Hukum Pidana

Pidana Mati dan Masa Percobaan Sepuluh Tahun dalam KUHP Baru

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPidana mati dengan masa percobaan1Pidana mati diancamkansebagai pilihanterakhir2Hakim menilaipenyesalan dan peranterdakwa3Putusan memuat pidanamati dengan masapercobaan 10 tahun4Selama masa percobaansikap terpidanadinilai5Presiden dapatmengubah menjadiseumur hidup ataupidana dilaksanakan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pidana mati dalam KUHP baru dan siapa yang terkena

    Pidana mati adalah pidana paling berat. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru), pidana mati tidak lagi tercantum sebagai pidana pokok. Pasal 64 menyebut pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu. Pasal 67 menegaskan bahwa pidana yang bersifat khusus itu adalah pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

    "Alternatif" berarti pidana mati tidak berdiri sendiri dalam rumusan pasal. Ia selalu disandingkan dengan pilihan lain, misalnya penjara seumur hidup atau penjara dua puluh tahun. Hakim wajib memilih salah satu setelah menimbang fakta.

    Aturan ini menyangkut terdakwa yang didakwa tindak pidana dengan ancaman pidana mati, korban dan keluarga, serta penasihat hukum. Banyak orang awam mengira masa percobaan sepuluh tahun adalah bentuk keringanan otomatis. Kenyataannya, ia adalah mekanisme yang harus dicantumkan hakim dalam putusan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pasal 98 menyatakan pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Frasa "upaya terakhir" menandakan pidana ini hanya dipakai bila pilihan lain tidak memadai.

    Beberapa ketentuan pokok:

    1. Setelah grasi ditolak. Pasal 99 ayat (1): pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. Pasal 62 ayat (1) menambahkan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan, kecuali dalam hal pidana mati.
    2. Tidak di muka umum. Pasal 99 ayat (2).
    3. Cara. Ditembak sampai mati oleh regu tembak, atau cara lain yang ditentukan undang-undang (ayat 3).
    4. Penundaan. Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai melahirkan, tidak lagi menyusui, atau sembuh (ayat 4).
    5. Tata cara lebih lanjut. Pasal 102 menyatakan ketentuan tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan undang-undang.
    Jam pasir bening yang melambangkan waktu berjalan
    Foto oleh Gaelle Marcel di Unsplash

    Masa percobaan sepuluh tahun

    Inilah ketentuan yang paling banyak dibicarakan. Pasal 100 ayat (1) menyatakan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:

    • rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
    • peran terdakwa dalam tindak pidana.

    Dari rumusan itu dapat dipahami beberapa hal.

    • Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan (ayat 2).
    • Masa percobaan dimulai satu hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (ayat 3).
    • Bila selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung (ayat 4). Penjara seumur hidup itu dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan (ayat 5).
    • Bila selama masa percobaan terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung (ayat 6).

    Kata "dapat" muncul di berbagai ayat. Ini berarti ada penilaian, bukan otomatisme. Masa percobaan juga tidak identik dengan bebas atau dengan keringanan. Ia adalah periode penilaian terhadap sikap terpidana.

    Jalan lain: penjara seumur hidup setelah sepuluh tahun tanpa eksekusi

    Pasal 101 mengatur keadaan berbeda. Bila permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

    Perhatikan perbedaannya.

    HalPasal 100Pasal 101
    DasarPutusan hakim yang memuat masa percobaanKeadaan setelah grasi ditolak
    Sepuluh tahun dihitung dariSehari setelah putusan berkekuatan hukum tetapSejak grasi ditolak
    Syarat utamaSikap dan perbuatan terpujiPidana tidak dilaksanakan, bukan karena melarikan diri
    HasilDapat diubah menjadi penjara seumur hidupDapat diubah menjadi penjara seumur hidup
    PemutusPresiden dengan pertimbangan MAKeputusan Presiden

    Setelah menjadi penjara seumur hidup, Pasal 69 membuka kemungkinan perubahan menjadi 20 tahun setelah paling singkat 15 tahun, dengan Keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung.

    Hal lain tentang pidana mati dalam KUHP baru

    • Dengan perbarengan. Pasal 129: bila dalam perbarengan tindak pidana dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan tertentu.
    • Percobaan, pembantuan, permufakatan jahat. Untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau seumur hidup, percobaan dan pembantuan dipidana penjara paling lama 15 tahun, persiapan paling lama 10 tahun, dan permufakatan jahat paling lama 7 tahun (Pasal 17, 21, 15, dan 13).
    • Kedaluwarsa. Pasal 142 ayat (3): pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa.
    • Pencabutan hak. Pasal 90: bila dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, pencabutan hak (bila dijatuhkan) berlaku untuk selamanya.
    • Warga negara Indonesia di luar negeri. Pasal 8 ayat (5): tidak dapat dijatuhi pidana mati bila hukum negara tempat perbuatan dilakukan tidak mengancam pidana mati.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Dalam KUHP lama, pidana mati termasuk pidana pokok dan tidak mengenal masa percobaan sepuluh tahun sebagai ketentuan umum. KUHP baru mengubahnya: pidana mati menjadi pidana khusus, selalu alternatif, dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Untuk perkara dengan peristiwa sebelum 2 Januari 2026, Pasal 3 mengatur asas peralihan. Aturan baru dipakai kecuali aturan lama lebih menguntungkan. Pasal 3 ayat (7) juga menyatakan bahwa, bila putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatannya diancam pidana yang lebih ringan menurut aturan baru, pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana menurut aturan baru. Bagaimana ketentuan ini diterapkan pada terpidana mati yang putusannya lama harus dilihat pada teks resmi dan aturan pelaksananya. Tata cara pelaksanaan pidana mati sendiri, menurut Pasal 102, akan diatur dengan undang-undang.

    Langkah praktis bagi keluarga dan pendamping

    1. Pastikan pasal yang didakwakan. Periksa apakah ancamannya memang pidana mati dan apa alternatifnya.
    2. Minta pendampingan advokat sejak awal. Perkara berancaman berat memerlukan pendamping yang berpengalaman.
    3. Kumpulkan bahan untuk Pasal 100. Bukti penyesalan, upaya memperbaiki diri, peran terbatas dalam tindak pidana, dan keterangan pembinaan.
    4. Pahami upaya hukum. Banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi memiliki tahap dan persyaratan sendiri. Gambaran upaya hukum ada di Upaya Hukum dari Putusan.
    5. Pantau waktu. Catat tanggal putusan berkekuatan hukum tetap, karena masa percobaan dihitung sejak sehari sesudahnya.
    6. Jaga hak dasar. Kunjungan keluarga, pendampingan hukum, dan layanan kesehatan perlu dipastikan sesuai aturan lembaga pemasyarakatan.

    Contoh

    Contoh: Dalam perkara fiktif, seorang terdakwa dinyatakan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana, tetapi perannya hanya sebagai pengantar. Penasihat hukum menunjukkan penyesalan terdakwa dan perannya yang terbatas. Hakim dapat menilai apakah ada alasan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun, atau memilih alternatif lain yang diancamkan dalam pasalnya. Jika dijatuhkan dengan masa percobaan, hal itu tertulis dalam putusan. Contoh ini hanya ilustrasi, bukan prediksi.

    Contoh: Seorang terpidana yang menjalani masa percobaan mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib, dan terlibat kegiatan keagamaan di lembaga. Setelah sepuluh tahun, pihak yang berwenang menilai sikapnya. Bila dinilai terpuji, Presiden dapat mengubah pidananya menjadi seumur hidup setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Penilaian itu bukan hak yang otomatis.

    Peringatan

    Jangan menyimpulkan bahwa pidana mati kini tidak mungkin dilaksanakan. Pasal 100 ayat (6) dan Pasal 99 tetap membuka pelaksanaannya. Pastikan membaca amar putusan dengan cermat: apakah memuat masa percobaan atau tidak.

    Tips

    Untuk keluarga, buat berkas arsip berisi putusan, tanggal berkekuatan hukum tetap, bukti pembinaan, dan surat penghargaan atau sertifikat pelatihan selama menjalani pidana. Berkas ini membantu penasihat hukum bila diperlukan penilaian sikap.

    Kesalahan umum

    KesalahanPenjelasan
    Menganggap masa percobaan berarti bebas bersyaratIni masa penilaian atas pidana mati
    Mengira masa percobaan pasti ada pada setiap putusan matiPeriksa amar putusan; masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan (Pasal 100 ayat 2)
    Menyamakan Pasal 100 dan Pasal 101Titik hitung dan syaratnya berbeda
    Mengira grasi tidak diperlukanPasal 99 ayat 1 mensyaratkan grasi ditolak sebelum pelaksanaan
    Mengira kedaluwarsa menghapus pidana matiPasal 142 ayat 3: tidak ada kedaluwarsa pelaksanaan pidana mati
    Menunggu tanpa pendampingan hukumBanyak tenggat berjalan sendiri

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pidana mati masih ada di KUHP baru? Ya, sebagai pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 64 huruf c dan Pasal 67).

    Apa artinya masa percobaan 10 tahun? Pidana mati yang dijatuhkan dengan masa percobaan baru dapat dilaksanakan setelah penilaian atas sikap terpidana selama sepuluh tahun. Bila terpuji, pidana dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Bila tidak ada harapan diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

    Siapa yang memutuskan perubahan menjadi seumur hidup? Presiden dengan Keputusan Presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

    Apakah ibu hamil atau orang sakit jiwa bisa dieksekusi? Pasal 99 ayat (4) menunda pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, dan orang yang sakit jiwa sampai keadaan tersebut berakhir.

    Ringkasan

    • Pidana mati dalam KUHP baru adalah pidana khusus yang selalu diancamkan alternatif sebagai upaya terakhir.
    • Hakim dapat menjatuhkannya dengan masa percobaan sepuluh tahun, yang harus dicantumkan dalam putusan.
    • Sikap terpuji dapat membuat pidana diubah menjadi penjara seumur hidup oleh Presiden; bila tidak, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
    • Pelaksanaan menunggu grasi ditolak, dilakukan tidak di muka umum, dan ditunda untuk kelompok tertentu.
    • Tata cara pelaksanaan akan diatur dengan undang-undang; periksa perkembangan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp