Sanggah dan Sanggah Banding dalam Tender Pemerintah: Hak Penyedia dan Cara Menyusunnya
Kalah tender bukan akhir cerita bila Anda yakin ada kesalahan dalam evaluasi. Aturan pengadaan memberi penyedia hak mengajukan sanggah, dan untuk pekerjaan konstruksi juga sanggah banding. Hak ini hanya berguna bila dipakai tepat waktu dan dengan alasan yang jelas.
Isi artikel
Sanggah adalah tahapan resmi pemilihan
Perpres pengadaan menempatkan sanggah sebagai salah satu tahapan pelaksanaan pemilihan setelah penetapan dan pengumuman pemenang (Pasal 50 ayat (1) Perpres 46/2025). Untuk pemilihan pekerjaan konstruksi ditambahkan tahapan sanggah banding (Pasal 50 ayat (2)). Pada seleksi jasa konsultansi, klarifikasi dan negosiasi dilakukan setelah masa sanggah selesai (Pasal 50 ayat (3)).
Kapan dan berapa lama
Batas waktu sanggah dan sanggah banding tidak ditulis di Perpres, tetapi diatur dalam aturan teknis LKPP dan tercantum di jadwal dan dokumen pemilihan paket yang Anda ikuti. Karena tenggatnya pendek, pantau pengumuman pemenang setiap hari dan siapkan bahan sanggah sejak hasil evaluasi diumumkan. Sanggah yang lewat waktu umumnya tidak ditanggapi.
Jaminan sanggah banding
Untuk pekerjaan konstruksi, sanggah banding disertai jaminan sanggah banding sebesar 1% dari nilai HPS; untuk konstruksi terintegrasi 1% dari pagu anggaran (Pasal 32 Perpres 12/2021). KPA berwenang menjawab sanggah banding. Siapkan bank garansi atau surety bond dari penerbit yang diakui sebelum mengajukan.
Isi sanggah yang kuat
- Sebutkan paket, nomor, dan tahapan yang disanggah.
- Tunjuk ketentuan dokumen pemilihan atau peraturan yang dilanggar, misalnya evaluasi yang memakai syarat yang tidak ada di dokumen pemilihan.
- Lampirkan bukti: berita acara evaluasi, dokumen penawaran Anda, dan tangkapan layar SPSE.
- Sampaikan permintaan yang jelas, misalnya evaluasi ulang.
- Kirim melalui fasilitas yang ditentukan dalam SPSE dan simpan bukti pengirimannya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Sanggah berisi keberatan umum tanpa menunjuk pasal atau syarat yang dilanggar.
- Terlambat karena menunggu salinan dokumen.
- Menyanggah hal yang sebenarnya sudah dijawab pada penjelasan (aanwijzing) dan tidak dipersoalkan saat itu.
Setiap paket punya dokumen pemilihan, kontrak, dan jadwal yang berbeda. Pilih sendiri advokat kontributor terverifikasi, lihat tarif dan jadwalnya, lalu konsultasi lewat video call; atau minta pendampingan langsung Kantor Hukum Joko Siswanto dan Rekan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan teknis dan tenggat waktu mengikuti dokumen pemilihan, kontrak, dan Peraturan LKPP yang berlaku.
- JDIH LKPP — jdih.lkpp.go.id
- Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi.
Dasar hukum
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Peraturan LKPP yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksi (lihat jdih.lkpp.go.id)
Baca juga
- Perpres 46/2025: Perubahan Aturan Pengadaan yang Perlu Diketahui Penyedia
- Sanksi Daftar Hitam Pengadaan: Penyebab, Akibat, dan Cara Menghadapinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.