Pajak Daerah Pajak 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Pajak Hotel dan Restoran (PBJT): Tarif Daerah dan Kewajiban Pengusaha

Layanan hotel, restoran, dan jasa tertentu dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh pemerintah daerah. Pelaku usaha perlu memungut dan menyetorkannya.

Dasar pengenaan

PBJT dikenakan atas penyerahan jasa perhotelan, restoran, dan jasa tertentu lainnya. Tarif maksimal diatur UU HKPD, sedangkan besaran tarif ditetapkan peraturan daerah.

Kewajiban pengusaha

  • Mencantumkan pungutan PBJT pada tagihan kepada pelanggan.
  • Menyetorkan pajak sesuai jadwal daerah.
  • Menyimpan pembukuan omzet dan bukti setoran.
📌 Catatan

Tarif dan tenggat setiap daerah berbeda. Periksa peraturan daerah setempat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA