Hak Pasien: Rekam Medis, Persetujuan Tindakan, Menolak Pengobatan, dan Cara Mengadu
Kenali hak pasien menurut UU 17/2023 tentang Kesehatan: akses rekam medis, persetujuan dan penolakan tindakan medis, serta cara mengadu jika merasa dirugikan.
Isi artikel
- UU 17/2023 tentang Kesehatan memuat daftar hak pasien, antara lain hak atas informasi, hak menyetujui atau menolak tindakan medis, dan hak atas kerahasiaan.
- Isi rekam medis adalah hak pasien. Pasien dapat meminta ringkasan atau salinannya, sementara berkas atau sistemnya tetap disimpan fasilitas kesehatan.
- Tindakan medis harus didahului penjelasan dan persetujuan. Pasien yang cakap boleh menolak, kecuali tindakan untuk penanggulangan penyakit menular atau wabah.
- Jika dirugikan, mulailah dari pengaduan internal rumah sakit, lalu dinas kesehatan, BPJS Kesehatan bila memakai JKN, majelis disiplin tenaga medis, hingga jalur hukum.
Dasar hukum hak pasien
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aturan yang dulu tersebar di UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, dan UU Kesehatan lama digabung menjadi satu. Hak pasien diatur antara lain dalam Pasal 276, sedangkan hak setiap orang untuk menerima atau menolak tindakan pertolongan setelah memahami informasi diatur dalam Pasal 4. Aturan pelaksananya dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dan peraturan menteri kesehatan.
Secara ringkas, pasien berhak memperoleh informasi tentang kesehatannya, mendapat penjelasan yang memadai tentang pelayanan, mendapat pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar profesi, menolak atau menyetujui tindakan medis, mendapat akses informasi dalam rekam medis, meminta pendapat tenaga medis lain, serta hak lain sesuai peraturan. Pasien juga punya kewajiban, misalnya memberi informasi yang jujur tentang keluhannya, mematuhi nasihat medis, dan membayar imbalan jasa.
Hak atas rekam medis
Rekam medis adalah dokumen berisi identitas pasien, hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain. Kini fasilitas kesehatan diwajibkan beralih ke rekam medis elektronik.
Dokumen atau sistem rekam medis dimiliki dan dijaga fasilitas kesehatan, tetapi isi rekam medis adalah milik pasien. Artinya, Anda berhak:
- Mendapat penjelasan isi rekam medis dari dokter yang merawat.
- Meminta ringkasan pulang, resume medis, atau salinan isi rekam medis untuk keperluan berobat lanjutan, klaim asuransi, atau keperluan hukum.
- Agar isi rekam medis dirahasiakan. Pembukaan tanpa persetujuan pasien hanya boleh dalam keadaan tertentu, misalnya permintaan aparat penegak hukum atau perintah pengadilan.
- Memberi kuasa tertulis kepada keluarga atau pihak lain untuk meminta salinan atas nama Anda.
Ajukan permintaan secara tertulis ke bagian rekam medis atau layanan pelanggan, lampirkan fotokopi identitas, dan simpan tanda terima. Jika ditolak tanpa alasan jelas, minta jawaban tertulis sebagai bahan pengaduan.
Persetujuan tindakan medis (informed consent)
Setiap tindakan medis harus mendapat persetujuan pasien setelah ia mendapat penjelasan yang cukup. Penjelasan itu sekurang-kurangnya meliputi diagnosis, tujuan dan tata cara tindakan, alternatif tindakan beserta risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, serta prognosis jika tindakan dilakukan atau tidak.
Persetujuan dapat diberikan secara lisan untuk tindakan ringan, tetapi untuk tindakan berisiko tinggi, seperti operasi atau pembiusan umum, persetujuan harus tertulis dan ditandatangani. Jika pasien belum dewasa atau tidak cakap, persetujuan diberikan oleh keluarga terdekat atau wali. Dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan nyawa, tindakan dapat dilakukan tanpa persetujuan lebih dulu, lalu penjelasan diberikan sesudahnya.
Jangan ragu bertanya. Mintalah waktu membaca formulir, tanyakan istilah yang tidak dipahami, dan mintalah salinan formulir yang sudah ditandatangani.
Hak menolak tindakan
Pasien yang cakap boleh menolak atau menghentikan pengobatan, bahkan bila dokter menyarankan sebaliknya. Penolakan ini sering disebut informed refusal. Pengecualiannya adalah tindakan untuk pencegahan penyakit menular dan penanggulangan kejadian luar biasa atau wabah.
Penolakan sebaiknya diberikan setelah Anda mendapat penjelasan lengkap tentang akibatnya, dan biasanya dituangkan dalam formulir penolakan tertulis. Undang-undang mengatur bahwa rumah sakit tidak bertanggung jawab secara hukum atas akibat penolakan atau penghentian pengobatan setelah pasien mendapat penjelasan yang komprehensif. Karena itu, pertimbangkan baik-baik, dan bila ragu, mintalah pendapat dokter lain (second opinion) sebelum memutuskan.
Pulang atas permintaan sendiri juga termasuk penolakan. Rumah sakit tidak boleh menahan pasien hanya karena belum membayar, tetapi Anda tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tagihan.
Cara mengadu bila merasa dirugikan
Jika Anda merasa pelayanan buruk, mendapat tindakan tanpa persetujuan, atau menduga terjadi kelalaian, tempuh langkah bertahap berikut:
- Kumpulkan bukti: kuitansi, resep, hasil laboratorium, formulir persetujuan, kronologi tertulis, nama petugas, dan salinan rekam medis.
- Adukan ke fasilitas kesehatan melalui unit pengaduan atau layanan pelanggan rumah sakit. Minta nomor pengaduan dan jawaban tertulis.
- Bila peserta JKN, sampaikan pengaduan ke BPJS Kesehatan melalui kanal resminya, terutama soal penolakan pelayanan atau penarikan biaya tambahan.
- Adukan ke dinas kesehatan kabupaten/kota atau provinsi yang membina fasilitas kesehatan tersebut. Untuk rumah sakit milik pemerintah, Anda juga bisa mengadu ke Ombudsman RI soal maladministrasi.
- Adukan dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis atau tenaga kesehatan ke majelis yang dibentuk berdasarkan UU Kesehatan. Hasilnya berupa rekomendasi atau sanksi disiplin.
- Tempuh jalur hukum: gugatan perdata ganti rugi atau laporan pidana bila ada unsur pidana. UU Kesehatan mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan lebih dahulu, misalnya mediasi.
Tips menjaga hak saat dirawat
Catat nama dokter penanggung jawab, simpan semua dokumen, minta penjelasan tertulis bila perlu, dan bawa pendamping saat konsultasi penting. Untuk pasien JKN, kenali hak kelas rawat dan obat yang ditanggung agar tidak ditarik biaya yang tidak semestinya. Sikap kooperatif dan sopan biasanya membuat komunikasi dengan tenaga kesehatan lebih lancar sekaligus memperkuat posisi Anda jika kelak perlu mengadu.
Hal yang sering keliru
- Mengira rekam medis rahasia rumah sakit sehingga pasien tidak boleh melihatnya. Isinya hak pasien.
- Menandatangani formulir persetujuan tanpa membaca atau tanpa penjelasan. Anda berhak bertanya dulu.
- Menganggap pasien tidak boleh menolak saran dokter. Pasien cakap boleh menolak, dengan konsekuensi yang ditanggungnya.
- Langsung memviralkan keluhan di media sosial tanpa menempuh pengaduan resmi. Selain kurang efektif, cara ini berisiko hukum bila berisi tuduhan pribadi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah rumah sakit boleh menolak memberi salinan rekam medis?
Rumah sakit wajib menjaga kerahasiaan, tetapi pasien berhak atas isi rekam medis. Ajukan permintaan tertulis dengan identitas; jika ditolak, minta alasan tertulis dan adukan ke dinas kesehatan.
Bolehkah keluarga menandatangani persetujuan operasi?
Boleh bila pasien tidak cakap, misalnya anak atau pasien tidak sadar. Jika pasien dewasa dan sadar, persetujuan diberikan oleh pasien sendiri.
Apa beda pengaduan disiplin dan gugatan ganti rugi?
Pengaduan disiplin menilai apakah tenaga medis melanggar standar profesi dan hasilnya sanksi disiplin. Gugatan perdata bertujuan memperoleh ganti rugi atas kerugian pasien.
Apakah ada biaya untuk mengadu?
Pengaduan ke rumah sakit, dinas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Ombudsman tidak dipungut biaya. Gugatan ke pengadilan memiliki biaya perkara.
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.
- Informed refusal sebagai antitesis informed consent dalam tindakan medis (Hukumonline) — www.hukumonline.com
Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 4, Pasal 192, Pasal 276
- PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.