Hukum Pidana

Minta Maaf dan Berdamai dalam Perkara Pencemaran Nama Baik: Pencabutan Pengaduan dan Keadilan Restoratif KUHAP Baru

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perkara pencemaran bisa selesai damai. Pahami batas 3 bulan mencabut pengaduan, keadilan restoratif KUHAP baru, isi kesepakatan, dan cara melaksanakannya.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pencemaran, fitnah, dan penghinaan ringan dalam KUHP baru adalah delik aduan (Pasal 440 UU 1/2023). Tanpa pengaduan korban, pelaku tidak dituntut.
    • Pengaduan dapat ditarik dalam 3 bulan sejak diajukan, dan setelah ditarik tidak dapat diajukan lagi (Pasal 30 KUHP).
    • KUHAP baru juga menyediakan keadilan restoratif di semua tahap, dengan bentuk pemulihan antara lain pemaafan dan ganti rugi (Pasal 79 UU 20/2025).
    • Kesepakatan wajib dilaksanakan paling lama 7 hari. Laporan atau pengaduan baru dapat dicabut setelah seluruh kesepakatan dipenuhi (Pasal 79 ayat (3) dan (4)).
    • Perdamaian harus tanpa tekanan, paksaan, atau ancaman (Pasal 81 ayat (2)).

    Satu pesan di grup warga, dua keluarga bersitegang

    Bu Tari (nama samaran) menulis di grup WhatsApp RT bahwa tetangganya, Pak Wawan, "suka mencuri listrik dari tiang". Tuduhan itu ternyata keliru, dan Pak Wawan melapor ke polisi dengan dugaan pencemaran. Setelah emosi mereda, Bu Tari menyesal dan ingin meminta maaf. Pak Wawan pun sebenarnya hanya ingin nama baiknya dipulihkan.

    Banyak perkara penghinaan sebenarnya bisa selesai dengan cara seperti ini. KUHP (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) menyediakan dua jalur yang saling melengkapi: pencabutan pengaduan dan mekanisme keadilan restoratif.

    Kenapa perkara penghinaan bisa diselesaikan dengan damai

    Pasal 440 KUHP menyatakan pencemaran (Pasal 433), fitnah (Pasal 434), penghinaan ringan (Pasal 436), pengaduan fitnah (Pasal 437), dan persangkaan palsu (Pasal 438) tidak dituntut tanpa pengaduan korban. Pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal juga delik aduan menurut Pasal 439 ayat (3). Karena penuntutan bergantung pada kehendak korban, kesediaan korban memaafkan sangat menentukan.

    Ancaman pidananya juga relatif ringan. Pencemaran lisan paling lama 9 bulan, pencemaran tertulis paling lama 1 tahun 6 bulan, dan fitnah paling lama 3 tahun. Ancaman ini dapat ditambah sepertiga bila memakai teknologi informasi (Pasal 441 ayat (1)).

    Jalur 1: menarik kembali pengaduan

    Pasal 30 ayat (1) KUHP mengatur pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengaduan diajukan. Ayat (2) menegaskan pengaduan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan lagi. Jadi, korban sebaiknya mencabut pengaduan hanya setelah yakin hal yang disepakati sudah dipenuhi.

    Jalur 2: keadilan restoratif di KUHAP baru

    Bab IV KUHAP baru mengatur mekanisme keadilan restoratif. Pasal 79 ayat (1) menyebut bentuk pemulihan keadaan semula, antara lain pemaafan dari korban atau keluarganya, ganti rugi atas kerugian korban, dan memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana. Pemulihan itu harus dituangkan dalam kesepakatan (ayat (2)).

    • Syarat umum: antara lain ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau hanya denda paling banyak kategori III, tindak pidana pertama kali, atau bukan pengulangan (Pasal 80 ayat (1)).
    • Pengecualian: antara lain delik kesusilaan, kekerasan seksual, terorisme, korupsi, dan delik terhadap nyawa (Pasal 82). Delik penghinaan tidak termasuk daftar ini.
    • Cara memulai: permohonan dari pelaku, tersangka, terdakwa, korban, atau keluarganya, atau tawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim (Pasal 81 ayat (1)).
    • Tahap: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang (Pasal 79 ayat (8)).
    • Akibat: setelah kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan (Pasal 79 ayat (5)). Di tahap penyidikan, penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (Pasal 83 ayat (4)).
    AspekPencabutan pengaduan (Pasal 30 KUHP)Keadilan restoratif (Pasal 79–88 KUHAP baru)
    Batas waktu3 bulan sejak pengaduan diajukanDapat di semua tahap sampai sidang
    BentukPengadu menarik pengaduannyaKesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak dan pejabat
    Isi kesepakatanTidak diaturPemaafan, ganti rugi, perbaikan kerusakan, dan bentuk lain dalam Pasal 79 ayat (1)
    Kontrol pelaksanaanTidak adaWajib dilaksanakan paling lama 7 hari; bila gagal, dibuat berita acara dan perkara dapat berlanjut
    Penetapan pengadilanTidak disyaratkanDimintakan penetapan ketua pengadilan negeri

    🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)

    Isi kesepakatan yang lazim dalam perkara penghinaan

    • Permintaan maaf tertulis dari pelaku, dan bila disepakati, diunggah di tempat yang sama dengan unggahan awal.
    • Penghapusan unggahan, komentar, atau pesan yang menjadi pokok masalah.
    • Klarifikasi bahwa tuduhan tidak benar, misalnya di grup yang sama.
    • Penggantian biaya nyata yang dikeluarkan korban, bila ada dan wajar.
    • Janji tidak mengulangi, serta cara menyelesaikan bila timbul masalah baru.

    Tuntutan uang sebaiknya wajar dan berkaitan dengan kerugian nyata. Pasal 81 ayat (2) menegaskan keadilan restoratif dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, atau ancaman. Bila salah satu pihak merasa ditekan, sampaikan kepada penyidik, jaksa, atau hakim yang memfasilitasi.

    Langkah praktis

    1. Bagi terlapor: jangan menghapus bukti secara diam-diam sebelum ada kesepakatan. Hubungi korban dengan sopan, atau minta penyidik memfasilitasi pertemuan.
    2. Bagi korban: tentukan apa yang benar-benar Anda butuhkan, misalnya klarifikasi publik. Tuliskan sebagai syarat kesepakatan.
    3. Tuangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pelaku, korban, dan penyelidik atau penyidik (Pasal 83 ayat (2)).
    4. Laksanakan dalam 7 hari. Simpan bukti, misalnya tangkapan layar permintaan maaf dan bukti penghapusan unggahan.
    5. Cabut pengaduan setelah semua dipenuhi, sejalan dengan Pasal 79 ayat (4), lalu pastikan ada surat penghentian dan penetapan pengadilan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah setelah berdamai saya bisa melapor lagi?

    Untuk pengaduan yang sudah ditarik, Pasal 30 ayat (2) KUHP menyatakan pengaduan tidak dapat diajukan lagi. Perbuatan baru tentu dapat dilaporkan tersendiri.

    Bagaimana bila pelaku tidak menjalankan kesepakatan?

    Pasal 79 ayat (6) dan (7) mewajibkan penyidik membuat berita acara yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses peradilan.

    Apakah pengaduan bisa dicabut setelah lewat 3 bulan?

    Pasal 30 KUHP membatasi 3 bulan. Setelah itu, jalur yang tersedia adalah keadilan restoratif menurut KUHAP baru, yang dapat ditempuh sampai tahap sidang.

    Apakah keadilan restoratif berarti pelaku mengaku bersalah?

    Kesepakatan berisi pemulihan, seperti pemaafan dan klarifikasi. Pengakuan bersalah di persidangan adalah mekanisme lain yang diatur terpisah dalam KUHAP baru.

    Siapa yang mengatur detail pelaksanaannya?

    Pasal 88 KUHAP baru menyebut ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah. Tanyakan kepada penyidik aturan pelaksana yang sedang dipakai.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
      • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
      • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp