Surat Dakwaan dan Eksepsi: Hak Terdakwa Menyampaikan Keberatan
Surat dakwaan menjadi dasar pemeriksaan di sidang. Kenali isinya, syarat sah, dan bagaimana terdakwa dapat mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Isi artikel
- Surat dakwaan dibuat penuntut umum dan menjadi dasar pemeriksaan sidang.
- Dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap tentang waktu serta tempat perbuatan.
- Terdakwa berhak mengajukan eksepsi atas dakwaan.
- Hakim memutus eksepsi lewat putusan sela sebelum pembuktian.
Apa itu surat dakwaan?
Surat dakwaan adalah rumusan tertulis penuntut umum tentang perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, lengkap dengan waktu, tempat, dan pasal yang dilanggar. Hakim memeriksa perkara dalam batas dakwaan ini.
Karena itu, dakwaan menentukan arah pembuktian. Jaksa tidak boleh bebas menambah perbuatan baru di luar dakwaan.
Syarat dakwaan
Dakwaan harus memuat identitas terdakwa dan uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian. Dakwaan yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Bentuk dakwaan bisa tunggal, alternatif, subsidiair, kumulatif, atau kombinasi. Setiap bentuk memiliki cara pembuktian berbeda.
Apa itu eksepsi?
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya yang tidak menyentuh pokok perkara. Contohnya pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan batal demi hukum.
Eksepsi dibacakan setelah dakwaan dibacakan. Terdakwa tidak wajib mengajukannya; pilihan ini bergantung strategi pembelaan.
Contoh alasan eksepsi
Contoh: Pak Teguh (fiktif) didakwa menggelapkan uang, namun dakwaan tidak menyebut jelas kapan dan di mana perbuatan terjadi. Kuasa hukumnya menyusun eksepsi bahwa dakwaan kabur dan meminta dakwaan dinyatakan batal. Hakim akan menilai berdasarkan syarat dakwaan.
Eksepsi yang baik disusun runtut, merujuk bagian dakwaan yang bermasalah, dan menjelaskan akibat hukumnya.
Putusan sela dan lanjutannya
Jika eksepsi dikabulkan, perkara dapat berakhir pada tingkat itu, walaupun penuntut umum dapat menempuh upaya hukum tertentu. Jika ditolak, persidangan berlanjut ke pembuktian dan terdakwa tetap dapat membela diri pada pokok perkara.
Putusan sela tidak menyatakan bersalah; ia hanya menentukan apakah sidang dapat dilanjutkan.
Bentuk-bentuk dakwaan
Dakwaan tunggal hanya memuat satu tindak pidana. Dakwaan alternatif dan subsidiair menyiapkan pasal pengganti bila dakwaan utama tidak terbukti, sedangkan dakwaan kumulatif memuat beberapa tindak pidana sekaligus.
Memahami bentuk dakwaan membantu terdakwa dan advokat menyusun pembelaan yang tepat sasaran.
Perubahan dakwaan
Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum hakim menetapkan hari sidang, dengan syarat dan batas tertentu. Perubahan setelah itu sangat dibatasi.
Jika dakwaan berubah, mintalah salinan terbaru dan sesuaikan strategi pembelaan.
Sikap yang bijak
Eksepsi bukan jalan pintas untuk bebas, tetapi hak yang harus digunakan hati-hati. Kadang lebih baik langsung menuju pembuktian jika keberatan dinilai lemah. Diskusikan dengan advokat sebelum memutuskan.
Hak terdakwa menerima salinan dakwaan
Terdakwa berhak memperoleh salinan surat dakwaan dan dipanggil dengan surat yang sah. Mintalah salinan sejak awal agar waktu mempelajari cukup.
Baca perlahan, tandai bagian yang tidak jelas, dan diskusikan dengan advokat.
Menyiapkan eksepsi
Mulai dari mencocokkan identitas, tempat dan waktu, hingga unsur pasal. Hindari memasukkan bantahan pokok perkara dalam eksepsi karena itu bagian dari pembelaan.
Eksepsi sebaiknya singkat dan terarah supaya mudah dipertimbangkan hakim.
Hal yang sering keliru
- Menganggap eksepsi wajib diajukan.
- Memasukkan pembelaan pokok perkara ke dalam eksepsi.
- Mengira eksepsi dikabulkan berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Syarat dakwaan dan tata cara eksepsi diatur KUHAP lama; periksa pengaturan KUHAP baru bersama advokat.
- KUHAP (UU 8/1981) dan KUHAP baru — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHAP (UU 8/1981) Pasal 143 dan Pasal 156
Dalam kategori yang sama
- SP3: Penghentian Penyidikan, Alasan, dan Upaya Pelapor
- Tuntutan Jaksa dan Pledoi: Dua Tahap Menjelang Putusan
- Upaya Paksa dan Batasnya: Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.