Hukum Pidana

Tertipu Transfer atau Belanja Online: Langkah Darurat dalam 24 Jam Pertama

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Uang terlanjur ditransfer ke penipu? Langkah cepat menghubungi bank, melapor ke pusat penanganan penipuan, dan membuat laporan polisi agar peluang dana kembali lebih besar.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Kecepatan menentukan: segera hubungi bank Anda untuk meminta penundaan atau pemblokiran transaksi.
    • Laporkan juga ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikoordinasikan OJK.
    • Simpan semua bukti sebelum akun penipu menghilang: tangkapan layar, nomor rekening, dan percakapan.
    • Buat laporan polisi; penipuan dapat dijerat KUHP dan UU ITE.

    Jam pertama: hentikan aliran dana

    1. Telepon layanan pelanggan bank Anda. Sebutkan bahwa Anda korban penipuan, beri waktu transfer, jumlah, dan rekening tujuan.
    2. Minta nomor laporan dari bank.
    3. Bila memakai dompet digital atau marketplace, laporkan juga lewat menu bantuan resminya.
    4. Laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre agar rekening penipu dapat ditelusuri dan dibekukan lintas bank.
    24 jam pertama setelah tertipu1Hubungi bankMinta blokir2Lapor IASCPusat anti-penipuan3Simpan buktiChat dan transfer4Lapor polisiMinta tanda bukti
    24 jam pertama setelah tertipu. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Simpan bukti dengan rapi

    • Tangkapan layar percakapan lengkap dengan nomor atau nama akun penipu.
    • Bukti transfer yang memuat nomor rekening, nama penerima, tanggal, dan jam.
    • Tautan iklan, akun media sosial, atau situs yang dipakai.
    • Catatan kronologi singkat sejak pertama kali dihubungi.

    Jangan hapus percakapan walaupun memalukan. Bukti asli di ponsel sering diperlukan penyidik.

    Membuat laporan polisi

    Laporan dapat dibuat di SPKT kantor polisi terdekat. Bawa bukti cetak dan berkas digital, KTP, serta kronologi. Penipuan dapat dijerat pasal penipuan dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dan bila dilakukan dengan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dapat pula dijerat UU ITE.

    Mintalah tanda bukti laporan. Nomor laporan ini sering diminta bank atau marketplace untuk proses lanjutan.

    Agar tidak terulang

    • Cek nomor rekening atau nomor telepon di layanan pengecekan rekening sebelum transfer.
    • Waspadai harga terlalu murah, desakan agar cepat membayar, dan permintaan pindah ke aplikasi percakapan.
    • Jangan pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank.

    Hal yang sering keliru

    • Menunggu beberapa hari karena malu, sehingga dana sudah dipindahkan penipu.
    • Membayar "biaya pemulihan dana" kepada pihak yang menjanjikan uang kembali. Itu sering kali penipuan kedua.
    • Hanya melapor di media sosial tanpa laporan resmi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah uang pasti kembali?

    Tidak ada jaminan. Peluang lebih besar bila laporan dibuat cepat dan dana belum ditarik penipu.

    Penipuan nilainya kecil, apakah tetap bisa dilaporkan?

    Bisa. Laporan juga membantu penelusuran bila penipu yang sama memakan banyak korban.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • OJK, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
    • Kepolisian RI, layanan SPKT

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026)
    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 45A)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp