Hukum Keluarga

Perjanjian Pasca Nikah Setelah Putusan MK 69/PUU-XIII/2015

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan perjanjian perkawinan dibuat atau diubah selama menikah. Pahami syarat, manfaat, dan batasnya agar tidak merugikan pihak ketiga.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 membolehkan perjanjian perkawinan dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan.
    • Perjanjian harus disetujui kedua pihak dan disahkan notaris.
    • Perubahan atau pencabutan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga.
    • Bermanfaat bagi pasangan WNI-WNA terkait kepemilikan tanah.
    Langkah membuat perjanjian pasca nikah1Sepakatberdua2Susun aktadi notaris3Catat padaakta nikah4Beri tahupihak terkait
    Alur umum; praktik pencatatan mengikuti petunjuk kantor setempat.

    Latar belakang putusan

    Pasal 29 UU Perkawinan semula hanya mengizinkan perjanjian pada waktu atau sebelum perkawinan, dan melarang perubahan selama perkawinan kecuali ada persetujuan dan tidak merugikan pihak ketiga. Pada 2016 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian dan menyatakan Pasal 29 dibaca sehingga perjanjian dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.

    Sebelum dan sesudah putusan MKSesudah putusan MKDapat dibuat sebelum menikahDapat dibuat selama menikahDapat diubah dengan sepakatPihak ketiga harus tetap amanSebelum putusan MKHanya sebelum atau saat menikahTidak lazim dibuat belakanganPerubahan sangat terbatasBanyak pasangan kehilangan peluang
    Perbandingan ringkas pokok perubahan akibat putusan MK.

    Apa yang berubah

    Putusan MK menyatakan bahwa perjanjian dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lain, selama disahkan notaris dan tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian itu. Perubahan atau pencabutan dapat dilakukan bila kedua pihak setuju dan tidak merugikan pihak ketiga.

    Dalam perkara itu, pemohon adalah seorang WNI yang menikah dengan WNA dan ingin memiliki hak atas tanah tanpa tersangkut harta bersama. Pertimbangan tersebut menjelaskan mengapa putusan ini penting bagi pasangan campuran.

    Contoh dan kaitannya dengan pihak ketiga

    Contoh: Pak Farid dan Bu Dewi sudah menikah lima tahun. Pak Farid kemudian membuka usaha berisiko. Mereka membuat perjanjian pasca nikah yang memisahkan harta usaha dan harta keluarga. Namun utang yang sudah ada sebelum perjanjian tetap dapat ditagih kreditur, karena perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga. Nama dan kisah ini fiktif.

    Karena itu perjanjian pasca nikah tidak boleh dipakai untuk menghindari utang yang sudah ada. Kreditur dapat mempersoalkan perjanjian bila dibuat untuk menyembunyikan aset.

    Perjalanan aturan perjanjian perkawinan11974UU Perkawinanmengatur Pasal 2922015Permohonan keMahkamah Konstitusi32016Putusan MK69/PUU-XIII/20154KiniPerjanjian dapatdibuat selama nikah
    Garis waktu ringkas; periksa teks putusan untuk redaksi lengkap.

    Dokumen dan hal yang perlu disiapkan

    Daftar periksa perjanjian pasca nikahAkta atau buku nikahKTP dan KK kedua pihakDaftar harta dan utang saat iniRancangan isi yang disepakatiBukti kepemilikan asetPersetujuan tertulis kedua pihakInformasi kreditur yang adaKontak notaris
    Persiapan umum sebelum membuat akta.

    Pasangan WNI-WNA dan tanah

    Pasal 21 ayat 1 UUPA (UU 5/1960) menetapkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Bagi WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian, harta bersama dapat menimbulkan persoalan kepemilikan. Perjanjian pemisahan harta, baik dibuat sebelum maupun selama perkawinan, dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak milik atas nama WNI saja. Meskipun demikian, penerapannya di kantor pertanahan sebaiknya diperiksa ke ketentuan dan petunjuk BPN terbaru.

    Hak dan kewajiban setelah perjanjian

    Perjanjian yang berlaku tidak menghilangkan kewajiban suami istri untuk saling mencintai, menghormati, dan memberi bantuan lahir batin menurut Pasal 33 UU Perkawinan. Nafkah anak dan tanggung jawab bersama atas rumah tangga tetap berlaku. Pasangan sebaiknya tetap berkomunikasi terbuka agar perjanjian tidak merusak kepercayaan.

    Cara berpikir sebelum membuat

    Sebelum membuat perjanjian selama perkawinan, tanyakan beberapa hal. Apakah keduanya benar-benar setuju tanpa tekanan? Apakah ada utang atau jaminan kepada pihak ketiga yang terpengaruh? Apakah tujuan perjanjian wajar, misalnya melindungi keluarga dari risiko usaha, bukan menghindari kewajiban? Jawaban jujur membantu pasangan menghindari sengketa di kemudian hari.

    Notaris biasanya juga akan memeriksa identitas, status perkawinan, dan keabsahan harta yang diperjanjikan. Bila ada tanah atau bangunan, sertifikat kerap ikut diperiksa. Mintalah penjelasan tertulis tentang akibat tiap klausul agar tidak ada kesalahpahaman.

    Pencatatan dan akibatnya bagi pihak lain

    Pasal 29 menyatakan perjanjian berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Agar pihak ketiga dapat mengetahui, perjanjian perlu dicatat pada akta nikah atau diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Praktik pencatatan perjanjian yang dibuat setelah menikah diatur lewat petunjuk administratif sehingga prosedur kantor dapat berbeda.

    Bila perjanjian ingin dicabut

    Pencabutan mengikuti prinsip yang sama dengan pembuatan: harus ada persetujuan kedua pihak, dituangkan dalam akta notaris, dan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Pihak ketiga yang haknya sudah timbul berdasarkan perjanjian sebelumnya, misalnya pembeli aset atau pemberi pinjaman, tetap dilindungi. Karena itu pasangan perlu mencatat semua perubahan dengan tertib dan memberi tahu pihak yang berkepentingan bila perlu.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira perjanjian dapat menghapus utang yang sudah ada.
    • Menganggap cukup tanda tangan berdua tanpa akta notaris.
    • Lupa mencatatkan perubahan sehingga pihak ketiga tidak mengetahuinya.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Praktik pengesahan dan pencatatan perjanjian selama perkawinan dapat berbeda antardaerah.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 29, 33, 35 — peraturan.bpk.go.id
    • Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
    • UU 5/1960 (UUPA), Pasal 21 ayat 1

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 1/1974 Pasal 29
    • Putusan MK 69/PUU-XIII/2015
    • UUPA Pasal 21 ayat 1

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp