Ketenagakerjaan

Kena PHK Mendadak: Urutan Bertahan dari Pesangon, JKP 60% Enam Bulan, sampai Bansos Darurat

Terbit 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Empat lapis pengaman setelah PHK: pesangon (termasuk PHK karena force majeure), Jaminan Kehilangan Pekerjaan versi PP 6/2025 (60% upah, 6 bulan, tenggat klaim 6 bulan), JHT dan BPJS Kesehatan, serta cara mendaftar bansos bila keluarga jatuh miskin mendadak.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pekerja yang di-PHK dapat memegang tiga lapis pengaman: pesangon dari pengusaha, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, dan bantuan sosial dari pemerintah bila keluarga jatuh miskin.
    • JKP sejak PP 6/2025: uang tunai 60% upah selama paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah Rp5 juta (Pasal 21). Syaratnya masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
    • Klaim JKP hangus bila tidak diajukan dalam 6 bulan sejak PHK (Pasal 40). Bila perusahaan pailit atau tutup dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, JKP tetap dibayar BPJS (Pasal 39A).
    • PHK karena perusahaan tutup akibat keadaan memaksa, misalnya bencana, tetap memberi hak: pesangon 0,5 kali, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak (PP 35/2021 Pasal 45 ayat (1)).
    • Bila penghasilan keluarga habis, daftarkan diri ke lurah atau kepala desa agar masuk data sosial. Kondisi mendadak tidak perlu menunggu verifikasi dua tahunan (UU 13/2011 Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 9).

    Mengapa perlu dipikirkan berlapis

    PHK jarang datang dengan rencana. Pabrik mengurangi pesanan, toko tutup, kantor terendam banjir, atau perusahaan dinyatakan pailit. Dalam hitungan hari, gaji berhenti, sementara cicilan, sewa, dan biaya sekolah anak tetap berjalan.

    Hukum menyediakan beberapa pengaman, masing-masing dengan pembayar, syarat, dan tenggat yang berbeda. Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menunggu satu pengaman cair sebelum mengurus yang lain. Sengketa pesangon bisa berlangsung berbulan-bulan, padahal klaim JKP punya tenggat sendiri. Urus semuanya bersamaan.

    Urutan bertahan setelah PHK1Amankan buktiSurat PHK dan slip gaji2Tagih pesangonBipartit, lalu mediasi3Klaim JKPSebelum 6 bulan4Cek JHT dan JKNSaldo dan status BPJS5Daftar bansosKe lurah/kades
    Urutan bertahan setelah PHK. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Lapis 1: pesangon dan hak akhir dari pengusaha

    Besar pesangon bergantung pada alasan PHK dan masa kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Contoh yang paling dekat dengan keadaan darurat:

    • Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure), misalnya bencana yang memusnahkan tempat usaha: uang pesangon 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak (Pasal 45 ayat (1)).
    • Keadaan memaksa tetapi perusahaan tidak tutup: uang pesangon 0,75 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak (Pasal 45 ayat (2)).

    "Keadaan memaksa" bukan kata ajaib yang menghapus hak. Pengusaha tetap wajib membayar sesuai rumus di atas. Bila perusahaan beralasan bencana tetapi usahanya ternyata tetap berjalan atau hanya pindah lokasi, hitungannya bisa berbeda. Mintalah alasan PHK secara tertulis.

    Bila pesangon tidak dibayar, jalurnya adalah perundingan bipartit, lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan, dan bila tetap buntu, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jangan menandatangani surat pengunduran diri sebagai ganti PHK. Selain menghilangkan pesangon, alasan "mengundurkan diri" juga menutup hak JKP (lihat lapis 2).

    Lapis 2: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    JKP adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan. Aturannya ada di PP Nomor 37 Tahun 2021, yang diubah dengan PP Nomor 6 Tahun 2025 (berlaku 7 Februari 2025). Manfaatnya ada tiga: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja (Pasal 18).

    Besar uang tunai

    Sejak PP 6/2025, uang tunai JKP dibayar setiap bulan sebesar 60% upah, paling lama 6 bulan. Upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5.000.000 (Pasal 21). Jadi, manfaat paling besar adalah Rp3.000.000 per bulan.

    Contoh: Pak Dodi bergaji Rp4.200.000 dan upah itu dilaporkan utuh ke BPJS. Uang tunai JKP-nya 60% × Rp4.200.000 = Rp2.520.000 per bulan, selama paling lama 6 bulan. Bila perusahaan melaporkan upah lebih rendah, misalnya hanya Rp3.000.000, manfaatnya ikut turun menjadi Rp1.800.000. Karena itu, cek upah yang tercatat di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan sejak sekarang.

    Syarat utama

    • Peserta adalah WNI yang belum berusia 54 tahun saat didaftarkan dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha (Pasal 4 ayat (2)).
    • Pekerja di usaha menengah dan besar diikutsertakan dalam program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar di JKN. Pekerja di usaha mikro dan kecil paling sedikit ikut JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar di JKN (Pasal 4 ayat (3)).
    • Masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK (Pasal 19 ayat (3)).
    • Bersedia bekerja kembali (Pasal 19 ayat (2)).
    • Berlaku untuk pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). Bagi pekerja kontrak, JKP diberikan bila PHK dilakukan pengusaha sebelum kontrak berakhir (Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2)).

    JKP tidak diberikan bila hubungan kerja berakhir karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia (Pasal 20 ayat (1)).

    Bukti PHK yang diterima

    Pasal 20 ayat (3) memberi tiga pilihan bukti: (a) bukti pekerja menerima PHK disertai tanda terima laporan PHK dari kementerian atau dinas ketenagakerjaan; (b) perjanjian bersama disertai akta pendaftaran dari Pengadilan Hubungan Industrial atau tanda terima laporan PHK dari dinas; atau (c) putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. Mintalah pengusaha melaporkan PHK ke dinas, atau daftarkan sendiri perjanjian bersama Anda.

    Bila perusahaan menunggak iuran

    • Tunggakan sampai 3 bulan berturut-turut: BPJS tetap wajib membayar uang tunai JKP, lalu pengusaha wajib melunasi tunggakannya (Pasal 39 ayat (1) dan (2)).
    • Tunggakan lebih dari 3 bulan: pengusaha wajib membayar lebih dulu uang tunai JKP kepada pekerja (Pasal 39 ayat (3)).
    • Perusahaan pailit atau tutup dan menunggak iuran paling lama 6 bulan: JKP tetap dibayar BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 39A). Ketentuan ini baru ditambahkan oleh PP 6/2025.

    Tenggat yang tidak boleh lewat

    Hak atas JKP hilang bila pekerja tidak mengajukan klaim selama 6 bulan sejak PHK, sudah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia (Pasal 40). Ajukan klaim segera setelah bukti PHK di tangan, tanpa menunggu sengketa pesangon selesai.

    Lapis 3: tabungan dan jaminan yang sudah ada

    • Jaminan Hari Tua (JHT). Saldo JHT adalah tabungan iuran Anda dan pengusaha. Pekerja yang berhenti bekerja dapat mengajukan pencairan menurut peraturan menteri ketenagakerjaan yang berlaku. Cek saldo dan syarat terbarunya di aplikasi atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
    • Status BPJS Kesehatan. Kepesertaan sebagai pekerja penerima upah akan berakhir setelah PHK. Bila tidak mampu membayar iuran mandiri, ajukan ke dinas sosial untuk dialihkan menjadi peserta yang iurannya dibayar pemerintah (PBI), terutama bila ada anggota keluarga yang sedang berobat.

    Lapis 4: bansos darurat bila keluarga jatuh miskin

    Bila pesangon belum dibayar, JKP tidak mencukupi atau tidak berhak, dan keluarga tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan dasar, Anda termasuk orang yang dapat dibantu negara. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mendefinisikan fakir miskin sebagai orang yang tidak mempunyai mata pencaharian, atau punya mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi diri dan keluarganya (Pasal 1 angka 1). Salah satu kebutuhan dasar yang disebut undang-undang adalah pekerjaan (Pasal 1 angka 3).

    1. Daftar ke lurah atau kepala desa. Orang yang belum terdata dapat mendaftarkan diri secara aktif di tempat tinggalnya (Pasal 9 ayat (1)). Lurah atau kepala desa wajib meneruskannya ke bupati/wali kota melalui camat (Pasal 9 ayat (3)).
    2. Sebutkan bahwa kondisinya mendadak. Verifikasi data biasanya dilakukan paling sedikit dua tahun sekali, tetapi dikecualikan bila ada kondisi tertentu yang membuat seseorang menjadi fakir miskin (Pasal 8 ayat (5) dan (6)). Bawa surat PHK sebagai bukti.
    3. Minta juga akses kerja dan pelatihan. Bentuk penanganan fakir miskin tidak hanya bantuan pangan, tetapi juga penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha serta bantuan hukum (Pasal 7 ayat (1)). Manfaatkan juga layanan informasi pasar kerja dan pelatihan dari program JKP.
    4. Bila PHK terjadi karena bencana, Anda juga berhak atas bantuan kebutuhan dasar sebagai korban bencana (UU 24/2007 Pasal 26 ayat (2)). Daftarkan diri di posko dan desa.

    Bantuan sosial menurut UU Kesejahteraan Sosial boleh bersifat sementara (UU 11/2009 Pasal 15 ayat (2)). Artinya, bantuan dapat diberikan untuk masa sulit tertentu, lalu dievaluasi lagi saat Anda sudah bekerja.

    Daftar periksa minggu pertama setelah PHK

    • Surat PHK atau perjanjian bersama yang menyebut alasan PHK dan tanggalnya.
    • Slip gaji tiga bulan terakhir, kontrak kerja, dan bukti masa kerja.
    • Tangkapan layar saldo JHT dan riwayat iuran di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
    • Rincian hitungan pesangon versi Anda sendiri sebagai pegangan perundingan.
    • Tanda terima laporan PHK ke dinas ketenagakerjaan, sebagai syarat klaim JKP.
    • KTP, KK, dan nomor rekening atas nama sendiri.
    • Kalender tenggat: klaim JKP sebelum 6 bulan, dan gugatan PHK ke PHI paling lama 1 tahun sejak PHK diterima.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menandatangani surat "mengundurkan diri" yang disodorkan perusahaan. Akibatnya pesangon dan JKP bisa hilang sekaligus.
    • Menunggu sengketa pesangon selesai sebelum mengklaim JKP, lalu tenggat 6 bulan terlewati.
    • Tidak memeriksa upah yang dilaporkan ke BPJS, sehingga manfaat JKP lebih kecil dari seharusnya.
    • Malu mendaftar bansos karena merasa "baru kemarin masih bekerja". Undang-undang justru membuka pendaftaran untuk kondisi mendadak seperti ini.
    • Membiarkan BPJS Kesehatan nonaktif saat ada anggota keluarga yang sedang berobat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Saya pekerja kontrak yang kontraknya habis. Apakah dapat JKP?

    Tidak. JKP bagi pekerja PKWT hanya diberikan bila PHK terjadi sebelum kontrak berakhir (Pasal 20 ayat (2)). Untuk kontrak yang habis, hak Anda adalah uang kompensasi PKWT dari pengusaha.

    Apakah JKP mengurangi pesangon?

    Tidak. JKP dibayar BPJS dari iuran program, sedangkan pesangon adalah kewajiban pengusaha. Keduanya berdiri sendiri.

    Perusahaan saya tidak pernah mendaftarkan BPJS. Bagaimana?

    Anda tidak berhak atas JKP dari BPJS, tetapi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja melanggar kewajiban jaminan sosial. Laporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tuntutan ganti rugi atas manfaat yang hilang dapat dimasukkan dalam perundingan PHK.

    Bolehkah menerima bansos sambil menerima JKP?

    Undang-undang tidak melarang secara tegas. Namun bansos diberikan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Petugas dapat menilai bahwa keluarga belum memenuhi kriteria selama masih menerima JKP. Sampaikan data penghasilan dengan jujur. Memalsukan data verifikasi dan validasi diancam pidana (UU 13/2011 Pasal 42).

    Kantor saya hancur karena gempa dan pemilik menghilang. Ke mana menagih?

    Catat identitas perusahaan dan pemiliknya, lalu adukan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Upah dan pesangon tetap menjadi utang pengusaha. Bila perusahaan kemudian pailit atau tutup, ingat bahwa JKP tetap dibayar BPJS selama tunggakan iurannya paling lama 6 bulan (Pasal 39A).

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Nama program, besaran, dan syarat bantuan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah dan daerah. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau tanyakan ke dinas sosial, BPBD, atau LBH setempat.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 30 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana diubah PP Nomor 6 Tahun 2025 (Pasal 4, 18, 19, 20, 21, 39, 39A, 40)
      • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (Pasal 45)
      • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Pasal 1, 7, 8, 9, 42)
      • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Pasal 15)
      • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 26)

      Dalam kategori yang sama

        Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

        Ikuti Saluran InfoHukum
        WhatsApp