Hukum Pajak

Retribusi PBG: Cara Dihitung, Kapan Dibayar, dan Jalur Keberatan

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dihitung dari indeks terintegrasi dan harga satuan daerah. Simak alur bayar, keringanan, dan cara keberatan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Retribusi PBG adalah pungutan daerah atas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (Pasal 88 ayat (5) UU 1/2022).
    • Nilainya ditetapkan Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi dari pemerintah daerah (Pasal 261 PP 16/2021).
    • PBG baru diterbitkan setelah bukti bayar retribusi diterima DPMPTSP.
    • Keberatan atas SKRD diajukan paling lama tiga bulan sejak SKRD dikirim; hak menagih retribusi kedaluwarsa tiga tahun (PP 35/2023).

    Biaya yang sering membuat kaget

    Pak Hendra mengajukan PBG untuk rumah dua lantai seluas 180 meter persegi melalui SIMBG. Setelah konsultasi teknis, ia menerima tagihan retribusi yang jauh lebih besar daripada perkiraannya. Tetangganya yang membangun rumah satu lantai hanya membayar sebagian kecil dari angka itu.

    Perbedaan ini wajar karena retribusi PBG dihitung dari fungsi, klasifikasi, dan luas bangunan. Artikel ini menjelaskan dasar hukumnya, cara menghitung secara garis besar, serta pilihan bila Anda keberatan.

    Dasar hukum retribusi PBG

    UU 1/2022 membagi retribusi menjadi tiga jenis: jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu (Pasal 87 ayat (1)). Persetujuan bangunan gedung termasuk objek retribusi perizinan tertentu (Pasal 88 ayat (4) huruf a). Pasal 88 ayat (5) menyebut retribusi PBG sebagai pungutan atas penerbitan PBG oleh daerah.

    Prinsip hitungnya ada di Pasal 90: besaran retribusi adalah tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif. Tarif dan rincian rumusnya ditetapkan Perda masing-masing daerah.

    Cara retribusi ditetapkan

    Alurnya diatur dalam Pasal 261 PP 16/2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung:

    1. Pemohon menyerahkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis yang dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.
    2. Dinas Teknis menetapkan nilai retribusi berdasarkan perhitungan tersebut.
    3. Nilai retribusi ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi.
    4. Indeks terintegrasi ditentukan oleh fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Harga satuan retribusi ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota.
    5. Pemohon membayar retribusi, lalu DPMPTSP menerbitkan PBG setelah menerima bukti bayar.
    FaktorPengaruh pada retribusiSiapa yang menentukan
    Luas bangunanMakin luas, makin besarData rencana teknis pemohon
    Fungsi bangunanHunian, usaha, sosial, dan lainnya memakai indeks berbedaKetentuan indeks dalam peraturan
    KlasifikasiKompleksitas, ketinggian, dan risiko memengaruhi indeksDinas Teknis
    Harga satuan retribusiNilai rupiah per satuan luasPemerintah daerah lewat Perda/Perkada

    🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)

    Rumus lengkap, termasuk koefisien yang dipakai, tercantum dalam Perda retribusi daerah. Cari Perda daerah Anda melalui Database Perda, lalu bandingkan dengan rincian perhitungan di SIMBG.

    Bangunan yang sudah berdiri

    Pasal 262 ayat (1) huruf b PP 16/2021 menyediakan layanan PBG untuk bangunan yang sudah terbangun tetapi belum memiliki PBG. Menurut ayat (4), prosesnya bersamaan dengan penerbitan SLF. Retribusi tetap dihitung, sehingga pemilik bangunan lama perlu menyiapkan dana dan dokumen teknis.

    PBG perubahan diperlukan antara lain bila fungsi, jumlah lapis, luas, atau tampak bangunan berubah (ayat (2)). Pekerjaan pemeliharaan dan perawatan tidak memerlukan PBG perubahan (ayat (3)).

    Keringanan yang tersedia

    PP 16/2021 menyebut keringanan retribusi PBG sebagai bentuk insentif untuk bangunan cagar budaya yang dilestarikan (Pasal 100) dan bangunan gedung hijau (Pasal 122). Di luar itu, Pasal 96 UU 1/2022 dan Pasal 102 PP 35/2023 memberi kewenangan kepala daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan atas pokok dan/atau sanksi retribusi.

    Pertimbangannya antara lain kemampuan membayar wajib retribusi. Beberapa daerah juga mengatur keringanan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah; syaratnya tercantum dalam Perda masing-masing.

    Bila Anda tidak setuju dengan nilainya

    Pasal 92 PP 35/2023 mengatur keberatan retribusi. Keberatan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan jelas, paling lama tiga bulan sejak SKRD dikirim, kecuali ada keadaan kahar. Kepala daerah wajib memutus dalam enam bulan; bila lewat, keberatan dianggap diterima seluruhnya (Pasal 93).

    Bila keberatan diterima dan Anda sudah membayar lebih, kelebihan dikembalikan. Pasal 105 ayat (3) mewajibkan keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan retribusi paling lama enam bulan.

    Sanksi dan tenggat lain

    • Untuk wajib retribusi yang terlambat atau kurang membayar, Pasal 65 ayat (5) PP 35/2023 mengatur bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan, ditagih dengan STRD.
    • Hak menagih retribusi kedaluwarsa setelah tiga tahun sejak terutang, kecuali ada tindak pidana. Kedaluwarsa tertangguh bila ada surat teguran atau pengakuan utang (Pasal 86).
    • Setelah PBG terbit, pemohon wajib menyampaikan jadwal mulai konstruksi melalui SIMBG. Bila tetap tidak disampaikan setelah dua kali klarifikasi dalam enam bulan, PBG dapat dicabut (Pasal 263 PP 16/2021).

    Langkah praktis

    1. Sebelum mengajukan, minta simulasi retribusi dari Dinas Teknis atau petugas SIMBG.
    2. Pastikan luas dan fungsi bangunan di gambar sudah benar, karena kesalahan data langsung memengaruhi tagihan.
    3. Simpan SKRD dan catat tanggal pengirimannya untuk menghitung tenggat keberatan.
    4. Bila nilainya tidak sesuai Perda, ajukan keberatan tertulis dan lampirkan perhitungan Anda.
    5. Bayar hanya melalui kanal resmi pemerintah daerah dan simpan bukti bayar.

    Hal yang sering keliru

    • Menyamakan retribusi PBG dengan biaya jasa arsitek atau konsultan. Retribusi dibayar ke kas daerah, sedangkan jasa konsultan dibayar ke penyedia jasa.
    • Mengecilkan luas di gambar agar retribusi turun. Ketidaksesuaian antara PBG dan bangunan nyata dapat berujung sanksi administratif.
    • Membiarkan SKRD lewat tiga bulan sebelum mempersoalkannya, sehingga hak keberatan hilang.
    • Mengira PBG berlaku selamanya walau konstruksi tak kunjung dimulai dan jadwal tidak dilaporkan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah retribusi PBG sama di semua daerah?

    Tidak. Harga satuan retribusi ditetapkan pemerintah kabupaten/kota, sehingga bangunan serupa bisa dikenai retribusi berbeda di daerah lain.

    Apakah PBG bisa terbit sebelum retribusi dibayar?

    Menurut Pasal 261 ayat (7) PP 16/2021, PBG diterbitkan setelah DPMPTSP menerima bukti pembayaran retribusi.

    Apakah renovasi kecil dikenai retribusi PBG?

    Pemeliharaan dan perawatan tidak memerlukan PBG perubahan. Perubahan luas, lapis, fungsi, atau tampak memerlukan PBG perubahan dan dapat dikenai retribusi.

    Ke mana mengajukan keberatan?

    Kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, biasanya melalui instansi yang menerbitkan SKRD. Tata caranya diatur dalam peraturan kepala daerah.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Tarif dan rumus retribusi PBG ditetapkan dalam Perda masing-masing kabupaten/kota. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau pejabat yang berwenang.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
      • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
      • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp