Pajak Hotel dan Restoran (PBJT): Tarif Daerah dan Kewajiban Pengusaha
Layanan hotel, restoran, dan jasa tertentu dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh pemerintah daerah. Pelaku usaha perlu memungut dan menyetorkannya.
Dasar pengenaan
PBJT dikenakan atas penyerahan jasa perhotelan, restoran, dan jasa tertentu lainnya. Tarif maksimal diatur UU HKPD, sedangkan besaran tarif ditetapkan peraturan daerah.
Kewajiban pengusaha
- Mencantumkan pungutan PBJT pada tagihan kepada pelanggan.
- Menyetorkan pajak sesuai jadwal daerah.
- Menyimpan pembukuan omzet dan bukti setoran.
📌 Catatan
Tarif dan tenggat setiap daerah berbeda. Periksa peraturan daerah setempat.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.