QRIS: Cara Kerja, Hak Pengguna, dan Tanggung Jawab Pedagang
Isi artikel
Apa itu QRIS dan siapa yang terkena
QRIS adalah standar nasional kode QR untuk pembayaran. Standar ini ditetapkan Bank Indonesia bersama asosiasi sistem pembayaran, dan mulai dipakai luas sejak 2019. Sebelum QRIS, tiap aplikasi punya kode QR sendiri sehingga pedagang harus memasang banyak kode. Dengan QRIS, satu kode dapat dipindai oleh aplikasi apa pun dari penyelenggara yang berizin.
Pihak yang terlibat: pengguna (pembeli), pedagang (merchant), penyedia jasa pembayaran yang mendaftarkan pedagang, penyedia jasa pembayaran yang melayani pengguna, serta Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas. Setiap pedagang diberi nomor identitas pedagang nasional (NMID).
Kode QR yang ditampilkan pedagang untuk dipindai pembeli disebut model pedagang menampilkan kode. Dalam model lain, pembeli menampilkan kode dan pedagang memindainya. QRIS ada yang statis (kode tetap, nominal diisi pembeli) dan dinamis (kode untuk transaksi tertentu dengan nominal sudah terisi).
Aturan ini juga berlaku untuk pedagang mikro seperti penjual makanan keliling, tempat ibadah yang menerima donasi, dan layanan publik. Untuk tarif yang dikenakan kepada pedagang, baca MDR QRIS untuk pedagang kecil: tarif dan pengaduan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
- Standar dan izin. Penyelenggara pembayaran dengan QRIS harus berizin Bank Indonesia. Ketentuan standar kode QR diatur melalui peraturan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran dan peraturan anggota dewan gubernur yang menjabarkannya. Nomor dan isi terbaru perlu dicek pada situs Bank Indonesia.
- Interoperabilitas. Pedagang yang memasang QRIS dapat menerima pembayaran dari aplikasi mana pun yang tersambung ke sistem.
- Pendaftaran pedagang. Pedagang mendaftar melalui penyedia jasa pembayaran, dengan identitas dan data usaha. Pendaftaran sah menghasilkan kode yang tercantum nama pedagang.
- Hak pembeli. Pembeli berhak atas bukti transaksi, informasi biaya yang jelas, dan jalur pengaduan bila terjadi kesalahan atau penipuan.
- Tanggung jawab penyelenggara. Penyelenggara wajib menjaga keamanan sistem, mengelola pengaduan, dan memiliki mekanisme penanganan sengketa.
- Larangan penyalahgunaan. Menempelkan kode palsu untuk menipu merupakan perbuatan pidana (penipuan, KUHP baru Pasal 492, berlaku sejak 2 Januari 2026), dapat juga disertai ketentuan UU ITE.
- Perlindungan data. Data yang dikumpulkan penyelenggara harus dikelola sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Situasi yang sering terjadi dan siapa yang bertanggung jawab
| Situasi | Hal yang perlu dilakukan |
|---|---|
| Salah memasukkan nominal | Hubungi pedagang dan penyedia jasa pembayaran; pengembalian bergantung kesediaan pedagang dan prosedur |
| Memindai kode yang ditempel penipu | Segera lapor ke penyelenggara dan polisi; simpan bukti kode dan lokasi |
| Dana terpotong tetapi pembayaran gagal | Simpan bukti, tunggu waktu penyelesaian, lalu ajukan pengaduan |
| Pembayaran ganda | Ajukan pengembalian lewat pedagang dan penyelenggara |
| Pedagang menolak memberi bukti | Minta bukti dari aplikasi, adukan bila perlu |
| Pedagang mengenakan biaya tambahan tidak wajar | Periksa informasi tarif, adukan |
Perlu diketahui bahwa transaksi pembayaran elektronik biasanya langsung efektif. Pengembalian dana tidak selalu otomatis, karena dana sudah berpindah kepada pedagang. Itulah mengapa pengecekan nama pedagang sebelum membayar sangat penting.
Langkah praktis bernomor bagi pembeli
- Pastikan kodenya. Periksa apakah kode QR tampak ditempel di atas kode lain atau berbeda dari kode yang biasa. Tanyakan kepada penjual bila ragu.
- Baca nama pedagang di layar. Setelah memindai, aplikasi menampilkan nama pedagang. Bandingkan dengan nama tempat Anda berbelanja.
- Periksa nominal. Untuk kode statis, masukkan nominal sendiri dan cek ulang.
- Simpan bukti. Bukti sukses transaksi disimpan sampai Anda yakin tidak ada masalah.
- Bila salah bayar, bertindak cepat. Hubungi pedagang saat itu juga. Jangan menunggu berhari-hari.
- Laporkan ke aplikasi pembayaran. Gunakan layanan pengaduan penyelenggara Anda, dan catat nomor tiket.
- Eskalasi bila tidak selesai. Ajukan pengaduan kepada Bank Indonesia. Alur ada di lapor atau mengadu ke Bank Indonesia soal sistem pembayaran.
- Laporkan penipuan. Hubungi bank, polisi, dan bagikan informasi agar pemilik tempat membongkar kode palsu.
Langkah praktis bagi pedagang
- Daftarkan usaha melalui penyedia jasa pembayaran resmi. Jangan memakai kode dari pihak yang tidak jelas.
- Pajang kode di tempat yang terlihat dan terjaga. Periksa berkala agar tidak ditimpa kode lain.
- Pantau notifikasi. Pastikan dana benar-benar masuk sebelum menyerahkan barang bernilai tinggi.
- Simpan data transaksi. Riwayat penjualan membantu bila ada sengketa.
- Beri bukti kepada pembeli bila diminta. Transparansi mengurangi sengketa.
- Pahami biaya. Pelajari tarif yang dikenakan penyelenggara kepada Anda dan pengecualiannya untuk usaha mikro.
- Siapkan alur pengembalian. Tetapkan cara menangani salah bayar dengan sopan dan cepat.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
QRIS berkembang cepat. Dari awalnya pembayaran domestik, kini diperluas ke transaksi lintas negara dengan beberapa negara mitra, dan fitur baru seperti transfer, tarik tunai, dan pembayaran bertempo ikut bermunculan menurut pengumuman Bank Indonesia. Ketentuan tentang tarif bagi pedagang telah beberapa kali disesuaikan, terutama untuk usaha mikro. Karena itu, kebijakan terbaru tentang tarif dan fitur harus dicek pada pengumuman resmi, bukan pada artikel lama. Perubahan lain yang relevan adalah penguatan pelindungan konsumen sistem pembayaran dan pelindungan data pribadi.
Dampak praktisnya: pembayaran digital makin lazim, sementara modus penipuan memanfaatkan kode palsu juga meningkat. Kewaspadaan pengguna tetap menjadi kunci.
Contoh: Rendi membeli kopi di sebuah kedai. Di meja tertempel kode QR. Setelah memindai, layar menampilkan nama pedagang yang berbeda sama sekali dengan nama kedai. Rendi menunda pembayaran dan memberi tahu pemilik kedai. Ternyata kode palsu ditempel orang tak dikenal di atas kode asli. Pemilik segera menyingkirkan kode palsu dan melapor. Satu kebiasaan sederhana, yakni membaca nama pedagang, mencegah kerugian bagi Rendi dan pelanggan lain.
Jangan mentransfer uang kepada pihak yang mengirim kode QR lewat pesan dengan alasan mendesak atau meminta Anda memindai untuk menerima hadiah. Memindai kode untuk menerima uang tidak pernah memerlukan Anda membayar atau memasukkan PIN.
Pedagang dapat menempelkan kode di bawah pelindung bening dan memeriksa tempel kode setiap pagi. Pembeli dapat menanyakan nama usaha secara lisan sebelum membayar.
Perbedaan QRIS statis dan dinamis
QRIS statis adalah kode yang dicetak dan dipasang di kasir; pembeli mengetik nominal sendiri. QRIS dinamis menampilkan kode baru untuk tiap transaksi dengan nominal yang sudah terisi. Dinamis lebih aman dari kesalahan input dan lebih mudah dicocokkan dengan nota. Statis rawan dua masalah: pembeli salah mengetik nominal, atau kode ditempel menimpa kode asli oleh orang tidak bertanggung jawab.
Pedagang sebaiknya memeriksa tampilan nama merchant pada layar pembeli setelah memindai. Pembeli sebaiknya mencocokkan nama toko yang tampil sebelum menekan konfirmasi.
Kasus salah transfer lewat QRIS
Bila pembeli salah nominal atau salah memindai, langkah pertama adalah menghubungi penyedia aplikasi pembayaran yang dipakai, lengkap dengan bukti transaksi. Penyedia dapat membantu menghubungi penyedia pihak penerima. Pengembalian dana kepada pembeli bergantung pada kesediaan penerima atau mekanisme penyelesaian sengketa penyedia. Penerima yang menerima dana bukan haknya dan menolak mengembalikan dapat menghadapi tuntutan. Rujukan umum ada di transfer dana: kesalahan pengirim dan penerima.
Bukti transaksi yang perlu disimpan
Bukti QRIS memuat nama merchant, nominal, waktu, dan nomor referensi. Simpan tangkapan layar. Pedagang perlu mencocokkan notifikasi masuk dengan nota harian. Jangan hanya mengandalkan layar pembeli yang diperlihatkan; periksa notifikasi pada aplikasi merchant sendiri sebelum menyerahkan barang. Layar palsu atau rekaman transaksi lama kadang dipakai untuk mengelabui kasir.
Contoh: Seorang pembeli menunjukkan layar "berhasil" pada ponselnya. Kasir yang telah belajar memastikan dengan membuka aplikasi merchant dan hanya menyerahkan barang setelah notifikasi dana masuk muncul.
Kesalahan umum
- Tidak membaca nama pedagang yang muncul setelah memindai.
- Menyimpan bukti hanya sampai halaman tertutup.
- Menunda mengabarkan salah bayar.
- Memindai kode dari pesan yang dikirim orang tak dikenal.
- Pedagang tidak memeriksa kode yang tertempel.
- Menyerahkan barang bernilai tinggi sebelum memastikan dana masuk.
- Tidak mengetahui jalur pengaduan.
- Mengira biaya dibebankan kepada pembeli.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pembeli harus membayar biaya tambahan untuk QRIS? Pada dasarnya biaya (MDR) dibebankan kepada pedagang menurut ketentuan, bukan kepada pembeli. Pedagang yang menaikkan harga khusus untuk pembayaran QRIS perlu dicermati. Periksa MDR QRIS untuk pedagang kecil.
Bagaimana jika uang terkirim ke pedagang yang salah? Hubungi pedagang dan penyelenggara segera. Pengembalian tidak otomatis, tetapi pedagang yang menerima dana yang bukan haknya wajib mengembalikan. Penahanan dengan sengaja dapat dinilai sebagai penggelapan. Lihat penipuan dan penggelapan, perbedaannya.
Apakah QRIS dapat dipakai di luar negeri? Ada kerja sama lintas negara dengan beberapa negara mitra. Daftar negara dan syarat berubah, sehingga cek pengumuman Bank Indonesia.
Apakah anak di bawah umur boleh memakai QRIS? Itu bergantung pada kebijakan aplikasi yang dipakai dan batas usia akun. Orang tua bertanggung jawab atas pengawasan.
Ringkasan
- QRIS adalah standar kode QR pembayaran Indonesia yang diatur Bank Indonesia.
- Penyelenggara harus berizin; setiap pedagang punya identitas pedagang nasional.
- Baca nama pedagang sebelum membayar untuk mencegah kode palsu.
- Salah bayar: segera hubungi pedagang dan penyelenggara, simpan bukti.
- Pedagang wajib menjaga kode dan memantau dana masuk.
- Cek pengumuman resmi untuk tarif dan fitur terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Bank Indonesia — www.bi.go.id/
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- MDR QRIS bagi Pedagang Kecil: Apa Itu, Siapa yang Menanggung, dan Cara Mengadu
- Uang Elektronik dan Dompet Digital: Izin Bank Indonesia, Batas Saldo, dan Keamanan Dana Pengguna
- Lapor dan Mengadu ke Bank Indonesia: Sistem Pembayaran, QRIS, dan Uang Elektronik
- Phishing dan Penipuan Transfer: Langkah Cepat Melapor ke Bank, OJK, dan Polisi
- Penipuan dan Penggelapan: Perbedaan Unsur, Contoh Kasus, dan Aturan KUHP Lama serta Baru
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.