Hukum Pidana

Restitusi dan Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Korban kejahatan berhak atas pemulihan. Pahami beda restitusi dan kompensasi, cara memohonnya, serta peran LPSK dan pengadilan.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Restitusi adalah ganti kerugian yang dibayar oleh pelaku kepada korban.
    • Kompensasi dibayar oleh negara dalam kasus tertentu.
    • Permohonan dapat diajukan melalui LPSK atau jaksa selama proses pidana.
    • Ada pula jalur penggabungan gugatan ganti kerugian dalam KUHAP.
    Alur Permohonan Restitusi1Korbanmelapor2Hitungkerugian3Ajukan keLPSK ataupenyidik4Putusanpengadilan5Pelakumembayar
    Garis besar permohonan restitusi korban.

    Hak korban atas pemulihan

    Korban tindak pidana tidak hanya berhak melihat pelaku dihukum, tetapi juga dipulihkan kerugiannya. Bentuknya dapat berupa restitusi, kompensasi, atau layanan seperti bantuan medis dan psikologis.

    Pengaturannya tersebar, antara lain dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, peraturan pemerintah, dan Perma tentang tata cara penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi.

    Restitusi dan kompensasi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberi ganti rugi penuh, untuk jenis perkara tertentu.

    Kerugian yang dihitung bisa berupa kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan akibat tindak pidana, serta biaya perawatan medis dan psikologis.

    RestitusiDibayar oleh pelakuAtau oleh pihak ketigaDiputuskan hakim atau pengadilanBerlaku pada banyak perkaraKompensasiDibayar oleh negaraUntuk jenis perkara tertentuDiajukan melalui LPSKBila pelaku tidak mampu
    Perbedaan restitusi dan kompensasi.

    Cara mengajukan

    Korban dapat mengajukan permohonan restitusi sejak tahap penyidikan, dengan atau tanpa bantuan LPSK. LPSK dapat menghitung nilai kerugian dan menyampaikannya kepada penuntut umum agar dimasukkan dalam tuntutan.

    Hakim kemudian dapat menetapkan restitusi dalam putusan, atau pengadilan menetapkannya melalui mekanisme tersendiri sesuai Perma. Bukti kerugian seperti kuitansi dan surat keterangan dokter sangat membantu.

    Jalur lain dalam KUHAP

    KUHAP lama juga mengenal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian pada perkara pidana, yang diajukan paling lambat sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan. Putusan ganti kerugian mengikuti putusan perkara pidananya.

    Korban juga tetap dapat menempuh gugatan perdata biasa jika diperlukan.

    Contoh

    Contoh: Bu Rina menjadi korban penipuan sehingga kehilangan sejumlah uang. Ia mengumpulkan bukti transfer, lalu mengajukan permohonan restitusi melalui penyidik dan LPSK. Hakim mempertimbangkan permohonan itu dalam putusan. Jika pelaku tidak membayar, ada akibat hukum tambahan yang diatur peraturan, tetapi pelaksanaannya tidak selalu mudah.

    Peran LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat membantu korban dalam menghitung kerugian, menyiapkan permohonan, dan mendampingi proses di persidangan. Korban dapat mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan kepada LPSK, terutama untuk jenis tindak pidana tertentu.

    Bantuan ini tidak dipungut biaya dari korban. Korban cukup menyiapkan identitas, bukti lapor, dan bukti kerugian.

    Jika pelaku tidak membayar

    Putusan yang menetapkan restitusi dapat dieksekusi. Jika pelaku tidak membayar, peraturan memberi jalan seperti penyitaan harta pelaku atau pidana tambahan sebagai pengganti. Pelaksanaannya bergantung pada kemampuan pelaku dan kerja sama aparat.

    Karena itu, korban sebaiknya sejak awal mencatat dan menyimpan seluruh bukti serta berkoordinasi dengan penuntut umum agar tuntutan restitusi tercantum.

    Kapan restitusi paling relevan?

    Restitusi relevan terutama pada perkara yang menimbulkan kerugian yang dapat dihitung, misalnya penipuan, penganiayaan dengan biaya pengobatan, atau kekerasan seksual dan perdagangan orang yang diatur khusus. Pada perkara tertentu, undang-undang mewajibkan penuntut umum mengusulkan restitusi. Korban yang mengetahui haknya sejak awal akan lebih mudah mengumpulkan bukti dan mengikuti prosedur yang tepat.

    Siapkan Untuk RestitusiLaporan polisi atau bukti laporIdentitas korbanBukti kerugian (kuitansi, transfer)Surat keterangan dokterCatatan biaya perawatanBukti hilangnya penghasilanSurat kuasa bila diwakilkanRincian perhitungan kerugian
    Dokumen yang membantu menghitung kerugian.

    Hal yang sering keliru

    • Menunggu putusan baru memikirkan restitusi, padahal permohonan dapat dirintis sejak penyidikan.
    • Tidak menyimpan bukti kerugian sehingga sulit dihitung.
    • Mengira restitusi pasti dibayar penuh; kemampuan pelaku dan keputusan hakim menentukan.
    📌 Catatan

    Artikel edukatif, bukan nasihat hukum. Konsultasikan dengan LPSK atau advokat untuk jenis perkara Anda.

    📚 Sumber Rujukan
    • UU 31/2014 tentang Perubahan UU 13/2006 (Perlindungan Saksi dan Korban) — peraturan.bpk.go.id
    • Perma 1/2022 tentang Tata Cara Restitusi dan Kompensasi
    • KUHAP (UU 8/1981), Pasal 98-101 — peraturan.bpk.go.id

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    • Perma 1/2022
    • UU 8/1981 Pasal 98

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp