Bisnis, UMKM & Start-Up

Lisensi Merek: Perjanjian, Royalti, dan Pencatatan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyusun lisensi merek1Pastikan pemberilisensi pemilik merekterdaftar2Sepakati ruanglingkup, wilayah, danjangka waktu3Tetapkan skema royaltidan standar mutu4Buat perjanjiantertulis5Catatkan perjanjiandan simpan bukti
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu lisensi merek

    Merek adalah tanda yang membedakan barang atau jasa, seperti nama, logo, atau susunan warna. Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas merek itu. Pihak lain tidak boleh memakai merek tersebut untuk barang atau jasa sejenis tanpa izin.

    Lisensi adalah izin dari pemilik merek (pemberi lisensi, atau licensor) kepada pihak lain (penerima lisensi, atau licensee) untuk memakai merek dalam jangka waktu dan dengan syarat tertentu. Hak milik merek tidak berpindah. Yang berpindah hanyalah hak pakai terbatas.

    Contoh nyata dalam bisnis sehari-hari: pemilik merek makanan mengizinkan pabrik lain memproduksi dengan mereknya, pemilik merek pakaian mengizinkan toko distributor menjual produk di wilayah tertentu, atau pemilik waralaba mengizinkan mitra membuka gerai. Setiap pola punya variasi, tetapi dasarnya sama: izin pakai dengan syarat.

    Lisensi berbeda dari pengalihan hak. Pada pengalihan, pemilik merek berpindah. Pada lisensi, pemilik tetap sama dan dapat menarik kembali hak pakai setelah jangka waktu selesai atau bila perjanjian dilanggar.

    Aturan dalam bahasa sehari-hari

    Ketentuan lisensi merek ada dalam undang-undang di bidang merek dan indikasi geografis, serta peraturan pelaksana tentang pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018. Beberapa poin pokok dari PP itu:

    • Perjanjian lisensi dibuat secara tertulis. Jika memakai bahasa asing, perlu terjemahan ke dalam bahasa Indonesia.
    • Perjanjian wajib dicatatkan pada kementerian yang menangani hukum, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
    • Perjanjian yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.
    • Perjanjian tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan perekonomian atau kepentingan nasional, membatasi pengembangan teknologi, atau menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
    • Lisensi tidak dapat diberikan bila masa perlindungan kekayaan intelektual sudah berakhir atau hak telah dihapuskan.
    • Pencatatan berlaku selama perjanjian lisensi berlaku.

    Dengan demikian, perjanjian yang hanya ditandatangani kedua pihak tetap mengikat mereka sendiri, tetapi pihak luar, misalnya pembeli merek atau pihak yang bersengketa, tidak terikat bila lisensi belum dicatat.

    Seseorang menulis dengan pulpen di atas kertas putih
    Foto oleh Owen Michael Grech di Unsplash

    Isi perjanjian lisensi yang baik

    Kerangka isi yang dianjurkan:

    1. Identitas para pihak dan bukti kepemilikan merek, termasuk nomor pendaftaran.
    2. Objek lisensi: merek apa, untuk barang atau jasa apa (kelas), dan dalam bentuk apa merek boleh dipakai.
    3. Sifat lisensi: eksklusif (hanya satu penerima) atau nonekslusif (boleh beberapa penerima). Tegaskan apakah pemilik merek sendiri masih boleh memakai merek di wilayah itu.
    4. Wilayah berlakunya, misalnya kota, provinsi, atau seluruh Indonesia.
    5. Jangka waktu dan syarat perpanjangan.
    6. Royalti, cara menghitung, dan jadwal pembayaran.
    7. Standar mutu, hak pengawasan pemberi lisensi, dan prosedur pemeriksaan.
    8. Larangan sublisensi bila tidak diizinkan.
    9. Perlindungan merek: siapa menindak peniru, dan siapa menanggung biayanya.
    10. Pengakhiran perjanjian, akibatnya, dan nasib stok yang masih bermerek.
    11. Pilihan hukum dan penyelesaian sengketa.

    Dokumen yang tidak memuat unsur-unsur ini cenderung memunculkan perselisihan, terutama soal wilayah dan royalti.

    Skema royalti

    Royalti adalah imbalan yang dibayar penerima lisensi kepada pemberi lisensi. Skema yang lazim:

    SkemaCara kerjaCocok untuk
    Persentase dari penjualanRoyalti dihitung dari omzet penjualan produk bermerekProduksi dan distribusi
    Jumlah tetap per periodeTetap tiap bulan atau tahun, terlepas dari penjualanUsaha dengan omzet stabil
    Per unitJumlah tertentu untuk tiap unit yang dijualProduk massal
    KombinasiBiaya awal ditambah persentaseWaralaba dan kerja sama panjang

    Hal yang harus diperjelas: dasar perhitungan (omzet kotor atau bersih), potongan yang diperbolehkan, hak pemberi lisensi memeriksa pembukuan penjualan, serta akibat keterlambatan pembayaran. Tanpa kejelasan ini, perselisihan soal "berapa seharusnya" sulit diselesaikan. Persoalan perpajakan atas royalti tidak dibahas di sini.

    Pencatatan: mengapa penting

    Pencatatan adalah langkah administratif yang berdampak hukum. Menurut PP 36/2018, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga. Dengan kata lain, hubungan lisensi baru diakui terhadap pihak luar setelah tercatat.

    Prosedur ringkas yang tergambar dalam PP tersebut:

    1. Ajukan permohonan pencatatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, elektronik atau nonelektronik, dengan lampiran salinan perjanjian, bukti kepemilikan merek, surat kuasa bila perlu, dan bukti pembayaran.
    2. Dokumen diperiksa kelengkapannya, lalu kesesuaiannya.
    3. Bila belum sesuai, pemohon diberi kesempatan memperbaiki dalam jangka waktu tertentu. Bila tidak dipenuhi, permohonan dianggap ditarik.
    4. Setelah sesuai, perjanjian dicatat dalam daftar umum dan diumumkan.

    Batas hari dan biaya dapat berubah sehingga periksa peraturan terbaru dan ketentuan DJKI. Pencatatan hanya berlaku selama perjanjian berlaku. Bila perjanjian berakhir, pencatatan perlu diperbarui atau dicabut sesuai ketentuan.

    Contoh: Pak Hendra pemilik merek sambal botolan memberi lisensi nonekslusif kepada pabrik di kota lain. Perjanjian ditulis jelas: wilayah Jawa Timur, royalti persentase dari penjualan, standar mutu dan hak audit. Pak Hendra dan pabrik mencatatkan lisensi di DJKI. Dua tahun kemudian merek itu dijual kepada pihak lain. Karena lisensi tercatat, posisi pabrik terhadap pemilik baru lebih kuat dan ia tidak tiba-tiba kehilangan haknya.

    Peringatan

    Jangan memakai merek orang lain tanpa lisensi tertulis hanya karena sudah ada kesepakatan lisan atau karena pemiliknya berteman dengan Anda. Pemakaian tanpa izin dapat berujung somasi, gugatan, atau pembatalan produksi.

    Tips

    Sebelum menandatangani, cek status merek di pangkalan data DJKI: apakah masih terdaftar, atas nama siapa, dan untuk kelas barang atau jasa apa. Lisensi dari pihak yang bukan pemilik sah tidak aman.

    Hak dan kewajiban masing-masing pihak

    Pemberi lisensi berhak menerima royalti, menjaga mutu produk bermerek, dan menarik kembali hak pakai bila perjanjian dilanggar. Ia berkewajiban menjaga merek tetap terdaftar dan diperpanjang tepat waktu, karena merek yang habis masa perlindungannya tidak dapat lagi dilisensikan. Ia juga perlu bertindak bila ada pihak ketiga yang meniru merek, sebab peniruan mengurangi nilai lisensi yang dibayar penerima.

    Penerima lisensi berhak memakai merek sesuai ruang lingkup yang disepakati dan menerima dukungan yang dijanjikan, misalnya materi promosi atau pelatihan. Ia berkewajiban membayar royalti, menjaga mutu, tidak mengubah bentuk merek tanpa persetujuan, tidak mendaftarkan merek serupa atas namanya sendiri, dan menghentikan pemakaian setelah perjanjian berakhir.

    Larangan mendaftarkan merek serupa atas nama sendiri patut digarisbawahi. Dalam beberapa sengketa, penerima lisensi yang sudah lama bekerja sama mencoba mendaftarkan merek yang sama. Perjanjian yang menegaskan larangan itu, ditambah itikad baik kedua pihak, mengurangi risiko tersebut.

    Bila hubungan lisensi berakhir

    Pengakhiran sering menjadi bagian paling kisruh. Siapkan jawaban atas pertanyaan berikut sejak awal.

    1. Berapa lama masa peralihan agar penerima lisensi menghabiskan stok yang sudah diproduksi?
    2. Siapa yang menanggung bahan kemasan bermerek yang tersisa?
    3. Apa yang terjadi dengan pelanggan, akun media sosial, dan nomor telepon yang dibangun selama kerja sama?
    4. Apakah penerima lisensi dilarang bersaing dengan produk sejenis untuk jangka waktu tertentu? Larangan itu harus wajar dari segi waktu dan wilayah.
    5. Siapa yang mengajukan pencabutan pencatatan lisensi?

    Pencatatan lisensi dapat dicabut karena kesepakatan para pihak, putusan pengadilan, atau sebab lain yang dibenarkan peraturan. Setelah itu, pastikan semua materi yang memuat merek dihentikan penggunaannya sesuai perjanjian.

    Lisensi dalam waralaba dan produksi bersama

    Dua pola membuat lisensi merek sangat sering dipakai. Pola pertama adalah waralaba, ketika pemilik merek memberi hak memakai merek, sistem usaha, dan dukungan operasional kepada mitra. Di sini lisensi hanya satu bagian dari paket, sehingga perjanjian perlu mengatur pula pelatihan, pasokan bahan, dan standar layanan. Pola kedua adalah produksi bersama atau maklon, ketika pabrik memproduksi barang bermerek milik pihak lain. Di sini fokusnya pada standar mutu, kerahasiaan formula, dan hak atas stok.

    Apa pun polanya, ingat tiga hal praktis. Pertama, pemakaian merek di luar ruang lingkup, misalnya pada kategori produk lain, termasuk pelanggaran perjanjian. Kedua, kualitas produk penerima lisensi memengaruhi reputasi pemilik merek, sehingga hak pengawasan wajar dicantumkan. Ketiga, bila ada konsumen yang dirugikan oleh produk bermerek, tanggung jawab dapat melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga bagi tanggung jawab itu dalam perjanjian dan pertimbangkan asuransi.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Tidak memeriksa kepemilikan dan masa berlaku pendaftaran merek.
    • Tidak mencatatkan perjanjian sehingga tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
    • Wilayah dan sifat lisensi tidak jelas, misalnya dua penerima menganggap diri eksklusif di wilayah yang sama.
    • Royalti tanpa hak audit.
    • Standar mutu tidak diatur, sehingga merek tercoreng produk buruk.
    • Sublisensi dilakukan tanpa izin.
    • Setelah perjanjian berakhir, penerima lisensi tetap memakai merek atau menjual sisa stok tanpa kesepakatan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah lisensi merek harus dicatatkan? Menurut PP 36/2018, perjanjian lisensi wajib dicatatkan, dan yang tidak dicatatkan serta diumumkan tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga. Karena itu pencatatan sebaiknya dilakukan.

    Apakah lisensi mengalihkan kepemilikan merek? Tidak. Pemilik tetap pemilik. Penerima hanya memperoleh hak pakai terbatas selama perjanjian.

    Bisakah merek dilisensikan sebelum terdaftar? Pemilik yang baru mengajukan pendaftaran belum memiliki hak eksklusif yang sudah diberikan negara. Lisensi tetap dapat dibicarakan secara kontrak, tetapi risikonya lebih besar, dan perjanjian perlu menjelaskan apa yang terjadi bila permohonan ditolak. Konsultasikan dengan advokat.

    Ringkasan

    • Lisensi merek adalah izin pakai, bukan pengalihan kepemilikan.
    • Buat perjanjian tertulis; terjemahkan bila memakai bahasa asing.
    • Atur ruang lingkup, wilayah, jangka waktu, royalti, mutu, dan pengakhiran.
    • Catatkan perjanjian agar berlaku terhadap pihak ketiga.
    • Periksa status merek dan kepemilikannya sebelum menandatangani.
    • Pencatatan berlaku selama perjanjian berlaku.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp