Pemakai Narkotika Didakwa Pasal Pemilik: Pedoman Mahkamah Agung dan Perubahan 2026
Pedoman MA untuk membedakan pemakai dan pemilik narkotika (SEMA 4/2010, 3/2015, 1/2017, 3/2018), serta perubahan sejak 2026: Pasal 112 pindah ke Pasal 609 KUHP dan pidana minimum dihapus UU 1/2026.
Isi artikel
- Sejak 2 Januari 2026, Pasal 112 UU Narkotika (memiliki, menyimpan, menguasai narkotika) dicabut dan diganti Pasal 609 KUHP baru. Pasal 114 (jual beli) dan Pasal 127 (pemakai) tetap di UU Narkotika.
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus pidana minimum. Kepemilikan narkotika Golongan I kini diancam penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda, tanpa batas bawah 4 tahun seperti dulu.
- Pedoman Mahkamah Agung sejak lama mengakui masalahnya: pemakai sering didakwa Pasal 112 karena "menguasai" barang yang akan ia pakai sendiri. Bila barang buktinya kecil dan terbukti untuk dipakai sendiri, hakim dapat memperlakukannya sebagai penyalah guna.
- Penyalah guna yang terbukti sebagai korban wajib direhabilitasi. Masa rehabilitasi pecandu dihitung sebagai masa menjalani hukuman.
Masalah lama: pemakai dijerat pasal pemilik
Orang yang memakai narkotika hampir selalu "memiliki" atau "menguasai" barang itu sebelum memakainya. Akibatnya, banyak pemakai didakwa dengan Pasal 111 atau 112, bukan Pasal 127. Perbedaannya besar. Dulu Pasal 112 ayat (1) mengancam penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. Sementara itu, Pasal 127 ayat (1) huruf a mengancam penyalah guna Golongan I bagi diri sendiri dengan penjara paling lama 4 tahun, dan hakim wajib memperhatikan ketentuan rehabilitasi.
Mahkamah Agung menjawab masalah ini lewat Rumusan Kamar, yaitu pedoman hasil rapat pleno hakim agung yang diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Di bawah ini pedoman yang paling sering dipakai, lalu perubahan besar tahun 2026.
1. Ukuran "jumlah kecil": SEMA 4/2010
SEMA 4/2010 menetapkan kapan hakim dapat menjatuhkan perintah rehabilitasi menurut Pasal 103 UU Narkotika. Syaratnya:
- Terdakwa tertangkap tangan oleh penyidik Polri atau BNN.
- Barang bukti yang ditemukan adalah pemakaian satu hari. Contohnya sabu 1 gram, ekstasi 2,4 gram (8 butir), heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, dan ganja 5 gram.
- Ada hasil uji laboratorium yang positif menggunakan narkotika, atas permintaan penyidik.
- Ada surat keterangan dokter jiwa atau psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim.
- Tidak ada bukti terdakwa terlibat peredaran gelap narkotika.
Batas berat ini kemudian dipakai sebagai ukuran "jumlah relatif kecil" dalam rumusan-rumusan sesudahnya. Bila hakim memerintahkan rehabilitasi, amar putusan harus menyebut tempat rehabilitasinya secara tegas.
2. Didakwa Pasal 112, terbukti pemakai
- Hakim boleh menyimpangi pidana minimum. Bila jaksa mendakwa Pasal 111 atau 112, tetapi fakta persidangan membuktikan terdakwa pemakai dengan jumlah relatif kecil, hakim memutus sesuai dakwaan. Namun, hakim dapat menyimpangi pidana minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup (Rumusan Kamar Pidana SEMA 3/2015).
- Tetap terikat surat dakwaan. Bila Pasal 127 tidak didakwakan, hakim tetap memutus berdasarkan dakwaan. Terdakwa yang tidak tertangkap tangan sedang memakai, barang buktinya sedikit, dan urinenya positif metamfetamin, dapat dikategorikan penyalah guna bagi diri sendiri. Kualifikasi tindak pidananya tetap mengikuti dakwaan (Rumusan Kamar Pidana SEMA 1/2017).
- Urine negatif pun bisa. Untuk pengadilan militer, pedoman tahun 2018 membolehkan pidana Pasal 127 bagi terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) walaupun urinenya negatif, asal sabu yang dikuasai tidak lebih dari 1 gram dan niatnya untuk dipakai sendiri (Rumusan Kamar Militer SEMA 3/2018).
Putusan kasasi juga menegaskan hal yang sama. Penguasaan narkotika oleh pengguna tetap dapat dikenakan Pasal 127 selama barang buktinya sedikit dan tidak ada bukti ia akan mengedarkan atau menjualnya (Putusan 710 K/Pid.Sus/2020). Di sisi lain, hasil tes urine saja, tanpa alat bukti lain, tidak cukup untuk membuktikan penyalahgunaan (Putusan 17 PK/MIL/2019).
3. Zat baru yang belum masuk lampiran
Narkotika jenis baru (new psychoactive substances) sering belum tercantum dalam lampiran undang-undang. Kamar Militer menyatakan penyalahgunaan cairan "blue safire" dapat dipidana dengan Pasal 127. Alasannya, hasil uji laboratorium BNN menunjukkan cairan itu mengandung 4-CMC, turunan katinona yang termasuk Narkotika Golongan I (Rumusan Kamar Militer SEMA 3/2018). Lihat Narkotika Golongan I, II, dan III.
4. Perubahan besar sejak 2 Januari 2026
- Pasal yang pindah. KUHP baru mencabut Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123 UU Narkotika (Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026). Kepemilikan dan penguasaan kini diatur di Pasal 609 KUHP. Produksi, impor, ekspor, dan penyaluran diatur di Pasal 610 KUHP.
- Minimum dihapus. UU 1/2026 mengubah Pasal 609. Kepemilikan Golongan I bukan tanaman diancam penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar). Bila beratnya lebih dari 5 gram, ancamannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
- Pasal yang tetap. Pasal 111 (tanaman), 114 (jual beli dan perantara), dan 127 (penyalah guna) tetap di UU Narkotika. Pidana minimumnya dihapus lewat Lampiran II UU 1/2026. Contohnya, Pasal 114 ayat (1) kini diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
- Penggolongan dan berat tetap mengacu UU Narkotika (Pasal 611 KUHP).
Dengan hilangnya pidana minimum, pedoman "menyimpangi minimum" pada butir 2 tidak lagi diperlukan untuk perkara baru. Hakim kini bebas menjatuhkan pidana ringan. Namun, pedoman MA tentang cara membedakan pemakai dan pemilik tetap relevan: ukuran jumlah kecil, niat memakai sendiri, dan ketiadaan bukti peredaran. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026 yang diadili sesudahnya, berlaku asas bahwa bila peraturan berubah, yang dipakai adalah aturan yang paling menguntungkan terdakwa (KUHP baru Pasal 3).
5. Rehabilitasi tetap menjadi jalur utama bagi pemakai
- Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial (UU 35/2009 Pasal 54).
- Saat memutus perkara Pasal 127, hakim wajib memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103. Bila terbukti sebagai korban, penyalah guna wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 127 ayat (2) dan (3)).
- Hakim dapat memerintahkan pecandu menjalani rehabilitasi, dan masa rehabilitasinya dihitung sebagai masa menjalani hukuman (Pasal 103).
- Pecandu dewasa yang sudah melapor dan sedang menjalani rehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di lembaga yang ditunjuk tidak dituntut pidana (Pasal 128 ayat (3)). Lihat Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Langkah bagi tersangka dan keluarga
- Pastikan berat barang bukti ditimbang dan dicatat dalam berita acara, termasuk berat bersih tanpa bungkus.
- Minta asesmen terpadu sedini mungkin; lihat Pecandu atau Pengedar Narkotika: Asesmen Terpadu.
- Kumpulkan bukti riwayat pemakaian dan perawatan, misalnya surat dokter atau catatan rehabilitasi.
- Periksa pasal yang didakwakan. Untuk perbuatan sejak 2026, rujukan kepemilikan adalah Pasal 609 KUHP, bukan lagi Pasal 112.
- Mintalah bantuan hukum. Bagi yang tidak mampu, tersedia hak dan bantuan bagi tersangka pengguna.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah pemakai pasti tidak dipenjara? Tidak. Pasal 127 tetap mengancam penjara. Namun, hakim wajib memperhatikan rehabilitasi, dan masa rehabilitasi dihitung sebagai masa hukuman.
Apakah pedoman SEMA masih berlaku setelah KUHP baru? Rumusan yang menyebut Pasal 112 perlu dibaca ulang dengan Pasal 609 KUHP. Prinsip pembedaan pemakai dan pemilik di dalamnya tetap menjadi pegangan, sampai MA menerbitkan pedoman baru.
Baca juga KUHP Baru, Narkotika, dan Hubungannya dengan Undang-Undang Khusus.
Informasi per 29 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 54, 55, 103, 111, 112, 114, 127, 128)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 3, 609, 610, 611, 622)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Pasal I, perubahan Pasal 609, 610, 622 KUHP, Lampiran II)
- Rumusan Kamar Mahkamah Agung: SEMA 4/2010, SEMA 3/2015, SEMA 1/2017, SEMA 3/2018; Kompilasi Kaidah Hukum MA
Dalam kategori yang sama
- Pedoman Mahkamah Agung dalam Perkara Korupsi: Kerugian Negara, Uang Pengganti, dan Pidana Minimum
- Pedoman Mahkamah Agung dalam Perkara Korupsi: Kerugian Negara, Uang Pengganti, dan Pidana Minimum
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.