Meminta Informasi Publik ke Partai Politik, Ormas, LSM, dan BUMN: Apa yang Wajib Dibuka
Partai, ormas, LSM penerima donasi publik, dan BUMN juga badan publik. Kenali informasi yang wajib dibuka, cara memintanya, dan jalur sengketanya.
Isi artikel
- UU Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya berlaku bagi kantor pemerintah. Partai politik, BUMN/BUMD, dan organisasi nonpemerintah yang menerima dana APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau dana luar negeri juga termasuk badan publik.
- Jenis informasi yang wajib mereka sediakan dirinci: Pasal 14 untuk BUMN/BUMD, Pasal 15 untuk partai politik, dan Pasal 16 untuk organisasi nonpemerintah.
- Alurnya sama: permohonan, jawaban paling lama 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja), keberatan, lalu sengketa di Komisi Informasi.
- Gugatan atas putusan Komisi Informasi terhadap badan publik non-negara diajukan ke pengadilan negeri, bukan PTUN.
Donasi warga untuk yayasan kampung
Warga sebuah kelurahan rutin menyumbang ke yayasan pengelola sumur bor dan ambulans desa. Setelah tiga tahun, Ibu Lestari (nama samaran) ingin tahu bagaimana dana itu dipakai. Pengurus menjawab, "Yayasan ini swasta, bukan kantor pemerintah, jadi tidak wajib terbuka."
Jawaban itu tidak sepenuhnya tepat. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memasukkan organisasi nonpemerintah tertentu sebagai badan publik. Artikel ini menjelaskan siapa saja yang termasuk, informasi apa yang wajib dibuka, dan cara memintanya.
Siapa yang termasuk badan publik
Pasal 1 angka 3 UU 14/2008 mendefinisikan badan publik secara luas. Selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk pula:
- badan lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan dananya sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD; dan
- organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Penjelasan Pasal 16 menyebut organisasi nonpemerintah mencakup perkumpulan, lembaga swadaya masyarakat, dan badan usaha nonpemerintah, baik berbadan hukum maupun tidak. Jadi, yayasan yang menghimpun donasi publik dapat termasuk badan publik untuk bagian kegiatan dan dana tersebut.
Informasi yang wajib disediakan
| Badan publik | Contoh informasi wajib |
|---|---|
| BUMN, BUMD, dan badan usaha milik negara lainnya (Pasal 14) | Anggaran dasar dan permodalan; nama pemegang saham, direksi, dan komisaris; laporan tahunan dan keuangan yang diaudit; sistem remunerasi direksi dan komisaris; penugasan pemerintah atau subsidi; mekanisme pengadaan barang dan jasa. |
| Partai politik (Pasal 15) | Asas dan tujuan; program umum; susunan pengurus; pengelolaan dan penggunaan dana dari APBN/APBD; mekanisme pengambilan keputusan; keputusan muktamar atau kongres yang terbuka untuk umum. |
| Organisasi nonpemerintah (Pasal 16) | Asas dan tujuan; program dan kegiatan; susunan pengurus; pengelolaan dan penggunaan dana dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri; mekanisme pengambilan keputusan; keputusan organisasi. |
Perhatikan batasnya. Untuk partai politik, kewajiban membuka pengelolaan dana dalam Pasal 15 secara tegas menyangkut dana dari APBN/APBD. Untuk organisasi nonpemerintah, cakupannya lebih luas karena mencakup sumbangan masyarakat dan dana luar negeri.
Informasi yang boleh ditolak
Badan publik tetap boleh menolak informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17. Contohnya informasi yang mengungkap rahasia pribadi atau rahasia dagang tertentu. Penolakan harus disertai alasan tertulis. Bila sebagian dokumen dikecualikan, bagian itu dapat dihitamkan, sementara sisanya tetap diberikan (Pasal 22 ayat 7 huruf e).
Data pribadi donatur atau penerima bantuan, misalnya, wajar disamarkan. Namun, total dana masuk, pos penggunaan, dan laporan kegiatan tidak bisa ditutup hanya dengan alasan organisasi "bersifat swasta".
Langkah meminta informasi
- Cari PPID atau penanggung jawab informasi. Pasal 13 mewajibkan setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di partai atau ormas, tanyakan ke sekretariat bila PPID belum jelas.
- Ajukan permohonan tertulis. Permohonan boleh tertulis maupun tidak tertulis (Pasal 22 ayat 1), tetapi tertulis lebih mudah dibuktikan. Sebutkan informasi yang diminta, formatnya, dan cara penyampaiannya.
- Minta nomor pendaftaran. Badan publik wajib memberi tanda bukti berupa nomor pendaftaran (Pasal 22 ayat 4).
- Tunggu jawaban 10 hari kerja. Badan publik wajib memberi pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja. Waktu ini dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis (Pasal 22 ayat 7 dan 8).
- Ajukan keberatan. Bila ditolak, diabaikan, atau dijawab tidak sesuai, ajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja (Pasal 35 dan 36). Atasan menjawab paling lama 30 hari kerja.
- Bawa ke Komisi Informasi. Bila tanggapan keberatan tidak memuaskan, ajukan penyelesaian sengketa paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan diterima (Pasal 37).
Pemohon informasi publik menurut Pasal 1 angka 12 adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia. Siapkan identitas, karena badan publik berhak mencatat nama dan alamat pemohon.
Contoh permohonan singkat
Ibu Lestari dapat menulis: "Dengan hormat, berdasarkan Pasal 16 UU 14/2008, saya memohon salinan laporan penerimaan dan penggunaan dana sumbangan masyarakat yayasan untuk tahun 2023 sampai 2025, dalam bentuk salinan elektronik melalui surel. Informasi ini akan saya gunakan untuk mengetahui pengelolaan dana warga." Ia lalu mencatat tanggal penyerahan dan nomor pendaftarannya.
Sengketa dan gugatan
Komisi Informasi mulai mengupayakan mediasi atau ajudikasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan, dan menyelesaikannya paling lama 100 hari kerja (Pasal 38). Pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dapat menyatakan keberatan tertulis paling lambat 14 hari kerja (Pasal 48 ayat 1).
Pengadilan yang berwenang bergantung pada jenis badan publik. Pasal 47 menetapkan gugatan terhadap badan publik negara diajukan ke PTUN. Untuk partai politik, ormas, LSM, dan badan publik non-negara lain, gugatan diajukan ke pengadilan negeri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah setiap yayasan wajib membuka laporan keuangannya kepada publik?
Kewajiban menurut UU 14/2008 berlaku bila dana yayasan sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri. Yayasan yang sepenuhnya dibiayai pendirinya sendiri tidak termasuk dalam kategori ini.
Bisakah saya meminta daftar penerima dana bantuan partai?
Pasal 15 mewajibkan partai membuka pengelolaan dan penggunaan dana dari APBN/APBD. Rincian yang menyangkut data pribadi dapat disamarkan, tetapi gambaran penggunaannya wajib tersedia.
Apakah anak perusahaan BUMN juga wajib?
Pasal 14 menyebut BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya yang dimiliki negara. Status anak perusahaan dapat diperdebatkan, sehingga putusan Komisi Informasi dalam kasus serupa layak dijadikan rujukan.
Apakah saya harus menyebutkan alasan meminta informasi?
Pasal 4 ayat (3) menyatakan pemohon berhak mengajukan permintaan disertai alasan. Menyebut tujuan secara singkat membantu badan publik memproses permohonan dan memperkuat posisi Anda bila terjadi sengketa.
Berapa biayanya?
Prinsipnya cepat, tepat waktu, dan biaya ringan (Pasal 21). Biaya yang lazim hanya untuk penggandaan atau pengiriman. Biaya yang tidak wajar bisa menjadi alasan keberatan (Pasal 35 ayat 1 huruf f).
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.
Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam kategori yang sama
- Laporan ke Ombudsman Ditolak atau Dianggap Dicabut: Tujuh Alasan dan Cara Memperbaikinya
- Menuntut Ganti Rugi atas Pelayanan Publik yang Merugikan: Cara, Tenggat 30 Hari, dan Jalur Lanjutan
- PB UMKU: Izin Penunjang Kegiatan Usaha di OSS, Contoh, dan Cara Mengurusnya Menurut PP 28/2025
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.