Studi Kasus: Pekerja Rumah Tangga Dipecat Tanpa Pesangon dan Upah Tertahan
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
1. Kasus singkat
Bu Rina (36 tahun) bekerja di rumah keluarga Pak Andi dan Bu Sari di Malang sejak 2022. Tugasnya memasak, membersihkan rumah, dan menjaga anak mereka. Kesepakatan hanya lisan: upah Rp1.800.000 per bulan, libur setengah hari setiap Minggu, dan tinggal di rumah majikan. Sejak Januari 2026, upahnya tidak dibayar penuh dengan alasan keuangan keluarga sedang sulit. Hingga Maret 2026, tiga bulan upah tertahan. Ketika Bu Rina menanyakannya, Bu Sari marah dan berkata ia "tidak tahu terima kasih", lalu meminta Bu Rina meninggalkan rumah hari itu juga, tanpa membayar upah tertahan dan tanpa pesangon.
| Pihak | Peran | Hal yang dipersoalkan |
|---|---|---|
| Bu Rina | PRT | Menuntut upah tertahan, hak lain, dan perlakuan layak |
| Pak Andi dan Bu Sari | Pemberi kerja (keluarga) | Menyatakan keuangan sulit dan menganggap hubungan kerja berakhir |
| Penyalur atau perantara | Pihak yang dulu mengantar Bu Rina | Mungkin mengetahui kesepakatan awal |
| Ketua RT atau tokoh lingkungan | Penengah | Dapat membantu musyawarah |
Kasus PRT sering terjadi di ruang privat, tanpa kontrak, tanpa saksi, dan dalam relasi yang timpang. Karena itu, pembuktian dan jalur penyelesaian yang realistis sangat penting.
2. Kronologi
| Waktu (fiktif) | Peristiwa |
|---|---|
| 2022 | Bu Rina mulai bekerja; kesepakatan lisan: upah, libur, tinggal di rumah |
| 2023 sampai 2025 | Upah dibayar tunai bulanan; sebagian lewat transfer; tunjangan hari raya tidak selalu diberikan |
| Januari 2026 | Upah dibayar sebagian dengan alasan kesulitan keuangan |
| Februari 2026 | Upah tidak dibayar; Bu Rina tetap bekerja |
| Maret 2026 | Bu Rina menanyakan upah; dimarahi dan diminta pergi |
| Hari yang sama | Bu Rina pergi membawa pakaiannya; barang tertentu masih tertinggal |
| April 2026 | Keluarga Bu Rina meminta bantuan ketua RT untuk menagih |
| Mei 2026 | Pak Andi dan Bu Sari bersedia berbicara, tetapi menyangkal sebagian jumlah |
Hal yang perlu dicatat: ada bukti tidak langsung berupa transfer bulanan, catatan buku harian Bu Rina, dan saksi tetangga yang melihat Bu Rina bekerja bertahun-tahun.
3. Masalah hukum yang muncul
- Apakah PRT dilindungi hukum meskipun tidak ada kontrak tertulis?
- Aturan apa yang berlaku bagi hubungan kerja antara PRT dan keluarga pemberi kerja?
- Apakah perjanjian lisan sah dan bagaimana membuktikannya?
- Bolehkah PRT diminta pergi seketika tanpa pemberitahuan?
- Apa hak PRT atas upah tertahan, tunjangan hari raya (THR), libur, dan jaminan sosial?
- Apakah PRT berhak atas pesangon?
- Ke mana PRT menuntut hak, dan apa yang bisa dilakukan jika majikan menolak?
4. Aturan yang berlaku
Gambaran hukum PRT di Indonesia memuat unsur yang tidak seragam:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Mengatur hubungan kerja PRT dengan pengguna, termasuk perjanjian kerja (tertulis atau lisan), hak dan kewajiban, penempatan melalui penyalur, dan perlindungan. Periksa teks resmi untuk isi rinci.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasar perjanjian kerja, upah, dan perintah. Penerapan ketentuan ini pada PRT, yang bekerja untuk keluarga dan bukan perusahaan, tidak selalu sama seperti pada pekerja di perusahaan, sehingga pengaturan khusus PRT dan asas keadilan menjadi penting.
- KUH Perdata. Perjanjian lisan sah dan mengikat. Upah yang belum dibayar adalah utang pemberi kerja. Lihat alat bukti perdata dan bukti elektronik.
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Perkembangan rancangan ini perlu dicek pada sumber resmi; sampai ada undang-undang yang berlaku, Permenaker dan hukum umum menjadi pegangan. Apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan 6 Oktober 2026 mengatur PRT belum dapat dipastikan dari sumber yang tersedia.
Poin pokok dalam bahasa sehari-hari:
- Kontrak lisan tetap sah. PRT tetap pekerja yang berhak atas upah sesuai kesepakatan, meskipun tidak ada surat. Beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan.
- Upah wajib dibayar. Upah yang disepakati dan sudah dikerjakan adalah hak yang dapat ditagih. Alasan keuangan sulit tidak menghapus kewajiban.
- Pemutusan tidak boleh sewenang-wenang. Meminta PRT pergi seketika tanpa alasan yang patut dan tanpa menyelesaikan hak dapat dipersoalkan. Pemberitahuan wajar dan penyelesaian hak adalah ukuran kepatutan.
- THR, libur, istirahat. Permenaker dan praktik yang berlaku menjadi rujukan; periksa ketentuan terbaru untuk THR dan istirahat bagi PRT.
- Pesangon. Hak pesangon bagi PRT tidak diatur sama tegasnya seperti pekerja perusahaan. Tuntutan sejenis dapat diajukan berdasarkan kesepakatan, kebiasaan, atau kepatutan, dan hasilnya sangat bergantung pada fakta dan penilaian pihak berwenang.
- Jaminan sosial. PRT dapat didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; periksa mekanisme terbaru.
- Pidana. Bila ada kekerasan, penahanan dokumen, atau eksploitasi, jalur pidana tersedia. Lihat panduan pekerja rumah tangga: hak, upah, dan perlindungan dan pekerja rumah tangga: kontrak, upah, dan perlindungan hukum.
5. Analisis: aturan diterapkan pada fakta
Argumen Bu Rina.
- Hubungan kerja nyata selama empat tahun dengan upah dan jam kerja yang jelas, dibuktikan transfer, saksi, dan catatan.
- Upah Januari sampai Maret adalah hak yang sudah dikerjakan dan belum dibayar.
- Diminta pergi seketika setelah menagih upah menunjukkan pemutusan yang tidak patut.
- Ia berhak atas penyelesaian yang layak, termasuk upah tertunggak, THR yang belum dibayar, dan kompensasi lain yang wajar.
Argumen Pak Andi dan Bu Sari.
- Tidak ada kontrak tertulis sehingga jumlah upah dan lamanya kerja tidak pasti.
- Keuangan keluarga sedang sulit sehingga tertunda, bukan menolak membayar.
- Bu Rina dianggap tidak sopan dan membuat suasana rumah tidak nyaman.
- Mereka menawarkan membayar sebagian dalam cicilan.
Titik lemah Bu Rina.
- Tanpa kontrak, jumlah upah dan tanggal-tanggal harus dibuktikan lewat bukti tidak langsung.
- Bila sebagian pembayaran tunai tanpa catatan, perdebatan jumlah bisa panjang.
- Tuntutan pesangon dasar hukumnya tidak setegas tuntutan upah.
- Relasi sosial dengan majikan dan rasa sungkan dapat membuatnya menerima kompromi yang merugikan.
Titik lemah Pak Andi dan Bu Sari.
- Ketidakmampuan keuangan tidak menghapus kewajiban membayar upah.
- Transfer sebelumnya mengakui besaran upah.
- Pemecatan seketika setelah ditagih menimbulkan kesan pembalasan.
- Menahan pakaian atau barang pribadi PRT dapat menimbulkan masalah hukum tersendiri.
Dalam banyak kasus, tuntutan upah tertahan adalah bagian yang paling kuat dan paling mudah diselesaikan. Tuntutan lain seperti kompensasi pengakhiran perlu realistis.
Sengketa PRT memiliki ciri khas yang perlu dipahami: tempat kerja sekaligus tempat tinggal, hubungan personal, dan ketimpangan kekuatan. Karena itu, kepatutan sering menjadi ukuran utama selain hukum tertulis. Pihak berwenang dan penengah biasanya bertanya hal-hal sederhana. Berapa lama bekerja? Berapa upah yang disepakati dan bagaimana pembayarannya? Kapan terakhir dibayar penuh? Apa yang terjadi saat berhenti? Apakah ada kekerasan, pembatasan keluar rumah, atau penahanan dokumen? Jawaban yang konsisten, ditopang bukti kecil yang tersebar, sering cukup meyakinkan.
Perlu diingat bahwa perhitungan upah tertunggak sebaiknya dibuat sederhana dan jujur. Misalnya upah Rp1.800.000 untuk tiga bulan berarti Rp5.400.000, dikurangi pembayaran sebagian yang memang pernah diterima. Tambahan seperti THR yang tidak diberikan dan hari libur yang tidak dinikmati dapat dicantumkan secara terpisah dan wajar. Tuntutan yang rapi dan tidak berlebihan lebih mudah diterima oleh penengah dan hakim.
6. Langkah yang dapat ditempuh
- Kumpulkan bukti hubungan kerja. Bukti transfer, catatan harian, foto di rumah majikan, percakapan, dan saksi (tetangga, penyalur, rekan kerja).
- Hitung hak yang dapat dituntut. Upah tertunggak, THR yang belum dibayar, upah libur yang tidak diberikan, dan biaya yang dikeluarkan. Buat tabel sederhana.
- Ambil barang pribadi dengan aman. Minta pendampingan RT atau orang dewasa lain agar tidak terjadi konflik.
- Sampaikan tuntutan tertulis dan sopan. Sebutkan jumlah dan tenggat. Lihat somasi yang jelas.
- Libatkan penengah. Ketua RT, lurah, atau tokoh yang dihormati kedua pihak. Mediasi lingkungan sering efektif. Lihat musyawarah warga, RT/RW, dan mediasi sengketa lingkungan.
- Hubungi dinas ketenagakerjaan atau lembaga bantuan hukum. Mereka dapat memberi saran dan, dalam batas kewenangan, memfasilitasi penyelesaian. Lihat juga gaji tidak dibayar atau dipotong sepihak: langkah lapor.
- Gugat bila perlu. Gugatan sederhana untuk upah tertunggak dapat dipertimbangkan bila syarat terpenuhi. Lihat gugatan sederhana.
- Laporkan bila ada kekerasan atau penahanan dokumen. Jalur pidana dan perlindungan tersedia.
Bagi keluarga pemberi kerja yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan, ada jalan yang lebih bermartabat daripada menahan upah diam-diam: bicarakan terbuka, tawarkan jadwal pembayaran tertulis, dan beri waktu bagi PRT untuk mencari pekerjaan lain, termasuk memberi surat keterangan kerja yang baik. Cara ini menjaga martabat kedua pihak dan mengurangi risiko sengketa. Sebaliknya, PRT yang merasa dirugikan sebaiknya mencatat, menyampaikan secara santun, dan meminta pendampingan bila perlu, bukan pergi tanpa kabar yang membuat posisinya sulit dibuktikan.
Bila PRT berada jauh dari keluarga dan tidak punya tempat tinggal setelah diberhentikan, minta bantuan ketua RT, lembaga sosial setempat, atau organisasi perlindungan pekerja untuk tempat singgah sementara. Keselamatan dan kebutuhan dasar harus diutamakan sebelum urusan tuntutan selesai.
Bukti yang dibutuhkan:
- Bukti transfer dan catatan pembayaran.
- Catatan harian atau kalender kerja.
- Keterangan saksi.
- Percakapan tentang upah dan pemberhentian.
- Foto atau dokumen yang menunjukkan tempat kerja.
PRT jangan menyerahkan atau membiarkan dokumen identitas ditahan majikan, dan jangan menandatangani surat pernyataan "tidak menuntut" tanpa dipahami isinya. Pemberi kerja jangan menahan upah atau barang pribadi PRT sebagai tekanan. Penahanan dokumen atau barang dapat menjadi masalah hukum.
7. Kemungkinan hasil
Hasilnya tergantung bukti dan penilaian pihak berwenang. Skenario yang masuk akal:
| Skenario | Gambaran | Catatan |
|---|---|---|
| Pembayaran upah tertunggak lewat mediasi | Majikan membayar penuh atau bertahap | Paling umum dan cepat |
| Pembayaran disertai kompensasi | Disepakati tambahan wajar | Tergantung kesepakatan |
| Gugatan dikabulkan | Hakim menetapkan upah tertunggak terbukti | Bukti hubungan kerja penting |
| Gugatan ditolak sebagian | Jumlah dikurangi karena bukti lemah | Perhitungan harus konsisten |
| Perkara tidak berlanjut | PRT menerima kompromi | Pastikan tertulis dan adil |
8. Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari
| Kesalahan | Akibat | Cara mencegah |
|---|---|---|
| Tidak ada kesepakatan tertulis | Sengketa jumlah dan hak | Buat perjanjian ringkas: upah, jam kerja, libur, THR, pemberhentian |
| Membayar tunai tanpa catatan | Jumlah sulit dibuktikan | Gunakan transfer atau kuitansi bulanan |
| Menunda upah dengan alasan keuangan | Upah menumpuk | Bayar tepat waktu atau sepakati jadwal tertulis |
| PRT tidak menyimpan bukti | Klaim lemah | Catat tanggal pembayaran dan simpan bukti |
| Memecat seketika | Sengketa dan tuduhan sewenang-wenang | Beri pemberitahuan wajar dan selesaikan hak |
| Menahan dokumen atau barang | Masalah hukum | Kembalikan dan dokumentasikan |
Bagi keluarga pemberi kerja: buat lembar kesepakatan satu halaman yang ditandatangani kedua pihak, berisi upah, hari libur, THR, tata cara istirahat, dan masa pemberitahuan sebelum berhenti. Dokumen sederhana ini melindungi kedua belah pihak.
9. Contoh lembar kesepakatan kerja PRT
Contoh: Lembar berikut fiktif dan hanya ilustrasi. Sesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan terbaru.
"Pihak Pertama (pemberi kerja) dan Pihak Kedua (pekerja rumah tangga) bersepakat: (1) pekerjaan meliputi memasak, membersihkan rumah, dan menjaga anak; (2) upah Rp1.800.000 per bulan dibayar paling lambat tanggal 5 setiap bulan melalui transfer atau dengan kuitansi; (3) hari libur setengah hari setiap Minggu dan libur sehari pada hari raya; (4) tunjangan hari raya diberikan menjelang hari raya sesuai ketentuan yang berlaku; (5) jam istirahat dan tempat tidur yang layak disediakan; (6) bila salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja, pemberitahuan diberikan paling sedikit 14 hari sebelumnya, dan semua hak yang belum dibayar diselesaikan pada hari terakhir kerja; (7) perselisihan diselesaikan lebih dulu melalui musyawarah. Malang, 1 Januari 2026."
10. Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PRT dilindungi hukum meski tidak ada kontrak tertulis? Ya. Kesepakatan lisan sah. Upah yang sudah dikerjakan adalah hak yang dapat ditagih. Tantangannya adalah pembuktian.
Berhakkah PRT atas pesangon? Dasarnya tidak setegas pekerja perusahaan. Tuntutan sejenis dapat diajukan berdasarkan kesepakatan, kebiasaan, atau kepatutan. Periksa ketentuan terbaru dan konsultasikan.
Apakah majikan boleh memecat PRT seketika? Pemutusan seketika tanpa alasan patut dan tanpa menyelesaikan hak dapat dipersoalkan. Pemberitahuan wajar dan penyelesaian hak adalah ukuran kepatutan.
Ke mana saya mengadu bila majikan menolak membayar? Mulai dari musyawarah dengan penengah lingkungan, lalu dinas ketenagakerjaan atau lembaga bantuan hukum, dan akhirnya gugatan bila perlu.
Ringkasan
- PRT dilindungi hukum meski tanpa kontrak tertulis; upah yang sudah dikerjakan dapat ditagih.
- Bukti tidak langsung seperti transfer, catatan, dan saksi sangat membantu.
- Mediasi lingkungan, dinas ketenagakerjaan, dan gugatan sederhana adalah jalur bertahap.
- Tuntutan pesangon lebih lemah dasarnya dibanding upah tertunggak; bersikap realistis.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan belum berlaku; pantau teks resmi. Hasil tergantung bukti dan penilaian pihak berwenang.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id
- Peraturan BPK (basis data peraturan) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Buku III tentang Perikatan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.