Properti

Retensi dan Masa Pemeliharaan Proyek: Uang yang Ditahan dan Haknya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Apa itu retensi dan masa pemeliharaan dalam proyek bangunan? Pahami hak pemilik menahan sebagian pembayaran dan kewajiban kontraktor memperbaiki cacat.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Retensi adalah bagian pembayaran yang ditahan pemilik sampai kontraktor memenuhi masa pemeliharaan.
    • Masa pemeliharaan adalah periode setelah serah terima awal untuk memperbaiki cacat pekerjaan.
    • Besaran, lama, dan cara pencairan harus ditulis jelas di kontrak.
    • Pemilik wajib mencairkan retensi bila kontraktor telah memenuhi kewajibannya.
    Alur retensi dan masa pemeliharaan1Serah terimapertama2Masapemeliharaan3Perbaikancacat4Serah terimaakhir, cair
    Retensi ditahan hingga masa pemeliharaan berakhir.

    Apa itu retensi

    Retensi adalah sebagian nilai kontrak yang ditahan oleh pemilik proyek dari setiap pembayaran atau dari pembayaran akhir, sebagai jaminan bahwa kontraktor akan memperbaiki cacat yang muncul setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Besarnya ditentukan dalam kontrak; di pasar sering terlihat persentase kecil dari nilai kontrak, tetapi tidak ada angka yang wajib untuk semua proyek swasta.

    Pada pengadaan pemerintah, dikenal pula jaminan pemeliharaan yang aturannya terdapat dalam peraturan pengadaan barang dan jasa. Untuk rumah pribadi, para pihak bebas menyepakatinya sepanjang tidak melanggar hukum.

    Masa pemeliharaan

    Masa pemeliharaan adalah jangka waktu setelah serah terima pertama saat kontraktor masih berkewajiban memperbaiki kerusakan atau cacat yang timbul karena pekerjaannya. Lamanya ditetapkan dalam kontrak, misalnya beberapa bulan hingga satu tahun, tergantung jenis pekerjaan.

    Dalam masa ini, pemilik dapat menggunakan bangunan, tetapi berhak meminta perbaikan atas retak, bocor, atau kerusakan instalasi yang bukan karena pemakaian tidak wajar. Setelah masa berakhir dan cacat telah diperbaiki, dilakukan serah terima akhir.

    Contoh yang mudah dipahami

    Contoh: Pak Teguh membangun rumah dengan kontraktor Bu Ratih. Kontrak menyebut retensi lima persen ditahan selama enam bulan sejak serah terima pertama. Dua bulan setelahnya muncul rembesan di plafon kamar. Pak Teguh mengirim surat, Bu Ratih memperbaikinya dalam sepuluh hari, dan setelah enam bulan berakhir tanpa masalah baru, retensi dicairkan penuh.

    Contoh ini menunjukkan fungsi retensi: memberi insentif agar kontraktor tetap bertanggung jawab setelah pekerjaan diserahkan.

    Contoh garis waktu retensiBulan 0Serah terimapertamaBulan 1-5Laporan cacatdan perbaikanBulan 6Pemeriksaan akhir,serah terima akhirSetelahnyaRetensi cair,jaminan mutu berlanjut
    Ilustrasi saja; lama sebenarnya mengikuti kontrak.

    Hak dan kewajiban masing-masing pihak

    Pemilik berhak menahan retensi dan meminta perbaikan; kewajibannya adalah memberi kesempatan wajar kepada kontraktor untuk memperbaiki dan mencairkan retensi tepat waktu. Pemilik tidak boleh menahan retensi tanpa alasan atau memakainya sebagai dalih menunda pembayaran padahal tidak ada cacat.

    Kontraktor berhak atas pencairan retensi bila cacat telah diperbaiki, dan berkewajiban merespons laporan cacat dalam waktu yang disepakati. Bila kontraktor tidak memperbaiki, pemilik dapat menunjuk pihak lain dan memotong biayanya dari retensi, sepanjang kontrak mengaturnya.

    Hubungannya dengan kegagalan bangunan

    Masa pemeliharaan berbeda dari tanggung jawab kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan menyangkut keruntuhan atau ketidakberfungsian bangunan akibat kesalahan penyedia jasa dan jangka waktu pertanggungjawabannya jauh lebih panjang, ditetapkan dalam UU Jasa Konstruksi. Retensi tidak menghapus hak pemilik atas tanggung jawab tersebut.

    Karena itu, pemilik tetap dapat menuntut walaupun retensi telah dicairkan, bila ternyata ada cacat serius yang baru terungkap kemudian.

    Cara mencairkan retensi

    Pencairan retensi sebaiknya melalui langkah yang jelas: kontraktor mengajukan permohonan tertulis, pemilik atau konsultan pengawas memeriksa pekerjaan, lalu bersama-sama membuat berita acara serah terima akhir. Setelah itu pemilik membayar retensi dalam waktu yang disepakati, misalnya empat belas hari.

    Jangan mengandalkan ingatan. Tulis tanggal, kondisi bangunan, dan daftar perbaikan yang sudah selesai dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak.

    Jika terjadi perselisihan soal cacat

    Sering muncul perdebatan apakah kerusakan disebabkan mutu pekerjaan atau pemakaian pemilik. Untuk menghindarinya, lakukan inspeksi bersama pada serah terima pertama dan catat kondisi awal dengan foto. Kerusakan baru yang muncul kemudian lebih mudah dikaitkan dengan penyebabnya.

    Bila tetap berselisih, libatkan ahli independen untuk menilai. Biaya pemeriksaan dapat dibagi atau dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai kesepakatan dalam kontrak.

    Retensi dalam proyek bertahap

    Pada proyek besar yang selesai bertahap, retensi dapat ditahan pada setiap tahap pembayaran lalu dicairkan sekaligus atau berangsur setelah masa pemeliharaan setiap bagian berakhir. Sistem ini harus diatur dengan sangat jelas agar tidak membingungkan.

    Cantumkan pula bagaimana bila pemilik telah menempati sebagian bangunan lebih dulu, karena masa pemeliharaan umumnya dihitung sejak bagian itu diserahterimakan.

    Konsultasi dan penyelesaian lebih awal

    Semakin cepat masalah dibicarakan, semakin murah dan sederhana penyelesaiannya. Bila ragu tentang hak dan kewajiban Anda, bertanyalah kepada advokat, lembaga bantuan hukum, atau pihak berwenang setempat sebelum mengambil langkah yang sulit dibatalkan. Simpan semua dokumen dan catatan dalam satu berkas agar siap digunakan kapan saja diperlukan.

    Hal yang dicatat dalam kontrakPersentase retensiLama masa pemeliharaanSyarat pencairanProsedur lapor cacatBatas waktu perbaikanBerita acara serah terima
    Klausul yang sebaiknya tertulis jelas.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira retensi selalu berlaku. Retensi hanya ada bila disepakati dalam kontrak atau diwajibkan aturan tertentu.
    • Memakai retensi untuk menekan kontraktor tanpa dasar cacat yang jelas.
    • Tidak membuat berita acara serah terima, sehingga awal dan akhir masa pemeliharaan menjadi kabur.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Besaran dan lama retensi pada proyek pemerintah mengikuti aturan pengadaan yang berlaku.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
    • KUHPerdata Pasal 1338

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp