Penetapan Tersangka: Mengapa Harus Ada Dua Alat Bukti?
Seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka sembarangan. Pahami syarat minimal dua alat bukti, jenis alat bukti, dan jalur keberatan yang tersedia.
Isi artikel
- Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
- Putusan Mahkamah Konstitusi menafsirkan: minimal dua alat bukti yang sah.
- Penetapan yang tidak sah dapat diuji lewat praperadilan.
- Tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan tetap.
Apa arti bukti permulaan yang cukup?
Hukum acara pidana mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum seseorang diduga sebagai pelaku. Frasa ini dahulu dianggap kabur sehingga rawan disalahgunakan.
Mahkamah Konstitusi kemudian menafsirkan bahwa bukti permulaan yang cukup berarti minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal tentang alat bukti.
Apa saja alat bukti yang sah?
Menurut KUHAP lama, alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Undang-undang tertentu menambah bukti elektronik.
Dua alat bukti artinya dua jenis yang berbeda, misalnya keterangan saksi dan surat, bukan sekadar dua orang saksi yang menyampaikan hal serupa tanpa dukungan bukti lain.
Peran gelar perkara
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik lazimnya menggelar perkara untuk menilai apakah bukti sudah memadai. Gelar perkara tidak menggantikan syarat dua alat bukti, tetapi menjadi mekanisme kontrol internal.
Contoh: dalam perkara fiktif penggelapan, penyidik hanya memiliki keterangan satu pelapor. Pak Wawan, yang disangka, meminta advokatnya menanyakan dasar penetapan. Jika memang hanya ada satu bukti, penetapan tersebut dapat dipersoalkan.
Apa yang bisa dilakukan jika merasa tidak sah?
Tersangka atau kuasanya dapat mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Hakim praperadilan memeriksa apakah ada dua alat bukti dan apakah prosedur dijalankan benar.
Praperadilan tidak menilai pokok perkara atau bersalah tidaknya seseorang. Fokusnya pada keabsahan proses.
Status tersangka bukan vonis
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seseorang yang berstatus tersangka tidak boleh diperlakukan seperti terpidana, dan haknya untuk membela diri tetap dijamin.
Kesalahan baru dinyatakan bila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengapa syarat ini melindungi warga?
Tanpa batasan yang jelas, status tersangka dapat dipakai untuk menekan seseorang. Dampaknya nyata: nama baik tercoreng, pekerjaan terganggu, dan keluarga ikut menanggung beban sosial.
Karena itu, syarat dua alat bukti berfungsi sebagai pagar. Aparat tetap dapat memproses perkara, tetapi harus memiliki dasar yang dapat diuji secara terbuka.
Langkah yang dapat ditempuh tersangka
Mintalah salinan surat penetapan dan surat perintah penyidikan melalui advokat. Pelajari uraian dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan, lalu bandingkan dengan bukti yang disebutkan dalam pemeriksaan.
Jika terdapat kejanggalan, advokat dapat mempertimbangkan praperadilan. Perlu diingat bahwa keberhasilan tidak dapat dijanjikan, dan putusan praperadilan tidak menghentikan penyidik membuka kembali perkara dengan dasar yang diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana bila bukti berupa keterangan pelapor saja?
Keterangan korban atau pelapor yang juga berstatus saksi dapat menjadi satu alat bukti. Namun untuk mencapai dua alat bukti, biasanya masih dibutuhkan surat, hasil visum, keterangan ahli, atau bukti lain yang mendukung.
Di sinilah pentingnya memeriksa isi berkas: apakah buktinya benar-benar berbeda jenis dan saling menguatkan, atau hanya mengulang cerita yang sama.
Peran advokat sejak awal
Pendampingan sejak tahap pemeriksaan membantu memastikan hak Anda dihormati dan catatan pemeriksaan akurat. Advokat juga dapat menelaah apakah syarat formal penetapan sudah terpenuhi.
Hindari menyebarkan dokumen perkara ke media sosial karena dapat merugikan Anda dan pihak lain.
Hal yang sering keliru
- Menganggap dua saksi otomatis sama dengan dua alat bukti.
- Mengira praperadilan dapat menyatakan seseorang tidak bersalah.
- Menunda mengajukan keberatan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penafsiran dua alat bukti berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi. Periksa pengaturan KUHAP baru bersama advokat.
- KUHAP (UU 8/1981) dan KUHAP baru — peraturan.bpk.go.id
- Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHAP (UU 8/1981) Pasal 184
- Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
Dalam kategori yang sama
- Restitusi dan Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana
- SP3: Penghentian Penyidikan, Alasan, dan Upaya Pelapor
- Surat Dakwaan dan Eksepsi: Hak Terdakwa Menyampaikan Keberatan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.