Penyelundupan dan Salah Memberitahukan Barang Impor: Denda Administrasi atau Pidana Kepabeanan?
Kapan salah memberitahukan barang impor cukup didenda 100-1.000% dan kapan menjadi penyelundupan Pasal 102 UU Kepabeanan, ancaman pidana baru setelah UU 1/2026, segel bea cukai, serta jalur keberatan dan banding.
Isi artikel
- Salah memberitahukan jenis atau jumlah barang impor yang membuat bea masuk kurang dibayar pada dasarnya dikenai denda administrasi 100% sampai 1.000% dari kekurangannya (UU Kepabeanan Pasal 82 ayat (5)).
- Bila salah memberitahukan itu dilakukan dengan sengaja, perbuatannya termasuk penyelundupan di bidang impor (Pasal 102 huruf h). Kata kuncinya adalah sengaja.
- Sejak 2 Januari 2026, UU 1/2026 menghapus pidana minimum dalam UU Kepabeanan. Penjara dan denda kini dapat dijatuhkan salah satu atau keduanya ("dan/atau").
- Penetapan tarif atau nilai pabean dapat diajukan keberatan dalam 60 hari ke Dirjen Bea dan Cukai, lalu banding ke Pengadilan Pajak.
- Penyegelan oleh pejabat bea cukai dalam tugas administratif bukan objek praperadilan (pedoman MA). Merusak segel itu sendiri adalah tindak pidana.
Kepabeanan: administrasi dulu, pidana untuk yang disengaja
UU Kepabeanan (UU 10/1995 sebagaimana diubah UU 17/2006) mengatur keluar masuknya barang di daerah pabean dan pemungutan bea masuk serta bea keluar. Sebagian besar pelanggaran diselesaikan secara administrasi: barang diperiksa, kekurangan bea ditagih, dan denda dikenakan. Pidana disiapkan untuk perbuatan yang lebih berat, terutama penyelundupan.
Untuk dasar-dasar impor, baca dulu Bea Masuk dan Kepabeanan: Dasar bagi Importir Kecil.
1. Salah memberitahukan: kapan administrasi, kapan pidana?
Importir menyerahkan pemberitahuan pabean (PIB) yang memuat jenis, jumlah, dan nilai barang. Pejabat bea cukai berwenang memeriksa barang setelah pemberitahuan diserahkan (Pasal 82 ayat (1)).
- Administrasi. Setiap orang yang salah memberitahukan jenis atau jumlah barang impor sehingga bea masuk kurang dibayar dikenai denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1.000% dari bea masuk yang kurang dibayar (Pasal 82 ayat (5)). Untuk ekspor berlaku hal yang sama terhadap pungutan ekspor (ayat (6)). Bila kesalahan baru ditemukan saat audit kepabeanan, kekurangan bea tetap wajib dibayar beserta denda yang sama (Pasal 86A).
- Pidana. Bila salah memberitahukan itu dilakukan dengan sengaja, pelakunya dipidana karena penyelundupan di bidang impor (Pasal 102 huruf h).
Jadi, bukti niat menentukan jalurnya. Kesalahan klasifikasi karena salah membaca pos tarif umumnya masuk jalur administrasi. Faktur ganda, dokumen yang dipalsukan, atau barang yang sengaja disembunyikan mengarah ke pidana.
2. Bentuk penyelundupan yang diatur
Pasal 102 menyebut delapan bentuk penyelundupan impor. Di antaranya mengangkut barang yang tidak tercantum dalam manifes, membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin, menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, dan mengeluarkan barang dari kawasan pabean sebelum kewajiban pabeannya selesai. Pasal 102A mengatur hal serupa untuk ekspor, misalnya mengekspor tanpa pemberitahuan pabean. Bila pelakunya pejabat atau aparat penegak hukum, pidananya ditambah sepertiga (Pasal 102C).
Ada juga tindak pidana terkait: menyerahkan dokumen pabean palsu atau memberi keterangan tidak benar (Pasal 103 huruf a dan c), menimbun atau membeli barang yang diketahui berasal dari penyelundupan (Pasal 103 huruf d), serta mengangkut barang hasil penyelundupan (Pasal 104 huruf a). Barang selundupan dirampas untuk negara. Sarana pengangkut yang semata-mata dipakai untuk menyelundup juga dirampas (Pasal 109).
3. Ancaman pidana setelah UU Penyesuaian Pidana
UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah ancaman pidana di undang-undang sektoral agar selaras dengan KUHP baru. Ada tiga perubahan pokok. Pidana minimum khusus dihapus (Pasal I). Ancaman penjara dan denda yang kumulatif menjadi "dan/atau". Denda diganti dengan kategori denda KUHP sesuai lamanya ancaman penjara (Pasal II ayat (5)). Penjara di atas 15 tahun tanpa alternatif seumur hidup menjadi paling lama 15 tahun (Pasal III). Hasilnya untuk pasal-pasal utama UU Kepabeanan (Lampiran I UU 1/2026):
| Pasal | Dulu | Sejak 2 Jan 2026 |
|---|---|---|
| 102 penyelundupan impor | 1–10 th dan Rp50 jt–Rp5 M | maks. 10 th dan/atau Rp2 M (kat. VI) |
| 102A penyelundupan ekspor | sama dengan 102 | maks. 10 th dan/atau Rp2 M (kat. VI) |
| 102B mengganggu perekonomian negara | 5–20 th dan Rp5–100 M | maks. 15 th dan/atau Rp5 M (kat. VII) |
| 103 dokumen palsu, keterangan tidak benar, menadah | 2–8 th dan/atau Rp100 jt–Rp5 M | maks. 8 th dan/atau Rp500 jt (kat. V) |
| 105 merusak segel bea cukai | 1–3 th dan/atau Rp500 jt–Rp1 M | maks. 3 th dan/atau Rp50 jt (kat. III) |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
th = tahun penjara; jt = juta; M = miliar rupiah; kat. = kategori denda KUHP.
Besaran kategori denda diatur di Pasal 79 KUHP baru; lihat Kategori Denda KUHP Baru. Perlu diperhatikan, maksimum denda beberapa pasal justru turun. Contohnya Pasal 102, yang semula paling banyak Rp5 miliar, kini kategori VI (Rp2 miliar). Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, berlaku aturan yang paling menguntungkan pelaku (KUHP baru Pasal 3 ayat (1)).
KUHP baru juga kini menegaskan bahwa untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan sanksi administratif didahulukan daripada sanksi pidana (Pasal 613 ayat (3), ditambahkan oleh UU 1/2026). Ketentuan ini memperkuat posisi denda administrasi Pasal 82 sebagai jalur pertama bagi kesalahan yang tidak disengaja.
4. Segel bea cukai dan praperadilan
Pejabat bea cukai dapat menyegel barang, gudang, atau sarana pengangkut. Pemilik barang kadang mencoba melawan penyegelan lewat praperadilan. Menurut Rumusan Kamar Pidana SEMA 2/2019, penyegelan oleh pejabat bea cukai dalam melaksanakan tugas administratif bukan objek praperadilan. Keberatan atas tindakan administratif ditempuh lewat jalur kepabeanan. Jangan membuka atau merusak segel sendiri. Perbuatan itu diancam pidana tersendiri (Pasal 105).
5. Keberatan dan banding
- Keberatan. Penetapan pejabat bea cukai tentang tarif atau nilai pabean dapat diajukan keberatan tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai dalam 60 hari sejak tanggal penetapan. Keberatan disertai jaminan sebesar tagihan, kecuali barang belum dikeluarkan dari kawasan pabean (Pasal 93 ayat (1) dan (1a)).
- Keputusan. Dirjen memutus dalam 60 hari sejak keberatan diterima (Pasal 93 ayat (2)).
- Banding. Bila tetap tidak setuju, ajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 60 hari sejak keputusan, setelah pungutan terutang dilunasi (Pasal 95). Lihat Keberatan dan Banding ke Pengadilan Pajak dan Contoh Surat Banding Pengadilan Pajak.
6. Badan usaha ikut bertanggung jawab
Bila tindak pidana kepabeanan dilakukan oleh atau atas nama perusahaan, tuntutan dan pidana dapat dijatuhkan kepada perusahaannya dan/atau orang yang memberi perintah, memimpin, atau melalaikan pencegahannya (Pasal 108 ayat (1)). Karena itu, direksi perlu memastikan staf ekspor-impor dan PPJK yang dipakai bekerja dengan dokumen yang benar.
Daftar periksa bagi importir dan eksportir
- Cocokkan invoice, packing list, dan manifes sebelum PIB atau PEB diserahkan.
- Bila ragu soal pos tarif, minta penetapan klasifikasi lebih dulu dan simpan dokumen pendukungnya.
- Simpan buku dan catatan sesuai kewajiban. Memusnahkan atau menyembunyikannya adalah tindak pidana (Pasal 104 huruf b).
- Catat tanggal setiap penetapan agar tenggat keberatan 60 hari tidak terlewat.
- Periksa juga daftar barang larangan dan pembatasan ekspor-impor.
Pertanyaan yang sering muncul
Kesalahan input jumlah barang, apakah langsung pidana? Tidak. Kesalahan tanpa kesengajaan dikenai denda administrasi Pasal 82 ayat (5). Pidana Pasal 102 huruf h mensyaratkan kesengajaan.
Apakah barang kiriman pribadi juga diatur? Ya, tetapi ada aturan khusus untuk barang kiriman dan barang penumpang. Lihat Pajak Impor Barang Kiriman.
Untuk gambaran umum perubahan pidana sektoral, baca Penyesuaian Pidana di UU Sektoral bagi Pelaku Usaha.
Informasi per 29 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Pasal 82, 86A, 93, 95, 102, 102A, 102B, 102C, 103, 104, 105, 108, 109)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Pasal I, II, III, perubahan Pasal 613 KUHP, Lampiran I nomor 46)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 3, 79)
- Rumusan Kamar Pidana Mahkamah Agung SEMA 2/2019 (penyegelan bea cukai)
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.