Perjanjian Pasca Nikah Setelah Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan perjanjian perkawinan dibuat atau diubah selama menikah. Pahami syarat, manfaat, dan batasnya agar tidak merugikan pihak ketiga.
Isi artikel
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 membolehkan perjanjian perkawinan dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan.
- Perjanjian harus disetujui kedua pihak dan disahkan notaris.
- Perubahan atau pencabutan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga.
- Bermanfaat bagi pasangan WNI-WNA terkait kepemilikan tanah.
Latar belakang putusan
Pasal 29 UU Perkawinan semula hanya mengizinkan perjanjian pada waktu atau sebelum perkawinan, dan melarang perubahan selama perkawinan kecuali ada persetujuan dan tidak merugikan pihak ketiga. Pada 2016 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian dan menyatakan Pasal 29 dibaca sehingga perjanjian dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.
Apa yang berubah
Putusan MK menyatakan bahwa perjanjian dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lain, selama disahkan notaris dan tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian itu. Perubahan atau pencabutan dapat dilakukan bila kedua pihak setuju dan tidak merugikan pihak ketiga.
Dalam perkara itu, pemohon adalah seorang WNI yang menikah dengan WNA dan ingin memiliki hak atas tanah tanpa tersangkut harta bersama. Pertimbangan tersebut menjelaskan mengapa putusan ini penting bagi pasangan campuran.
Contoh dan kaitannya dengan pihak ketiga
Contoh: Pak Farid dan Bu Dewi sudah menikah lima tahun. Pak Farid kemudian membuka usaha berisiko. Mereka membuat perjanjian pasca nikah yang memisahkan harta usaha dan harta keluarga. Namun utang yang sudah ada sebelum perjanjian tetap dapat ditagih kreditur, karena perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga. Nama dan kisah ini fiktif.
Karena itu perjanjian pasca nikah tidak boleh dipakai untuk menghindari utang yang sudah ada. Kreditur dapat mempersoalkan perjanjian bila dibuat untuk menyembunyikan aset.
Dokumen dan hal yang perlu disiapkan
Pasangan WNI-WNA dan tanah
Pasal 21 ayat 1 UUPA (UU 5/1960) menetapkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Bagi WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian, harta bersama dapat menimbulkan persoalan kepemilikan. Perjanjian pemisahan harta, baik dibuat sebelum maupun selama perkawinan, dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak milik atas nama WNI saja. Meskipun demikian, penerapannya di kantor pertanahan sebaiknya diperiksa ke ketentuan dan petunjuk BPN terbaru.
Hak dan kewajiban setelah perjanjian
Perjanjian yang berlaku tidak menghilangkan kewajiban suami istri untuk saling mencintai, menghormati, dan memberi bantuan lahir batin menurut Pasal 33 UU Perkawinan. Nafkah anak dan tanggung jawab bersama atas rumah tangga tetap berlaku. Pasangan sebaiknya tetap berkomunikasi terbuka agar perjanjian tidak merusak kepercayaan.
Cara berpikir sebelum membuat
Sebelum membuat perjanjian selama perkawinan, tanyakan beberapa hal. Apakah keduanya benar-benar setuju tanpa tekanan? Apakah ada utang atau jaminan kepada pihak ketiga yang terpengaruh? Apakah tujuan perjanjian wajar, misalnya melindungi keluarga dari risiko usaha, bukan menghindari kewajiban? Jawaban jujur membantu pasangan menghindari sengketa di kemudian hari.
Notaris biasanya juga akan memeriksa identitas, status perkawinan, dan keabsahan harta yang diperjanjikan. Bila ada tanah atau bangunan, sertifikat kerap ikut diperiksa. Mintalah penjelasan tertulis tentang akibat tiap klausul agar tidak ada kesalahpahaman.
Pencatatan dan akibatnya bagi pihak lain
Pasal 29 menyatakan perjanjian berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Agar pihak ketiga dapat mengetahui, perjanjian perlu dicatat pada akta nikah atau diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Praktik pencatatan perjanjian yang dibuat setelah menikah diatur lewat petunjuk administratif sehingga prosedur kantor dapat berbeda.
Bila perjanjian ingin dicabut
Pencabutan mengikuti prinsip yang sama dengan pembuatan: harus ada persetujuan kedua pihak, dituangkan dalam akta notaris, dan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Pihak ketiga yang haknya sudah timbul berdasarkan perjanjian sebelumnya, misalnya pembeli aset atau pemberi pinjaman, tetap dilindungi. Karena itu pasangan perlu mencatat semua perubahan dengan tertib dan memberi tahu pihak yang berkepentingan bila perlu.
Hal yang sering keliru
- Mengira perjanjian dapat menghapus utang yang sudah ada.
- Menganggap cukup tanda tangan berdua tanpa akta notaris.
- Lupa mencatatkan perubahan sehingga pihak ketiga tidak mengetahuinya.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Praktik pengesahan dan pencatatan perjanjian selama perkawinan dapat berbeda antardaerah.
- UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 29, 33, 35 — peraturan.bpk.go.id
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
- UU 5/1960 (UUPA), Pasal 21 ayat 1
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/1974 Pasal 29
- Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
- UUPA Pasal 21 ayat 1
Dalam kategori yang sama
- Eksekusi Putusan Nafkah Anak: Alur dan Persiapannya
- Gugatan Harta Bersama: Bukti, Sita, dan Langkahnya
- Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun: Aturan Umum dan Praktiknya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.