Sanksi Daftar Hitam Pengadaan: Penyebab, Akibat, dan Cara Menghadapinya
Masuk daftar hitam berarti perusahaan tidak bisa mengikuti pengadaan pemerintah selama masa sanksi. Perpres 46/2025 juga menegaskan bahwa sanksi dapat dikenakan kepada pengurus badan usaha, sehingga dampaknya bisa terbawa ke perusahaan lain yang mereka pimpin.
Isi artikel
Perbuatan yang dikenai sanksi
Pada tahap pemilihan, sanksi dikenakan bila peserta menyampaikan dokumen atau keterangan palsu, terindikasi bersekongkol mengatur harga, terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, menawarkan produk impor untuk barang produk dalam negeri kategori self declare, atau mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima (Pasal 78 ayat (1) Perpres 46/2025). Pemenang yang mundur sebelum tanda tangan kontrak tanpa alasan yang dapat diterima juga dikenai sanksi (Pasal 78 ayat (2)).
Pada tahap kontrak, sanksi dikenakan antara lain bila penyedia tidak melaksanakan atau tidak menyelesaikan kontrak, kontraknya diputus karena kesalahannya, menyebabkan kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan, salah menghitung volume menurut hasil audit, menyerahkan barang yang kualitasnya tidak sesuai, terlambat, atau menyerahkan barang dengan TKDN lebih rendah dari kontrak (Pasal 78 ayat (3)).
Bentuk sanksi
Sanksi administratif berupa digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, sanksi daftar hitam, ganti kerugian, dan/atau denda (Pasal 78 ayat (4)). Sanksi dapat dikenakan pada perorangan, badan usaha, dan/atau pengurus badan usaha (Pasal 78 ayat (4a)); tata cara dan lamanya diatur dalam Peraturan LKPP (Pasal 78 ayat (4b)). Untuk dokumen palsu, persekongkolan, dan KKN, UKPBJ juga dapat melaporkan secara pidana (Pasal 81).
Menghadapi usulan daftar hitam
- Minta salinan usulan dan dasar faktanya; periksa apakah prosedur dalam Peraturan LKPP sudah ditempuh, termasuk kesempatan memberi klarifikasi.
- Susun tanggapan tertulis dengan bukti, misalnya surat-menyurat yang menunjukkan keterlambatan disebabkan pihak lain.
- Pertimbangkan upaya keberatan sesuai Peraturan LKPP, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan penetapan sanksi bila diperlukan; perhatikan tenggat waktunya.
- Untuk sengketa kontrak, pertimbangkan layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau pengadilan sesuai klausul kontrak.
Pencegahan
- Periksa ulang setiap dokumen kualifikasi sebelum diunggah; jangan memakai pengalaman atau tenaga ahli yang tidak benar.
- Jangan mengundurkan diri setelah menjadi pemenang tanpa alasan kuat yang terdokumentasi.
- Kelola jadwal pelaksanaan dan dokumentasikan setiap hambatan sejak awal.
Setiap paket punya dokumen pemilihan, kontrak, dan jadwal yang berbeda. Pilih sendiri advokat kontributor terverifikasi, lihat tarif dan jadwalnya, lalu konsultasi lewat video call; atau minta pendampingan langsung Kantor Hukum Joko Siswanto dan Rekan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan teknis dan tenggat waktu mengikuti dokumen pemilihan, kontrak, dan Peraturan LKPP yang berlaku.
- JDIH LKPP — jdih.lkpp.go.id
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi.
Dasar hukum
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Peraturan LKPP yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi (lihat jdih.lkpp.go.id)
Baca juga
- Terlambat Menyelesaikan Kontrak Pengadaan: Kesempatan, Adendum, Denda, dan Risiko Pemutusan
- Sanggah dan Sanggah Banding dalam Tender Pemerintah: Hak Penyedia dan Cara Menyusunnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.