Izin Edar Pangan Olahan untuk UMKM: Beda PIRT dan MD BPOM, Kapan Dibutuhkan
Isi artikel
Apa itu izin edar pangan olahan dan siapa yang terkena
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses tertentu, baik dengan bahan tambahan maupun tidak. Contohnya keripik, kue kering, bumbu kemasan, sambal botolan, kopi bubuk, dan minuman kemasan. Pangan olahan yang diedarkan dalam kemasan eceran umumnya harus memiliki izin edar sebelum dijual.
Izin edar adalah persetujuan bahwa suatu produk pangan boleh beredar karena memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan aturan turunannya, serta peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Yang sering membingungkan adalah singkatan berikut.
| Singkatan | Kepanjangan | Gambaran umum |
|---|---|---|
| SPP-IRT atau PIRT | Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga | Izin edar untuk pangan olahan tertentu yang diproduksi industri rumah tangga pangan; diurus melalui pemerintah daerah |
| MD | Makanan Dalam negeri | Nomor izin edar BPOM untuk pangan olahan produksi dalam negeri |
| ML | Makanan Luar negeri | Nomor izin edar BPOM untuk pangan olahan impor |
Yang terkena adalah siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan pangan olahan kemasan: pemilik usaha rumahan, kedai yang menjual produk kemasan bawa pulang, reseller yang memberi merek sendiri, dan pelaku usaha yang menitipkan produksi kepada pihak lain. Uraian mengenai usaha pangan rumahan secara lebih luas ada dalam sertifikat halal dan izin edar pangan rumahan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
UU Pangan menempatkan keamanan pangan sebagai tanggung jawab pelaku usaha. Pangan olahan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, dan jenis tertentu wajib memiliki izin edar. Pengaturan pelaksanaannya terdapat dalam peraturan pemerintah tentang keamanan pangan serta peraturan BPOM tentang pendaftaran dan pelabelan pangan olahan. Peraturan BPOM sering diperbarui, jadi nomor dan isinya perlu dibaca dalam versi terbaru.
Pembagian jalur secara garis besar:
- Jalur PIRT ditujukan bagi industri rumah tangga pangan dengan pangan yang tergolong risiko lebih rendah, misalnya makanan kering atau pangan dengan proses sederhana. Pemerintah kabupaten atau kota, biasanya melalui dinas kesehatan, terlibat dalam penerbitannya.
- Jalur MD BPOM berlaku bagi pangan olahan yang tidak boleh atau tidak dapat memakai jalur PIRT. Misalnya produk dengan risiko lebih tinggi, produk dengan proses tertentu, atau produk dari usaha di atas skala rumah tangga.
- Jalur ML berlaku bagi pangan impor.
Ada daftar jenis pangan yang tidak boleh diberi izin edar jalur PIRT karena risikonya. Contoh yang sering disebut adalah susu dan produk olahannya, daging, ikan, dan unggas olahan yang memerlukan penanganan khusus, serta pangan kaleng dan makanan bayi. Karena rincian daftar bisa berubah, cek ketentuan resmi sebelum memilih jalur. Untuk produk yang masuk daftar itu, pelaku usaha harus memakai jalur MD.
Selain itu, ada kewajiban terkait yang berjalan sejajar:
- Pelabelan. Kemasan harus mencantumkan keterangan wajib, misalnya nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, tanggal kedaluwarsa, dan nomor izin edar. Rinciannya dibahas dalam label produk dan klaim iklan.
- Sertifikat halal untuk produk yang wajib bersertifikat halal. Ini sistem terpisah dari izin edar.
- Perizinan berusaha. Pelaku usaha tetap memerlukan NIB dan perizinan sesuai tingkat risiko. Lihat NIB, sertifikat standar, dan izin.
Pelanggaran terhadap ketentuan pangan dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penarikan produk, dan pencabutan izin, dan pada pelanggaran tertentu sanksi pidana menurut UU Pangan. Angka pidananya tidak disebut di sini. Periksa teks resmi UU Pangan dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Langkah praktis bernomor
- Identifikasi produk: jenis pangan, bahan, cara pengolahan, jenis kemasan, daya simpan, dan tempat produksi (rumah, dapur khusus, atau pabrik).
- Periksa kategori pangannya pada ketentuan resmi, apakah boleh lewat jalur PIRT atau harus MD.
- Pastikan usaha memiliki NIB di OSS dengan kode usaha yang sesuai. Perizinan berusaha merupakan landasan untuk pengurusan lanjutan.
- Untuk PIRT, ikuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan dinas kesehatan setempat, lalu siapkan sarana produksi agar memenuhi pedoman cara produksi pangan yang baik. Bila diperlukan, petugas menilai sarana produksi.
- Untuk MD, lengkapi dokumen pendaftaran lewat sistem elektronik BPOM: data produk, komposisi, proses produksi, desain label, dan bukti mutu atau uji laboratorium bila diminta.
- Tunggu hasil penilaian. Bila ada permintaan perbaikan, penuhi secara tepat waktu dan simpan korespondensi.
- Setelah izin edar terbit, cantumkan nomornya pada label sesuai ketentuan, dan jangan mengubah komposisi atau klaim tanpa memperbarui izin.
- Catat masa berlaku. Perpanjang sebelum habis dan siapkan diri untuk pengawasan acak oleh petugas.
Soal biaya, jalur PIRT umumnya tidak dipungut biaya perizinan, tetapi pelaku usaha menanggung biaya sendiri untuk sarana, uji, dan pelatihan bila ada. Untuk MD, ketentuan tarif mengikuti peraturan penerimaan negara bukan pajak BPOM; tanyakan angka terbarunya ke BPOM. Jangan percaya perantara yang menjanjikan izin cepat dengan bayaran besar.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dalam beberapa tahun terakhir, pengurusan izin edar semakin terhubung ke sistem OSS dan sistem elektronik BPOM, sehingga NIB menjadi pintu masuk. Peraturan BPOM tentang pendaftaran dan pelabelan pangan olahan juga beberapa kali berubah, antara lain terkait kemudahan bagi usaha mikro dan kecil dan ketentuan label. Perubahan ini membuat panduan lama di internet cepat usang. Selalu cocokkan dengan teks resmi di situs BPOM dan JDIH.
Hal yang relatif stabil adalah asasnya: pangan olahan kemasan perlu izin edar, dan pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanannya. Kewajiban halal untuk produk makanan dan minuman juga berjalan bertahap menurut UU Jaminan Produk Halal; cek jadwal terkini untuk kategori produk Anda.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara yang lebih aman |
|---|---|---|
| Memakai PIRT untuk produk yang dilarang lewat jalur itu | Izin dapat dibatalkan, produk ditarik | Cek daftar pangan yang wajib MD |
| Mencantumkan nomor PIRT atau MD palsu atau milik orang lain | Dapat berujung proses pidana | Hanya pakai nomor yang diterbitkan untuk produk Anda |
| Mengganti resep atau kemasan tanpa memperbarui izin | Produk dianggap tidak sesuai izin | Ajukan perubahan sebelum mengedarkan |
| Mengira sertifikat halal sama dengan izin edar | Kewajiban tidak lengkap | Urus keduanya bila diwajibkan |
| Menitipkan produksi ke pihak lain tanpa memeriksa izinnya | Tanggung jawab ikut menimpa pemilik merek | Periksa izin dan sarana pihak penerima titipan |
Contoh penerapan
Contoh: Seorang ibu rumah tangga memproduksi kue kering dalam toples dan sambal botolan. Untuk kue kering, ia mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan mengurus PIRT lewat dinas kesehatan setempat. Untuk sambal botolan yang daya simpannya lebih panjang dan prosesnya lebih rumit, petugas menyarankan memeriksa ketentuan jalur MD. Ia menunda penjualan sambal dalam skala besar sampai jalurnya jelas. Ia juga mengubah label supaya memuat daftar bahan dan tanggal kedaluwarsa.
Contoh lain: Seorang reseller memberi merek sendiri pada keripik yang dibuat tetangganya. Karena ia yang mengedarkan produk bermerek miliknya, ia berpikir izin sepenuhnya urusan tetangga. Setelah berkonsultasi, ia sadar bahwa pencantuman merek dan peredaran membuat dirinya ikut bertanggung jawab, sehingga ia memeriksa dan mengatur perjanjian produksi tertulis.
Menjual pangan olahan kemasan tanpa izin edar, atau memakai nomor izin yang bukan milik produk Anda, berisiko ditarik dari peredaran dan dikenai sanksi. Jika produk menyebabkan konsumen sakit, pelaku usaha dapat menghadapi gugatan dan proses pidana. Pastikan izin edar sudah terbit sebelum produk dijual luas.
Simpan catatan produksi setiap batch: tanggal, bahan, jumlah, dan pemasok. Catatan itu mempermudah penarikan produk bila ada masalah, dan menjadi bukti bahwa Anda menerapkan cara produksi yang baik saat pemeriksaan.
Memeriksa keabsahan izin edar produk lain
Konsumen dan pelaku usaha dapat mengecek apakah suatu produk terdaftar melalui layanan pengecekan produk di situs resmi BPOM. Pelaku usaha yang mendistribusikan produk orang lain sebaiknya melakukan pengecekan sebelum menjualnya, karena penjual juga dapat diminta pertanggungjawaban. Selain itu, perhatikan tanda-tanda produk bermasalah: kemasan tanpa keterangan produsen, nomor izin tidak ditemukan, atau klaim berlebihan seperti dapat menyembuhkan penyakit. Hal ini terkait juga dengan obat, kosmetik, dan makanan tanpa izin BPOM, yang membahas risiko bagi konsumen dan penjual.
Hubungan dengan dokumen lain perlu diingat. Izin edar tidak menggantikan NIB, dan NIB tidak menggantikan izin edar. Bila platform dagang daring meminta bukti izin, siapkan fotokopi sertifikat atau tangkapan layar bukti pendaftaran dan simpan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pangan olahan yang dijual lewat media sosial wajib izin edar? Ya, kewajiban melekat pada produknya, bukan pada tempat menjualnya. Penjualan daring maupun luring sama-sama tunduk.
Apakah produk kue yang dibuat sesuai pesanan perlu izin edar? Pesanan khusus yang dibuat dan langsung diserahkan, bukan produk kemasan eceran yang diedarkan umum, umumnya diperlakukan berbeda. Karena batasnya tidak selalu jelas, tanyakan ke dinas kesehatan atau BPOM setempat.
Berapa lama PIRT atau MD berlaku? Masa berlaku dan syarat perpanjangan berbeda menurut jenis izin dan peraturan terbaru. Periksa pada sertifikat yang Anda terima dan teks peraturannya.
Apakah usaha mikro mendapat keringanan? Ada kebijakan fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil, tetapi bentuknya bisa berubah. Tanyakan langsung ke BPOM atau dinas kesehatan.
Ringkasan
- Pangan olahan kemasan umumnya wajib izin edar sebelum dijual.
- PIRT untuk industri rumah tangga pangan tertentu, MD untuk produk dalam negeri di luar jalur PIRT, ML untuk impor.
- Izin edar berjalan bersama NIB, label yang benar, dan sertifikat halal bila diwajibkan.
- Jangan memakai nomor izin yang tidak sah dan jangan mengubah produk tanpa memperbarui izin.
- Peraturan BPOM sering berubah. Periksa teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) — www.pom.go.id
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Baca juga
- Obat, Kosmetik, dan Makanan Tanpa Izin BPOM: Bahaya, Hak Konsumen, dan Cara Melapor
- Label Produk dan Klaim Iklan bagi Usaha Kecil: Apa yang Wajib Ditulis, Apa yang Dilarang
- NIB, Sertifikat Standar, dan Izin di OSS: Apa Bedanya dan Mana yang Perlu Usaha Anda
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.