Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual): Risiko Barang dan Isi Kontrak
Isi artikel
Apa itu konsinyasi atau titip jual
Konsinyasi adalah pola usaha ketika pemilik barang (disebut pemasok atau consignor) menyerahkan barang kepada pihak lain (penerima titipan atau consignee) untuk dijual. Pemilik tetap menjadi pemilik barang sampai barang benar-benar terjual kepada pembeli. Penerima titipan biasanya mendapat komisi atau selisih harga dari tiap penjualan.
Pola ini lazim pada toko oleh-oleh, butik, toko buku, kafe yang menjual kue titipan, dan galeri kerajinan. Bagi pemasok kecil, konsinyasi membuka akses ke tempat jual tanpa harus menyewa toko. Bagi penerima titipan, konsinyasi mengurangi modal karena ia tidak membeli stok di muka.
Perlu dibedakan dari jual putus. Pada jual putus, pembeli membayar lebih dulu atau pada waktu yang ditentukan, dan barang menjadi milik pembeli walaupun belum laku terjual kembali. Pada konsinyasi, risiko tidak lakunya barang pada dasarnya masih berada di sisi pemilik, kecuali kontrak mengatur lain.
Istilah ini juga dipakai di bidang lain. Dalam hukum acara perdata, "konsinyasi" berarti penitipan uang pembayaran di pengadilan ketika kreditur menolak menerima pembayaran. Artikel ini membahas konsinyasi dalam arti titip jual barang dagangan.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
Undang-undang tidak mengatur konsinyasi dengan nama itu. Perjanjian seperti ini termasuk perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian yang bentuknya tidak diatur khusus tetapi sah selama dibuat sesuai aturan umum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Ada beberapa pegangan umum.
- Pasal 1320 KUH Perdata menyebut empat syarat sah perjanjian: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.
- Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, isi kontrak konsinyasi mengikat.
- Unsur penitipan dan pemberian kuasa untuk menjual sering ditafsirkan ada dalam konsinyasi. Karena itu aturan tentang penitipan barang dan pemberian kuasa dalam KUH Perdata dapat dipakai sebagai pembanding.
- Bila salah satu pihak tidak memenuhi isi kontrak, ia dapat dianggap wanprestasi (ingkar janji). Pihak yang dirugikan dapat menagih lewat somasi dan, bila perlu, gugatan.
Karena aturannya umum, kontrak tertulis menjadi penentu utama. Hakim akan menilai kontrak itu terlebih dahulu sebelum melihat kebiasaan usaha.
Siapa menanggung risiko barang
Risiko adalah pertanyaan paling sering. Barang rusak karena pajangan jatuh, hilang dicuri, atau kedaluwarsa di rak: siapa yang rugi?
Secara umum, pemilik barang menanggung kerugian yang timbul di luar kesalahan penerima titipan, misalnya barang tidak laku atau rusak karena sifat barang itu sendiri. Penerima titipan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaiannya, misalnya menyimpan barang rapuh di tempat lembap, membiarkan barang tanpa pengawasan, atau memakai barang titipan untuk keperluan lain.
Karena batas "lalai" sering diperdebatkan, kontrak sebaiknya menjawab hal berikut.
- Standar penyimpanan yang wajib dijaga, misalnya suhu, tempat pajang, dan keamanan.
- Siapa yang menanggung barang hilang atau dicuri di toko, serta cara pembuktiannya.
- Apakah ada batas nilai kerugian yang ditanggung penerima titipan.
- Apakah barang diasuransikan, dan siapa yang membayar preminya.
- Prosedur melapor bila barang rusak, misalnya paling lambat dua hari kerja disertai foto.
Penerima titipan juga berhak meminta agar barang yang diterima sesuai deskripsi. Barang cacat dari pemasok yang kemudian dikeluhkan pembeli menjadi urusan pemasok, karena pembeli biasanya menuntut penjual di toko lebih dulu. Karena itu, kontrak perlu memuat klausul jaminan mutu dan hak penerima titipan menuntut kembali kepada pemasok.
Batas waktu titip dan barang tidak laku
Konsinyasi tanpa batas waktu mengundang masalah. Barang menumpuk, pemasok lupa, dan penerima titipan merasa menjadi gudang gratis. Tentukan jangka waktu yang jelas, misalnya 60 atau 90 hari, lalu bahas apa yang terjadi setelahnya.
Pilihan yang lazim:
- barang diambil kembali oleh pemasok (retur);
- jangka titip diperpanjang dengan kesepakatan tertulis;
- barang dibeli putus oleh penerima titipan dengan harga yang disepakati;
- barang diobral dengan persetujuan pemasok.
Hal yang sering terlewat adalah biaya retur. Tentukan siapa membayar ongkos kirim atau pengambilan, dan kapan pemasok harus menjemput barang. Beri tenggat jemput, misalnya tujuh hari setelah pemberitahuan. Tanpa tenggat, penerima titipan terpaksa menyimpan barang tanpa kepastian.
Barang yang mudah kedaluwarsa, seperti makanan, perlu aturan khusus. Sepakati batas sisa masa simpan saat barang diterima dan kapan barang harus ditarik dari rak. Untuk makanan dan minuman kemasan, perhatikan pula izin edar produk dan label, karena penjual tetap harus memastikan produk yang ia pajang layak dijual.
Hasil penjualan dan laporan stok
Uang hasil penjualan adalah titik rawan lain. Karena barang masih milik pemasok, uang penjualan atas barang itu pada dasarnya hak pemasok setelah dikurangi komisi. Penerima titipan tidak boleh menahannya tanpa dasar.
Kontrak yang baik mengatur hal berikut.
- Besar komisi atau margin, dan apakah dihitung dari harga jual atau harga dasar.
- Jadwal pembayaran, misalnya setiap tanggal 5 untuk penjualan bulan lalu.
- Bentuk laporan: jumlah barang masuk, terjual, tersisa, dan retur.
- Hak pemasok memeriksa stok dengan pemberitahuan lebih dulu.
- Bunga atau denda keterlambatan yang wajar dan proporsional.
- Cara menangani diskon, promo, atau barang cacat yang dijual murah.
Pemasok sebaiknya menyimpan salinan faktur titip dan laporan penjualan. Penerima titipan sebaiknya mencatat setiap barang yang laku dengan struk atau catatan kasir. Kedua pihak yang rapi mencatat akan jarang bertengkar tentang angka.
Langkah menyusun kontrak konsinyasi
- Tulis identitas lengkap kedua pihak, termasuk nama usaha, alamat, dan pihak yang berwenang menandatangani.
- Cantumkan daftar barang beserta jumlah, kondisi, dan harga jual yang disarankan.
- Tegaskan bahwa kepemilikan barang tetap pada pemasok sampai terjual.
- Atur komisi, jadwal pelaporan, dan pembayaran.
- Atur tanggung jawab penyimpanan, kerusakan, kehilangan, dan asuransi.
- Tentukan jangka waktu, perpanjangan, dan cara retur.
- Sepakati penyelesaian sengketa: musyawarah dahulu, lalu pengadilan atau mediasi.
- Tanda tangani kontrak dan lampirkan berita acara serah terima setiap barang masuk.
Bila nilai barang cukup besar, pertimbangkan membuat kontrak dalam bentuk akta notaris atau setidaknya meminta advokat memeriksa drafnya. Biaya pemeriksaan itu biasanya jauh lebih kecil daripada sengketa yang berlarut-larut.
Tabel pembagian tanggung jawab
| Situasi | Pihak yang biasanya menanggung | Catatan dalam kontrak |
|---|---|---|
| Barang tidak laku | Pemasok | Retur atau beli putus setelah jangka titip |
| Barang rusak karena kelalaian toko | Penerima titipan | Standar penyimpanan dan batas ganti rugi |
| Barang hilang dicuri | Disepakati | Siapa menanggung, bukti laporan polisi |
| Barang cacat dari pabrik | Pemasok | Hak tuntut balik penerima titipan |
| Barang kedaluwarsa di rak | Tergantung kontrak | Batas penarikan barang dan siapa memantau |
| Uang hasil penjualan | Hak pemasok | Jadwal dan laporan penjualan |
Tabel ini hanya gambaran umum. Isi kontrak tetap menjadi pegangan utama, dan para pihak boleh mengatur berbeda selama tidak melanggar hukum.
Contoh: Ibu Sari memproduksi keripik dan menitipkan lima puluh bungkus di sebuah toko oleh-oleh. Kontrak mencatat komisi dua puluh persen, pembayaran setiap tanggal 5, dan jangka titip enam puluh hari. Setelah dua bulan, tiga puluh bungkus laku dan dua puluh bungkus mendekati kedaluwarsa. Karena kontrak mengatur retur, Ibu Sari menjemput sisa barang dalam tujuh hari dan menerima pembayaran sesuai laporan. Tidak ada yang bertengkar, sebab semua angka sudah tertulis.
Jangan menitipkan barang hanya dengan pesan singkat atau janji lisan. Bila toko tutup atau pemiliknya sulit dihubungi, pemasok tidak punya bukti jumlah barang, harga, dan kesepakatan retur. Minta berita acara bertanda tangan setiap kali barang masuk.
Foto barang saat diserahkan dan saat dicek kembali. Foto bertanggal membantu membuktikan kondisi barang, terutama bila ada klaim kerusakan atau selisih stok.
Kalau penerima titipan menjual barang tanpa membayar
Kadang toko menjual barang tetapi tidak menyetor hasilnya. Langkah yang wajar adalah sebagai berikut.
- Kumpulkan kontrak, berita acara, dan laporan penjualan.
- Hubungi pihak toko dan minta rekapitulasi tertulis.
- Kirim somasi, yaitu surat peringatan tertulis, dengan tenggat pembayaran yang jelas.
- Bila tetap tidak ada itikad, pertimbangkan mediasi atau gugatan wanprestasi.
- Konsultasikan dengan advokat bila ada indikasi barang atau uang sengaja dialihkan. Dalam kasus tertentu, perbuatan menguasai barang atau uang milik orang lain tanpa hak dapat masuk ranah pidana, tetapi penilaiannya bergantung pada fakta dan teks hukum yang berlaku.
Jalur perdata biasanya lebih dulu dipilih karena tujuannya mendapatkan kembali barang atau uang. Pelajari juga artikel tentang somasi dan wanprestasi untuk bentuk surat peringatan yang baik.
Pencatatan, pembukuan, dan pelabelan
Konsinyasi menuntut ketertiban catatan dari kedua sisi. Penerima titipan sebaiknya memisahkan stok titipan dari stok miliknya sendiri, misalnya dengan rak khusus, label "titipan", atau kode barang. Pemisahan ini mencegah salah hitung ketika inventaris dilakukan dan memudahkan pembuktian bila terjadi sengketa.
Pemasok perlu mencatat setiap barang keluar dan setiap retur. Satu lembar rekap sederhana berisi tanggal, jumlah, harga, dan tanda tangan sudah cukup untuk usaha kecil. Bila memakai aplikasi kasir, minta laporan penjualan per produk setiap bulan.
Dalam pembukuan, barang titipan bukan aset penerima titipan karena belum menjadi miliknya. Pemasok baru mengakui penjualan setelah barang laku. Aturan perpajakan atas konsinyasi tidak dibahas di sini; tanyakan kepada konsultan yang berwenang.
Selain itu, kontrak sebaiknya mengatur hal yang tampak sepele tetapi sering diperdebatkan: siapa yang menentukan letak pajang, apakah merek pemasok boleh dipasang di etalase, dan apakah penerima titipan boleh menjual secara daring. Aturan sederhana di awal menghemat banyak perdebatan di kemudian hari.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak ada daftar barang, sehingga jumlah yang dititipkan tidak pernah bisa dibuktikan.
- Kontrak tidak menyebut jangka waktu, sehingga barang menumpuk bertahun-tahun.
- Tidak jelas siapa menanggung barang hilang atau rusak.
- Komisi diubah sepihak tanpa persetujuan tertulis.
- Penerima titipan menjual barang di atas atau di bawah harga yang disepakati tanpa pemberitahuan.
- Pemasok menarik barang secara mendadak ketika toko sedang memakai barang itu untuk promosi yang sudah dijanjikan.
- Barang dipindahkan ke cabang lain tanpa mencatat dan memberi tahu pemasok.
- Pembayaran dicampur dengan urusan lain, sehingga sulit memisahkan utang dari hasil penjualan.
Bagaimana bila toko pailit atau tutup
Risiko yang jarang dipikirkan adalah bila penerima titipan berhenti usaha atau dinyatakan pailit. Barang titipan tetap milik pemasok, tetapi di lapangan pemasok harus bisa membuktikan bahwa barang di toko itu miliknya. Daftar barang, tanda terima, dan label atau kode produk sangat membantu.
Bila toko tutup tiba-tiba, segera datangi lokasi, dokumentasikan keadaan, dan ambil barang dengan berita acara jika memungkinkan. Bila pihak toko menolak, kirim somasi dan simpan buktinya. Jika sudah ada kurator karena kepailitan, ajukan klaim kepemilikan lewat kurator dengan membawa bukti kontrak dan daftar barang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah konsinyasi harus dibuat tertulis? Hukum tidak mewajibkan bentuk tertentu, sehingga perjanjian lisan tetap bisa mengikat. Namun pembuktiannya sulit. Perjanjian tertulis disarankan, apalagi bila barang bernilai besar atau jumlahnya banyak.
Siapa menanggung barang yang hilang di toko? Itu bergantung pada kontrak dan penyebabnya. Bila hilang karena kelalaian penerima titipan, ia dapat diminta bertanggung jawab. Bila tidak ada kelalaian dan kontrak tidak mengatur, perkaranya dinilai dari fakta dan bukti. Karena itu klausul kehilangan sebaiknya ditulis jelas sejak awal.
Bolehkah pemasok menarik barang sebelum jangka titip habis? Boleh bila kontrak mengatur hak itu, biasanya dengan pemberitahuan tertulis dalam tenggat tertentu. Bila kontrak diam, pemasok sebaiknya bernegosiasi lebih dulu agar tidak dituduh melanggar perjanjian.
Ringkasan
- Konsinyasi adalah titip jual: barang tetap milik pemasok sampai terjual.
- Perjanjiannya tidak punya aturan khusus, sehingga isi kontrak sangat menentukan.
- Atur risiko kerusakan dan kehilangan, jangka waktu titip, dan tata cara retur.
- Tetapkan komisi, jadwal laporan, dan jadwal pembayaran secara tertulis.
- Gunakan berita acara dan daftar barang untuk setiap penyerahan.
- Bila ada sengketa, mulai dari somasi dan musyawarah sebelum gugatan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- KUH Perdata, ketentuan umum perikatan dan perjanjian (Pasal 1320 dan Pasal 1338)
- KUH Perdata, ketentuan tentang penitipan barang dan pemberian kuasa
Baca juga
- Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum Menggugat
- Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah: dari Somasi sampai Putusan
- Klausul Denda dan Ganti Rugi Wanprestasi: Batas, Cara Menghitung, dan Peran Hakim
- Itikad Baik dalam Perjanjian: Mengapa Tidak Cukup Hanya Sesuai Tulisan
- Perjanjian lisan dan chat: yang masih bisa ditunjukkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.