Pasien Gawat Darurat Ditolak Rumah Sakit atau Diminta Uang Muka: Hak dan Langkah Keluarga
Rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat dan meminta uang muka (UU 17/2023 Pasal 174). Peserta BPJS boleh ditangani di RS mana pun, sanksi Pasal 438, dan langkah keluarga.
Isi artikel
- Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan dilarang meminta uang muka. Urusan administrasi juga tidak boleh menunda pertolongan (UU 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 174).
- Peserta BPJS Kesehatan yang gawat darurat boleh langsung ditangani di rumah sakit mana pun, termasuk yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Rumah sakit dilarang menarik biaya dari pasien; tagihannya diajukan ke BPJS Kesehatan (Perpres 82/2018 Pasal 63, 68, 79).
- Pimpinan fasilitas kesehatan, dokter, atau tenaga kesehatan yang tidak memberi pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Bila berakibat cacat atau kematian, ancaman bagi pimpinan fasilitas naik menjadi 10 tahun atau Rp2 miliar (UU 17/2023 Pasal 438).
- Yang menentukan seseorang gawat darurat atau tidak adalah dokter yang memeriksa, bukan petugas pendaftaran.
Apa yang dimaksud gawat darurat?
Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan memberi ukuran yang mudah dipahami. Pasien dianggap gawat darurat bila mengalami salah satu keadaan berikut (Perpres 82/2018 Pasal 63 ayat (2)):
- keadaan yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan;
- gangguan jalan napas, pernapasan, atau peredaran darah;
- penurunan kesadaran;
- gangguan hemodinamik (misalnya tekanan darah sangat rendah atau syok);
- keadaan yang memerlukan tindakan segera.
Contohnya korban kecelakaan yang berdarah banyak, orang yang sesak napas berat, kejang, pingsan, nyeri dada hebat, atau ibu hamil dengan perdarahan. Menteri Kesehatan boleh menambah kriteria lain. Penilaian akhirnya ada pada dokter penanggung jawab pasien (Pasal 63 ayat (3) dan (4)). Jadi, keluarga cukup menyampaikan keluhan dengan jelas. Petugas pendaftaran tidak berwenang memutuskan bahwa pasien "tidak darurat".
Larangan menolak pasien dan meminta uang muka
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur dua kewajiban utama:
- Wajib melayani lebih dulu. Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat (swasta) wajib memberikan pelayanan kepada orang yang gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan (Pasal 174 ayat (1)).
- Dilarang menolak, meminta uang muka, atau mendahulukan administrasi. Dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien, dilarang meminta uang muka, dan dilarang mendahulukan urusan administrasi sehingga pelayanan tertunda (Pasal 174 ayat (2)).
Kewajiban serupa juga melekat pada rumah sakit sebagai badan. Salah satu kewajiban rumah sakit adalah menjalankan fungsi sosial, antara lain melayani pasien gawat darurat tanpa uang muka (Pasal 189 ayat (1) huruf f). Dokter dan tenaga kesehatan yang berpraktik di fasilitas kesehatan juga wajib memberi pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat (Pasal 275 ayat (1)).
Larangan ini berlaku untuk pertolongan gawat darurat. Setelah keadaan pasien stabil, rumah sakit boleh mengurus administrasi, menjelaskan biaya, atau merujuk pasien ke rumah sakit lain yang sesuai. Yang dilarang adalah menahan pertolongan pertama karena belum ada uang, kartu, atau berkas.
Bagaimana kalau pasien peserta BPJS Kesehatan?
- Boleh di rumah sakit mana pun. Peserta yang gawat darurat dapat langsung dilayani di fasilitas kesehatan yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (Perpres 82/2018 Pasal 63 ayat (1)). Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama tetap dijamin khusus untuk keadaan darurat (Pasal 52 ayat (1) huruf b).
- Tidak boleh ditarik biaya. Dalam pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun tidak, dilarang menarik biaya dari peserta. Biayanya ditanggung BPJS Kesehatan (Pasal 68 ayat (2) dan (3)).
- Rumah sakit menagih langsung ke BPJS. Rumah sakit yang tidak bekerja sama menagihkan biaya gawat darurat langsung kepada BPJS Kesehatan, dan BPJS membayar sesuai tarif yang berlaku di wilayah itu (Pasal 79).
Bawa atau sebutkan nomor kartu BPJS atau NIK pasien secepatnya. Namun, ketiadaan kartu tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pertolongan pertama. Bila status kepesertaan sedang nonaktif karena menunggak iuran, urusan penjaminan biaya bisa berbeda. Kewajiban rumah sakit untuk memberi pertolongan gawat darurat tetap berlaku. Lihat juga Tunggakan BPJS Kesehatan.
Contoh kasus
Pak Rudi membawa anaknya yang kejang dan tidak sadar ke IGD rumah sakit swasta terdekat pukul 23.00. Petugas pendaftaran meminta deposit Rp5 juta karena rumah sakit itu "bukan mitra BPJS" dan meminta keluarga mencari rumah sakit lain.
Menurut aturan di atas, permintaan itu keliru. Anak yang kejang dan tidak sadar memenuhi kriteria gawat darurat (penurunan kesadaran). Rumah sakit wajib menanganinya lebih dulu tanpa uang muka, walaupun bukan mitra BPJS. Biaya pertolongan gawat darurat ditagihkan rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Setelah anak stabil, rumah sakit boleh merujuk ke rumah sakit mitra untuk perawatan lanjutan.
Apa yang bisa dilakukan keluarga saat itu juga?
- Minta pasien diperiksa dokter jaga IGD. Sampaikan dengan tenang bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat dan menurut UU Kesehatan Pasal 174 tidak boleh diminta uang muka.
- Minta bertemu kepala IGD atau manajer jaga bila petugas tetap menolak. Catat nama petugas, jam, dan apa yang dikatakan.
- Hubungi layanan pengaduan. Bila peserta BPJS, hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau petugas BPJS di rumah sakit. Banyak dinas kesehatan daerah juga punya nomor pengaduan.
- Utamakan keselamatan pasien. Bila tetap ditolak dan keadaan pasien memburuk, segera bawa ke IGD lain atau hubungi ambulans 119. Kumpulkan bukti sambil berjalan: foto, rekaman, kuitansi, dan nama saksi.
Langkah setelah kejadian
- Pengaduan ke rumah sakit secara tertulis, lalu ke dinas kesehatan kabupaten/kota atau provinsi yang membina rumah sakit itu.
- Pengaduan ke BPJS Kesehatan bila pasien peserta JKN dan rumah sakit menarik biaya gawat darurat. Minta uang yang terlanjur dibayar dikembalikan.
- Pengaduan disiplin terhadap dokter atau tenaga kesehatan dapat diajukan ke majelis yang dibentuk menurut UU Kesehatan (Pasal 304 dan 305).
- Laporan pidana ke kepolisian bila penolakan pertolongan pertama berakibat cacat atau kematian. Ancaman pidananya diatur di Pasal 438 UU Kesehatan.
- Gugatan ganti rugi perdata juga terbuka bila keluarga dirugikan. Sebaiknya didampingi advokat.
Hal lain tentang hak pasien dan cara mengadu dibahas di Hak Pasien, Rekam Medis, Persetujuan Tindakan, dan Cara Mengadu. Untuk tagihan rumah sakit yang tidak jelas, lihat Biaya Rumah Sakit Tidak Transparan. Untuk klaim JKN, lihat Klaim BPJS Kesehatan dan Hak Pasien.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah rumah sakit swasta juga terikat? Ya. Pasal 174 menyebut fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Rumah sakit swasta termasuk milik masyarakat.
Kalau saya bukan peserta BPJS, apakah tetap gratis? Tidak otomatis gratis. Yang dilarang adalah menolak dan meminta uang muka sebelum pertolongan gawat darurat. Biaya tetap bisa ditagihkan setelahnya sesuai tarif rumah sakit atau penjamin lain (asuransi, Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya).
Bolehkah rumah sakit merujuk pasien ke tempat lain? Boleh, bila fasilitasnya tidak memadai. Namun, pertolongan pertama untuk menstabilkan pasien harus diberikan lebih dulu, dan rujukan harus aman bagi pasien.
Informasi per 28 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 174, 189 ayat (1) huruf f, 275 ayat (1), 304, 305, 438)
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 52 ayat (1) huruf b, 63, 68, 79), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.