Pencegahan Perkawinan: Siapa yang Boleh Mengajukan dan Caranya
Pencegahan perkawinan menahan pernikahan yang tidak memenuhi syarat. Kenali siapa yang berhak mengajukan, alurnya di pengadilan, dan bedanya dengan pembatalan.
Isi artikel
- Pencegahan perkawinan dilakukan bila calon mempelai tidak memenuhi syarat undang-undang (Pasal 13 UU 1/1974).
- Yang boleh mencegah antara lain keluarga garis lurus, saudara, wali, pengampu, suami atau istri, dan pihak berkepentingan.
- Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah tempat perkawinan akan dilangsungkan dan diberitahukan kepada pegawai pencatat.
- Selama pencegahan belum dicabut, perkawinan tidak boleh dilangsungkan.
Apa itu pencegahan
Pencegahan perkawinan adalah upaya hukum untuk menahan dilangsungkannya perkawinan sebelum akad atau pemberkatan, karena ada dugaan syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi. Contohnya salah satu calon masih terikat perkawinan lain, belum cukup umur tanpa dispensasi, atau ada larangan hubungan darah. Pasal 13 UU 1/1974 menyatakan perkawinan dapat dicegah bila ada pihak yang tidak memenuhi syarat.
Pencegahan berbeda dengan pembatalan. Pencegahan dilakukan sebelum perkawinan terjadi, sedangkan pembatalan dimintakan setelah perkawinan berlangsung.
Siapa yang boleh mengajukan
Pasal 14 menyebut orang-orang yang dapat mencegah perkawinan: keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai, dan pihak-pihak yang berkepentingan. Pasal 15 menambahkan bahwa seorang suami atau istri yang masih terikat perkawinan dengan salah seorang calon mempelai dapat mencegah perkawinan baru. Pasal 16 memberi kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk bila ada larangan yang dilanggar.
Cara mengajukan
Pasal 17 menetapkan bahwa pencegahan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum tempat perkawinan akan dilangsungkan, dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. Pegawai pencatat kemudian memberitahukan kepada calon mempelai. Pasal 20 melarang pegawai pencatat melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui ada larangan menurut undang-undang. Pencegahan dapat dicabut dengan putusan pengadilan atau dengan penarikan kembali permohonan (Pasal 18), dan perkawinan tidak dapat dilangsungkan selama pencegahan belum dicabut (Pasal 19). Bagi umat Islam, KHI Pasal 60 sampai 69 mengatur hal serupa.
Contoh
Contoh: Bu Nita mengetahui bahwa suaminya, Pak Arman, berniat menikah lagi dengan Bu Mira tanpa izin pengadilan. Bu Nita mengajukan pencegahan ke pengadilan setempat dan memberi tahu KUA. Selama permohonan diperiksa, KUA tidak melangsungkan perkawinan itu. Pengadilan memeriksa bukti dan memutus apakah pencegahan dikabulkan. Nama dan kisah ini fiktif.
Hal yang perlu disiapkan pemohon
Mengapa pencegahan jarang dipakai
Dalam praktik, pencegahan jarang diajukan karena banyak keluarga menyelesaikan masalah lewat musyawarah atau teguran kepada pegawai pencatat. Namun bila ada ancaman nyata seperti perkawinan kedua tanpa izin atau perkawinan anak yang tidak mendapat dispensasi, pencegahan menjadi sarana hukum yang sah. Pemohon perlu mengumpulkan bukti sejak awal dan bergerak sebelum tanggal akad.
Pegawai pencatat sendiri wajib meneliti berkas dan menolak bila syarat tidak terpenuhi. Menyampaikan informasi kepada pegawai pencatat sedini mungkin sering menjadi langkah pertama yang praktis, sebelum menempuh pengadilan.
Bila pencegahan ditolak
Jika pengadilan menolak pencegahan, perkawinan dapat dilangsungkan sepanjang syarat lain terpenuhi. Namun penolakan tidak menutup kemungkinan pembatalan perkawinan di kemudian hari bila ternyata ada pelanggaran syarat yang dapat dibuktikan. Pihak yang merasa dirugikan tetap dapat berkonsultasi tentang langkah yang tersedia, termasuk upaya hukum atas putusan pengadilan.
Pegawai pencatat sebagai penjaga pertama
Pegawai pencatat memeriksa berkas dan mengumumkan rencana perkawinan agar masyarakat dapat menyampaikan keberatan. Keberatan yang disampaikan sejak masa pengumuman lebih mudah ditindaklanjuti dibanding yang disampaikan menjelang akad. Warga yang mengetahui adanya halangan, misalnya calon masih terikat perkawinan, sebaiknya segera melapor secara tertulis dengan bukti. Pegawai pencatat lalu dapat menunda proses sambil menunggu klarifikasi.
Cara ini kerap lebih cepat dan murah dibanding langsung ke pengadilan, meski tidak menghilangkan hak mengajukan pencegahan formal bila perlu.
Dasar pencegahan yang sering muncul
Dalam kehidupan nyata, alasan yang paling sering memicu pencegahan adalah dugaan perkawinan ganda tanpa izin, calon mempelai yang belum cukup umur tanpa dispensasi, hubungan keluarga yang terlarang, dan pemalsuan identitas atau status. Dalam tiap kasus, pemohon perlu menunjukkan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar ketidaksukaan terhadap pasangan pilihan seseorang. Pengadilan akan menolak pencegahan yang hanya didasari perbedaan selera atau latar belakang, karena memilih pasangan adalah hak dasar.
Hal yang sering keliru
- Mengira siapa saja dapat mencegah tanpa kepentingan hukum.
- Menunggu perkawinan terjadi padahal pencegahan harus sebelum akad.
- Tidak memberi tahu pegawai pencatat sehingga perkawinan tetap berlangsung.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Pencegahan tanpa dasar kuat dapat berisiko menimbulkan sengketa baru; konsultasikan dahulu.
- UU 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 13-21 — peraturan.bpk.go.id
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 60-69
- PP 9/1975
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 1/1974 Pasal 13-20
- KHI Pasal 60-69
Dalam kategori yang sama
- Ayah Tidak Membayar Nafkah Anak: Upaya Hukum yang Tersedia
- Batas Usia Perkawinan Setelah UU 16/2019 dan Dispensasi Kawin
- Bisnis Suami Istri dan Harta Bersama: Siapa Berhak?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.