Ketenagakerjaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP): Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja Mengecek

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATWajib lapor ketenagakerjaan1Perusahaan mendaftarakun di sistem daring2Mengisi dataperusahaan dan pekerja3Melapor saatmendirikan, pindah,atau tutup4Memperbarui laporanberkala setiap tahun5Pekerja dan pengawasmemantau kepatuhan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu WLKP dan siapa yang wajib

    WLKP adalah kewajiban pengusaha untuk melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya kepada instansi yang menangani urusan ketenagakerjaan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tata caranya diatur lebih rinci dalam peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan, yang menetapkan pelaporan secara daring. Status peraturan menteri ini sebaiknya dicek kembali pada peraturan.bpk.go.id karena dapat diganti atau diubah.

    Yang wajib melapor adalah pengusaha atau pengurus perusahaan. Menurut peraturan menteri tersebut, perusahaan mencakup usaha yang mempekerjakan pekerja dengan upah, termasuk badan sosial dan organisasi lain yang memiliki pengurus. Artinya kewajiban ini berlaku bukan hanya bagi pabrik, tetapi juga toko, kantor, restoran, yayasan, dan usaha perorangan yang memiliki pekerja.

    Pekerja terkena dari sisi manfaat. Data WLKP membantu pemerintah merencanakan kebijakan dan memeriksa kepatuhan perusahaan. Pekerja yang perusahaannya tidak melapor tidak otomatis kehilangan hak, tetapi ketidakpatuhan itu mencerminkan pengelolaan yang kurang tertib.

    Kapan perusahaan harus melapor

    Menurut UU 7/1981 dan peraturan menteri pelaksananya, ada tiga situasi pelaporan.

    SituasiBatas waktu
    Mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaanPaling lambat 30 hari setelah kegiatan
    Memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaanPaling lambat 30 hari sebelum kegiatan
    Laporan berkalaSetiap tahun (bulan pelaporan mengikuti pengumuman sistem daring)

    Batas waktu 30 hari dan jadwal pelaporan tahunan itu perlu dicocokkan dengan teks resmi terbaru, karena aturan teknis dapat berubah. Pelaporan dilakukan melalui sistem daring milik kementerian yang menangani ketenagakerjaan. Pelaporan tidak dipungut biaya, menurut peraturan menteri tersebut. Perusahaan yang dulu melapor secara manual wajib beralih ke sistem daring.

    Orang mengetik di laptop.
    Foto oleh Kelly Sikkema di Unsplash

    Data yang dilaporkan

    Isi laporan mencakup keterangan perusahaan dan ketenagakerjaan. Secara umum:

    • identitas perusahaan: nama, alamat, bidang usaha, dan status badan hukum;
    • identitas pengusaha atau pengurus;
    • jumlah pekerja menurut jenis kelamin, status hubungan kerja, dan kewarganegaraan;
    • jenis pekerjaan dan jabatan;
    • struktur dan skala upah, serta upah terendah dan tertinggi;
    • waktu kerja, kesejahteraan, dan fasilitas;
    • kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan;
    • keberadaan serikat pekerja, PKB, atau peraturan perusahaan;
    • tenaga kerja asing dan penyandang disabilitas, bila ada.

    Kelengkapan data ini sebenarnya cermin dari hal-hal yang harus dimiliki perusahaan, misalnya struktur dan skala upah wajib perusahaan, peraturan perusahaan, dan pendaftaran BPJS. Perusahaan yang mengisi WLKP dengan jujur akan menyadari bagian mana yang belum dipenuhi.

    Langkah praktis bagi perusahaan

    1. Siapkan data. Kumpulkan jumlah pekerja, upah, status kerja, dan kepesertaan jaminan sosial.
    2. Daftar akun pada sistem daring wajib lapor yang disediakan kementerian.
    3. Isi formulir perusahaan dan ketenagakerjaan dengan teliti.
    4. Kirim dan simpan bukti. Cetak atau unduh bukti pelaporan.
    5. Catat jadwal. Laporan berkala tahunan, serta laporan khusus saat pindah atau tutup.
    6. Perbarui bila ada perubahan besar, misalnya perubahan pimpinan atau alamat.
    7. Pastikan informasi konsisten dengan dokumen lain seperti data BPJS dan struktur upah.

    Contoh: Rumah makan fiktif dengan 14 pekerja baru berdiri dua minggu lalu. Pemiliknya mengira usaha kecil tidak perlu melapor. Setelah mendengar dari asosiasi usaha, ia mendaftar akun di sistem wajib lapor dan mengisi data pekerja. Bukti pelaporan disimpan dalam map perusahaan. Saat petugas pengawas melakukan kunjungan, pemilik dapat menunjukkan bukti itu sehingga pemeriksaan lancar. Cerita ini rekaan.

    Sanksi bila tidak melapor

    UU 7/1981 menyediakan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban lapor, dan peraturan menteri menyatakan pelanggaran dikenai sanksi menurut undang-undang itu. Karena UU Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat mengubah ancaman pidana dalam undang-undang di luar KUHP, besaran denda atau pidana kurungan tidak disebut di sini. Periksa teks resmi terbaru.

    Dalam praktik, penindakan sering dimulai dari pembinaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Pengawas dapat meminta perusahaan segera melapor, menerbitkan nota pemeriksaan, dan bila diabaikan, meneruskan ke proses lebih lanjut. Proses pengaduan dijelaskan di pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.

    Hak pekerja mengecek

    Pekerja tidak memiliki akses langsung ke seluruh isi laporan perusahaan, karena sebagian bersifat data perusahaan. Namun beberapa hal dapat dilakukan.

    • Menanyakan kepada pengusaha atau bagian SDM apakah perusahaan telah melaksanakan WLKP dan meminta bukti ringkasnya.
    • Menanyakan lewat serikat. Serikat dapat meminta informasi umum dalam rangka pembinaan hubungan industrial.
    • Menanyakan kepada dinas ketenagakerjaan. Dinas dapat menjelaskan kewajiban dan cara pengecekan status perusahaan, sesuai kebijakan keterbukaan informasi.
    • Mengadu bila ada dugaan perusahaan tidak melapor, atau melaporkan data palsu seperti jumlah pekerja yang jauh lebih kecil.
    • Mencocokkan data pribadi. Pastikan status Anda dalam dokumen perusahaan konsisten, misalnya terdaftar di BPJS.

    Pelaporan yang tidak sesuai kenyataan, misalnya mengaku punya lima pekerja padahal puluhan, dapat berdampak pada hak pekerja, misalnya kepesertaan BPJS. Baca BPJS Ketenagakerjaan: perusahaan tidak mendaftarkan.

    WLKP dalam rangkaian kewajiban perusahaan

    WLKP jarang berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan beberapa kewajiban lain yang sering diperiksa pengawas secara bersamaan. Pertama, kepesertaan jaminan sosial: perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya, dan data kepesertaan tercantum dalam laporan. Kedua, struktur dan skala upah: perusahaan wajib menyusunnya dan memberitahukannya kepada pekerja. Ketiga, perjanjian kerja tertulis dan peraturan perusahaan atau PKB. Keempat, keselamatan dan kesehatan kerja. Kelima, ketentuan tentang pekerja asing dan penyandang disabilitas bila ada.

    Bagi usaha kecil, daftar ini tampak berat. Namun mulai dari WLKP dapat membantu. Setiap kolom pada formulir menunjukkan hal yang perlu dibereskan: apakah pekerja sudah punya perjanjian tertulis, apakah upah sesuai upah minimum, dan apakah semua pekerja terdaftar. Perusahaan yang rutin memperbarui data biasanya lebih siap bila ada pemeriksaan. Pembahasan kewajiban K3 ada di keselamatan dan kesehatan kerja.

    Peran pengawas dan data WLKP

    Pengawas ketenagakerjaan memakai data WLKP untuk memilih perusahaan yang akan diperiksa dan untuk membandingkan keterangan perusahaan dengan kenyataan di lapangan. Bila data menunjukkan jumlah pekerja banyak tetapi kepesertaan BPJS sangat sedikit, selisih itu menjadi petunjuk pemeriksaan. Sebaliknya, bila laporan menyatakan struktur upah sudah ada namun pekerja tidak pernah menerimanya, pengawas dapat menindaklanjutinya.

    Pekerja yang mengetahui ketidaksesuaian antara kenyataan dan laporan dapat menyampaikan informasi kepada pengawas. Pengaduan sebaiknya disertai bukti seperti slip gaji, daftar hadir, atau foto jadwal kerja. Pekerja perlu hati-hati menjaga kerahasiaan dokumen perusahaan yang tidak berhak ia bawa; cukup sampaikan dokumen yang menjadi haknya sebagai pekerja. Jika khawatir identitas diketahui, minta kerahasiaan identitas atau sampaikan pengaduan bersama serikat. Ingat bahwa PHK karena melaporkan tindak pidana dilarang, seperti dibahas di larangan PHK dalam kondisi tertentu.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan terpenting adalah peralihan dari pelaporan manual ke pelaporan daring. Peraturan menteri tahun 2017 menggantikan peraturan sebelumnya dan memberi masa peralihan bagi perusahaan. Setelah itu, sistem daring terus dikembangkan dan terhubung dengan layanan lain, seperti perizinan berusaha terintegrasi. UU 7/1981 sendiri belum diganti secara resmi sejauh yang dapat diverifikasi, sehingga status terkininya perlu dicek.

    UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan diganti UU 6/2023. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026; menurut Kementerian Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Belum diketahui apakah undang-undang itu menyentuh kewajiban lapor, sehingga aturan di atas dipakai sementara.

    Bagi perusahaan yang baru memulai, langkah paling sederhana adalah menunjuk satu orang penanggung jawab kepatuhan ketenagakerjaan dan membuat daftar periksa tahunan. Daftar itu mencakup WLKP, pembayaran iuran BPJS, pembaruan peraturan perusahaan, dan pemeriksaan upah terhadap upah minimum. Kebiasaan sederhana ini mengurangi risiko temuan dan membuat hubungan dengan pekerja lebih sehat.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menganggap usaha kecil tidak wajibPelanggaran kewajibanPeriksa definisi perusahaan
    Mengisi data tidak sesuai kenyataanRisiko temuan pengawasIsi berdasarkan data riil
    Lupa laporan tahunanTidak patuhPasang pengingat tahunan
    Tidak melapor saat pindah atau tutupSanksi administratifLapor sebelum kegiatan
    Tidak menyimpan buktiSulit membuktikan kepatuhanSimpan bukti pelaporan
    Peringatan

    Waspadai pihak yang mengaku dapat "mengurus WLKP" dengan biaya tertentu atau meminta data sensitif pekerja. Pelaporan menurut peraturan menteri tidak dipungut biaya dan dilakukan melalui kanal resmi kementerian.

    Tips

    Jadikan WLKP bagian dari kalender kepatuhan perusahaan bersama pembayaran iuran BPJS dan pembaruan peraturan perusahaan. Satu orang di bagian SDM ditunjuk sebagai penanggung jawab dengan cadangan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pekerja bisa melihat laporan perusahaan? Tidak secara langsung. Pekerja dapat menanyakan kepatuhan kepada perusahaan atau dinas, dan mengadu bila ada dugaan pelanggaran.

    Apakah WLKP sama dengan wajib lapor ke BPJS? Tidak. WLKP adalah kewajiban kepada instansi ketenagakerjaan, sedangkan pendaftaran BPJS adalah kewajiban terpisah.

    Bagaimana jika perusahaan hanya punya satu pekerja? Prinsipnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan upah termasuk. Periksa definisi dalam peraturan menteri.

    Apakah WLKP berkaitan dengan izin usaha? Terkait secara tidak langsung karena data ketenagakerjaan menjadi bagian kepatuhan usaha, tetapi keduanya adalah kewajiban berbeda.

    Ringkasan

    • WLKP adalah kewajiban perusahaan melaporkan keadaan ketenagakerjaan, berdasarkan UU 7/1981 dan peraturan menteri tentang pelaporan daring.
    • Pelaporan dilakukan saat mendirikan atau memindahkan usaha, sebelum menutup, dan secara berkala setiap tahun, tanpa biaya.
    • Data mencakup jumlah pekerja, upah, jaminan sosial, dan kelembagaan hubungan industrial.
    • Nominal sanksi tidak disebut; periksa teks resmi terbaru setelah UU Penyesuaian Pidana berlaku.
    • Pekerja dapat menanyakan kepatuhan lewat perusahaan, serikat, atau dinas, dan mengadu bila perlu.
    • UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan; periksa naskahnya.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp