Status Anak Angkat: Hak Waris dan Wasiat Wajibah
Anak angkat bukan ahli waris orang tua angkat menurut KHI, tetapi dapat memperoleh wasiat wajibah. Pelajari batasnya dan cara mengamankan haknya.
Isi artikel
- Anak angkat bukan ahli waris orang tua angkat menurut Kompilasi Hukum Islam, tetapi dapat menerima wasiat wajibah.
- Wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta warisan orang tua angkat.
- Hubungan darah dan hak waris dari orang tua kandung tidak terputus.
- Bagi non-Muslim, kedudukan anak angkat dipengaruhi hukum perdata dan penetapan pengadilan.
Status anak angkat
PP 54/2007 menegaskan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dan orang tua kandungnya. KHI Pasal 171 huruf h menjelaskan anak angkat adalah anak yang pemeliharaan hidupnya sehari-hari, biaya pendidikannya, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Artinya, perubahan terjadi pada tanggung jawab pengasuhan, bukan pada nasab.
Akibatnya, anak angkat tetap mewarisi dari orang tua kandungnya, dan tidak otomatis mewarisi dari orang tua angkat menurut hukum waris Islam.
Wasiat wajibah
KHI Pasal 209 menyatakan harta peninggalan anak angkat dibagi menurut ketentuan waris, sedangkan terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya. Demikian pula orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya.
Wasiat wajibah berbeda dari wasiat biasa: ia ditetapkan karena hukum, bukan karena pewaris menuliskannya. Besarnya ditentukan hakim dengan batas maksimal sepertiga, dengan mempertimbangkan kebutuhan, hubungan, dan keadaan ahli waris lainnya.
Contoh dan cara mengamankan hak
Contoh: Pak Kemal (nama fiktif) mengangkat Dita melalui penetapan pengadilan. Setelah Pak Kemal wafat, adik-adik Pak Kemal sebagai ahli waris mengajukan pembagian. Dita bukan ahli waris, tetapi ia dapat meminta pengadilan menetapkan wasiat wajibah, paling banyak sepertiga harta. Lebih baik lagi bila semasa hidup Pak Kemal membuat wasiat atau hibah yang jelas bagi Dita.
Cara mengamankan hak anak angkat antara lain membuat wasiat tertulis yang tidak melebihi sepertiga, memberi hibah semasa hidup, dan menyimpan penetapan pengangkatan beserta dokumen pendukung. Wasiat kepada ahli waris tertentu umumnya perlu persetujuan ahli waris lain, jadi konsultasi hukum sangat dianjurkan.
Bagaimana dengan non-Muslim
Bagi non-Muslim, hukum waris mengikuti KUH Perdata atau hukum adat yang dianut. Pada masa lalu, ketentuan untuk golongan tertentu menyamakan anak angkat dengan anak sah, tetapi penerapannya hari ini bergantung pada penetapan pengadilan dan putusan hakim. Pewasiat juga dapat menggunakan wasiat sepanjang tidak mengurangi bagian mutlak ahli waris tertentu. Konsultasikan kasus Anda kepada advokat atau notaris.
Wasiat wajibah bukan jaminan mutlak
Wasiat wajibah tidak otomatis diberikan. Anak angkat biasanya perlu mengajukan permohonan atau gugatan, membuktikan pengangkatan yang sah, dan memperlihatkan hubungan pengasuhan yang nyata. Hakim kemudian menentukan besarnya, dengan batas sepertiga. Bila harta kecil dan ahli waris banyak, bagian yang diputus pun dapat lebih kecil dari batas itu.
Karena itu, perencanaan semasa hidup lebih menenangkan daripada menunggu sengketa. Orang tua angkat dapat membicarakan rencana pembagian dengan keluarga besar sejak awal.
Hibah semasa hidup sebagai alternatif
Selain wasiat, orang tua angkat dapat memberikan hibah kepada anak angkat semasa hidup. Hibah dilakukan dengan akta yang sah, misalnya akta hibah di hadapan PPAT untuk tanah. Dalam hukum Islam, hibah kepada anak sering dipertimbangkan kembali jika dinilai merugikan ahli waris lain, sehingga ada baiknya didiskusikan secara terbuka.
Hibah dan wasiat sebaiknya dibuat dalam keadaan sehat, dengan saksi dan dokumen jelas, agar tidak mudah digugat setelah pemberi wafat.
Hak anak angkat atas nama dan perlindungan
Terlepas dari soal waris, anak angkat berhak atas kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Orang tua angkat wajib mengasuh sesuai kepentingan terbaik anak. Perbedaan hak waris tidak boleh membuat anak angkat diperlakukan berbeda dalam kehidupan sehari-hari.
Peran penetapan pengadilan sebagai bukti
Anak yang pengangkatannya tidak pernah ditetapkan pengadilan akan sulit mengajukan wasiat wajibah, karena statusnya sebagai anak angkat harus dibuktikan. Jika dahulu pengangkatan hanya dilakukan secara kekeluargaan, orang tua angkat masih dapat mengajukan permohonan penetapan pengangkatan atau pengesahan, sesuai kebijakan pengadilan setempat. Tanyakan kepada pengadilan atau advokat bagaimana kasus Anda dapat ditangani.
Hal yang sering keliru
- Mengira anak angkat otomatis mendapat bagian sama dengan anak kandung.
- Mengira anak angkat kehilangan hak dari orang tua kandungnya.
- Membuat wasiat melebihi sepertiga tanpa persetujuan ahli waris lain.
Bagian waris dan wasiat wajibah ditentukan pada kasus nyata oleh hakim. Informasi ini hanya gambaran umum.
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171 huruf h dan Pasal 209 — peraturan.bpk.go.id
- PP 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak — peraturan.bpk.go.id
- KUH Perdata, Buku II tentang Pewarisan dan Wasiat — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KHI Pasal 171 huruf h, Pasal 195, Pasal 209
- PP 54/2007 Pasal 13
- KUH Perdata Pasal 875 dst.
Dalam kategori yang sama
- Membagi Harta Bersama Setelah Cerai: Berapa Porsinya?
- Membawa Anak ke Luar Negeri Tanpa Izin Orang Tua: Aturan Umum
- Memilih Ikut Ayah atau Ibu: Seberapa Penting Pendapat Anak?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.