Pemilih Penyandang Disabilitas: Hak Didampingi, Kerahasiaan Suara, dan TPS yang Mudah Diakses
Hak pemilih disabilitas di pemilu dan pilkada: siapa boleh mendampingi, kewajiban merahasiakan pilihan, fasilitas TPS, dan cara melapor bila dilanggar.
Isi artikel
- Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat punya hak memilih yang sama dengan pemilih lain, termasuk hak atas TPS dan alat bantu yang mudah diakses.
- Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang punya halangan fisik lain boleh dibantu petugas KPPS atau orang lain atas permintaannya sendiri.
- Pendamping wajib merahasiakan pilihan. Mendampingi pemilih yang tidak berhak didampingi dapat dipidana.
- Pastikan nama terdaftar sejak awal dan sampaikan kebutuhan khusus kepada PPS atau KPPS sebelum hari pemungutan suara.
Bu Sri ingin mencoblos sendiri, tetapi TPS-nya bertangga
Bu Sri (nama samaran) memakai kursi roda sejak kecelakaan dua tahun lalu. Pada pemilihan sebelumnya, TPS di kampungnya didirikan di teras balai warga yang hanya bisa dicapai lewat tiga anak tangga. Ia akhirnya digendong tetangga, lalu dibantu mencoblos oleh orang yang tidak ia pilih sendiri. Ia merasa haknya atas kerahasiaan suara tidak terlindungi.
Pengalaman seperti ini masih sering terjadi. Padahal, undang-undang sudah mengatur hak pemilih penyandang disabilitas secara cukup rinci. Artikel ini merangkum hak tersebut dan langkah yang bisa ditempuh sebelum, saat, dan sesudah hari pemungutan suara.
Dasar hukum hak pilih penyandang disabilitas
UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas memuat hak politik dalam Pasal 13. Hak itu mencakup memilih dan dipilih, berperan aktif dalam semua tahap pemilu, dan memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana pemilu, pilkada, serta pemilihan kepala desa.
Pasal 77 UU 8/2016 lalu mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin hak tersebut. Beberapa jaminan yang paling relevan di TPS adalah:
- hak untuk didata sebagai pemilih;
- prosedur, fasilitas, dan alat bantu pemilihan yang layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan;
- perlindungan hak memilih secara rahasia tanpa intimidasi;
- kebebasan memilih pendamping sesuai pilihannya sendiri; dan
- informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan.
UU Pemilu (UU 7/2017) juga menegaskan dalam Pasal 5 bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat punya kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon, dan penyelenggara pemilu.
Hak didampingi di bilik suara
Untuk pilkada, Pasal 86 UU 1/2015 menyatakan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu petugas KPPS atau orang lain. Bantuan itu diberikan atas permintaan pemilih, bukan atas inisiatif petugas atau keluarga.
Orang yang membantu wajib merahasiakan pilihan pemilih (Pasal 86 ayat 2). Tata cara teknisnya, misalnya surat pernyataan pendamping, diatur dalam peraturan KPU.
Ada pula rambu pidana. Pasal 178G UU 10/2016 mengatur ancaman pidana bagi orang yang sengaja mendampingi pemilih yang bukan tunanetra, tunadaksa, atau berhalangan fisik. Ancamannya penjara 12 sampai 24 bulan dan denda Rp12 juta sampai Rp24 juta. Aturan ini mencegah pendampingan dijadikan modus mengarahkan suara.
Apa yang semestinya tersedia di TPS
| Kebutuhan | Bentuk akomodasi yang wajar |
|---|---|
| Pengguna kursi roda | Lokasi TPS datar atau berlandai, pintu cukup lebar, meja bilik yang terjangkau dari posisi duduk. |
| Tunanetra | Alat bantu coblos huruf braille untuk surat suara yang tersedia templatenya, atau pendamping pilihan sendiri. |
| Tuli dan tuna wicara | Informasi tertulis atau isyarat visual saat nama dipanggil. |
| Disabilitas intelektual atau mental | Penjelasan sederhana dan tidak terburu-buru, tanpa tekanan dari siapa pun. |
| Lansia atau sakit | Prioritas antrean dan kursi tunggu. |
Ketersediaan alat bantu dan desain TPS ditetapkan dalam peraturan teknis KPU untuk setiap pemilihan. Bila fasilitas tidak tersedia, Anda berhak menanyakan dan mencatatnya.
Langkah praktis
Sebelum hari pemungutan suara
- Cek nama di daftar pemilih lewat layanan resmi KPU atau di kantor desa dan kelurahan.
- Pastikan jenis disabilitas tercatat bila petugas pemutakhiran data menanyakannya. Data ini dipakai untuk menyiapkan akomodasi.
- Sampaikan kebutuhan khusus kepada PPS atau ketua KPPS, misalnya permintaan TPS tanpa tangga atau alat bantu braille.
- Tentukan pendamping sendiri bila perlu, dan pastikan ia memahami kewajiban merahasiakan pilihan.
Pada hari pemungutan suara
- Bawa KTP-el dan undangan memilih.
- Minta pendampingan hanya bila Anda menghendakinya. Anda boleh menolak pendamping yang ditunjuk orang lain.
- Bila fasilitas tidak tersedia, sampaikan kepada ketua KPPS dan pengawas TPS. Mintalah catatan dalam formulir kejadian khusus.
Sesudahnya
Dugaan pelanggaran, seperti pendampingan yang dipaksakan atau suara diarahkan, dapat dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu setempat. Untuk pemilu nasional, pelaporan pelanggaran ke Bawaslu memiliki batas waktu sejak kejadian diketahui, jadi jangan menunda.
Pemilih yang dirawat atau tidak bisa ke TPS
Pemilih yang dirawat di rumah sakit atau tinggal di panti biasanya dilayani melalui mekanisme pindah memilih atau petugas yang mendatangi pemilih. Mekanisme ini ditetapkan dalam peraturan KPU dan bisa berbeda antarpemilihan. Tanyakan kepada PPS sejak jauh hari bila Anda atau keluarga diperkirakan tidak bisa datang ke TPS.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah keluarga boleh otomatis mendampingi pemilih disabilitas?
Tidak otomatis. Pendampingan diberikan atas permintaan pemilih. Pemilih bebas memilih siapa pendampingnya, termasuk menolak anggota keluarga.
Apakah penyandang disabilitas mental kehilangan hak pilih?
UU Pilkada memakai syarat "tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya" untuk didaftar sebagai pemilih. Mahkamah Konstitusi pernah menafsirkan syarat ini secara sempit, sehingga disabilitas mental tidak serta-merta menghilangkan hak pilih. Periksa ketentuan terbaru KPU untuk penerapannya.
Bagaimana jika TPS sama sekali tidak bisa diakses?
Sampaikan kepada KPPS dan pengawas TPS, minta kejadian itu dicatat, lalu laporkan ke Bawaslu. Catatan resmi penting untuk perbaikan pada pemilihan berikutnya.
Apakah pendamping harus menandatangani sesuatu?
Dalam praktik, pendamping biasanya diminta mengisi surat pernyataan menjaga kerahasiaan pilihan. Formulirnya mengikuti peraturan KPU yang berlaku.
Apakah aturan ini juga berlaku pada pemilihan kepala desa?
UU 8/2016 menyebut pemilihan kepala desa secara tegas sebagai bagian hak politik penyandang disabilitas. Teknis TPS-nya mengikuti peraturan daerah dan panitia pemilihan.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015
Dalam kategori yang sama
- Hari Pemungutan Suara: Hak Pekerja atas Libur, Upah Lembur, dan Kesempatan Mencoblos
- Laporan ke Ombudsman Ditolak atau Dianggap Dicabut: Tujuh Alasan dan Cara Memperbaikinya
- Meminta Informasi Publik ke Partai Politik, Ormas, LSM, dan BUMN: Apa yang Wajib Dibuka
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.