Kekerasan Seksual Tidak Dapat Diselesaikan Damai di Luar Pengadilan
Isi artikel
Apa isi larangannya dan siapa yang terkena
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Ada pengecualian untuk pelaku yang masih berstatus anak. Ketentuan itu ada di Pasal 23 UU TPKS.
Larangan ini mengenai semua orang yang terlibat: pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban, tokoh masyarakat, aparat desa, dan bahkan penyidik. Artinya, kesepakatan damai yang dibuat di balai desa, di rumah tokoh adat, atau di kantor polisi tidak menghentikan perkara.
Istilah penyelesaian di luar proses peradilan mencakup damai kekeluargaan, mediasi, denda adat yang dimaksudkan menggantikan proses pidana, dan kesepakatan pembayaran uang sebagai ganti pencabutan laporan. Restorative justice, yaitu pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, tidak boleh dipakai untuk menghentikan perkara kekerasan seksual orang dewasa.
Mengapa dilarang
Alasannya bersifat praktis, bukan sekadar teoretis.
- Relasi kuasa. Korban sering kalah posisi: lebih miskin, lebih muda, atau tergantung pada pelaku. Damai sering berarti korban ditekan.
- Perkawinan dengan pelaku. Di sebagian tempat, perkara "selesai" dengan menikahkan korban dan pelaku. Padahal itu dapat memperpanjang kekerasan dan UU TPKS menyebut pemaksaan perkawinan sebagai tindak pidana.
- Pelaku tidak jera. Tanpa proses hukum, pelaku dapat mengulangi perbuatannya terhadap korban lain.
- Hak korban hilang. Damai biasanya menutup jalan restitusi dan pemulihan yang dijamin undang-undang.
- Stigma. Perkara yang disembunyikan membuat korban menanggung beban sendirian.
Larangan ini sejalan dengan pendekatan UU TPKS yang berpihak pada korban. Bandingkan dengan perkara lain yang boleh dicabut, seperti dibahas di Pencabutan Laporan Polisi dan Damai.
Pengecualian: pelaku anak
Larangan tidak berlaku bagi pelaku yang masih anak. Penyelesaian perkara anak mengikuti sistem peradilan pidana anak (UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), yang mengenal diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan, dengan tujuan pemulihan.
Beberapa catatan penting:
- Diversi tidak otomatis. Ada syarat, antara lain menyangkut ancaman pidana dan apakah perbuatan itu pengulangan. Syarat rinci perlu dibaca pada teks resmi.
- Kepentingan korban tetap dipertimbangkan, termasuk pemulihan dan ganti rugi.
- Pelaku anak tetap dapat dibina, dikenai tindakan, atau dipidana menurut sistem peradilan anak, tergantung umur dan perbuatannya.
- Bila korbannya anak dan pelakunya orang dewasa, larangan damai tetap berlaku.
Penjelasan umum diversi ada di Anak Berhadapan dengan Hukum dan Diversi.
Apa yang tetap boleh dilakukan
Larangan damai tidak berarti korban tidak boleh menerima bantuan dari pelaku atau keluarganya. Yang dilarang adalah menjadikan kesepakatan itu pengganti proses hukum.
Yang tetap boleh:
- Korban menerima restitusi yang ditetapkan hakim.
- Pelaku atau keluarganya menanggung biaya pengobatan korban secara sukarela, selama tidak dikaitkan dengan penghentian perkara.
- Korban memilih tidak memberi keterangan lanjutan karena trauma, dengan pendampingan, sambil proses tetap berjalan.
- Pelaku menyatakan penyesalan di persidangan, yang dapat menjadi pertimbangan meringankan.
Perlu diingat bahwa pada delik aduan, korban dapat mengadu. Perbedaan delik aduan dan delik biasa dibahas di Delik Aduan Absolut dan Relatif. Sebagian bentuk, yaitu pelecehan nonfisik, pelecehan fisik yang lebih ringan, dan kekerasan seksual berbasis elektronik, berstatus delik aduan, kecuali korbannya anak atau penyandang disabilitas. Meski demikian, UU TPKS tetap menutup damai di luar peradilan. Karena itu, jangan mengira pencabutan pengaduan selalu otomatis mengakhiri perkara. Cek rumusan pada teks resmi, dan konsultasikan dengan pendamping atau advokat.
Langkah praktis bila ada tekanan untuk berdamai
- Jangan tanda tangan di tempat. Katakan bahwa Anda perlu berkonsultasi lebih dulu. Surat damai yang ditandatangani karena tekanan bisa dipakai pihak lain.
- Catat tawaran dan ancaman. Siapa yang datang, kapan, apa yang dikatakan, berapa uang yang ditawarkan.
- Simpan bukti. Pesan, rekaman, atau kesaksian orang yang mendengar. Tawaran uang agar laporan dicabut bisa menunjukkan upaya menghalangi proses.
- Beri tahu penyidik. Sampaikan bahwa ada tekanan. Penyidik dapat mencatatnya dan melindungi Anda.
- Hubungi pendamping. UPTD PPA, lembaga bantuan hukum, atau LPSK dapat menemani dan memberi saran.
- Minta perlindungan. Bila ancaman nyata, ajukan perlindungan ke LPSK atau minta perintah perlindungan.
- Pertimbangkan jalur pemulihan. Restitusi dan layanan pemulihan dapat dimintakan tanpa berdamai. Lihat Restitusi dan Dana Bantuan Korban.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum 2022, perkara kesusilaan sering selesai lewat damai di tingkat desa atau kepolisian, terutama untuk kasus pelecehan. UU TPKS mengubah arah itu: penyidik tidak boleh menghentikan perkara karena damai, kecuali untuk pelaku anak.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru dan KUHAP baru mulai berlaku. Bila KUHAP baru atau aturan lain membuka penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara tertentu, jangan menyimpulkan bahwa itu berlaku untuk kekerasan seksual. UU TPKS sebagai aturan khusus melarang penyelesaian di luar proses peradilan untuk perkara kekerasan seksual. Jangan mengutip nomor pasal KUHAP dari sumber lama.
Peran aparat dan tokoh masyarakat
Aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat sering berada di tengah. Untuk menghindari pelanggaran, pedoman berikut dapat dipakai.
| Pihak | Yang sebaiknya dilakukan | Yang sebaiknya dihindari |
|---|---|---|
| Polisi | Menerima laporan, memproses, melindungi korban | Menyarankan korban berdamai atau mencabut laporan |
| Aparat desa atau RT | Mengantar korban ke layanan dan aparat | Memimpin sidang damai dan menentukan ganti rugi |
| Tokoh agama atau adat | Memberi dukungan moral kepada korban | Menikahkan korban dengan pelaku atau menutup kasus |
| Sekolah atau kampus | Menjalankan mekanisme internal dan menghubungkan ke aparat | Menutup kasus demi nama baik institusi |
| Keluarga korban | Mendampingi dan menanyakan kebutuhan korban | Memaksa korban diam demi aib keluarga |
Aparat yang membiarkan atau menghalangi dapat menghadapi masalah hukum. Orang yang menghalangi proses peradilan bisa dikenai ketentuan tentang perintangan penyidikan. Bahasan umum ada di Menyembunyikan Pelaku Kejahatan dan Menghalangi Penyidikan.
Mengapa korban sering memilih damai
Memahami alasan korban memilih damai membantu pendamping dan keluarga bersikap tepat. Alasannya antara lain takut pada pelaku, tidak ingin dipermalukan, tidak mampu membiayai proses, tidak percaya sistem hukum, tergantung secara ekonomi pada pelaku, dan tekanan keluarga. Pilihan itu bukan kesalahan korban. Tugas lingkungan adalah menghilangkan tekanan itu, misalnya dengan menyediakan perlindungan, bantuan hukum cuma-cuma, dan layanan pemulihan.
Jika korban pada akhirnya tidak sanggup melanjutkan, bicarakan pilihan dengan pendamping. Ada konsekuensi hukum yang berbeda untuk setiap jenis perkara dan setiap tahap, sehingga keputusan sebaiknya diambil dengan informasi lengkap, bukan karena desakan.
Perbedaan damai, maaf, dan mediasi pemulihan
Tidak semua hal yang mirip damai dilarang. Memahami perbedaannya mencegah salah paham.
- Damai yang menghentikan perkara: kesepakatan agar laporan dicabut dan polisi berhenti. Ini yang dilarang.
- Maaf dari pelaku: pernyataan penyesalan, boleh dan dapat menjadi pertimbangan hakim, tetapi tidak menghentikan perkara.
- Restitusi: pembayaran ganti rugi yang ditetapkan hakim, bukan pengganti proses.
- Pemulihan nonhukum: konseling, dukungan keluarga, dan kegiatan komunitas yang membantu korban pulih.
Bila Anda diminta menandatangani dokumen berjudul "surat perdamaian", "pernyataan kekeluargaan", atau "pencabutan laporan", baca teliti dan bawa ke pendamping atau advokat sebelum menandatangani. Surat damai tidak menghapus kewajiban aparat memproses perkara kekerasan seksual orang dewasa, tetapi dapat dipakai untuk melemahkan keterangan korban bila isinya merugikan.
Bila korban ingin mencabut laporan
Kadang korban sendiri ingin berhenti karena lelah, takut, atau dibujuk keluarga. Pendamping perlu memastikan keputusan itu diambil tanpa tekanan. Beberapa pertanyaan yang membantu: apakah ada ancaman atau tawaran uang, apakah korban masih merasa aman di rumah, apakah ada tekanan dari keluarga pelaku, dan apakah korban memahami akibat hukum pencabutan. Korban berhak mendapat konsultasi psikologis dan hukum sebelum memutuskan. Pada delik aduan, pencabutan pengaduan tunduk pada batas waktu dan ketentuan tertentu; namun untuk kekerasan seksual, larangan penyelesaian di luar peradilan membuat aparat tidak dapat serta-merta menutup perkara hanya karena ada surat damai. Catat bila pencabutan diminta di bawah tekanan dan sampaikan kepada penyidik.
Pertimbangan sebelum mengambil keputusan
Pendamping dan keluarga perlu menimbang tiga hal. Pertama, keselamatan korban: apakah korban aman bila proses berlanjut? Kedua, kesiapan korban: apakah ia memiliki dukungan psikologis dan bantuan hukum? Ketiga, bukti: apakah bukti masih lengkap dan dapat diamankan? Dengan menjawab tiga hal ini, keputusan melanjutkan proses menjadi lebih terarah dan tidak sekadar mengikuti tekanan lingkungan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat |
|---|---|
| Menandatangani surat damai lalu mengira perkara selesai | Penyidikan tetap dapat berjalan dan surat bisa dipakai menekan korban |
| Menerima uang tanpa catatan | Sulit membedakan uang sukarela dari upaya menghentikan perkara |
| Menikahkan korban dengan pelaku | Dapat melanggar larangan pemaksaan perkawinan dan memperpanjang kekerasan |
| Mengandalkan tokoh masyarakat sebagai penentu | Tokoh tidak berwenang menghentikan perkara pidana |
| Mencabut laporan karena malu | Korban kehilangan perlindungan dan hak pemulihan |
Contoh: Keluarga seorang pria datang ke rumah Ani membawa amplop berisi uang dan meminta Ani mencabut laporan pelecehan. Ani tidak menerima. Ia mencatat siapa yang datang, merekam percakapan dengan sepengetahuannya sendiri bila sah, dan memberi tahu penyidik. Penyidik mencatat tekanan itu, sementara pendamping membantu Ani mengajukan perlindungan. Contoh ini fiktif.
Menawarkan uang atau menekan korban agar laporan dicabut dapat dinilai sebagai upaya menghalangi proses peradilan dan menimbulkan masalah hukum baru bagi pelaku maupun perantaranya.
Jika Anda perantara atau tokoh masyarakat, sarankan keluarga korban berkonsultasi dengan pendamping dan serahkan perkara ke aparat. Peran yang sehat adalah mendampingi, bukan mendamaikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah polisi bisa menghentikan perkara karena korban sudah memaafkan? Untuk perkara kekerasan seksual, penghentian karena damai tidak dibenarkan menurut UU TPKS, kecuali untuk pelaku anak yang mengikuti sistem peradilan anak.
Apakah korban yang menerima uang dari pelaku bisa dituduh memeras? Risikonya ada bila uang diminta sebagai imbalan. Karena itu, korban sebaiknya tidak menawar atau meminta, dan setiap pemberian dicatat serta dilaporkan kepada penyidik.
Apakah adat boleh dipakai? Sanksi adat dapat berjalan sebagai pelengkap sosial, tetapi tidak boleh menggantikan proses pidana kekerasan seksual. Lihat Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan Pidana Adat.
Bagaimana kalau pelakunya anak? Pengecualian berlaku. Perkaranya mengikuti sistem peradilan pidana anak, termasuk kemungkinan diversi.
Ringkasan
- UU TPKS melarang penyelesaian kekerasan seksual di luar proses peradilan.
- Pengecualian hanya untuk pelaku anak, yang mengikuti sistem peradilan pidana anak.
- Damai, mediasi, dan uang pengganti tidak menghentikan perkara.
- Bila ditekan, jangan tanda tangan, catat tekanan, dan minta pendampingan serta perlindungan.
- Restitusi dan layanan pemulihan tetap dapat dimintakan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan nasional — peraturan.bpk.go.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak — www.kemenpppa.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut UU TPKS
- Pencabutan Laporan Polisi dan Damai: Kapan Perkara Benar-Benar Berhenti?
- Anak Berhadapan dengan Hukum: Batas Umur, Diversi, Hak Anak, dan Proses Menurut UU SPPA
- Delik Aduan Absolut dan Relatif: Siapa yang Berhak Mengadu dan Batas Waktunya
- Restitusi dan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual: Hak Korban atas Pemulihan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.