Hukum Keluarga

Status Anak Angkat: Hak Waris dan Wasiat Wajibah

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Anak angkat bukan ahli waris orang tua angkat menurut KHI, tetapi dapat memperoleh wasiat wajibah. Pelajari batasnya dan cara mengamankan haknya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Anak angkat bukan ahli waris orang tua angkat menurut Kompilasi Hukum Islam, tetapi dapat menerima wasiat wajibah.
    • Wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta warisan orang tua angkat.
    • Hubungan darah dan hak waris dari orang tua kandung tidak terputus.
    • Bagi non-Muslim, kedudukan anak angkat dipengaruhi hukum perdata dan penetapan pengadilan.
    Anak angkat dan anak kandungAnak kandungAhli waris orang tua kandungnyaMendapat bagian menurut hukum warisHubungan nasab penuhTidak perlu wasiat khususAnak angkatTetap ahli waris orang tua kandungBukan ahli waris orang tua angkat (KHI)Dapat menerima wasiat wajibahAtau hibah bila diberikan semasa hidup
    Perbedaan pokok bagi pasangan Muslim.

    Status anak angkat

    PP 54/2007 menegaskan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dan orang tua kandungnya. KHI Pasal 171 huruf h menjelaskan anak angkat adalah anak yang pemeliharaan hidupnya sehari-hari, biaya pendidikannya, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Artinya, perubahan terjadi pada tanggung jawab pengasuhan, bukan pada nasab.

    Akibatnya, anak angkat tetap mewarisi dari orang tua kandungnya, dan tidak otomatis mewarisi dari orang tua angkat menurut hukum waris Islam.

    Wasiat wajibah

    KHI Pasal 209 menyatakan harta peninggalan anak angkat dibagi menurut ketentuan waris, sedangkan terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya. Demikian pula orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya.

    Wasiat wajibah berbeda dari wasiat biasa: ia ditetapkan karena hukum, bukan karena pewaris menuliskannya. Besarnya ditentukan hakim dengan batas maksimal sepertiga, dengan mempertimbangkan kebutuhan, hubungan, dan keadaan ahli waris lainnya.

    Perjalanan hak anak angkat1PengangkatanPenetapanpengadilan2Orang tua angkat wafatHarta warisandihitung3PembagianAhli warismenerima bagian4Wasiat wajibahHakim menetapkanmaksimal 1/3
    Gambaran alur menurut pedoman KHI.

    Contoh dan cara mengamankan hak

    Contoh: Pak Kemal (nama fiktif) mengangkat Dita melalui penetapan pengadilan. Setelah Pak Kemal wafat, adik-adik Pak Kemal sebagai ahli waris mengajukan pembagian. Dita bukan ahli waris, tetapi ia dapat meminta pengadilan menetapkan wasiat wajibah, paling banyak sepertiga harta. Lebih baik lagi bila semasa hidup Pak Kemal membuat wasiat atau hibah yang jelas bagi Dita.

    Cara mengamankan hak anak angkat antara lain membuat wasiat tertulis yang tidak melebihi sepertiga, memberi hibah semasa hidup, dan menyimpan penetapan pengangkatan beserta dokumen pendukung. Wasiat kepada ahli waris tertentu umumnya perlu persetujuan ahli waris lain, jadi konsultasi hukum sangat dianjurkan.

    Dokumen yang perlu disimpanPenetapan pengadilan pengangkatanAkta kelahiran dengan catatan pinggirKartu keluargaWasiat tertulis bila adaBukti hibah semasa hidupDaftar harta orang tua angkat
    Dokumen yang membantu bila hak diperkarakan.

    Bagaimana dengan non-Muslim

    Bagi non-Muslim, hukum waris mengikuti KUH Perdata atau hukum adat yang dianut. Pada masa lalu, ketentuan untuk golongan tertentu menyamakan anak angkat dengan anak sah, tetapi penerapannya hari ini bergantung pada penetapan pengadilan dan putusan hakim. Pewasiat juga dapat menggunakan wasiat sepanjang tidak mengurangi bagian mutlak ahli waris tertentu. Konsultasikan kasus Anda kepada advokat atau notaris.

    Wasiat wajibah bukan jaminan mutlak

    Wasiat wajibah tidak otomatis diberikan. Anak angkat biasanya perlu mengajukan permohonan atau gugatan, membuktikan pengangkatan yang sah, dan memperlihatkan hubungan pengasuhan yang nyata. Hakim kemudian menentukan besarnya, dengan batas sepertiga. Bila harta kecil dan ahli waris banyak, bagian yang diputus pun dapat lebih kecil dari batas itu.

    Karena itu, perencanaan semasa hidup lebih menenangkan daripada menunggu sengketa. Orang tua angkat dapat membicarakan rencana pembagian dengan keluarga besar sejak awal.

    Hibah semasa hidup sebagai alternatif

    Selain wasiat, orang tua angkat dapat memberikan hibah kepada anak angkat semasa hidup. Hibah dilakukan dengan akta yang sah, misalnya akta hibah di hadapan PPAT untuk tanah. Dalam hukum Islam, hibah kepada anak sering dipertimbangkan kembali jika dinilai merugikan ahli waris lain, sehingga ada baiknya didiskusikan secara terbuka.

    Hibah dan wasiat sebaiknya dibuat dalam keadaan sehat, dengan saksi dan dokumen jelas, agar tidak mudah digugat setelah pemberi wafat.

    Hak anak angkat atas nama dan perlindungan

    Terlepas dari soal waris, anak angkat berhak atas kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Orang tua angkat wajib mengasuh sesuai kepentingan terbaik anak. Perbedaan hak waris tidak boleh membuat anak angkat diperlakukan berbeda dalam kehidupan sehari-hari.

    Peran penetapan pengadilan sebagai bukti

    Anak yang pengangkatannya tidak pernah ditetapkan pengadilan akan sulit mengajukan wasiat wajibah, karena statusnya sebagai anak angkat harus dibuktikan. Jika dahulu pengangkatan hanya dilakukan secara kekeluargaan, orang tua angkat masih dapat mengajukan permohonan penetapan pengangkatan atau pengesahan, sesuai kebijakan pengadilan setempat. Tanyakan kepada pengadilan atau advokat bagaimana kasus Anda dapat ditangani.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira anak angkat otomatis mendapat bagian sama dengan anak kandung.
    • Mengira anak angkat kehilangan hak dari orang tua kandungnya.
    • Membuat wasiat melebihi sepertiga tanpa persetujuan ahli waris lain.
    📌 Catatan

    Bagian waris dan wasiat wajibah ditentukan pada kasus nyata oleh hakim. Informasi ini hanya gambaran umum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • KHI Pasal 171 huruf h, Pasal 195, Pasal 209
    • PP 54/2007 Pasal 13
    • KUH Perdata Pasal 875 dst.

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp