Studi Kasus: Merek Kedai Kopi Didaftarkan Pihak Lain
Isi artikel
1. Kasus singkat
Pak Bagus membuka kedai kopi kecil bernama "Kopi Senja" di sebuah kota. Ia memakai nama itu di papan, gelas, media sosial, dan pesanan antar. Setelah tiga tahun usahanya berkembang dan ia berencana membuka cabang serta menjual kopi kemasan. Ia lalu mencoba mendaftarkan merek dan mendapati bahwa merek "Kopi Senja" dengan logo mirip sudah didaftarkan oleh Pak Hadi, pemilik usaha lain yang membuka kedai sejenis di kota sebelah satu tahun lalu. Pak Hadi mengirim pesan bernada ancaman: berhenti memakai nama itu atau digugat.
| Unsur | Keterangan (fiktif) |
|---|---|
| Pemakai pertama | Pak Bagus, memakai nama sejak tiga tahun lalu, belum mendaftar |
| Pendaftar | Pak Hadi, mendaftarkan merek satu tahun lalu |
| Yang dipersoalkan | Siapa berhak atas merek, apakah pendaftaran beritikad tidak baik, bolehkah Pak Bagus tetap memakai |
| Bukti | Foto kedai, nota, unggahan media sosial, ulasan pelanggan, bukti pembelian cetak |
2. Kronologi
| Waktu (fiktif) | Peristiwa |
|---|---|
| Tahun 0 | Pak Bagus membuka kedai dan memakai nama Kopi Senja |
| Tahun 0 sampai 3 | Usaha berkembang, ada ulasan dan unggahan yang menyebut nama itu |
| Tahun 2 | Pak Hadi membuka kedai di kota sebelah |
| Tahun 2, bulan ke-6 | Pak Hadi mengajukan pendaftaran merek, dan merek terdaftar |
| Tahun 3 | Pak Bagus akan mendaftar dan menemukan merek sudah terdaftar |
| Tahun 3 | Pak Hadi mengirim pesan ancaman gugatan |
3. Masalah hukum yang muncul
- Siapa yang berhak atas merek: pemakai pertama atau pendaftar pertama?
- Apa arti itikad tidak baik dalam pendaftaran merek?
- Apakah Pak Bagus boleh terus memakai nama itu?
- Bagaimana cara mempersoalkan merek yang sudah terdaftar?
- Pengadilan mana yang berwenang dan apa dasar gugatan?
- Adakah tenggat untuk mengajukan gugatan?
- Bagaimana melindungi diri ke depan?
4. Aturan yang berlaku
Dasar aturan. Merek diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut undang-undang ini, hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Sistem ini disebut sistem pendaftar pertama (first to file): pada prinsipnya, siapa yang mendaftarkan lebih dulu dan terdaftar memperoleh hak eksklusif, sehingga mendaftar itu penting. Penjelasan dasar ada di Pendaftaran Merek Dagang dan Nama Usaha dan Merek.
Itikad tidak baik. Undang-Undang Merek menolak pendaftaran merek oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Pembahasan umum di lapangan menunjukkan bahwa pendaftaran dapat dianggap beritikad tidak baik, misalnya bila pemohon meniru merek yang sudah dikenal atau digunakan pihak lain dengan tujuan membonceng ketenaran. Dasarnya ada di Pasal 21 ayat (3) undang-undang itu: permohonan ditolak jika diajukan pemohon yang beriktikad tidak baik. Pembuktiannya tidak mudah dan menyangkut niat pendaftar serta fakta pemakaian.
Pembatalan merek. Merek terdaftar dapat dimintakan pembatalan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga oleh pihak yang berkepentingan, antara lain bila pendaftarannya beritikad tidak baik atau mirip dengan merek pihak lain. Menurut Pasal 77 ayat (1), gugatan pembatalan hanya dapat diajukan dalam 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Ayat (2) mengecualikannya: gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu bila ada unsur iktikad tidak baik dan/atau merek itu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Menurut Pasal 76 ayat (2), pemilik merek yang belum terdaftar baru dapat menggugat setelah mengajukan permohonan pendaftaran ke Menteri. Karena itu, pemilik usaha yang belum mendaftar sebaiknya segera mendaftar. Tetap periksa teks resmi terbaru atau tanyakan kepada advokat sebelum bertindak. Panduan lain: Sengketa Merek Dagang: Nama Usaha Sama dengan Pesaing dan Merek Ditiru Pesaing UMKM: Somasi dan Gugatan.
Perlindungan jangka waktu dan perpanjangan. Menurut Pasal 35, merek terdaftar dilindungi selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Proses pendaftaran. Pendaftaran diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah pemeriksaan administrasi, merek diumumkan agar pihak lain dapat mengajukan keberatan, lalu dilanjutkan pemeriksaan substantif. Menurut Pasal 14 ayat (2), pengumuman berlangsung selama 2 (dua) bulan.
Pidana. Penggunaan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang sejenis dapat menimbulkan tuntutan pidana menurut undang-undang merek. Nominal dan ancaman pidananya tidak dicantumkan di sini; periksa teks resmi terbaru, karena undang-undang penyesuaian pidana berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pemakaian dengan itikad baik. Pemilik yang lebih dulu memakai merek secara jujur dapat memiliki posisi untuk mempersoalkan pendaftaran orang lain, terutama bila ia dapat membuktikan pemakaiannya lebih dulu dan terus-menerus. Meski begitu, tidak adanya pendaftaran membuat posisinya lebih rapuh.
5. Analisis: aturan diterapkan ke fakta
Siapa yang punya hak? Secara formal, Pak Hadi adalah pemegang merek terdaftar, dan itu memberinya hak eksklusif sampai dibatalkan. Pak Bagus belum mendaftar sehingga tidak memiliki hak merek terdaftar. Ia tidak otomatis kalah, tetapi ia harus membuktikan sesuatu: pendaftaran Pak Hadi tidak sah karena beritikad tidak baik atau karena kemiripan yang menyesatkan.
Argumen pihak Pak Bagus.
- Ia telah memakai nama Kopi Senja tiga tahun sebelum Pak Hadi mendaftar, dengan bukti nota, foto, ulasan, dan media sosial bertanggal.
- Kemiripan nama, jenis usaha (kedai kopi), dan logo pada kota yang berdekatan sulit dianggap kebetulan.
- Pak Hadi membuka kedai dan mendaftar setelah nama Pak Bagus dikenal, sehingga ada indikasi membonceng.
Argumen pihak Pak Hadi.
- Merek terdaftar memberinya hak eksklusif, dan ia mendaftar sesuai prosedur.
- Ia dapat berkata tidak mengenal usaha Pak Bagus sebelum mendaftar, sehingga tidak beritikad tidak baik.
- Ia dapat menunjuk perbedaan logo atau warna untuk menyatakan merek tidak serupa.
Titik lemah.
| Pihak | Titik lemah |
|---|---|
| Pak Bagus | Tidak mendaftar sejak awal. Bukti pemakaian harus kuat, bertanggal, dan menunjukkan pengenalan di masyarakat. Usaha kecil yang jangkauannya sempit sulit dibuktikan terkenal. Gugatan juga memiliki tenggat. |
| Pak Hadi | Jika terbukti tahu atau sepatutnya tahu bahwa nama sudah dipakai pihak lain, pendaftarannya bisa dinilai beritikad tidak baik. Kemiripan nama dan jenis usaha yang nyaris sama menjadi bahan pembuktian. |
Hakim di Pengadilan Niaga akan melihat sejumlah faktor: kemiripan merek secara tampilan, bunyi, dan makna; kesamaan barang atau jasa; urutan waktu pemakaian; tingkat pengenalan masyarakat; dan indikasi niat pendaftar. Hasilnya sangat bergantung pada bukti, dan tidak dapat dipastikan sebelumnya.
Nilai bukti pemakaian
Bukti pemakaian yang baik bersifat objektif, bertanggal, dan dibuat oleh pihak lain. Contohnya: nota penjualan bermerek, tangkapan layar unggahan pelanggan dengan tanggal, ulasan di aplikasi peta, pesanan lewat aplikasi pesan antar, faktur percetakan gelas dan papan nama, dan pemberitaan lokal. Bukti buatan sendiri yang baru dibuat setelah sengketa muncul bernilai rendah. Bukti dari pihak ketiga, seperti pemasok percetakan, lebih dipercaya.
Contoh: Pak Bagus mengumpulkan faktur dari percetakan yang mencetak gelas bertuliskan Kopi Senja pada tahun pertama, tangkapan layar ulasan pelanggan tertanggal, dan tiga saksi pelanggan tetap. Rangkaian ini membuktikan bahwa nama tersebut sudah dipakai jauh sebelum Pak Hadi mendaftar. Ia juga menyimpan bukti bahwa Pak Hadi pernah memesan kopi di kedainya, yang menunjukkan Pak Hadi mengenal usaha itu.
Kemiripan yang dinilai: bukan hanya tulisan
Banyak orang mengira merek hanya dinilai dari huruf yang sama persis. Kenyataannya, penilaian kemiripan lebih luas. Pengamat akan membandingkan bunyi ucapan, tampilan visual, susunan huruf, warna dominan, dan kesan yang tertinggal di benak konsumen. Dua nama yang berbeda satu huruf tetapi bunyinya sama, untuk jenis usaha yang sama, dapat dinilai mirip. Sebaliknya, nama yang sama untuk usaha yang sangat berbeda, misalnya kopi dan jasa konstruksi, lebih mungkin dinilai berbeda, kecuali merek itu sangat terkenal. Karena itu, kelas barang atau jasa yang didaftarkan menentukan seberapa luas perlindungan.
Perlindungan di luar pendaftaran
Meski sistemnya pendaftar pertama, hukum tidak sepenuhnya mengabaikan pemakai awal. Perbuatan curang seperti meniru tampilan usaha lain untuk menyesatkan konsumen dapat dipersoalkan sebagai persaingan usaha tidak sehat atau perbuatan melawan hukum, terlepas dari status pendaftaran. Dasar gugatan dan pembuktiannya berbeda dari gugatan pembatalan merek, dan hasilnya tidak pasti. Karena itu, advokat biasanya menyusun strategi dengan beberapa dasar sekaligus: pembatalan merek, perbuatan melawan hukum, dan upaya perundingan. Pilihan akhir tergantung bukti yang ada.
Contoh: tim kecil Pak Bagus menyusun garis waktu dalam satu halaman: tanggal faktur gelas pertama, tanggal unggahan pertama di media sosial, tanggal ulasan pertama, tanggal pendaftaran Pak Hadi. Garis waktu ini membuat pihak lain, mediator, atau hakim dapat memahami urutan peristiwa dalam semenit. Susun pula daftar bukti dengan nomor, supaya mudah dirujuk dalam surat atau persidangan.
6. Langkah yang dapat ditempuh
- Cek data merek. Telusuri merek pada pangkalan data DJKI: nama pemilik, tanggal pengajuan, kelas barang atau jasa, dan status.
- Kumpulkan bukti pemakaian pertama. Nota, foto papan nama, faktur percetakan, unggahan, ulasan, rekening koran, dan keterangan saksi.
- Hentikan perluasan yang berisiko. Tahan dulu pencetakan kemasan massal atau pembukaan cabang dengan nama sama sampai posisi hukum jelas. Hindari tindakan yang menambah risiko.
- Balas pesan ancaman dengan tenang. Jangan mengaku salah dan jangan membalas dengan ancaman. Sampaikan bahwa Anda memakai nama itu lebih dulu dan meminta bukti hak.
- Somasi. Tulis surat yang menyebut fakta pemakaian lebih dulu, meminta pihak lain menghentikan klaim, atau berunding. Lihat Somasi yang Jelas.
- Pertimbangkan perundingan. Beberapa sengketa selesai dengan perjanjian koeksistensi (kedua pihak memakai dengan pembeda), lisensi, atau pembelian merek. Lihat Lisensi Merek, Royalti, dan Pencatatan.
- Ajukan gugatan pembatalan. Diajukan ke Pengadilan Niaga. Periksa tenggat dengan advokat.
- Daftarkan merek sendiri dengan pembeda. Bila gugatan berhasil, atau bila merek berbeda cukup jelas, daftarkan merek Anda. Bisa pula menyiapkan merek alternatif.
Daftarkan merek sedini mungkin, bahkan sebelum usaha besar. Biaya pendaftaran biasanya jauh lebih kecil dibanding biaya sengketa. Periksa dulu apakah nama sudah dipakai di kelas barang atau jasa yang sama.
Jangan berpura-pura menjadi pemilik merek terdaftar bila belum terdaftar, dan jangan memalsukan bukti tanggal. Bukti yang direkayasa dapat berbalik menjadi masalah hukum dan menghancurkan kredibilitas seluruh perkara.
7. Kemungkinan hasil
Hasilnya tidak dapat dijanjikan karena tergantung bukti dan penilaian hakim. Beberapa skenario:
- Perundingan berhasil. Para pihak sepakat, misalnya salah satu mengubah nama atau logo, atau mereka membuat perjanjian pemakaian bersama dengan pembeda.
- Gugatan pembatalan dikabulkan. Bila hakim menilai pendaftaran beritikad tidak baik atau merek mirip dengan hak yang lebih dulu, merek dapat dibatalkan. Pak Bagus kemudian dapat mengajukan pendaftaran.
- Gugatan ditolak. Bila bukti dinilai tidak cukup, atau tenggat terlewat, pendaftaran tetap berlaku dan Pak Bagus mungkin harus mengganti merek.
- Gugatan balik. Pak Hadi dapat menggugat atau melaporkan Pak Bagus atas pemakaian merek. Hasilnya bergantung pada bukti masing-masing.
- Penyelesaian damai dengan kompensasi. Salah satu pihak membeli atau melepas haknya dengan sejumlah imbalan yang disepakati.
Sebagai penutup bagian ini, perlu diingat bahwa sengketa merek bukan hanya soal menang atau kalah. Bagi usaha kecil, biaya, waktu, dan ketidakpastian harus ditimbang terhadap nilai nama itu bagi bisnis. Terkadang mengubah nama sambil mempertahankan pelanggan melalui kampanye "kami kini bernama..." lebih murah dibanding berperkara bertahun-tahun. Namun keputusan itu sebaiknya diambil setelah mengetahui posisi hukum yang sebenarnya, bukan karena gertakan. Konsultasi dengan advokat atau konsultan kekayaan intelektual membantu memetakan pilihan secara realistis.
8. Pelajaran dan kesalahan yang bisa dihindari
| Kesalahan | Akibat | Cara mencegah |
|---|---|---|
| Memakai nama tanpa mendaftar | Pihak lain dapat mendaftar lebih dulu | Daftarkan merek sedini mungkin |
| Tidak mengecek merek sebelum memakai | Terancam sengketa sejak awal | Cek pangkalan data merek |
| Tidak menyimpan bukti pemakaian | Sulit membuktikan pemakaian lebih dulu | Arsipkan nota, foto, dan unggahan bertanggal |
| Mencetak kemasan massal sebelum aman | Kerugian besar bila harus ganti nama | Tunda sampai posisi jelas |
| Membalas ancaman dengan emosi | Memperburuk posisi | Jawab tertulis dan tenang |
| Terlambat menggugat | Gugatan tidak dapat diajukan | Periksa tenggat sejak awal |
9. Contoh somasi singkat
Contoh: kerangka somasi fiktif. Sesuaikan fakta dan konsultasikan bila perlu.
Kepada Yth. Bapak Hadi. Saya, Bagus, telah menggunakan nama dan merek Kopi Senja untuk usaha kedai kopi sejak (isi tanggal) di (isi kota), dibuktikan dengan nota, faktur percetakan, dan ulasan pelanggan. Saya mengetahui bahwa Bapak mendaftarkan merek yang sama atau mirip pada (isi tanggal). Saya mohon Bapak: (1) tidak menghalangi penggunaan nama tersebut oleh usaha saya; (2) menjelaskan dasar pendaftaran Bapak; dan (3) bersedia berunding dalam empat belas hari. Bila tidak ada tanggapan, saya akan menempuh upaya hukum, termasuk gugatan pembatalan merek. Hormat saya, Bagus.
Surat ini tidak menuduh tanpa dasar. Ia menyebut fakta pemakaian lebih dulu dan membuka pintu perundingan.
10. Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya harus berhenti memakai nama setelah ada ancaman? Belum tentu. Posisi Anda tergantung bukti pemakaian dan penilaian hukum. Jangan menghentikan atau melanjutkan secara gegabah; konsultasikan dengan advokat atau konsultan kekayaan intelektual.
Apakah pemakai pertama selalu menang? Tidak. Sistem pendaftar pertama membuat merek terdaftar kuat. Pemakai pertama harus membuktikan alasan pembatalan, seperti itikad tidak baik, dan menggugat dalam tenggat.
Apakah nama usaha di izin usaha sama dengan merek? Tidak. Nama usaha pada perizinan dan merek adalah dua hal berbeda. Merek perlu didaftarkan tersendiri di DJKI.
Berapa lama proses gugatan? Tidak ada angka tunggal yang dikutip di sini. Lamanya tergantung perkara dan pengadilan.
Ringkasan
- Di Indonesia, hak atas merek pada prinsipnya timbul dari pendaftaran, sehingga mendaftar lebih awal sangat penting.
- Pemakai pertama yang belum mendaftar dapat mempersoalkan pendaftaran pihak lain, terutama bila ada itikad tidak baik, tetapi harus membuktikannya.
- Kumpulkan bukti pemakaian bertanggal dan dari pihak ketiga.
- Periksa tenggat gugatan pembatalan; ini sangat menentukan.
- Hasil tidak dapat dijanjikan; tergantung bukti dan penilaian hakim.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — dgip.go.id
- Peraturan Perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Baca juga
- Pendaftaran Merek Dagang di DJKI: Syarat, Prosedur, Jangka Waktu, dan Sengketa
- Nama usaha dan merek: dipakai belum tentu terdaftar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.