Konsumen & Keuangan

Status Hukum Kripto di Indonesia: Boleh Diperdagangkan, tetapi Bukan Alat Pembayaran

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenilai kedudukan hukum suatu aktivitas kripto1Tentukan tujuan:membayar atauberinvestasi2Periksa apakahpenyelenggara berizin3Pahami risiko hargadan teknologi4Pakai rupiah untukpembayaran diIndonesia5Laporkan platformtidak berizin keotoritas
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu aset kripto dan siapa yang terkena

    Aset kripto adalah representasi digital yang dapat disimpan dan dipindahkan secara elektronik, memakai teknologi kriptografi dan buku besar terdistribusi yang disebut blockchain. Contoh yang umum dikenal adalah koin digital dan token. Nilainya ditentukan pasar, sehingga harganya sangat berfluktuasi.

    Aturan di sini terkena kepada beberapa pihak: pengguna perorangan yang membeli dan menyimpan kripto, pedagang atau platform yang menyelenggarakan jual beli, penambang atau pengembang, dan toko yang tergoda menerima kripto sebagai pembayaran. Aset kripto berbeda dengan uang elektronik atau dompet digital, yang nilainya dalam rupiah dan dibahas pada uang elektronik dan dompet digital: batas saldo dan izin BI. Pembahasan risiko umum aset digital, termasuk NFT, ada di kripto, NFT, dan aset digital: risiko hukum.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    • Rupiah satu-satunya alat pembayaran sah. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia, dengan pengecualian terbatas. Kripto tidak diakui sebagai mata uang atau alat pembayaran. Bank Indonesia juga menegaskan larangan bagi penyelenggara sistem pembayaran dan teknologi finansial untuk memproses transaksi pembayaran dengan aset kripto.
    • Kripto sebagai aset yang dapat diperdagangkan. Selama beberapa tahun, kripto diatur sebagai komoditas yang dapat menjadi subjek perdagangan berjangka di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di bawah kerangka itu, perdagangan hanya boleh melalui pedagang yang terdaftar.
    • Peralihan ke OJK. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menempatkan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dalam lingkup pengaturan dan pengawasan OJK. Peralihan itu berlaku efektif sejak 10 Januari 2025, ketika tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dialihkan dari Bappebti kepada OJK. Rincian masa transisi bagi penyelenggara lama perlu dipastikan pada teks resmi OJK dan peraturan pelaksanaannya.
    • Peraturan OJK. OJK menerbitkan POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Detail kewajiban penyelenggara dibahas di pedagang aset kripto berizin dan kewajiban platform.
    • Tidak dijamin pemerintah. Pemerintah dan otoritas tidak menjamin nilai kripto. Pengakuan sebagai aset yang boleh diperdagangkan bukan jaminan keuntungan atau keamanan.
    Koin bitcoin emas di atas meja
    Foto oleh Kanchanara di Unsplash

    Perbedaan penting yang sering tertukar

    PertanyaanJawaban singkat
    Boleh membayar belanja dengan kripto di Indonesia?Tidak; pembayaran wajib dengan rupiah
    Boleh membeli kripto sebagai aset?Boleh, melalui penyelenggara yang sah
    Boleh toko menerima kripto sebagai pembayaran?Tidak sebagai alat pembayaran
    Kripto sama dengan uang elektronik?Bukan; uang elektronik bernilai rupiah dan diawasi BI
    Siapa pengawasnya sekarang?OJK untuk perdagangan aset keuangan digital
    Apakah nilai kripto dijamin?Tidak
    Apakah semua koin sama statusnya?Tidak; tidak semua aset yang beredar boleh diperdagangkan di platform berizin

    Perhatikan baris terakhir. Pemerintah menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di platform berizin. Aset di luar daftar, atau token yang baru diluncurkan dan dipromosikan agresif, memiliki risiko lebih besar.

    Langkah praktis bernomor

    1. Pisahkan tujuan. Jika ingin membayar sesuatu di Indonesia, gunakan rupiah. Jika ingin memiliki kripto sebagai aset, gunakan penyelenggara yang sah.
    2. Cek izin platform. Pastikan nama penyelenggara tercantum pada daftar resmi otoritas. Jangan memakai situs yang hanya menjanjikan keuntungan.
    3. Baca ketentuan. Perhatikan biaya, cara menyimpan aset, dan prosedur penarikan. Syarat layanan juga dapat memuat klausul baku; lihat klausul baku dalam aplikasi dan syarat layanan digital.
    4. Verifikasi identitas dengan benar. Penyelenggara sah wajib mengenali pengguna. Waspadai platform yang tidak meminta identitas sama sekali.
    5. Jaga kunci dan akses. Kata sandi, kode verifikasi, dan frasa pemulihan dompet bersifat rahasia. Siapa pun yang memegangnya dapat memindahkan aset Anda.
    6. Dokumentasikan transaksi. Simpan riwayat, bukti penarikan, dan alamat dompet.
    7. Tentukan jumlah yang siap hilang. Harga bisa jatuh tajam dalam waktu singkat.
    8. Laporkan penipuan. Hentikan setoran, hubungi bank dan platform, lalu adukan kepada OJK dan polisi.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan terbesar adalah peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK berdasarkan UU P2SK. Dalam kerangka lama, kripto diperlakukan sebagai komoditas dengan pedagang terdaftar di Bappebti. Dalam kerangka baru, kripto dikelompokkan dalam aset keuangan digital yang diawasi OJK, dengan peraturan yang lebih menekankan pelindungan konsumen, tata kelola penyelenggara, pemisahan aset pelanggan, dan pengaduan. Kegiatan perdagangan berjangka komoditas lain tetap di bawah Bappebti.

    Dampak bagi pengguna: kanal pengaduan dan pengawasan kini berada pada OJK, dan platform harus menyesuaikan diri dengan POJK baru. Pengguna yang memegang aset di platform lama sebaiknya memeriksa apakah penyelenggaranya telah memperoleh izin dalam kerangka baru. Perincian tanggal, masa transisi, dan daftar penyelenggara dapat berubah, sehingga harus diperiksa di situs OJK.

    Pada saat yang sama, status kripto sebagai bukan alat pembayaran tidak berubah. Undang-Undang Mata Uang tetap berlaku.

    Mengapa kripto bukan alat pembayaran

    Alasan dasarnya adalah kedaulatan moneter dan stabilitas. Alat pembayaran yang sah harus nilainya stabil, diterima luas, dan dapat diawasi oleh otoritas moneter. Nilai kripto bergejolak, penerbitannya tidak dikendalikan negara, dan transaksinya dapat disalahgunakan untuk pencucian uang atau pendanaan kejahatan. Karena itu, undang-undang memusatkan alat pembayaran pada rupiah.

    Konsekuensi praktisnya: toko yang menetapkan harga dalam kripto dan menerima pembayaran dengan itu di wilayah Indonesia menghadapi risiko melanggar kewajiban penggunaan rupiah. Pembeli yang membayar dengan kripto tidak mendapat perlindungan sebagai konsumen dalam arti penuh bila terjadi sengketa karena sulit membuktikan nilai transaksi dan pelaku. Jika Anda tetap bertransaksi dengan barang atau jasa di luar negeri, ketentuan negara tujuan dan platform tempat Anda bertransaksi berlaku.

    Penipuan dengan kedok kripto juga banyak. Pelaku mengajak korban membeli token tidak dikenal, menjanjikan keuntungan tetap, atau meminta menyetor ke dompet tertentu. Untuk pola semacam ini, baca investasi bodong dan perlindungan korban dan contoh dalam aplikasi investasi kripto gagal tarik dana.

    Contoh: Rafi ingin membeli sepeda motor bekas dari seorang kenalan yang menawarkan menerima pembayaran dengan kripto agar tidak dikenai biaya perbankan. Rafi menolak karena memahami bahwa pembayaran di Indonesia harus dengan rupiah. Ia membayar lewat transfer bank dengan bukti jelas. Di sisi lain, Rafi menyisihkan sedikit dananya untuk membeli kripto sebagai aset melalui platform berizin, dan menyimpan seluruh riwayat transaksi. Dua kegiatan itu berbeda status hukumnya.

    Peringatan

    Jangan menyetor dana ke platform kripto yang tidak jelas izinnya, terutama bila menjanjikan keuntungan tetap atau meminta Anda mengajak orang lain. Dana yang dikirim ke dompet atau platform tak berizin sangat sulit dipulihkan.

    Tips

    Periksa tiga hal sebelum memakai platform kripto: apakah tercantum sebagai penyelenggara berizin, apakah asetnya masuk daftar yang diperbolehkan, dan bagaimana prosedur pengaduannya.

    Pajak dan pencatatan: hal yang sebaiknya tidak diabaikan

    Pembahasan pajak di luar cakupan artikel ini; periksa ketentuan resmi yang berlaku atau tanyakan pada konsultan yang berwenang. Dari sisi pencatatan, simpan riwayat pembelian, penjualan, dan transfer antarplatform. Catatan itu berguna untuk membuktikan asal dana ketika bank bertanya atau saat terjadi sengketa.

    Kripto dalam perkara pidana dan perdata

    Aset kripto dapat menjadi objek penipuan, barang bukti, atau harta yang disengketakan. Dalam sengketa harta, aset kripto dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari harta yang dibagi, misalnya dalam perceraian atau warisan, sepanjang keberadaannya dapat dibuktikan. Pembuktiannya bergantung pada kunci akses, riwayat transaksi, dan akun pada platform.

    Karena itu ahli waris perlu tahu bahwa aset kripto yang disimpan di dompet pribadi tanpa catatan akses nyaris tidak dapat dipulihkan. Pewaris yang memiliki aset kripto sebaiknya meninggalkan informasi yang aman tentang lokasi akses tanpa membuka kunci kepada pihak yang tidak berhak. Pelajari juga dasar umum pembagian harta pada musyawarah keluarga dalam pembagian waris.

    Dalam perkara pidana, aparat dapat membekukan akun di platform berizin. Pengguna yang dananya ikut tertahan perlu menyiapkan bukti kepemilikan yang sah dan asal dana.

    Mengenali klaim berlebihan tentang status hukum

    Pernyataan seperti "kripto resmi diakui negara sebagai uang" menyesatkan. Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Pernyataan "kripto dijamin pemerintah" juga salah. Izin atau pendaftaran tidak berarti pemerintah menjamin nilai atau keuntungan. Ia hanya berarti penyelenggara tunduk pada pengawasan.

    Sebaliknya, anggapan bahwa semua kripto ilegal juga keliru. Memiliki dan memperdagangkan aset kripto lewat penyelenggara berizin diperbolehkan. Yang bermasalah adalah memakainya sebagai alat bayar, menjalankan bursa tanpa izin, atau menawarkan investasi kripto dengan janji untung pasti.

    Kesalahan umum

    • Mengira legalnya kripto sebagai aset berarti boleh dipakai membayar.
    • Menyamakan kripto dengan uang elektronik.
    • Percaya platform karena banyak influencer menggunakan.
    • Menyimpan frasa pemulihan di tempat yang mudah diakses orang lain.
    • Mengira regulator menjamin nilai aset.
    • Mengikuti ajakan token baru tanpa memeriksa pengembangnya.
    • Tidak mendokumentasikan transaksi.
    • Menganggap peralihan pengawasan sama dengan penghapusan risiko.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah memiliki kripto melanggar hukum? Memiliki dan memperdagangkan kripto sebagai aset melalui penyelenggara yang sah tidak dilarang. Yang dilarang adalah menggunakannya sebagai alat pembayaran di Indonesia dan menjalankan perdagangan tanpa izin.

    Siapa yang mengawasi kripto sekarang? Pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berada pada OJK menurut UU P2SK. Peralihan efektif sejak 10 Januari 2025; masa transisi penyelenggara perlu dicek pada sumber resmi.

    Bagaimana jika platform kripto menutup akun saya? Baca syarat layanan, ajukan keluhan tertulis, lalu adukan ke OJK bila tidak diselesaikan. Persoalan serupa pada dompet digital dibahas di penutupan akun dompet digital: saldo tidak bisa ditarik.

    Apakah kripto dapat diwariskan? Secara umum aset digital bernilai ekonomi dapat menjadi harta warisan, tetapi akses teknisnya bergantung pada kunci dan akun. Lihat harta digital dan rekening bank pewaris.

    Ringkasan

    • Kripto bukan alat pembayaran sah di Indonesia; rupiah wajib untuk pembayaran.
    • Kripto boleh diperdagangkan sebagai aset melalui penyelenggara yang sah.
    • Pengawasan beralih dari Bappebti ke OJK menurut UU P2SK; efektif sejak 10 Januari 2025; periksa aturan peralihan di sumber resmi.
    • POJK 27/2024 mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.
    • Nilai kripto tidak dijamin; risiko harga dan penipuan nyata.
    • Cek izin, jaga kunci akses, dan simpan bukti.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp