Hukum Pidana

Tahap 1, Tahap 2, dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan: Artinya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATDari tahap 1 sampai hari sidang1Tahap 1: berkasdiserahkan ke jaksa2Berkas lengkap (P-21)3Tahap 2: tersangka danbarang buktidiserahkan4Jaksa menyusun dakwaandan melimpahkan5Pengadilan mendaftardan menetapkan majelis6Hari sidang ditetapkandan terdakwa dipanggil
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu tahap 1 dan tahap 2, dan siapa yang terkena

    Istilah tahap 1 dan tahap 2 bukan istilah undang-undang. Keduanya dipakai dalam praktik untuk menandai dua kali penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum.

    • Tahap 1: penyerahan berkas perkara. Isinya dokumen, seperti laporan, berita acara pemeriksaan, hasil penyitaan, dan hasil pemeriksaan ahli.
    • Tahap 2: penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Isinya orang dan benda.

    Penyidik adalah pihak yang menyidik, umumnya polisi. Penuntut umum adalah jaksa yang mengajukan tuntutan di pengadilan. Setelah tahap 2, tanggung jawab beralih dari penyidik kepada jaksa. Sejak itu penyidik umumnya tidak lagi memegang tersangka, dan jaksa mempersiapkan perkara untuk sidang.

    Yang terkena adalah tersangka dan keluarganya, korban dan pelapor, kuasa hukum, serta saksi. Peran penyidik dan jaksa dibahas pada pembagian peran penyidik dan jaksa menurut KUHAP baru. Peta penomoran seluruh alur ada pada alur nomor dokumen dari laporan polisi sampai putusan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dalam hukum acara pidana lama, hubungan penyidik dan penuntut umum berjalan sebagai berikut.

    1. Penyidik memulai penyidikan dan memberitahu jaksa melalui SPDP.
    2. Setelah penyidikan dianggap cukup, penyidik menyerahkan berkas kepada jaksa (tahap 1).
    3. Jaksa meneliti berkas dan dalam jangka pendek memberi tahu apakah berkas sudah lengkap. Jika belum, berkas dikembalikan dengan petunjuk (P-19).
    4. Penyidik melengkapi dan mengirim lagi. KUHAP lama juga mengatur bahwa bila dalam jangka tertentu jaksa tidak mengembalikan berkas, penyidikan dianggap selesai. Jangka-jangka itu sebaiknya diperiksa pada teks resmi KUHAP baru.
    5. Bila lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
    6. Jaksa menentukan apakah perkara layak dilimpahkan ke pengadilan. Jika layak, jaksa membuat surat dakwaan.
    7. Jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang beserta dakwaan.
    8. Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim atau hakim tunggal, dan hari sidang pertama.
    9. Terdakwa dan saksi dipanggil secara sah.

    Jaksa juga dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tertentu, misalnya bukti tidak cukup atau perkara ditutup demi hukum. Pembahasan kode formulir terkait ada pada kode surat Kejaksaan P-16 sampai P-48.

    Karena KUHAP baru berlaku, ketentuan rinci tentang pembagian tahap dan batas waktu perlu dicek pada teks resmi dan pengumuman instansi. Perkara yang berkasnya sudah di kejaksaan pada saat peralihan dibahas pada berkas perkara sudah di kejaksaan saat KUHAP baru berlaku.

    Lorong panjang berkarpet merah dengan lengkungan.
    Foto oleh Ryuta di Unsplash

    Apa yang terjadi saat tahap 2

    Tahap 2 biasanya dilakukan di kantor kejaksaan dan dituangkan dalam berita acara. Beberapa hal yang sering terjadi:

    • Tersangka dihadirkan dan identitasnya dicocokkan.
    • Barang bukti diperlihatkan dan diserahterimakan. Barang bukti yang disita, seperti kendaraan, uang, atau dokumen, diserahkan dengan daftar.
    • Jaksa menyatakan menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
    • Status penahanan tersangka diperiksa. Bila tersangka sedang ditahan, penahanan berlanjut atas kewenangan jaksa, dan bila tidak ditahan, jaksa menentukan apakah perlu menahan.
    • Tersangka biasanya didampingi advokat bila ada. Pendamping dapat meminta salinan berita acara.

    Bagi keluarga, ini saat penting untuk menanyakan tempat penahanan, cara membesuk, dan cara menyerahkan kebutuhan; baca penahanan dan keluarga dan jenis penahanan. Untuk barang bukti, lihat barang bukti.

    Dari penuntutan ke pelimpahan

    Setelah tahap 2, jaksa menyusun surat dakwaan, yaitu uraian tuduhan yang memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, serta perbuatan yang didakwakan beserta pasal. Dakwaan menentukan batas pemeriksaan di sidang.

    Jaksa kemudian memilih acara pemeriksaan: biasa untuk perkara yang pembuktiannya tidak sederhana, singkat untuk perkara yang pembuktiannya mudah, atau cepat untuk perkara ringan. Pilihan itu memengaruhi bentuk pelimpahan. KUHAP baru juga membahas sidang singkat dan cepat; lihat sidang singkat dan cepat bagi perkara sederhana.

    Pelimpahan berarti jaksa menyerahkan berkas dan dakwaan ke pengadilan. Pengadilan memeriksa kelengkapan administrasi, mencatat perkara di buku register, dan memberi nomor perkara. Format nomor dijelaskan pada nomor perkara pengadilan pidana.

    Penetapan majelis dan hari sidang

    Ketua pengadilan menunjuk majelis hakim atau hakim tunggal untuk perkara itu. Majelis menetapkan hari sidang pertama dan memerintahkan jaksa memanggil terdakwa dan saksi. Terdakwa berhak menerima salinan surat dakwaan. Untuk tahapan sidang, baca panduan sidang KUHAP baru, dan untuk hak terdakwa saat membaca dakwaan, lihat hak terdakwa di persidangan.

    Terdakwa yang ditahan diperintahkan hadir oleh jaksa. Terdakwa yang tidak ditahan dipanggil secara sah dan wajib hadir. Tidak hadir tanpa alasan sah dapat berakibat pemanggilan paksa atau tindakan lain menurut hukum acara.

    Langkah praktis bagi warga

    1. Catat tanggal berkas tahap 1 dikirim dan hasil penilaian jaksa (P-19 atau P-21). Tanyakan kepada penyidik atau jaksa.
    2. Saat tahap 2 akan dilakukan, tanyakan jadwalnya. Tersangka sebaiknya didampingi advokat.
    3. Setelah tahap 2, hubungi jaksa yang menangani. Tanyakan nama jaksa, tempat penahanan (bila ditahan), dan rencana pelimpahan.
    4. Bila Anda korban, tanyakan apakah Anda dapat menyampaikan informasi tambahan atau hak lain, seperti restitusi; lihat panduan restitusi korban.
    5. Setelah pelimpahan, periksa nomor perkara di SIPP dan catat nama majelis.
    6. Pastikan terdakwa menerima salinan surat dakwaan dan memahami isinya.
    7. Siapkan pembelaan: saksi, bukti, dan, bila perlu, eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
    8. Catat hari sidang pertama dan siapkan dokumen identitas.
    9. Simpan semua panggilan dan penetapan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Konsep penyerahan dua tahap lahir dari praktik. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengubah sejumlah hubungan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Belum dapat dipastikan dari sumber resmi yang tersedia apakah sebutan tahap 1 dan tahap 2 tetap dipakai sama. Periksa teks resmi dan pengumuman Kepolisian, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga berlaku sejak tanggal itu, sehingga pasal dalam dakwaan perlu dicek terhadap perbuatan dan waktunya.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira tahap 2 sama dengan sidangSalah memperkirakan waktuSetelah tahap 2 masih ada dakwaan dan pelimpahan
    Tidak mendampingi tersangka saat tahap 2Hak tidak terpantauMinta pendampingan advokat
    Tidak menanyakan lokasi penahananKeluarga kesulitan membesukTanyakan segera
    Tidak membaca dakwaanPembelaan lemahBaca dan diskusikan dengan advokat
    Mengabaikan panggilan sidangPemanggilan paksaHadir tepat waktu
    Menyerahkan uang untuk "mempercepat pelimpahan"Tertipu atau suapTidak ada jalur seperti itu
    Tidak menyimpan berita acaraKehilangan buktiMinta salinan

    Contoh: Keluarga Pak Anton, tokoh fiktif, mendengar bahwa tersangka akan menjalani tahap 2. Mereka menghubungi advokat dan menanyakan jadwalnya kepada jaksa. Pada hari itu, advokat mendampingi, mencatat daftar barang bukti, dan meminta salinan berita acara. Tiga minggu kemudian perkara dilimpahkan, terdaftar di pengadilan, dan keluarga memantau jadwal sidang di SIPP. Kisah ini fiktif dan tidak menjamin hasil.

    Peringatan

    Jangan menyimpulkan bahwa tahap 2 berarti vonis hampir pasti. Setelah pelimpahan masih ada pembuktian di sidang, dan hakim memutus berdasarkan bukti.

    Tips

    Siapkan satu folder berisi surat penahanan, berita acara tahap 2, dakwaan, dan panggilan sidang. Urutkan menurut tanggal dan bawa saat bertemu advokat.

    Eksepsi dan keberatan atas dakwaan

    Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan, yang dikenal sebagai eksepsi. Eksepsi bukan pembelaan atas pokok perkara, melainkan keberatan formal. Contohnya: pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak jelas atau tidak lengkap, atau penuntutan telah gugur karena sebab tertentu seperti daluwarsa. Pembahasan daluwarsa ada pada daluwarsa penuntutan.

    Terdakwa perlu memahami dakwaan sebelum sidang. Mintalah advokat menjelaskan perbedaan dakwaan tunggal, subsider, alternatif, dan kumulatif bila dakwaan berlapis. Dakwaan subsider berarti jaksa menyusun pasal berurutan dari yang berat ke yang lebih ringan. Dakwaan alternatif berarti jaksa mengajukan pilihan pasal. Dakwaan kumulatif berarti beberapa perbuatan didakwakan sekaligus.

    Hal yang perlu disiapkan keluarga

    Keluarga sering bingung setelah tahap 2. Beberapa hal praktis:

    • Simpan nomor kontak jaksa atau bagian pelayanan, dan jangan meminta imbalan apa pun untuk informasi.
    • Tanyakan prosedur membesuk di tempat penahanan, termasuk jam, dokumen, dan barang yang boleh dibawa.
    • Siapkan dokumen untuk permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan bila ada alasan kuat, seperti kesehatan atau tanggungan keluarga. Syaratnya periksa teks resmi.
    • Hindari menyebarkan informasi perkara di media sosial karena dapat memengaruhi proses dan menimbulkan masalah baru.
    • Siapkan saksi yang meringankan dan bukti pendukung sejak dini.

    Bagi korban, siapkan dokumen kerugian yang rapi agar dapat diajukan melalui jaksa, termasuk bukti biaya medis dan kerugian materiil.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama dari tahap 2 sampai sidang pertama? Tidak ada angka tunggal. Periksa ketentuan yang berlaku dan tanyakan kepada jaksa atau kepaniteraan.

    Apakah penahanan berubah setelah tahap 2? Kewenangan penahanan berpindah kepada jaksa. Jenis dan batas waktu penahanan mengikuti hukum acara yang berlaku. Periksa teks resmi.

    Apakah korban diberi tahu saat tahap 2? Tidak selalu. Korban dapat menanyakan perkembangan kepada jaksa atau penyidik secara tertulis.

    Siapa yang menetapkan hari sidang? Majelis hakim atau ketua pengadilan melalui penetapan, lalu jaksa memanggil pihak yang diperlukan.

    Ringkasan

    • Tahap 1 adalah penyerahan berkas, tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.
    • Setelah tahap 2, jaksa menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
    • Pengadilan mencatat nomor perkara, menetapkan majelis hakim dan hari sidang, lalu memanggil terdakwa.
    • Pendampingan advokat dan pemahaman dakwaan sangat penting.
    • Istilah dan tenggat dapat disesuaikan setelah KUHAP baru berlaku; periksa teks resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
    • UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

    Baca juga

    WhatsApp