Hukum Keluarga

Hak Kunjung Anak Setelah Perceraian: Aturan dan Praktiknya

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap berhak bertemu anak. Kenali dasar hukum, cara mengatur jadwal, dan langkah bila akses dihalangi.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Anak berhak tetap bertemu dan berhubungan dengan kedua orang tuanya setelah perceraian.
    • Jadwal bertemu sebaiknya disepakati tertulis atau dimuat dalam putusan.
    • Menghalangi pertemuan tanpa alasan sah dapat dipersoalkan, tetapi bukan alasan menahan nafkah.
    • Kepentingan terbaik anak menjadi ukuran, termasuk keselamatan anak saat bertemu.
    Mengatur dan menjaga hak kunjung1Bicarakanjadwal2Tuangkan secaratertulis3Sahkan lewatpengadilan4Mediasi biladihalangi
    Urutan praktis yang umum dipakai.

    Dasar hukum hak bertemu anak

    Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa bila orang tua berpisah, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya, serta memperoleh pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan pembiayaan dari keduanya.

    Undang-Undang Perkawinan juga menyatakan bahwa bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak setelah perceraian. Dengan demikian, hak bertemu bukan hadiah dari pemegang hak asuh, melainkan hak anak.

    Dalam praktik peradilan, pengadilan semakin sering memperhatikan akses pihak yang tidak memegang hak asuh, tetapi rincian rumusannya perlu dicek.

    Bagaimana mengatur jadwal

    Jadwal yang baik jelas dan realistis: hari, jam, tempat penjemputan, serta pengaturan libur sekolah dan hari raya. Pertimbangkan jarak, sekolah, dan usia anak.

    Untuk bayi dan balita, pertemuan lebih sering tetapi singkat biasanya lebih cocok. Untuk anak sekolah, akhir pekan dan sebagian libur dapat dijadwalkan lebih panjang.

    Contoh: Pak Eko (fiktif) dan Bu Nina (fiktif) sepakat anak bertemu ayah setiap Sabtu pukul 09.00 sampai 17.00, dan libur sekolah dibagi dua. Kesepakatan ditulis dan ditandatangani, lalu disahkan hakim.

    Contoh pola kunjungan sepanjang tahun1MingguanAkhir pekanbergantian2BulananPanggilan videoterjadwal3Libur sekolahDibagi duabagian4Hari rayaBergantiantiap tahun
    Hanya contoh; sesuaikan dengan kondisi keluarga.

    Bila akses dihalangi

    Pertama, ajak bicara dan simpan bukti upaya Anda bertemu anak, seperti pesan singkat dan catatan penolakan. Bila perlu, gunakan mediator keluarga atau lembaga bantuan hukum.

    Bila putusan sudah mengatur hak bertemu, pihak yang dihalangi dapat meminta bantuan pengadilan, misalnya melalui permohonan eksekusi. Pelaksanaannya terhadap anak lebih sensitif dibanding terhadap uang, sehingga pengadilan biasanya mengutamakan pendekatan persuasif.

    Hindari tindakan sepihak seperti menjemput anak paksa karena dapat menimbulkan masalah hukum dan trauma bagi anak.

    Pemegang hak asuh juga punya kewajiban

    Pemegang hak asuh sebaiknya menjaga hubungan anak dengan pihak lain selama tidak membahayakan anak. Sikap menghalangi tanpa alasan sah dapat dinilai buruk oleh hakim bila hak asuh dipersoalkan kemudian.

    Sebaliknya, pihak yang bertemu anak wajib menepati jadwal, menjaga keselamatan anak, dan mengembalikan anak tepat waktu.

    Keselamatan anak sebagai batas

    Hak bertemu dapat dibatasi bila ada bukti pertemuan membahayakan anak, misalnya kekerasan, penyalahgunaan zat, atau ancaman. Pembatasan umumnya berbentuk pertemuan yang diawasi atau di tempat tertentu, bukan pemutusan total.

    Pembatasan hendaknya ditetapkan pengadilan atau disepakati tertulis, bukan diputuskan sendiri.

    Yang perlu dicantumkan dalam kesepakatanHari dan jam bertemuTempat penjemputanPembagian libur sekolahPengaturan hari rayaCara memberi tahu bila batalSarana komunikasi anak
    Rumusan yang rinci mencegah sengketa berikutnya.

    Pertanyaan yang sering muncul

    Apakah hak bertemu bisa ditukar dengan nafkah? Tidak. Kewajiban nafkah dan hak bertemu berdiri sendiri.

    Apakah kunjungan harus di rumah pemegang hak asuh? Tidak harus; tempat dapat disepakati asalkan aman bagi anak.

    Apakah pertemuan virtual diakui? Bisa disepakati sebagai pelengkap, terutama bila berjauhan, tetapi tidak menggantikan pertemuan langsung.

    Contoh klausul kesepakatan

    Kesepakatan yang baik memuat hal-hal praktis. Misalnya: anak bertemu ayah setiap pekan kedua dan keempat, penjemputan dilakukan di rumah ibu, dan pembatalan diberitahukan paling lambat satu hari sebelumnya kecuali keadaan darurat. Kesepakatan juga dapat mengatur komunikasi telepon atau video pada jam tertentu.

    Klausul seperti ini mengurangi salah paham. Bila kemudian terjadi sengketa, hakim atau mediator dapat melihat apa yang disepakati. Jika kedua pihak setuju, kesepakatan dapat dimintakan pengesahan sebagai akta perdamaian.

    Peran keluarga besar dan lingkungan

    Kakek, nenek, dan kerabat lain juga berarti bagi anak. Bila hubungan baik, mereka dapat membantu menjemput atau menemani anak sehingga pertemuan tidak menegangkan.

    Namun jangan menjadikan keluarga besar alat tekanan. Tetaplah fokus pada kenyamanan anak, bukan pada kemenangan antar keluarga.

    Menyikapi perasaan anak

    Anak mungkin menolak bertemu karena marah, takut, atau sekadar canggung. Jangan langsung menyimpulkan ada pengaruh dari pihak lain. Beri waktu, mulai dengan pertemuan singkat di tempat yang nyaman, dan dengarkan perasaannya.

    Bila penolakan berlangsung lama, konselor anak dapat membantu menilai penyebabnya dan menyarankan langkah yang aman.

    Hal yang sering keliru

    • Menahan nafkah karena akses ditolak. Dua hal itu terpisah.
    • Menyembunyikan anak atau pindah tanpa kabar. Tindakan ini dapat dinilai merugikan anak.
    • Mengandalkan kesepakatan lisan. Tulis dan sahkan agar kuat.
    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Konsultasikan fakta perkara Anda dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 23/2002 jo. UU 35/2014 Pasal 14 ayat 2 huruf a
    • UU 1/1974 jo. UU 16/2019 Pasal 41 huruf a
    • KHI Pasal 156

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp