Pohon, Dahan, dan Akar yang Melewati Batas Pekarangan Tetangga: Apa yang Boleh Dilakukan
Isi artikel
Apa persoalannya dan siapa yang terkena
Pohon tumbuh tanpa mengenal batas persil. Dahan menjulur melewati pagar, akar merambat di bawah tanah, daun dan buah jatuh ke halaman tetangga, bahkan pohon besar dapat tumbang dan menimpa rumah. Pemilik pohon merasa pohonnya aset atau peneduh, sedangkan tetangga merasa terganggu atau terancam.
Yang terkena: pemilik rumah dengan pohon di tepi pekarangan, tetangga yang terdampak, pengurus lingkungan, pengelola perumahan, dan pemilik tanah kosong yang ditumbuhi pohon besar.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur sebagian hal ini dalam bab hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga, terutama Pasal 662 sampai 666. Pokok pikirannya: kebebasan menanam dibatasi oleh hak tetangga.
Aturan jarak menanam pohon
Pagar tanaman bersama. Pasal 662: tiap pagar tanaman yang menjadi batas dua pekarangan dianggap milik bersama kecuali ada bukti pemilikan, penguasaan, atau tanda yang menyatakan sebaliknya. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu juga milik bersama, dan masing-masing pemilik berhak menuntut agar pohon-pohon itu ditebang.
Larangan menanam terlalu dekat. Pasal 665: menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali ditanam dengan jarak menurut peraturan khusus atau kebiasaan setempat. Bila tidak ada peraturan dan kebiasaan, jaraknya dua puluh telapak dari garis batas kedua pekarangan untuk pohon tinggi, dan lima telapak untuk pagar hidup.
Hak menuntut pemusnahan. Pasal 666: tetangga berhak menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak lebih dekat daripada jarak tersebut dimusnahkan.
Ingat bahwa "telapak" adalah satuan kuno. Pengadilan dapat memakai konversi yang berbeda, dan banyak daerah memiliki peraturan atau kebiasaan sendiri tentang jarak tanam. Karena kalimat Pasal 665 mendahulukan peraturan khusus dan kebiasaan, tanyakan terlebih dahulu apakah peraturan daerah atau aturan lingkungan setempat mengatur jarak pohon.
Dahan yang menjulur ke pekarangan Anda
Bagian kedua Pasal 666 membahas keadaan ketika dahan pohon tetangga menjulur ke atas pekarangan Anda. Menurut salinan teks yang dibaca, pemilik pekarangan yang kejatuhan dahan itu dapat menuntut agar tetangganya menolak atau menyingkirkan dahan itu, setelah ada teguran pertama, dengan syarat ia sendiri tidak menginjak pekarangan tetangga. Hukumonline dan situs properti yang mengutip pasal ini menyimpulkan pola yang sama: tegur dulu, jangan masuk ke tanah tetangga, dan bila ditolak baru tempuh jalur hukum. Rumusan terjemahan lama ini kurang jelas pada beberapa bagian, sehingga baca teks resmi dan cari penjelasan ahli sebelum bertindak.
Konsekuensi praktisnya:
- Teguran pertama menjadi syarat. Tanpa teguran, tuntutan terlalu dini.
- Anda boleh bertindak sebatas yang berada di atas pekarangan Anda sendiri, tetapi tindakan yang memerlukan masuk ke pekarangan tetangga tidak boleh dilakukan tanpa izin.
- Memotong sendiri dahan dengan cara merusak pohon secara berlebihan atau mengancam keselamatan pohon dapat menimbulkan sengketa. Lakukan dengan hati-hati, seperlunya, dan idealnya setelah tetangga memberi persetujuan.
Bagaimana dengan akar
Teks pasal yang dibaca tidak menyebut akar secara tegas, walaupun banyak orang mengira pasal ini mengatur hak memotong akar. Dalam praktik, akar yang merusak lantai, pagar, atau pipa diselesaikan melalui prinsip gangguan pada hak tetangga dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Unsurnya: ada perbuatan atau kelalaian, melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat, dan ada kesalahan. Pemilik pohon yang sudah ditegur tetapi mendiamkan akar yang jelas merusak dapat dianggap lalai.
Menurut ulasan di media hukum, pernah ada putusan pengadilan tentang sengketa dua pohon mangga. Rincian putusan itu perlu dicek pada naskah resminya. Dalam perkara yang diulas, pohon dinilai membahayakan karena dikhawatirkan tumbang saat angin kencang dan dahan serta akarnya sudah masuk ke pekarangan penggugat. Pemilik pohon dihukum menebang atau memusnahkannya. Putusan ini bukan pedoman umum, tetapi menunjukkan bahwa pengadilan dapat memerintahkan penebangan bila ancaman nyata dan kerugian terbukti.
Langkah aman untuk akar:
- dokumentasikan kerusakan (retak lantai, pipa bocor, pagar miring) dan fotonya;
- mintalah ahli (tukang atau insinyur sipil) menjelaskan bahwa akar sebagai penyebab;
- kirimkan teguran tertulis dengan bukti;
- bila tetangga menolak, ajukan mediasi, lalu gugatan ganti rugi dan atau perintah pemangkasan;
- jangan menggali di tanah tetangga untuk memotong akar tanpa izin.
Pohon yang tumbang atau berbahaya
Pohon besar yang rapuh dapat menimpa rumah atau orang. Pasal 654 KUH Perdata menyatakan bahwa bangunan, tembok, atau pagar yang dikhawatirkan runtuh dan membahayakan tetangga harus diperbaiki atau dibongkar atas teguran pertama. Pasal ini berbicara tentang bangunan dan batas, tetapi nalarnya dapat dipakai sebagai analogi untuk menegur pemilik pohon berbahaya. Dasar yang lebih langsung adalah Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum: pemilik yang mengetahui pohonnya berbahaya dan tidak bertindak dapat bertanggung jawab atas kerugian.
Pembahasan lebih jauh tersedia pada pohon tumbang dan tanggung jawab pemilik pohon, pohon dan pagar tetangga roboh ke pekarangan, serta contoh perkara di studi kasus perbuatan melawan hukum pohon tumbang.
Langkah praktis bagi yang terganggu
- Dokumentasikan. Foto dahan, akar, kerusakan, daun yang menyumbat talang, dan waktu pengambilan foto.
- Ukur jarak. Dari batang pohon ke garis batas tanah. Catat bila terlihat melanggar aturan jarak setempat.
- Bicarakan baik-baik. Sampaikan keluhan dengan sopan, tawarkan solusi, misalnya pemangkasan bersama atau Anda yang menanggung biaya pemangkasan dahan yang menjulur.
- Kirim teguran tertulis. Teguran pertama merupakan syarat dalam Pasal 666 dan alat bukti bagi gugatan. Sebutkan masalah, tenggat, dan tindakan yang diminta.
- Gunakan mediasi lingkungan. Libatkan RT atau RW.
- Hubungi dinas bila relevan. Untuk pohon di pinggir jalan atau di atas jaringan listrik, hubungi dinas yang menangani. Jangan memanjat tiang atau menebang di dekat kabel.
- Gugat bila perlu. Gugatan dapat menuntut pemangkasan, penebangan, dan ganti rugi. Untuk nilai kecil dan tanpa sengketa tanah, pertimbangkan gugatan sederhana, dengan konfirmasi kepada pengadilan.
Langkah praktis bagi pemilik pohon
- Periksa pohon Anda. Apakah dahan menjulur, akar mengangkat tanah, atau batang lapuk?
- Pangkas secara berkala. Pangkas dahan yang melewati pagar, terutama sebelum musim hujan dan angin kencang.
- Gunakan jasa ahli. Pemangkasan pohon besar berisiko. Gunakan tukang pohon berpengalaman.
- Tanggapi teguran dengan baik. Menunda hanya memperbesar risiko ganti rugi.
- Pertimbangkan asuransi. Polis properti dapat menanggung kerusakan akibat pohon tumbang.
- Periksa izin penebangan. Beberapa daerah mengatur penebangan pohon pelindung atau pohon besar di lahan perkotaan. Tanyakan ke dinas lingkungan hidup atau dinas pertamanan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Teks Pasal 662 sampai 666 tidak berubah, tetapi beberapa hal di sekitarnya bergerak.
- Perda pertamanan dan lingkungan di berbagai daerah semakin sering mengatur penebangan pohon pelindung, sehingga menebang pohon besar tanpa izin dapat dikenai sanksi. Cek aturan setempat.
- Hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diperkuat, yang berarti pohon tidak boleh ditebang sembarangan, tetapi pohon berbahaya juga tidak boleh dibiarkan. Lihat hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan digantikan UU 6/2023, yang memengaruhi sistem persetujuan lingkungan, bukan hubungan antartetangga.
- Perdebatan apakah pasal-pasal tetangga Buku II KUH Perdata masih berlaku setelah UUPA berlanjut. UUPA mencabut Buku II sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya, tetapi banyak pihak menilai ketentuan hubungan tetangga yang tidak diatur UUPA masih dapat dipakai. Dalam praktik, pengadilan juga memakai Pasal 1365 sebagai dasar utama.
- KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Bila penebangan atau pemotongan dilakukan secara paksa sehingga merusak milik orang lain, pasal perusakan dalam KUHP baru dapat relevan. Periksa nomor pasal dan ancaman pada teks resmi.
Menyusun bukti dan langkah praktis
Sengketa pohon biasanya muncul perlahan, sehingga pencatatan sejak awal sangat menolong.
- Foto pohon dari beberapa sudut, tunjukkan posisi batang terhadap garis batas tanah, dan foto bagian cabang atau akar yang melewati batas.
- Catat tanggal kerusakan, misalnya retak pada tembok, saluran tersumbat, atau lantai yang terangkat, dan simpan kuitansi perbaikan.
- Mintalah pendapat tukang atau ahli bangunan secara tertulis tentang penyebab kerusakan.
- Sampaikan permintaan pemangkasan secara tertulis dan beri tenggang waktu yang wajar.
- Bila tidak ada tanggapan, libatkan ketua RT atau RW, lalu mediasi, sebelum menempuh gugatan.
Mengenai pemangkasan sendiri, pilih cara yang hati-hati. Memotong cabang yang melewati batas dapat dilakukan setelah ada kesepakatan, tetapi menebang seluruh pohon milik tetangga tanpa izin dapat dianggap merusak barang milik orang lain. Bila pohon berbahaya, misalnya hampir tumbang, mintalah bantuan dinas terkait di daerah.
Untuk pohon yang tumbuh tepat di garis batas, tanyakan sejak awal siapa yang menanamnya dan apakah ada kesepakatan lama. Kesepakatan lisan yang dahulu tidak dicatat sering menjadi sumber perselisihan generasi berikutnya, sehingga tuliskan hasil musyawarah dan simpan salinannya.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menebang pohon tetangga diam-diam | Dapat dituntut perusakan dan ganti rugi | Tegur dulu dan tempuh jalur hukum |
| Masuk ke pekarangan tetangga untuk memotong | Pelanggaran hak tetangga | Gunakan hanya bagian di atas pekarangan sendiri atau minta izin |
| Mengabaikan teguran tetangga | Digugat bila pohon merugikan | Tanggapi tertulis dan bertindak |
| Menanam pohon besar di dekat batas | Dapat diminta dimusnahkan (Pasal 665 dan 666) | Patuhi jarak tanam |
| Memangkas berlebihan hingga pohon mati | Tuntutan ganti rugi | Pangkas seperlunya oleh ahli |
| Menyalahkan pohon tanpa bukti | Gugatan lemah | Kumpulkan bukti dan keterangan ahli |
Contoh: Pak Andi (fiktif) memiliki pohon rambutan di sisi pagar. Dahannya menjulur menutupi atap Bu Wati, dan daunnya menyumbat talang sehingga plafon basah. Bu Wati memotret kerusakan, mengirim pesan sopan, lalu surat teguran pertama. Pak Andi meminta maaf, memanggil tukang pohon, dan memangkas dahan yang melewati pagar. Bu Wati mengganti plafon sendiri tetapi diganti separuh biayanya oleh Pak Andi atas kesepakatan. Ceritanya fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menebang atau meracun pohon tetangga diam-diam walau sangat mengganggu. Tindakan itu dapat dituntut sebagai perusakan dan perbuatan melawan hukum, sehingga posisi Anda yang awalnya benar berubah menjadi salah.
Foto dahan yang menjulur bersama pagar atau garis batas tanah sebagai acuan, lalu kirim ke tetangga dengan permintaan sopan. Banyak tetangga langsung memangkas bila melihat bukti yang jelas dan nada yang bersahabat.
Pohon di tanah kosong, jalan, dan fasilitas umum
Pohon tidak selalu ada di pekarangan rumah tetangga. Beberapa pohon besar tumbuh di tanah kosong tanpa pemilik jelas, di tepi jalan, atau di lahan perumahan.
- Tanah kosong. Cari pemilik melalui kelurahan atau kantor pertanahan. Bila tanah ditinggalkan, dokumentasikan dan laporkan ke kelurahan.
- Pohon di tepi jalan. Umumnya dikelola dinas pertamanan atau dinas pekerjaan umum. Laporkan melalui kanal pengaduan setempat.
- Pohon dekat kabel listrik. Hubungi penyedia listrik. Jangan mendekat atau memangkas sendiri.
- Pohon di perumahan. Cek peraturan pengelola dan perjanjian. Sengketa pengelola dapat dibaca pada studi kasus sengketa pengelola perumahan.
Bila pohon milik bersama, misalnya pohon di pagar tanaman bersama, Pasal 662 memberi masing-masing pemilik hak menuntut penebangan. Namun tindakan ini sebaiknya didahului kesepakatan karena memengaruhi kedua pihak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah saya memotong dahan tetangga yang menjulur ke halaman saya? Aturan lama mensyaratkan teguran pertama dan melarang Anda menginjak pekarangan tetangga. Yang aman: tegur tertulis, minta tetangga memangkas, dan lakukan sendiri hanya dengan persetujuan. Jangan merusak pohon secara berlebihan.
Bagaimana jika akar pohon merusak lantai rumah saya? Dokumentasikan, minta penilaian ahli, kirim teguran, dan bila perlu gugat ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum. Pengadilan pernah memerintahkan penebangan pohon yang dahan dan akarnya masuk ke pekarangan penggugat dan dianggap membahayakan.
Siapa membayar pemangkasan? Tidak ada aturan baku. Pemilik pohon biasanya bertanggung jawab merawat pohonnya. Dalam praktik, tetangga yang lebih terganggu kadang menanggung sebagian biaya sebagai bentuk kompromi. Sepakati secara tertulis.
Apakah pohon yang ditanam sebelum rumah saya berdiri tetap bisa dituntut? Bisa, bila melanggar jarak atau menimbulkan gangguan nyata, tetapi dalil kebiasaan setempat dan lamanya pohon ada dapat dipertimbangkan hakim.
Ringkasan
- Pohon tinggi tidak boleh ditanam terlalu dekat batas; tetangga berhak menuntut pemusnahan pohon yang melanggar jarak (Pasal 665 dan 666 KUH Perdata).
- Pagar tanaman bersama dan pohonnya milik bersama; masing-masing berhak menuntut penebangan (Pasal 662).
- Untuk dahan yang menjulur, tegur dulu dan jangan menginjak pekarangan tetangga.
- Akar yang merusak ditangani dengan teguran, bukti, dan gugatan perbuatan melawan hukum.
- Jangan menebang atau memotong sepihak; tempuh musyawarah, mediasi, lalu gugatan.
- Periksa teks resmi dan peraturan daerah terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Wikisource: teks KUH Perdata, Pasal 663-670 — id.wikisource.org/wiki/Halaman:KUHPerdata.pdf/130
- Hukumonline: langkah hukum jika dirugikan oleh pohon milik tetangga — www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-hukum-jika-dirugikan-oleh-pohon-milik-tetangga-lt52707aa25db15
- Detik: dahan pohon tetangga masuk ke pekarangan — www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7562548/dahan-pohon-tetangga-masuk-ke-pekarangan-rumah-boleh-tebang-nggak-ya
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Buku II, Pasal 654, 662, 665, 666
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Buku III, Pasal 1365
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Baca juga
- Hak Tetangga dan Gangguan Bangunan: Batas Pagar, Limpasan Air, Kebisingan, dan Cara Menyelesaikannya
- Tembok Pembatas Bersama dengan Tetangga: Siapa Pemilik, Siapa Membayar, dan Apa yang Boleh Dilakukan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.