Narkotika Golongan I, II, dan III: Perbedaan, Contoh, dan Cara Memeriksa Daftarnya
Isi artikel
Apa itu narkotika menurut undang-undang
Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Zat-zat itu dibagi ke dalam golongan-golongan.
Pembagian golongan penting karena menentukan:
- boleh tidaknya zat itu dipakai untuk pengobatan;
- boleh tidaknya zat itu dipakai untuk penelitian;
- seberapa ketat izin dan pengawasannya;
- berat ringannya ancaman pidana bagi pelanggaran tertentu.
Aturan ini menyangkut semua orang: pengguna, keluarga, dokter, apoteker, produsen farmasi, peneliti, dan aparat penegak hukum.
Tiga golongan dan perbedaannya
UU 35/2009 menggolongkan narkotika menjadi golongan I, II, dan III. Perbedaan intinya terletak pada kegunaan medis dan potensi ketergantungan.
| Golongan | Gambaran umum | Boleh dipakai terapi? | Contoh umum |
|---|---|---|---|
| Golongan I | Hanya untuk ilmu pengetahuan, potensi ketergantungan sangat tinggi | Tidak untuk terapi | Heroin, kokain, ganja |
| Golongan II | Berkhasiat untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir, potensi ketergantungan tinggi | Ya, sebagai pilihan terakhir, dengan pengawasan ketat | Morfin, petidin |
| Golongan III | Banyak digunakan dalam terapi, potensi ketergantungan ringan | Ya, dengan resep dan pengawasan | Kodein dan turunan tertentu |
Beberapa catatan agar tidak salah paham:
- Golongan I tidak boleh dipakai untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Penggunaannya terbatas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan izin khusus dari pihak berwenang.
- Golongan II adalah obat yang kuat, misalnya pereda nyeri berat. Dokter memakainya bila pilihan lain tidak cukup. Pembeliannya harus dengan resep dan tunduk pada pencatatan ketat.
- Golongan III banyak dipakai dalam obat tertentu dengan kadar terbatas, misalnya obat batuk tertentu yang dijual dengan resep. Meski ringan, penyimpanan dan penjualannya tetap diatur.
- Contoh di atas hanya gambaran umum. Daftar resmi memuat ratusan zat dan dapat berubah. Jangan menyimpulkan golongan suatu zat dari nama populer di jalanan.
Contoh: Bu Lina (fiktif) memegang resep dokter untuk obat pereda nyeri golongan II setelah operasi. Ia menyimpan obat dalam kemasan asli di rumah, membawa resep saat bepergian, dan tidak memberikannya kepada orang lain. Perbuatan ini sah karena ada indikasi medis, resep, dan penggunaan sesuai petunjuk. Bila ia membagikan obat itu kepada tetangga yang kesakitan, ia melanggar aturan walau berniat baik. Ilustrasi ini fiktif.
Daftar zat: undang-undang dan peraturan Menteri Kesehatan
Daftar zat yang termasuk golongan I, II, dan III tidak hanya dalam batang tubuh undang-undang, tetapi pada lampiran yang bisa berubah. Perubahan lampiran dilakukan melalui peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Hal ini dibutuhkan karena zat baru, termasuk zat psikoaktif baru (new psychoactive substances) dan tembakau sintetis, terus bermunculan.
Beberapa implikasi:
- Zat yang kemarin belum dilarang dapat menjadi narkotika setelah Permenkes terbit.
- Perkara harus menyesuaikan versi lampiran yang berlaku pada saat perbuatan.
- Pemeriksaan laboratorium forensik harus menyebut nama zat sesuai nomenklatur lampiran.
- Dalam pembelaan, nama zat dan golongan yang tertulis dalam dakwaan perlu dicocokkan dengan lampiran yang berlaku.
Cara memeriksa daftar terbaru: buka basis data peraturan Kementerian Kesehatan (JDIH Kemenkes) atau Peraturan BPK, cari "perubahan penggolongan narkotika", lalu cocokkan nama zat. Bila ragu, tanyakan kepada apoteker, dokter, atau advokat. Jangan mengandalkan unggahan media sosial.
Mengapa golongan memengaruhi perkara
Dalam UU 35/2009, ancaman pidana disusun berbeda untuk setiap golongan dan jenis perbuatan. Perbuatan yang sama, misalnya memiliki atau menguasai, memiliki ancaman yang dibedakan menurut golongan dan, pada beberapa pasal, menurut berat barang. Nominal ancaman dan denda tidak dirinci di sini karena sebagian aturan pidana di luar KUHP telah dan dapat disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Periksa teks resmi terbaru atau tanyakan kepada advokat.
Golongan juga menentukan jenis perbuatan terlarang. Contohnya, menanam atau menggunakan zat tertentu untuk terapi tidak diperbolehkan pada golongan I, sedangkan golongan II dan III dapat digunakan sesuai indikasi medis. Perbedaan lain terlihat pada pemakai: undang-undang membedakan pecandu yang dapat direhabilitasi dengan pengedar atau pengedar jaringan. Pembahasannya ada di Narkotika: Rehabilitasi atau Pidana dan Pecandu versus Pengedar.
Memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa hak adalah tindak pidana, apa pun golongannya. Alasan "hanya titip" atau "hanya untuk dicoba" tidak otomatis meniadakan tanggung jawab. Lihat juga Paket Titipan Narkotika.
Langkah praktis bila Anda berurusan dengan golongan narkotika
- Catat nama zat persis seperti di dokumen. Surat penangkapan, berita acara, atau hasil laboratorium harus menyebut nama zat, bukan istilah jalanan.
- Cocokkan dengan lampiran. Cari nama zat pada lampiran UU dan Permenkes yang berlaku. Minta advokat memeriksa versi tanggal kejadian.
- Tanyakan hasil laboratorium forensik. Minta salinan berita acara pemeriksaan laboratorium bila Anda atau keluarga adalah pihak yang diperiksa.
- Bedakan resep dokter. Bila zat itu obat resep, siapkan resep, kemasan, dan catatan dokter.
- Jangan menyimpan obat orang lain. Jika dititipi obat, tanyakan nama obat, golongan, dan dokumennya.
- Konsultasi dini. Segera hubungi advokat sebelum membuat pernyataan bila Anda diperiksa.
Fotolah resep dan kemasan obat golongan II atau III Anda, simpan dalam wadah asli, dan bawa resep saat bepergian. Bukti ini sering menyelesaikan salah paham di pemeriksaan jalan raya atau bandara.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 35/2009 menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Perubahan terpenting dalam hal penggolongan adalah penyatuan: sebagian zat yang dulu diatur dalam UU Psikotropika (UU No. 5 Tahun 1997) dipindahkan ke daftar narkotika. UU Psikotropika sendiri masih tercatat berlaku di basis data BPK, hanya dengan perubahan sebagian. Dampaknya, beberapa zat yang dulu dianggap psikotropika sekarang diperlakukan sebagai narkotika.
Lampiran narkotika diubah beberapa kali melalui Permenkes untuk menambah zat baru. Dampaknya bagi masyarakat: aturan "apa yang dilarang" bisa bergeser tanpa perubahan undang-undang. Selain itu, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat memengaruhi rumusan ancaman pidana di UU 35/2009. KUHP baru (UU 1/2023) juga mulai berlaku pada tanggal itu, tetapi narkotika tetap diatur dalam undang-undang khusus. Karena itu, periksa teks resmi terbaru sebelum menyebut ancaman.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih baik |
|---|---|---|
| Mengira ganja ringan sehingga legal | Tetap pidana | Anggap semua golongan I terlarang |
| Menyimpulkan golongan dari nama jalanan | Salah paham | Cek nama kimia di lampiran |
| Memakai daftar lama | Dakwaan tidak sinkron | Cek Permenkes terbaru |
| Menyimpan obat golongan II tanpa resep | Dapat dipidana | Simpan resep dan kemasan asli |
| Mengonsumsi obat orang lain | Pelanggaran penggunaan | Gunakan hanya obat sendiri |
| Menolak tes laboratorium tanpa bantuan advokat | Hak pembelaan hilang | Konsultasi dahulu |
Cara membaca dokumen perkara yang menyebut golongan
Bagi keluarga yang menerima surat dari penyidik atau jaksa, istilah golongan sering membingungkan. Berikut cara membacanya dengan tenang.
Cari nama zat. Dalam surat penetapan tersangka atau berita acara, nama zat biasanya ditulis dengan nama kimia, misalnya "metamfetamina" atau "tetrahidrokanabinol". Nama jalanan seperti "sabu", "pil", atau "ganja" biasanya tidak dipakai sebagai satu-satunya rujukan.
Cari golongan dan nomor urut lampiran. Dakwaan sering menulis "narkotika golongan I bukan tanaman" atau "golongan I dalam bentuk tanaman". Pembagian bentuk ini penting, karena beberapa pasal membedakan narkotika dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, serta berat barang bukti.
Perhatikan berat barang bukti. Berat bersih dan berat kotor berbeda. Berat bersih adalah berat zatnya saja tanpa pembungkus. Selisih ini dapat memengaruhi pasal yang dipakai. Tanyakan hasil penimbangan dan kapan dilakukan.
Periksa hasil laboratorium. Laboratorium forensik atau Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan berita acara pemeriksaan yang menyebut kandungan zat. Hasil inilah yang dipakai menentukan golongan. Bila hasil menyebut zat yang tidak ada dalam lampiran pada tanggal kejadian, pembelaan dapat mempersoalkannya.
Cocokkan tanggal. Lampiran berubah. Pastikan Anda memakai versi yang berlaku pada hari perbuatan, bukan versi hari ini.
Bedakan peran. Perbedaan antara pemakai, pembawa, dan pengedar tidak ditentukan oleh golongan saja, tetapi oleh perbuatan yang dilakukan dan bukti niat. Lihat Pecandu versus Pengedar.
Contoh: Keluarga Dani (fiktif) menerima berita acara yang menyebut bahwa Dani membawa "narkotika golongan II". Setelah membaca, mereka mencatat nama zat, berat bersih, dan tanggal pemeriksaan laboratorium. Advokat memeriksa lampiran dan menemukan bahwa berat bersih tertulis berbeda pada dua dokumen. Selisih itu dipertanyakan dalam pembelaan. Ilustrasi ini fiktif dan hanya menunjukkan pentingnya membaca detail.
Peran dokter, apoteker, dan pasien
Penggolongan bukan hanya urusan penegak hukum. Dokter dan apoteker bekerja dengan golongan setiap hari.
- Dokter menulis resep narkotika dan psikotropika dengan jumlah terbatas, sesuai indikasi, dan mencatatnya dalam rekam medis.
- Apoteker menyimpan obat tersebut dalam lemari khusus terkunci, mencatat pemasukan dan pengeluaran, dan melaporkannya secara berkala kepada pihak berwenang.
- Pasien menerima obat sesuai resep dan petunjuk, dan tidak boleh memberikan atau menjualnya kepada orang lain.
- Keluarga pasien yang merawat pasien dengan nyeri berat, misalnya penderita kanker, perlu memahami cara menyimpan obat agar aman dari anak-anak dan penyalahgunaan.
Bila obat sisa tidak lagi diperlukan, tanyakan kepada apotek atau fasilitas kesehatan cara pemusnahan yang benar. Jangan membuangnya sembarangan atau memberikannya kepada orang lain.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa narkotika golongan II dan III bukan musuh bagi pasien. Yang dilarang adalah penggunaan dan peredaran di luar aturan.
Mengapa tidak semua zat berbahaya otomatis narkotika
Pembaca sering bertanya mengapa alkohol, rokok, dan kafein tidak termasuk narkotika padahal bisa membuat ketagihan. Jawabannya, hukum membedakan zat berdasarkan daftar yang ditetapkan. UU 35/2009 hanya memasukkan zat dalam lampiran sebagai narkotika. Zat lain diatur dengan peraturan berbeda, misalnya aturan minuman beralkohol, pengendalian tembakau, atau aturan obat. Zat di luar daftar narkotika dapat tetap dilarang atau dibatasi dengan aturan lain.
Sebaliknya, ada zat yang terlihat "alami" tetapi tetap golongan I, seperti tanaman tertentu. Menanam, memiliki, atau menyimpannya tanpa izin dapat menjadi tindak pidana, walaupun orang menganggapnya biasa di daerahnya. Selalu rujuk daftar resmi dan jangan menyamakan "alami" dengan "legal".
Selain itu, zat psikoaktif baru kerap dijual dengan nama dagang menarik, misalnya produk uap, permen, atau cairan. Produk semacam ini dapat mengandung zat yang sudah masuk lampiran. Konsumen dan penjual tidak dapat berdalih tidak tahu hanya karena kemasan tidak menyebut nama kimia.
Pertanyaan keluarga ketika anggota keluarga disangka membawa narkotika
Keluarga yang menerima kabar penangkapan biasanya panik. Beberapa hal yang membantu memulai dengan benar adalah mencari tahu di mana anggota keluarga ditahan, meminta surat penangkapan dan penahanan, menghubungi advokat, dan tidak menandatangani apa pun tanpa membaca. Tanyakan zat apa yang disangkakan dan berapa beratnya, karena kedua hal itu menentukan arah pasal. Simpan nomor laporan polisi, nama penyidik, dan jadwal pemeriksaan. Jangan percaya perantara yang menjanjikan "damai" dengan uang; praktik semacam itu dapat menjadi penipuan atau suap.
Bila yang bersangkutan pengguna, ajukan asesmen terpadu dan ajukan bukti riwayat pemakaian atau perawatan. Bila yang bersangkutan diduga pengedar, advokat akan menyusun strategi pembelaan terkait unsur dan peran. Dalam semua kasus, pendampingan sejak awal memengaruhi kualitas pembelaan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah obat bius atau pereda nyeri kuat dari dokter termasuk narkotika? Banyak yang termasuk golongan II atau III. Selama diresepkan dan dipakai sesuai petunjuk, penggunaannya sah.
Apakah ganja untuk pengobatan dibolehkan? Menurut UU 35/2009, ganja termasuk golongan I yang tidak boleh dipakai untuk terapi. Perubahan kebijakan dapat saja dibahas, tetapi yang berlaku adalah teks hukum terbaru; periksa dahulu.
Siapa yang menentukan golongan suatu zat? Undang-undang menetapkan pembagian golongan, sedangkan penambahan atau pemindahan zat dilakukan melalui peraturan Menteri Kesehatan.
Apakah golongan memengaruhi apakah saya direhabilitasi? Rehabilitasi lebih berkaitan dengan status Anda sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan dan hasil asesmen. Golongan memengaruhi pasal yang didakwakan.
Ringkasan
- Narkotika dibagi golongan I (hanya iptek), II (terapi pilihan terakhir), dan III (banyak dipakai terapi) menurut UU 35/2009.
- Daftar zat ada di lampiran dan diubah melalui peraturan Menteri Kesehatan, sehingga selalu cek versi terbaru.
- Golongan memengaruhi pasal dan berat ancaman, tetapi nominal ancaman perlu dicek pada teks resmi terbaru.
- Obat resep golongan II dan III sah bila ada resep dan dipakai sesuai petunjuk.
- Hindari menyimpan atau menerima titipan zat yang tidak jelas.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- Narkotika: Rehabilitasi atau Pidana? Pecandu, Pengedar, Asesmen Terpadu, dan Wajib Lapor
- Obat Keras dan Psikotropika Tanpa Resep: Siapa yang Boleh Menjual dan Apa Risikonya
- Wajib Lapor Pecandu Narkotika: IPWL, Prosedur, dan Manfaatnya bagi Pemakai
- Paket Titipan yang Ternyata Narkotika: Kurir yang Tidak Tahu Isi dan Cara Mencegahnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.