Pertanahan & Properti

Pengosongan Rumah Setelah Lelang: Hak Pembeli dan Penghuni

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPengosongan objek setelah lelang1Pembeli melunasi hargalelang dan menerimakutipan risalah lelang2Penghuni dimintamengosongkan secarasukarela3Pembeli meminta grosserisalah lelang keKPKNL4Permohonan pengosonganke ketua pengadilannegeri5Panggilan, penetapan,dan eksekusipengosongan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pengosongan dan siapa yang terkena

    Pengosongan adalah tindakan mengeluarkan penghuni dan barang-barangnya dari tanah atau bangunan, lalu menyerahkan penguasaan kepada pihak yang berhak. Dalam konteks lelang, pihak yang berhak adalah pembeli lelang (pemenang lelang), sedangkan pihak yang dikosongkan biasanya bekas pemilik atau debitur, keluarganya, atau penyewa.

    Pihak yang terkena:

    • pembeli lelang yang sudah membayar tetapi belum menguasai objek;
    • debitur atau bekas pemilik yang kehilangan hak atas rumah karena lelang eksekusi hak tanggungan;
    • keluarga dan penghuni lain, termasuk pasangan, anak, dan penyewa;
    • kreditur yang berkepentingan agar lelang tuntas;
    • pengadilan negeri dan aparat keamanan yang membantu pelaksanaan.

    Pengosongan paling sering dibahas setelah lelang eksekusi hak tanggungan, tetapi prinsip umumnya serupa pada lelang lain. Latar belakang lelangnya ada pada parate eksekusi hak tanggungan dan lelang agunan dan KPR macet dan lelang hak tanggungan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Beberapa pegangan hukum yang relevan:

    Perjanjian dalam akta hak tanggungan. Menurut Pasal 11 ayat (2) huruf j Undang-Undang Hak Tanggungan, akta pemberian hak tanggungan dapat memuat janji bahwa pemberi hak tanggungan wajib mengosongkan objek pada saat eksekusi. Menurut artikel DJKN dari KPKNL Bukittinggi, akta pemberian hak tanggungan pada dasarnya sudah memperjanjikan pengosongan saat eksekusi. Karena itu, debitur yang menandatangani akta tersebut sudah terikat janji untuk mengosongkan.

    Hak pembeli lelang. Pembeli lelang adalah pemilik baru setelah memenuhi kewajiban pembayaran dan memperoleh kutipan risalah lelang. Risalah lelang merupakan akta otentik hasil lelang. Menurut artikel DJKN yang sama, hak penguasaan beralih kepada pemenang lelang setelah perjanjian jual beli ditutup, dan debitur seharusnya mengosongkan secara sukarela.

    Permohonan pengosongan ke pengadilan. Bila debitur bertahan, pemenang lelang dapat meminta grosse risalah lelang ke kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL), lalu mengajukan permohonan pengosongan ke ketua pengadilan negeri setempat. Pejabat lelang tidak berwenang melakukan pengosongan. Artikel DJKN lain menyebut permohonan itu berdasarkan Pasal 200 HIR. HIR (Herzien Inlandsch Reglement) adalah hukum acara perdata peninggalan Belanda yang masih dipakai. Karena nomor ayat tidak dirinci pada sumber yang dibaca, periksa teks resmi bila akan mengutip.

    Perkembangan aturan lelang. Tata cara lelang kini diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menurut DJKN berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menggantikan PMK 213/PMK.06/2020. Artikel DJKN menilai peraturan ini bersifat teknis-administratif dan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan pasca-lelang.

    Ruang kosong dengan jendela tertutup
    Foto oleh nulo di Unsplash

    Tahapan pengosongan

    Berdasarkan uraian DJKN, tahapannya secara umum sebagai berikut.

    TahapIsi
    Pengosongan sukarelaPenghuni mengosongkan setelah lelang; pembeli dapat menawarkan waktu yang wajar
    Permohonan grossePembeli meminta grosse risalah lelang ke KPKNL
    Permohonan ke pengadilanPembeli mengajukan permohonan pengosongan ke ketua pengadilan negeri
    PemanggilanKetua pengadilan memanggil pihak yang akan dikosongkan
    Eksekusi pengosonganPelaksanaan oleh juru sita dan panitera dengan bantuan aparat keamanan

    Setelah kata "grosse", ada istilah yang perlu dipahami. Grosse adalah salinan pertama dari akta yang memiliki kekuatan eksekutorial. Grosse risalah lelang memberi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan pengosongan.

    Langkah praktis bagi pembeli lelang

    1. Pelajari kondisi objek sebelum menawar. Obyek lelang dijual apa adanya. Periksa apakah rumah dihuni, siapa penghuninya, dan apakah ada sengketa. Lihat pembeli lelang eksekusi, hak dan risiko.
    2. Lunasi kewajiban lelang. Bayar harga, bea lelang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
    3. Terima kutipan risalah lelang. Dokumen ini dasar balik nama. Tahapannya ada pada peralihan hak karena lelang dan balik nama pemenang.
    4. Beri pemberitahuan tertulis. Kirim surat kepada penghuni yang menyebut bahwa objek telah dilelang, dasar hukum secara umum, dan batas waktu pengosongan.
    5. Tawarkan penyelesaian damai. Banyak penghuni bersedia pindah bila diberi waktu, bantuan angkut, atau sejumlah uang kerohiman. Buat kesepakatan tertulis.
    6. Minta grosse bila tidak berhasil. Ajukan permohonan ke KPKNL.
    7. Ajukan permohonan pengosongan. Daftarkan ke pengadilan negeri di wilayah objek. Siapkan salinan risalah lelang, bukti pelunasan, identitas, dan bukti penguasaan penghuni.
    8. Ikuti pemanggilan dan pelaksanaan. Hadir saat dipanggil dan siapkan biaya yang diperlukan menurut ketentuan pengadilan.

    Langkah praktis dan hak bagi penghuni

    Penghuni bukan tanpa hak. Beberapa hal yang bisa dilakukan:

    1. Minta salinan dokumen. Tanyakan dasar pengosongan: risalah lelang, grosse, dan penetapan pengadilan.
    2. Pastikan status Anda. Bila Anda penyewa dengan kontrak yang sah, atau pihak ketiga yang punya hak lain, sampaikan secara tertulis kepada pembeli dan pengadilan. Pihak ketiga yang bukan debitur dapat mengajukan perlawanan.
    3. Berunding. Minta waktu pindah yang wajar dan kesepakatan biaya pindah.
    4. Selamatkan barang. Catat barang berharga, dokumen pribadi, dan hewan peliharaan sebelum pelaksanaan pengosongan.
    5. Gunakan jalur hukum bila ada kekeliruan. Perlawanan terhadap eksekusi atau gugatan terhadap lelang dapat diajukan, tetapi pengajuan tidak otomatis menunda. Konsultasikan dengan advokat.
    6. Hindari kekerasan. Perlawanan fisik justru menimbulkan masalah pidana.

    Pembahasan hak debitur sebelum lelang ada pada lelang agunan bank dan hak debitur. Untuk hak penyewa saat pemilik berganti, baca pemilik menjual rumah yang sedang disewa.

    Kendala yang sering muncul

    Menurut artikel DJKN Bukittinggi, kendala pengosongan setelah lelang eksekusi hak tanggungan antara lain: biaya pengosongan sulit diprediksi dan belum ada standar; waktu tidak pasti dan sering berlangsung lama; debitur dapat mengajukan gugatan atau perlawanan sebelum maupun sesudah lelang; objek dapat dikuasai pihak ketiga, baik secara sah seperti sewa maupun tidak sah; belum ada standar prosedur yang transparan. Artikel itu memberi contoh pengosongan yang baru dapat dilaksanakan dua tahun setelah lelang, dan contoh lain yang belum dapat dilaksanakan hingga artikel ditulis. Pelajaran bagi pembeli: sediakan anggaran waktu dan biaya, dan jangan menggantungkan seluruh rencana pada kepastian tanggal masuk.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan pokok pengosongan, yaitu janji dalam akta dan permohonan ke pengadilan, relatif stabil. Perubahan yang perlu diperhatikan: PMK 122/2023 menggantikan PMK 213/PMK.06/2020 sejak 1 Januari 2024 dan mendorong digitalisasi serta penyederhanaan lelang. Dokumen lama yang menyebut PMK 213/2020 sebagai aturan berlaku perlu diperbarui. Selain itu, KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026; bila pengosongan melibatkan tindakan seperti memasuki pekarangan tanpa hak atau merusak barang, periksa teks KUHP baru karena rumusan dan nomor pasal berbeda dari KUHP lama. Hukum acara perdata, termasuk HIR, belum digantikan oleh undang-undang baru, sehingga permohonan pengosongan tetap mengikuti pola yang sama.

    Pengosongan secara damai: bentuk kesepakatan

    Banyak pengosongan selesai tanpa eksekusi karena kedua pihak mencapai kesepakatan. Kesepakatan yang baik dibuat tertulis dan memuat:

    1. tanggal paling lambat penghuni meninggalkan objek;
    2. keadaan objek saat diserahkan (bersih, tidak rusak, instalasi listrik dan air tetap terpasang);
    3. uang kerohiman atau bantuan pindah, bila disepakati, beserta cara dan tanggal pembayarannya;
    4. penyelesaian tagihan listrik, air, dan iuran lingkungan hingga tanggal serah terima;
    5. penyerahan kunci dan berita acara serah terima yang ditandatangani;
    6. pernyataan bahwa penghuni tidak akan menghalangi atau mempersoalkan penguasaan objek setelah tanggal itu;
    7. akibat bila salah satu pihak melanggar, misalnya pembeli dapat meneruskan permohonan ke pengadilan.

    Uang kerohiman bukan kewajiban hukum, melainkan jalan tengah yang sering lebih murah daripada biaya eksekusi. Bila nilainya wajar, kedua pihak diuntungkan. Simpan bukti pembayaran dan berita acara dengan baik, karena dokumen itu menjadi bukti bila muncul sengketa baru.

    Satu catatan terakhir: pembeli yang ingin mengajukan permohonan ke pengadilan sebaiknya sudah memiliki bukti telah memberi kesempatan secara patut. Pengadilan cenderung menghargai pihak yang menunjukkan itikad baik, dan penghuni yang menunjukkan kesediaan berunding biasanya mendapat tenggang yang lebih manusiawi.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Pembeli mengusir sendiri atau mengganti kunciDapat dilaporkan; proses hukum tergangguTempuh jalur pengadilan
    Penghuni mengira lelang bisa dianulir dengan bertahanDikosongkan paksa dengan biayaBerunding dan cari tempat tinggal
    Pembeli tidak mengecek penghuni sebelum menawarKejutan penguasaan pihak ketigaPeriksa objek dan tanyakan kondisi
    Tidak mengurus balik namaHak sulit dijual kembaliSegera daftarkan peralihan
    Menyimpan bukti pemberitahuan seadanyaSulit membuktikan itikad baikKirim surat dengan tanda terima
    Menolak berkomunikasiBiaya dan waktu membengkakDialog tertulis dan damai

    Contoh: Ibu Lastri (fiktif) memenangkan lelang sebuah rumah dengan harga di bawah pasar dan melunasinya. Pemilik lama masih tinggal di sana bersama keluarganya. Ibu Lastri mengirim surat pemberitahuan, menawarkan waktu dua bulan, dan membantu biaya pindah. Karena pemilik lama menolak, ia meminta grosse risalah lelang dan mengajukan permohonan pengosongan ke pengadilan. Setelah pemanggilan, pemilik lama akhirnya menyetujui jadwal pindah dalam sebulan. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan mencoba mengosongkan sendiri dengan mengancam, mematikan listrik dan air, atau memindahkan barang tanpa penetapan. Tindakan semacam itu bisa dianggap perbuatan melawan hukum dan berujung pidana. Gunakan jalur permohonan ke pengadilan.

    Tips

    Bagi calon pembeli lelang, anggarkan waktu dan biaya cadangan untuk proses pengosongan, dan pertimbangkan membuat kesepakatan damai dengan penghuni sedini mungkin. Pendekatan yang manusiawi sering lebih cepat daripada eksekusi paksa.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama penghuni boleh bertahan setelah rumah dilelang? Tidak ada angka baku yang berlaku untuk semua kasus. Menurut janji dalam akta, pengosongan seharusnya sukarela segera setelah lelang. Bila bertahan, pembeli dapat menempuh permohonan pengosongan. Lamanya proses di pengadilan bervariasi.

    Apakah pembeli lelang harus menggugat penghuni lebih dulu? Menurut uraian DJKN, pembeli dapat mengajukan permohonan pengosongan berdasarkan grosse risalah lelang ke ketua pengadilan negeri. Gugatan perdata juga merupakan pilihan, tetapi biasanya lebih lama.

    Bagaimana nasib sewa penghuni? Penyewa dengan perjanjian yang sah dapat memiliki posisi tertentu, dan hubungan sewa dengan pemilik lama tidak selalu otomatis berakhir. Hal ini bergantung pada isi perjanjian, saat kontrak dibuat, dan apakah hak sewa dibebankan sebelum atau sesudah hak tanggungan. Konsultasikan dengan advokat.

    Siapa yang menanggung biaya pengosongan? Pada praktiknya pembeli menanggung biaya permohonan dan pelaksanaan, kecuali ada kesepakatan lain. Menurut DJKN, belum ada standar biaya yang pasti.

    Ringkasan

    • Pengosongan setelah lelang bermula dari janji dalam akta hak tanggungan dan hak pembeli sebagai pemilik baru.
    • Tahapan: pengosongan sukarela, grosse risalah lelang, permohonan ke ketua pengadilan negeri, pemanggilan, dan eksekusi.
    • Pejabat lelang tidak berwenang mengosongkan; pengadilan yang berwenang.
    • Kendala utama: biaya dan waktu tidak pasti, perlawanan debitur, serta penguasaan pihak ketiga.
    • Penghuni berhak meminta dokumen, berunding, dan mengajukan perlawanan secara sah.
    • PMK 122/2023 menggantikan PMK 213/2020 sejak 1 Januari 2024; periksa teks resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Pasal 11 ayat (2) huruf j)
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

    Baca juga

    WhatsApp