Administrasi & Kenegaraan

Hari Pemungutan Suara: Hak Pekerja atas Libur, Upah Lembur, dan Kesempatan Mencoblos

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Dijadwalkan kerja saat pemilu atau pilkada? Pahami status hari libur, upah lembur, larangan menghalangi pekerja memilih, dan cara melapor.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pemungutan suara pemilu dan pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
    • Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Bila tetap dipekerjakan karena sifat pekerjaan, pengusaha wajib membayar upah lembur.
    • Majikan atau atasan yang tidak memberi kesempatan pekerja untuk memilih dapat dipidana, kecuali pekerjaannya memang tidak bisa ditinggalkan.
    • Pekerja yang bertugas di luar domisili sebaiknya mengurus pindah memilih jauh hari agar tetap bisa mencoblos.

    Jadwal shift jatuh tepat di hari pencoblosan

    Rina (nama samaran) bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket. Seminggu sebelum hari pemungutan suara, jadwal shift keluar dan namanya tercantum masuk pukul 07.00 sampai 15.00. TPS di dekat rumahnya tutup pukul 13.00. Rina bertanya-tanya: apakah ia boleh menolak, dan apakah upahnya akan dipotong?

    Pertanyaan seperti ini muncul setiap kali ada pemilu, pilkada, atau pemungutan suara ulang. Artikel ini merangkum hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja pada hari pemungutan suara, beserta langkah yang bisa diambil.

    Hari pemungutan suara adalah hari libur

    Untuk pemilu nasional, Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, Pasal 84 ayat (3) UU 1/2015 menyatakan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

    Penetapan hari libur ini biasanya dituangkan dalam keputusan pemerintah. Untuk pilkada atau pemungutan suara ulang di daerah tertentu, hari yang diliburkan bisa hanya berlaku di daerah itu. Periksalah pengumuman resmi pemerintah dan KPU menjelang hari pemungutan suara.

    Bagaimana dengan pekerja swasta

    Bagi pekerja, hari pemungutan suara yang diliburkan termasuk "hari libur resmi". Penjelasan Pasal 26 ayat (2) PP 35/2021 menyebut hari libur resmi meliputi hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan pemerintah daerah.

    Pasal 85 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tiga hal penting:

    • pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi (ayat 1);
    • pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaannya harus berjalan terus-menerus, atau berdasarkan kesepakatan dengan pekerja (ayat 2);
    • pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur (ayat 3).

    Contoh pekerjaan yang lazim tetap berjalan adalah rumah sakit, transportasi, listrik, keamanan, serta toko dan restoran tertentu. Namun, meskipun tetap bekerja, pekerja tetap berhak mendapat kesempatan untuk memilih.

    Larangan menghalangi pekerja memilih

    Untuk pilkada, Pasal 182B UU 10/2016 mengancam pidana majikan atau atasan yang tidak memberi kesempatan kepada pekerja untuk memberikan suaranya. Pengecualiannya hanya bila pekerjaan itu memang tidak bisa ditinggalkan. Ancamannya pidana penjara 24 sampai 72 bulan dan denda Rp24 juta sampai Rp72 juta.

    UU Pemilu juga memuat larangan serupa untuk pemilu nasional, dengan ancaman pidana tersendiri. Rumusan rincinya sebaiknya dicek langsung pada naskah resmi UU 7/2017.

    Kata kuncinya adalah "kesempatan". Pemberi kerja yang mengatur shift agar pekerja bisa ke TPS, misalnya memberi izin dua jam atau mengatur giliran, pada umumnya sudah memberi kesempatan. Yang bermasalah adalah ketika pekerja dijadwalkan penuh selama jam TPS buka tanpa alasan yang sah.

    Upah dan lembur

    SituasiHak pekerja secara umum
    Libur pada hari pemungutan suaraTidak bekerja pada hari libur resmi; upah bulanan tidak semestinya dipotong karena libur resmi.
    Tetap bekerja karena sifat pekerjaanUpah kerja lembur hari libur resmi sesuai PP 35/2021, ditambah kesempatan untuk memilih.
    Diminta bekerja tanpa kesempatan memilihDapat menolak bagian jadwal yang menutup akses ke TPS dan melaporkannya.
    Pekerja harian atau boronganPerhitungan upah mengikuti perjanjian kerja; cek ketentuan lembur hari libur di perjanjian dan peraturan perusahaan.

    Besaran upah lembur hari libur resmi diatur dalam Pasal 31 PP 35/2021 dan bergantung pada pola 6 atau 5 hari kerja. Simpan slip gaji untuk memastikan perhitungan.

    Langkah praktis bagi pekerja

    1. Cek jadwal sejak awal. Begitu tanggal pemungutan suara diumumkan, tanyakan rencana shift kepada atasan atau bagian personalia.
    2. Ajukan permintaan tertulis. Kirim pesan atau surel singkat yang meminta waktu untuk mencoblos. Bukti tertulis berguna bila kelak terjadi sengketa.
    3. Urus pindah memilih bila perlu. Pekerja yang ditugaskan di kota lain dapat mengurus pindah memilih agar masuk Daftar Pemilih Tambahan. Batas waktunya ditetapkan KPU, jadi jangan menunda.
    4. Datang lebih pagi. Jika shift dimulai siang, manfaatkan jam awal TPS. Bawa KTP-el dan undangan memilih.
    5. Laporkan bila dihalangi. Dugaan pidana pemilihan dilaporkan ke Bawaslu atau pengawas setempat. Masalah upah lembur dapat diadukan ke pengawas ketenagakerjaan dinas tenaga kerja.

    Bagi pemberi kerja

    Pemberi kerja sebaiknya menyusun jadwal giliran agar setiap pekerja punya waktu ke TPS. Umumkan kebijakan itu secara tertulis, catat siapa yang tetap bertugas, dan bayar lembur sesuai aturan. Langkah sederhana ini mengurangi risiko pidana pemilihan dan sengketa ketenagakerjaan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan boleh tetap buka pada hari pemungutan suara?

    Boleh untuk jenis pekerjaan yang harus berjalan terus atau berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Syaratnya, pekerja yang bertugas mendapat upah lembur dan tetap diberi kesempatan memilih.

    Apakah cuti tahunan saya boleh dipotong karena libur pemilu?

    Hari yang diliburkan secara resmi bukan cuti tahunan. Memotong cuti tahunan untuk hari libur resmi tidak sejalan dengan aturan, kecuali pekerja sendiri yang memintanya untuk hari lain.

    Saya bekerja di luar kota dan tidak sempat pulang. Apa yang bisa dilakukan?

    Urus pindah memilih sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU. Tanpa itu, Anda pada umumnya hanya bisa memilih di TPS sesuai alamat dalam daftar pemilih.

    Ke mana melapor jika atasan melarang saya mencoblos?

    Laporkan ke Bawaslu atau pengawas pemilihan setempat dengan bukti jadwal kerja dan percakapan. Untuk persoalan upah, adukan ke pengawas ketenagakerjaan.

    Apakah aturan ini berlaku untuk pemungutan suara ulang?

    Pemungutan suara ulang pada dasarnya mengikuti prinsip yang sama, tetapi status libur ditetapkan sesuai keputusan untuk daerah tersebut. Periksa pengumuman resmi yang berlaku.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
      • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
      • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015
      • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp