Hukum Pidana

Restorative Justice di Kepolisian: Syarat, Prosedur, dan Hak Para Pihak

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur keadilan restoratif di kepolisian1Pihak mengajukanpermohonan dan perkaradinilai memenuhisyarat2Dilakukan mediasi danmusyawarah3Dibuat kesepakatanperdamaian danpemenuhan hak korban4Dilakukan gelarperkara khusus5Penyidikan ataupenyelidikandihentikan denganpenetapan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu keadilan restoratif dan siapa yang terkena

    Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan, bukan semata pembalasan. Pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait duduk bersama mencari penyelesaian: pengakuan, permintaan maaf, ganti rugi, dan pemulihan hubungan. Jika tercapai kesepakatan dan syarat terpenuhi, proses pidana dapat dihentikan.

    Di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pedomannya dikenal melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penegak hukum lain juga punya pedoman sendiri. Untuk kejaksaan, misalnya, dikenal peraturan jaksa agung tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Artikel ini berfokus pada kepolisian. Gambaran umum dapat dibaca pada restorative justice.

    Siapa yang terkena? Korban dan pelapor, terlapor atau tersangka, keluarga, tokoh masyarakat, serta penyidik. Pelaku mendapat kesempatan menyelesaikan perkara tanpa pemidanaan, dan korban mendapat pemulihan yang nyata. Namun tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan cara ini. Perkara tertentu dikecualikan.

    Perlu dicatat: keadilan restoratif bukan jalan pintas dan bukan transaksi. Penyelesaian harus sukarela, tanpa tekanan, dan tidak boleh menjadi alat memeras.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Peraturan Polri tersebut menetapkan syarat umum dan khusus. Gambaran umumnya sebagai berikut. Bacalah teks resmi untuk rincian lengkap dan perubahan terbaru.

    Syarat materiil (umum), antara lain:

    • tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
    • tidak berdampak konflik sosial;
    • tidak berpotensi memecah belah bangsa;
    • tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
    • bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
    • bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

    Syarat formil, antara lain:

    • adanya perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkotika; dan
    • pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, misalnya mengembalikan barang, mengganti kerugian, atau mengganti biaya yang ditimbulkan.

    Ada pula ketentuan khusus untuk perkara tertentu, misalnya perkara narkotika, informasi dan transaksi elektronik, dan lalu lintas, yang punya persyaratan tambahan. Perkara yang melibatkan anak, perempuan korban kekerasan, atau kekerasan seksual membutuhkan kehati-hatian ekstra. Pada kekerasan seksual, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual membatasi penyelesaian di luar proses peradilan; periksa teks UU No. 12 Tahun 2022. Lihat tindak pidana kekerasan seksual.

    Tahap penerapan dapat terjadi pada penyelidikan atau penyidikan. Setelah syarat terpenuhi dan gelar perkara khusus dilakukan, penyidikan dapat dihentikan. Dasar penghentian dan kaitannya dengan SP3 diulas pada praperadilan atas SP3.

    Dua tangan berjabat dalam gestur simbolis
    Foto oleh Malcolm Broström di Unsplash

    Langkah praktis mengajukan penyelesaian restoratif

    1. Pastikan jenis perkara memenuhi syarat. Tanyakan kepada penyidik atau advokat apakah tindak pidananya termasuk yang dapat diselesaikan. Perkara yang dikecualikan (misalnya yang terkait nyawa atau korupsi) tidak bisa.
    2. Pastikan kesediaan kedua pihak. Korban dan terlapor harus sukarela. Tanpa kesediaan korban, penyelesaian tidak sah.
    3. Ajukan permohonan. Biasanya secara tertulis kepada penyidik, oleh salah satu pihak, atau keduanya. Lampirkan identitas dan uraian singkat.
    4. Ikuti mediasi. Penyidik atau pihak yang ditunjuk memfasilitasi pertemuan. Tokoh masyarakat, tokoh agama, atau perangkat desa dapat hadir.
    5. Rumuskan kesepakatan. Tulis isi perdamaian: pengakuan, permintaan maaf, bentuk ganti rugi, jadwal pembayaran, dan jaminan tidak mengulang. Pastikan bahasa jelas.
    6. Penuhi hak korban. Ganti rugi diberikan atau dijadwalkan. Simpan kuitansi.
    7. Surat pernyataan. Kedua pihak menandatangani surat perdamaian dan pernyataan tidak menuntut kembali atas perkara yang sama, dengan tanpa tekanan. Berikan salinan kepada masing-masing.
    8. Gelar perkara khusus. Penyidik menggelar perkara untuk menilai syarat dan menentukan penghentian.
    9. Terima penetapan. Bila disetujui, penyidikan dihentikan dengan penetapan. Minta salinan dan simpan.
    10. Penuhi isi kesepakatan. Penghentian bergantung pada pelaksanaan kesepakatan. Laksanakan tepat waktu.

    Hak korban, hak terlapor, dan batasan

    PihakHak utamaHal yang perlu diwaspadai
    KorbanMemperoleh pemulihan, ganti rugi, dan permintaan maaf; menolak damaiTidak boleh ditekan menerima damai; periksa isi kesepakatan
    TerlaporMendapat kesempatan menyelesaikan tanpa pemidanaan; didampingi advokatTidak boleh dipaksa mengaku atau membayar tanpa dasar
    Keluarga/tokohMemfasilitasi dan mendukungTidak boleh mengintimidasi
    PenyidikMenilai syarat dan memfasilitasiHarus netral dan transparan

    Korban berhak menolak damai tanpa kehilangan haknya untuk melanjutkan perkara. Terlapor berhak meminta pendampingan advokat selama mediasi. Lihat hak didampingi penasihat hukum. Kedua pihak sebaiknya memahami isi dokumen sebelum menandatangani, dan jika perlu meminta salinan untuk dikonsultasikan.

    Batasannya: perdamaian tidak otomatis menghapus kewajiban hukum lain. Misalnya, ganti rugi perdata atau sanksi administratif tetap dapat berjalan sesuai aturan. Dan penghentian perkara oleh polisi tidak mencegah pihak lain mengajukan keberatan sesuai jalur yang tersedia.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Keadilan restoratif berkembang cepat dalam beberapa tahun terakhir. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan perlu dicek apakah, dan bagaimana, ia menormakan penyelesaian restoratif dalam hukum acara, termasuk perannya pada penyidikan dan penuntutan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga memuat pandangan pemidanaan yang lebih menekankan pemulihan, sehingga arah kebijakan ini makin kuat. Peraturan Polri 8/2021 masih menjadi pedoman yang dikenal, tetapi status dan perubahannya perlu dicek di basis data peraturan, karena peraturan internal dapat disesuaikan dengan hukum acara baru.

    Hal yang relatif stabil: perdamaian harus sukarela, hak korban harus dipenuhi, dan perkara tertentu tidak dapat diselesaikan dengan cara ini.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Berdamai karena tekanan atau ancamanPerdamaian cacat dan dapat dipersoalkanPastikan sukarela, laporkan tekanan
    Menandatangani tanpa membacaIsi merugikanBaca, tanyakan, minta salinan
    Tidak memenuhi isi kesepakatanPerkara dapat dilanjutkanPenuhi jadwal dan simpan bukti
    Menganggap semua perkara bisa damaiHarapan keliruTanyakan syarat dan pengecualian
    Membayar uang tanpa kuitansiSulit dibuktikanMinta kuitansi dan tanda terima
    Membayar "uang pelicin" ke oknumPidana baruTidak ada biaya resmi untuk damai
    Tidak mencatat penetapan penghentianStatus tidak jelasMinta salinan penetapan

    Contoh kasus fiktif

    Contoh: Pak Jamal dan tetangganya, Pak Hendri, cekcok hingga Pak Jamal merusak pagar milik Pak Hendri. Pak Hendri melapor. Keduanya sebenarnya masih bersaudara jauh dan ingin berdamai. Atas bantuan perangkat lingkungan, mereka mengajukan permohonan ke penyidik. Dalam mediasi, Pak Jamal meminta maaf dan bersedia mengganti pagar dengan nilai kerugian yang disepakati serta dibayar dalam dua kali cicilan. Setelah dua pihak menandatangani kesepakatan dan gelar perkara dilakukan, penyidik dapat menghentikan proses sesuai syarat. Contoh ini fiktif dan tidak berarti setiap perkara serupa pasti dihentikan.

    Peringatan

    Tidak ada biaya resmi untuk "mengurus" restorative justice. Waspadai oknum yang meminta uang untuk memastikan perkara dihentikan. Ganti rugi yang dibayarkan kepada korban adalah hak korban, bukan biaya kepada petugas. Laporkan permintaan yang mencurigakan kepada pengawas internal.

    Tips

    Sebelum menandatangani perdamaian, tulis daftar apa saja yang disepakati dan tanggal tenggatnya. Minta salinan bermeterai untuk kedua pihak. Bila ada ganti rugi bertahap, buat tabel cicilan dan minta tanda terima setiap pembayaran.

    Bila restoratif tidak tercapai atau gagal

    Mediasi tidak selalu berhasil. Korban dapat menolak, terlapor dapat tidak sanggup memenuhi, atau syarat tidak terpenuhi. Dalam hal itu, proses pidana berlanjut. Pernyataan yang disampaikan saat mediasi sebaiknya tidak disalahgunakan sebagai pengakuan; namun karena aturan spesifik tentang hal itu perlu dicek, terlapor sebaiknya berkonsultasi dengan advokat sebelum menyampaikan pengakuan. Pelajari juga hak diam tersangka dan BAP.

    Bila kesepakatan sudah dicapai dan penyidikan dihentikan tetapi isi kesepakatan tidak dipenuhi, korban dapat meminta penyidik meninjau kembali. Karena itu, kedua pihak sebaiknya menuliskan konsekuensi ketidakpatuhan dalam kesepakatan. Jika perkara sudah sampai pengadilan, perdamaian dapat dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan, dan pidana alternatif mungkin dipertimbangkan; lihat pidana pengawasan, kerja sosial, dan alternatif penjara.

    Perkara yang paling sering dibahas dalam praktik

    Dalam praktik, penyelesaian restoratif lebih sering dibahas untuk perkara yang kerugiannya dapat dinilai dan dipulihkan, seperti penganiayaan ringan, perusakan, pencurian bernilai kecil, atau perselisihan antar tetangga dan antar keluarga. Batasan nilai atau jenis perkara bisa diatur dalam pedoman; periksa teks resmi bila perkara Anda berada di wilayah abu-abu. Beberapa perkara, seperti kekerasan dalam rumah tangga, memerlukan kehati-hatian karena risiko tekanan terhadap korban. Penyidik wajib memastikan perdamaian tidak lahir dari paksaan atau relasi kuasa yang timpang.

    Untuk contoh perkara pencurian ringan dan hubungannya dengan penyelesaian damai, baca studi kasus pencurian ringan dan restorative justice. Untuk lalu lintas, pembahasan ada pada kecelakaan lalu lintas: lapor, asuransi, damai, dan proses pidana.

    Dokumen yang sebaiknya disiapkan

    Siapkan fotokopi identitas kedua pihak, surat laporan polisi atau tanda terima, bukti kerugian (kuitansi, foto, nota perbaikan), surat permohonan, draf perdamaian, dan daftar saksi atau tokoh yang akan hadir. Bila ada anak atau penyandang disabilitas, siapkan pendamping. Dengan berkas rapi, penyidik lebih mudah menilai syarat dan gelar perkara dapat dijadwalkan lebih cepat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Perkara apa saja yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice? Menurut pedoman Polri, antara lain terorisme, keamanan negara, korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang, serta pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Rincian dan ketentuan khusus lain ada pada teks resmi.

    Apakah korban wajib menerima damai? Tidak. Korban berhak menolak. Perdamaian harus sukarela dari kedua belah pihak.

    Apakah ada biaya untuk mengajukan restorative justice? Tidak ada biaya resmi untuk proses itu. Ganti rugi kepada korban adalah hal berbeda. Laporkan permintaan uang kepada petugas.

    Setelah penyidikan dihentikan, apakah perkara bisa dibuka lagi? Dalam kondisi tertentu, misalnya ada bukti kesepakatan tidak dilaksanakan atau ada fakta baru, penyidik dapat meninjau kembali. Kekuatan hukum penghentian bergantung pada aturan dan alasannya; konsultasikan dengan advokat.

    Ringkasan

    • Keadilan restoratif menyelesaikan perkara lewat perdamaian dan pemulihan, dengan syarat tertentu.
    • Pedoman kepolisian: Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021; syarat materiil dan formil harus terpenuhi.
    • Perdamaian harus sukarela; hak korban harus dipenuhi.
    • Beberapa perkara dikecualikan; tidak ada biaya resmi untuk proses ini.
    • Periksa status terbaru aturan karena KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
    • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    • UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Baca juga

    WhatsApp