Pajak Reklame: Kewajiban Pemasang Iklan Luar Ruang
Pemasangan reklame di ruang publik dikenai pajak daerah. Pelaku usaha yang memasang papan iklan perlu mengurus izin dan membayar pajaknya.
Objek pajak
Pajak reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame, termasuk papan, baliho, dan media luar ruang lainnya yang dipasang di wilayah daerah.
Hal yang perlu diurus
- Izin pemasangan reklame sesuai ketentuan daerah.
- Perhitungan pajak berdasarkan ukuran dan lama pemasangan.
- Pembayaran tepat waktu agar tidak dikenai sanksi.
📌 Catatan
Ketentuan reklame sangat bergantung pada peraturan daerah masing-masing. Periksa ke dinas terkait.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, ketentuan pajak reklame — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.