Administrasi & Kenegaraan

Sertifikat Halal, PIRT, dan Izin Edar BPOM untuk Usaha Makanan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengurus izin usaha makanan1Urus identitas usahadan NIB2Tentukan jenis izinproduk3Urus PIRT atau izinedar BPOM4Ajukan sertifikathalal5Pasang label danpatuhi pengawasan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Tiga dokumen yang berbeda fungsi

    Ketiga dokumen ini sering dianggap satu paket, padahal jawabannya berbeda.

    DokumenMenjawab pertanyaanPenerbit secara umum
    Sertifikat halalApakah produk memenuhi jaminan produk halal?Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kementerian Agama
    PIRTApakah pangan olahan rumah tangga memenuhi persyaratan keamanan dasar?Sistem perizinan yang terhubung dengan BPOM
    Izin edar BPOMApakah pangan olahan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi untuk beredar?Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

    PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Nomor yang diterbitkan disebut SPP-IRT, yaitu Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Izin edar BPOM biasanya berbentuk nomor MD untuk produk dalam negeri dan ML untuk produk impor. BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    Dasar hukum yang perlu diketahui

    Jaminan produk halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan pelaksanaannya terdapat dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri agama. Untuk pangan olahan, rujukannya antara lain UU Pangan dan peraturan BPOM tentang pendaftaran pangan olahan serta tentang pangan industri rumah tangga.

    Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko berubah mengikuti peraturan pemerintah. PP No. 5 Tahun 2021 telah dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2025, sehingga tata cara perizinan usaha kini mengikuti peraturan yang baru. Karena aturan teknis sering berubah, cek kebijakan terbaru pada situs resmi BPJPH, BPOM, dan sistem perizinan berusaha terintegrasi.

    Gambaran umum untuk warung makan ada di izin warung makan, PIRT, dan sertifikat halal.

    Aneka kue kering dalam wadah plastik bening di atas meja
    Foto oleh Bayu Syaits di Unsplash

    Mulai dari identitas usaha

    Sebelum mengurus izin produk, usaha biasanya perlu Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi. NIB menjadi pintu masuk perizinan lain. Pelaku usaha mikro dan kecil umumnya dapat mengurusnya secara daring.

    Pilih kegiatan usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), yaitu kode jenis usaha yang dipakai sistem. Pemilihan KBLI yang tepat memengaruhi izin yang diminta. Jika ragu, tanyakan kepada dinas yang membidangi usaha kecil atau pusat layanan perizinan di daerah.

    Untuk kebutuhan domisili usaha dan izin lingkungan warga, baca surat keterangan domisili usaha dan izin lingkungan warga.

    PIRT: untuk apa dan siapa

    PIRT ditujukan bagi pangan olahan yang diproduksi di rumah dengan peralatan sederhana. Tidak semua jenis pangan boleh memakai PIRT. Pangan berisiko tinggi tertentu, misalnya yang mudah mengandung bahaya biologis, diwajibkan mengurus izin edar BPOM. Daftar jenis pangan yang dapat memakai PIRT tercantum dalam peraturan BPOM terkait.

    Pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan keamanan dasar: sanitasi tempat produksi, cara produksi yang baik, penggunaan bahan yang diizinkan, dan pelabelan. Sebagian daerah mensyaratkan penyuluhan keamanan pangan. Sumber yang dirujuk menyebut bahwa sertifikat PIRT kini dapat terbit melalui sistem perizinan terintegrasi, diikuti pemenuhan komitmen yang diawasi. Periksa tata cara terbaru.

    Izin edar BPOM

    Produk yang tidak memenuhi kriteria PIRT, atau berisiko lebih tinggi, perlu izin edar BPOM. Pelaku usaha mendaftar melalui sistem pendaftaran BPOM, mengunggah data produk, formula, proses produksi, label, dan hasil pengujian bila diminta. BPOM mengevaluasi, lalu menerbitkan nomor izin edar bila lolos.

    Prosesnya lebih rinci daripada PIRT dan membutuhkan fasilitas produksi yang memenuhi standar. Mulailah dengan berkonsultasi dengan layanan BPOM setempat sebelum berinvestasi pada kemasan dan produksi massal.

    Sertifikat halal

    Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal, dengan tahapan penerapan yang diatur pemerintah. Ada dua jalur utama: jalur reguler melalui lembaga pemeriksa halal dan sidang fatwa, serta jalur pernyataan pelaku usaha (self declare) bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu. Menurut sumber yang dirujuk, self declare dapat ditempuh bila bahan tidak berisiko atau sudah terverifikasi halal dan prosesnya sederhana, manual atau semiotomatis.

    Dalam jalur self declare, pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya, dan pendamping proses produk halal memverifikasi pernyataan itu sebelum sertifikat diterbitkan. Syarat bahan dan proses dapat berubah, jadi periksa kriteria terbaru di situs resmi BPJPH.

    Sertifikat halal berbeda dari PIRT. Produk bisa memiliki PIRT tanpa sertifikat halal, dan sebaliknya. Bila usaha memasarkan makanan sebagai halal, urus sertifikat halal agar sesuai aturan.

    Contoh: Seorang pembuat camilan cokelat rumahan mulai dengan NIB, lalu mengurus PIRT melalui sistem perizinan. Setelah itu ia mengajukan sertifikat halal lewat jalur self declare karena bahannya sederhana dan prosesnya manual. Ia memasang label dengan komposisi, tanggal kedaluwarsa, nomor PIRT, dan tanda halal setelah sertifikat terbit. Pada tahun berikutnya, ia memantau pemenuhan komitmen yang diminta pengawas.

    Urutan mengurus secara praktis

    1. Pastikan jenis produk. Cek apakah produk Anda boleh memakai PIRT atau perlu izin edar BPOM.
    2. Urus NIB. Lewat sistem perizinan berusaha terintegrasi.
    3. Siapkan tempat produksi. Perhatikan sanitasi, alat, dan penyimpanan bahan.
    4. Urus PIRT atau izin edar. Ikuti persyaratan dan pelatihan yang diminta.
    5. Urus sertifikat halal. Pilih jalur reguler atau self declare sesuai kriteria.
    6. Rancang label. Sesuaikan dengan ketentuan label pangan.
    7. Penuhi komitmen dan pengawasan. Jaga standar setelah izin terbit.
    8. Perpanjang tepat waktu. Catat masa berlaku setiap izin.
    Peringatan

    Menempelkan nomor PIRT, izin edar, atau logo halal yang tidak sah pada kemasan dapat menimbulkan sanksi dan merugikan konsumen. Jangan memakai nomor milik orang lain.

    Tips

    Buat satu map berisi NIB, PIRT, sertifikat halal, hasil uji bila ada, dan foto label. Catat tanggal berakhir tiap dokumen di kalender.

    Kesalahan umum

    • Mengira PIRT otomatis berarti halal.
    • Memilih jalur PIRT untuk produk yang seharusnya perlu izin BPOM.
    • Menggunakan bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan.
    • Membuat label tanpa komposisi atau tanggal kedaluwarsa.
    • Mengabaikan masa berlaku dan pengawasan setelah izin terbit.
    • Memakai jasa pihak yang menjanjikan izin "pasti jadi" dengan biaya besar.

    Perpanjangan dan perubahan produk

    Izin berlaku untuk produk dan formula yang didaftarkan. Bila Anda mengganti bahan utama, pemasok, atau proses, periksa apakah perubahan itu perlu dilaporkan atau memerlukan pendaftaran ulang, terutama untuk sertifikat halal karena perubahan bahan dapat memengaruhi status kehalalan. Catat setiap perubahan dan minta petunjuk dari lembaga penerbit sebelum menjual produk dengan formula baru.

    Label kemasan: apa yang wajib dicantumkan

    Label bukan sekadar hiasan. Peraturan pelabelan pangan mewajibkan keterangan tertentu pada kemasan, antara lain nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, serta nomor izin edar atau PIRT. Produk yang bersertifikat halal mencantumkan label halal sesuai bentuk yang ditetapkan pemerintah.

    Sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar, periksa rancangan label dengan ketentuan terbaru. Kesalahan label membuat produk ditarik atau izin dipertanyakan. Hindari klaim kesehatan yang berlebihan seperti "menyembuhkan penyakit" karena dilarang untuk pangan biasa.

    Penjualan online dan konsumen

    Menjual makanan secara daring tidak menghapus kewajiban perizinan. Platform dagang dapat meminta bukti izin produk. Konsumen yang dirugikan, misalnya karena produk basi atau mengandung bahan berbahaya, memiliki hak menurut UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dapat dimintai ganti rugi. Lihat keracunan makanan, pidana, dan ganti rugi usaha kuliner.

    Karena itu, jaga kebersihan, simpan sampel produksi bila memungkinkan, catat kode produksi, dan siapkan prosedur menangani keluhan pelanggan. Dokumentasi ini melindungi usaha Anda bila terjadi sengketa.

    Pengawasan dan sanksi

    Pengawas dapat memeriksa tempat produksi dan produk yang beredar. Ketidakpatuhan dapat berujung teguran, penarikan produk, pencabutan izin, atau sanksi lain. Besaran sanksi pidana dan administratif diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksana; periksa teks resmi terbaru karena beberapa ketentuan mengalami perubahan. Perlu diingat bahwa penyesuaian pidana pada tingkat nasional berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Usaha kecil sebaiknya menganggap izin sebagai pelindung, bukan beban. Produk yang berizin lebih mudah dipasarkan ke toko modern, katering, dan pembeli institusional.

    Usaha rumahan di lingkungan permukiman

    Produksi makanan di rumah berdampak pada tetangga: bau, limbah, keramaian, dan lalu lintas. Selain izin produk, perhatikan kenyamanan lingkungan. Pembahasan tentang persetujuan tetangga dan surat keterangan domisili ada di surat keterangan domisili usaha dan izin lingkungan warga.

    Contoh: Seorang ibu memproduksi keripik di dapur rumah. Setelah memiliki NIB dan PIRT, ia menyampaikan rencana peningkatan produksi kepada RT dan tetangga sekitar, mengatur jam produksi, dan menyediakan tempat pembuangan minyak bekas yang tertutup. Langkah ini mencegah keluhan dan menjaga hubungan sosial.

    Kapan perlu bantuan profesional

    Bantuan konsultan atau pendamping UMKM berguna ketika produk memerlukan pengujian laboratorium, ketika ingin mengekspor, atau ketika proses pendaftaran terus ditolak. Pilih pendamping yang transparan soal biaya dan tidak menjanjikan hasil. Banyak pemerintah daerah dan perguruan tinggi menyediakan pendampingan gratis atau murah. Tanyakan kepada dinas koperasi dan usaha kecil setempat. Untuk urusan hukum seperti perjanjian dengan distributor atau sengketa merek, konsultasikan dengan advokat.

    Menyiapkan dokumentasi proses produksi

    Baik untuk PIRT, izin edar, maupun sertifikat halal, pelaku usaha perlu mendokumentasikan proses produksinya. Buat diagram alur sederhana dari bahan masuk sampai produk jadi, daftar pemasok bahan beserta bukti kehalalan atau keamanannya, catatan pembersihan peralatan, dan catatan pencegahan kontaminasi silang antara bahan halal dan non-halal bila ada. Dokumentasi yang rapi mempercepat verifikasi pendamping atau petugas, dan menjadi bukti bila ada pertanyaan dari konsumen.

    Mengembangkan usaha: dari rumahan ke skala lebih besar

    Ketika usaha tumbuh, izin yang semula memadai mungkin tidak cukup. Peningkatan kapasitas, penambahan jenis produk, atau perluasan distribusi ke toko modern dan antarpulau dapat menuntut izin edar BPOM, pengujian laboratorium, dan standar produksi yang lebih ketat. Rencanakan dari awal agar kemasan, merek, dan formula tidak perlu diubah ulang. Daftarkan juga merek dagang agar nama produk terlindungi; konsultasikan dengan konsultan kekayaan intelektual atau advokat.

    Hak konsumen dan tanggung jawab produsen

    Konsumen berhak atas informasi yang benar tentang komposisi dan keamanan produk. Produsen bertanggung jawab atas kerugian akibat produk yang tidak aman. Cantumkan alergen yang diketahui, tanggal kedaluwarsa yang jujur, dan petunjuk penyimpanan. Sediakan kanal pengaduan konsumen, misalnya nomor telepon di kemasan. Tanggapan yang cepat dan bertanggung jawab atas keluhan membantu menghindari sengketa.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah semua usaha makanan rumahan wajib sertifikat halal? Kewajiban bersertifikat halal berlaku bertahap menurut peraturan. Cek jadwal dan jenis produk yang terkena pada kanal resmi BPJPH.

    Apakah PIRT berlaku untuk makanan siap saji di warung? Biasanya tidak. PIRT ditujukan bagi pangan olahan dalam kemasan. Usaha makanan siap saji memiliki ketentuan lain, misalnya terkait higiene dan sanitasi.

    Apakah ada biaya untuk self declare halal? Kebijakan biaya dan fasilitasi berubah sesuai program pemerintah. Periksa informasi terbaru di situs BPJPH.

    Ringkasan

    • Sertifikat halal, PIRT, dan izin edar BPOM berbeda penerbit dan fungsi.
    • Mulai dari NIB, lalu tentukan PIRT atau izin edar BPOM sesuai jenis pangan.
    • Sertifikat halal dapat melalui jalur reguler atau self declare untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria.
    • PP 5/2021 telah dicabut PP 28/2025; periksa tata cara perizinan terbaru.
    • Pasang label yang sesuai dan jangan memakai nomor atau logo yang tidak sah.
    • Catat masa berlaku dan penuhi komitmen pengawasan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp