Hukum Keluarga

Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami: Hak Istri Pertama, Istri Kedua, dan Cara Memisahkannya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Pasal 65 UU Perkawinan mengatur harta bila suami beristri lebih dari satu. Pahami hak tiap istri, contoh pembagian, dan kaitannya dengan izin poligami.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pasal 65 UU 1/1974 mengatur harta dalam perkawinan dengan lebih dari satu istri.
    • Istri kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta bersama yang sudah ada sebelum ia menikah (Pasal 65 ayat (1) huruf b).
    • Setiap istri berhak sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing (Pasal 65 ayat (1) huruf c).
    • Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anak (Pasal 65 ayat (1) huruf a).
    • Pengadilan yang memberi izin poligami dapat menentukan lain; karena itu, daftar harta sebaiknya dibuat saat permohonan izin.

    Harta yang dikumpulkan sebelum istri kedua datang

    Bu Ani (nama samaran) menikah dengan Pak Rudi pada 2005. Dari usaha bersama, mereka membeli rumah, mobil, dan sebidang kebun. Pada 2018, Pak Rudi menikah lagi dengan Bu Lina setelah mendapat izin pengadilan. Kini Bu Ani cemas, apakah rumah yang dibangunnya bersama suami ikut menjadi hak Bu Lina?

    Pertanyaan seperti ini wajar. Hukum perkawinan mengatur secara khusus harta dalam perkawinan poligami. Intinya, harta dihitung menurut waktu perkawinan masing-masing istri.

    Aturan dasar harta bersama

    Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan menyebut harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ayat (2) menyebut harta bawaan, hadiah, dan warisan masing-masing tetap di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain. Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa atas harta bersama, suami atau istri bertindak atas persetujuan kedua pihak.

    Aturan khusus bila suami beristri lebih dari seorang

    Pasal 65 ayat (1) UU 1/1974 menetapkan tiga ketentuan:

    1. Jaminan hidup yang sama. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya (huruf a).
    2. Harta sebelum perkawinan berikutnya. Istri kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinannya dengan suami terjadi (huruf b).
    3. Hak sama sejak perkawinan masing-masing. Semua istri berhak sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing (huruf c).

    Pasal 65 ayat (2) menambahkan bahwa ketentuan itu berlaku bila pengadilan yang memberi izin poligami tidak menentukan lain. Artinya, penetapan izin poligami bisa memuat pengaturan harta yang lebih rinci. Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991) juga memuat pengaturan harta bersama dalam perkawinan poligami yang pada pokoknya memisahkan harta tiap perkawinan.

    Ilustrasi pembagian menurut waktu

    HartaDiperolehSiapa yang berhak sebagai harta bersama
    Rumah dan mobil2005–2017, sebelum menikah dengan Bu LinaPak Rudi dan Bu Ani
    Kebun2012, sebelum menikah dengan Bu LinaPak Rudi dan Bu Ani
    Ruko2020, saat terikat dengan kedua istriPerlu dilihat penetapan pengadilan dan asal dananya; Bu Ani dan Bu Lina sama-sama dapat berhak sejak perkawinan masing-masing
    Tabungan pribadi Bu Lina dari warisan orang tuanya2021Harta bawaan Bu Lina, bukan harta bersama (Pasal 35 ayat (2))

    🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)

    Baris ruko adalah bagian yang paling sering disengketakan. Harta yang dibeli setelah perkawinan kedua bisa berasal dari dana perkawinan pertama, dana perkawinan kedua, atau campuran. Karena itu, catatan asal dana menjadi sangat penting.

    Kaitannya dengan izin poligami

    Poligami hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan (Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) UU 1/1974). Pasal 5 ayat (1) mensyaratkan persetujuan istri, kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak, serta jaminan suami akan berlaku adil. Bagi muslim, izin beristri lebih dari seorang dan penyelesaian harta bersama termasuk kewenangan Pengadilan Agama menurut Penjelasan Pasal 49 UU 3/2006.

    Saat proses izin inilah istri pertama punya posisi tawar terbaik. Ia dapat meminta agar harta bersama yang sudah ada didaftar dan dimasukkan dalam pertimbangan atau penetapan pengadilan. Langkah ini mencegah sengketa bertahun-tahun kemudian.

    Bila poligami dilakukan tanpa izin

    Perkawinan kedua tanpa izin pengadilan biasanya tidak dapat dicatat. Akibatnya, istri kedua sulit membuktikan haknya atas harta bersama karena perkawinannya tidak tercatat. Istri pertama juga dapat menempuh langkah hukum, misalnya pencegahan atau pembatalan perkawinan, sesuai ketentuan.

    Anak dari perkawinan seperti ini tetap perlu dilindungi. Status dan haknya dapat diupayakan melalui penetapan asal-usul anak atau jalur lain yang tersedia.

    Bila suami meninggal dunia

    Kematian suami sering menjadi saat sengketa muncul, karena para istri dan anak dari perkawinan berbeda bertemu sebagai ahli waris. Urutannya penting. Pertama, pisahkan harta bersama setiap perkawinan sesuai Pasal 65 UU 1/1974. Kedua, ambil bagian istri dari harta bersama perkawinannya masing-masing.

    Baru setelah itu, bagian suami dari setiap harta bersama ditambah harta bawaannya menjadi harta warisan. Harta warisan inilah yang dibagi kepada seluruh ahli waris menurut hukum yang berlaku bagi pewaris. Melompati langkah pemisahan sering membuat salah satu istri kehilangan haknya.

    Langkah praktis bagi para istri

    • Buat daftar harta beserta tanggal perolehan dan bukti pembayaran: sertifikat, BPKB, rekening koran, akta jual beli.
    • Simpan salinan penetapan izin poligami dan baca bagian yang menyangkut harta.
    • Pertimbangkan perjanjian perkawinan untuk perkawinan berikutnya agar pemisahan harta lebih jelas.
    • Jangan tanda tangani persetujuan penjualan harta bersama tanpa memahami isinya, karena Pasal 36 ayat (1) mensyaratkan persetujuan kedua pihak.
    • Bila terjadi perceraian atau suami wafat, ajukan pembagian harta bersama sebelum harta warisan dibagi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah istri kedua berhak atas rumah yang dibeli sebelum ia menikah?

    Menurut Pasal 65 ayat (1) huruf b UU 1/1974, tidak, sepanjang pengadilan yang memberi izin poligami tidak menentukan lain.

    Bagaimana harta yang dibeli setelah ada dua istri?

    Setiap istri berhak sama atas harta bersama sejak perkawinannya masing-masing. Pembagian konkretnya dinilai hakim berdasarkan bukti asal dana.

    Bagaimana bila suami meninggal?

    Harta bersama tiap perkawinan dipisahkan lebih dulu. Bagian suami dari harta itu baru menjadi harta warisan yang dibagi kepada para ahli waris.

    Apakah istri pertama boleh menolak memberi persetujuan poligami?

    Boleh. Persetujuan istri adalah salah satu syarat dalam Pasal 5 ayat (1) UU 1/1974, dengan pengecualian terbatas pada ayat (2).

    Di mana mengajukan sengketa harta bersama?

    Bagi muslim di Pengadilan Agama. Bagi yang lain di Pengadilan Negeri.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

      Informasi per 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

      Dasar hukum

      • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
      • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009
      • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

      Dalam kategori yang sama

      Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

      Ikuti Saluran InfoHukum
      WhatsApp