Hukum Pidana

Anak Dirundung di Sekolah atau di Media Sosial: Langkah Orang Tua dan Dasar Hukumnya

Terbit 6 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perundungan bisa terjadi di kelas maupun di grup percakapan. Panduan orang tua: mengumpulkan bukti, melapor ke tim pencegahan kekerasan sekolah, dan kapan menempuh jalur hukum.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
    • Laporkan perundungan ke TPPK atau kepala sekolah secara tertulis.
    • Kekerasan terhadap anak dilarang Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dipidana.
    • Bila pelakunya juga anak, prosesnya mengikuti sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan diversi.

    Kenali tandanya

    Anak yang dirundung sering enggan sekolah, prestasinya turun, barangnya hilang atau rusak, atau tampak cemas setelah membuka ponsel. Ajak bicara dengan tenang tanpa menyalahkan.

    Kumpulkan bukti

    • Tangkapan layar pesan, unggahan, atau komentar, lengkap dengan nama akun dan tanggal.
    • Foto luka atau barang yang rusak, serta hasil pemeriksaan dokter atau psikolog.
    • Nama teman atau guru yang melihat kejadian.
    • Catatan kronologi kejadian dari waktu ke waktu.
    Langkah orang tua saat anak dirundung1Dengarkan anakTanpa menyalahkan2Simpan buktiFoto dan tangkapan layar3Lapor TPPKTertulis ke sekolah4Jalur hukumBila tidak selesai
    Langkah orang tua saat anak dirundung. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Lapor ke sekolah lebih dulu

    Aturan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan mewajibkan sekolah membentuk TPPK, dan pemerintah daerah membentuk satuan tugas. Laporan dibuat tertulis kepada TPPK atau kepala sekolah, lalu sekolah wajib menindaklanjuti dengan pemeriksaan, pendampingan korban, dan langkah terhadap pelaku.

    Minta salinan atau tanda terima laporan. Bila sekolah tidak menindaklanjuti, laporkan ke dinas pendidikan atau satuan tugas di daerah.

    Kapan jalur hukum

    Kekerasan fisik atau psikis terhadap anak dilarang Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dipidana. Penghinaan atau ancaman lewat media sosial juga dapat dijerat UU ITE, dengan catatan sebagian pasal merupakan delik aduan.

    Bila pelakunya anak, perkara ditangani dengan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan diversi, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan keluarga.

    Hal yang sering keliru

    • Membalas atau mempermalukan anak pelaku di media sosial. Itu bisa berbalik menjadi masalah hukum.
    • Menghapus pesan perundungan karena kesal, padahal itu bukti.
    • Mengira perundungan verbal bukan kekerasan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bagaimana bila pelakunya guru?

    Laporkan ke kepala sekolah, TPPK, dan dinas pendidikan. Bila ada kekerasan fisik atau seksual, laporkan juga ke polisi.

    Apakah anak perlu pendampingan psikolog?

    Sangat disarankan. Dampak perundungan sering tidak terlihat dan bisa berlangsung lama.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Kemendikdasmen, layanan pengaduan kekerasan di sekolah

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak (Pasal 76C dan Pasal 80)
    • Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
    • Undang-Undang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp