Teknologi & Hukum Digital

Hak Cipta Musik di Kafe dan Tempat Usaha: Kewajiban Royalti dan LMK

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengurus royalti musik di tempat usaha1Tentukan apakah usahamemutar musikkomersial2Hubungi lembaga resmipengelola royalti3Hitung dan bayarsesuai skema yangberlaku4Simpan buktipembayaran dan lisensi5Tanggapi tagihansecara tertulis bilakeberatan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu royalti musik dan siapa yang terkena

    Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait. Untuk musik, ada dua kelompok pihak yang berhak: pencipta (pemilik lagu, yaitu pencipta lirik dan melodi) dan pemilik hak terkait (pelaku pertunjukan seperti penyanyi, produser fonogram atau pemilik rekaman, dan lembaga penyiaran).

    Karena mustahil bagi pemilik usaha menghubungi satu per satu, ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yaitu lembaga yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait untuk menghimpun dan membagikan royalti. Di tingkat nasional ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberi kewenangan oleh undang-undang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna komersial.

    Yang terkena kewajiban: pemilik atau pengelola usaha yang memutar musik untuk kepentingan komersial di tempatnya, yaitu layanan publik yang bersifat komersial seperti restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, diskotek, hotel, pusat kebugaran, pusat rekreasi, toko, bioskop, karaoke, dan sejenisnya. Daftar jenis tempat dan skema perhitungannya dapat dicek pada peraturan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    UU Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi mencakup hak mengumumkan dan memperbanyak ciptaan. Penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin atau tanpa membayar imbalan merupakan pelanggaran. Undang-undang juga mengatur bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan dapat dilakukan tanpa meminta izin langsung kepada pencipta, dengan membayar imbalan melalui LMK. Jadi bentuk kewajiban pemilik usaha adalah membayar royalti lewat lembaga resmi.

    PP 56/2021. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur layanan publik yang bersifat komersial yang wajib membayar royalti, peran LMKN, serta pembayaran melalui pusat data lagu dan musik. Peraturan ini juga mengatur pelaporan penggunaan. Besaran tarif ditetapkan lewat keputusan menteri. Periksa peraturan dan keputusan terbaru karena tarif dapat berubah.

    Langganan pribadi bukan lisensi usaha. Syarat dan ketentuan layanan musik streaming umumnya membatasi penggunaan untuk keperluan pribadi dan nonkomersial. Memutarnya di tempat usaha biasanya melampaui lisensi pengguna. Periksa ketentuan layanan yang Anda pakai. Beberapa penyedia menawarkan paket lisensi bisnis, tetapi itu tidak otomatis menggantikan kewajiban royalti nasional. Tanyakan kepada penyedia dan LMKN.

    Pelanggaran. Pelanggaran hak cipta dapat berujung gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga dan, pada tindak pidana hak cipta yang merupakan delik aduan, sanksi pidana bila pemegang hak mengadu. Ancaman pidana dalam UU Hak Cipta perlu dibaca pada teks resmi terbaru karena penyesuaian pidana dapat berlaku. Penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi atau arbitrase juga dimungkinkan.

    Musik tertentu tidak perlu royalti. Musik karya sendiri, musik bebas royalti yang dilisensikan jelas penggunaannya, dan karya yang sudah menjadi domain publik (jangka perlindungan berakhir) pada dasarnya tidak memerlukan royalti. Namun rekaman dan aransemen tertentu bisa tetap dilindungi. Pastikan lisensinya tertulis.

    Lihat juga hak cipta karya digital dan hak cipta foto dan musik di media sosial.

    Pengeras suara portabel hitam abu-abu
    Foto oleh Jonas Jacobsson di Unsplash

    Langkah praktis bagi pemilik usaha

    1. Periksa apakah usaha Anda memutar musik. Termasuk musik latar dari radio, televisi, aplikasi, atau pemutar. Pemutaran oleh musisi tampil langsung juga menyangkut izin dan royalti.
    2. Cari tahu lembaga resmi. Hubungi LMKN atau lembaga yang ditunjuk. Periksa situs resmi atau layanan pelanggan, bukan pihak yang menagih lewat pesan pribadi tanpa surat resmi.
    3. Minta penjelasan skema. Tanyakan jenis usaha, kategori, luas atau kapasitas tempat, dan cara perhitungan tarif sesuai peraturan.
    4. Daftar dan bayar melalui kanal resmi. Bayar hanya ke rekening atau sistem resmi lembaga. Simpan bukti pembayaran dan kuitansi.
    5. Minta bukti atau sertifikat pembayaran. Dokumen ini berguna bila ada pihak lain yang menagih atau mengklaim.
    6. Pasang pencatatan. Catat lagu yang diputar bila diwajibkan atau bila Anda ingin memverifikasi pemakaian.
    7. Pertimbangkan alternatif. Musik berlisensi bebas royalti, musik karya sendiri, atau musik dari penyedia lisensi usaha dapat mengurangi biaya, asalkan lisensinya jelas.
    8. Tanggapi tagihan secara tertulis. Bila tagihan tidak jelas dasarnya, mintalah rincian: identitas penagih, dasar kewenangan, tarif, dan periode. Jangan membayar kepada penagih yang tidak dapat membuktikan kewenangannya.
    9. Selesaikan sengketa lewat mediasi. Jalur mediasi sering lebih murah daripada perkara. Lihat somasi yang jelas bila Anda menerima atau perlu mengirim surat peringatan.

    Ringkasan perlu atau tidak perlu royalti

    SituasiRoyalti?Catatan
    Kafe memutar playlist dari akun pribadiUmumnya yaLisensi pribadi tidak mencakup komersial
    Toko memutar radioUmumnya yaPemutaran kembali di tempat usaha
    Usaha memutar musik bebas royalti berlisensi tertulisTidak untuk musik ituSimpan bukti lisensi
    Rumah tangga memutar musik di rumahTidakPenggunaan pribadi
    Kafe menampilkan musisi yang membawakan lagu orang lainYa, pada lagunyaPengaturan izin dan royalti
    Acara amal tanpa tiketBergantungPeriksa ketentuan acara
    Usaha memutar karya milik pemilik sendiriTidakBuktikan kepemilikan

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    PP 56/2021 memperkuat tata kelola royalti dengan sistem informasi lagu dan musik yang terpusat. Dengan aturan ini pemutar komersial diwajibkan membayar, dan LMKN berwenang menghimpun. Pengelolaan, besaran tarif, dan penerapannya terus menjadi bahan diskusi di kalangan pelaku usaha, pencipta, dan pemerintah. Revisi UU Hak Cipta juga menjadi wacana. Tarif dan mekanisme dapat berubah lewat keputusan menteri, jadi jangan mengandalkan angka dari berita lama. Periksa peraturan dan keputusan terbaru serta pengumuman resmi LMKN.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatPilihan lebih baik
    Mengira langganan streaming pribadi cukupDapat dianggap pelanggaranPeriksa lisensi dan bayar royalti
    Membayar kepada pihak yang mengaku petugas tanpa bukti kewenanganBerpotensi penipuanVerifikasi lembaga
    Mengabaikan surat tagihanSengketa membesarJawab tertulis
    Tidak menyimpan bukti pembayaranSulit membela diriSimpan kuitansi
    Mengira musik di media sosial gratis dipakai usahaPelanggaranGunakan musik berlisensi jelas
    Mematikan musik hanya saat petugas datangTidak menyelesaikan masalahSelesaikan secara tertib

    Contoh: Pemilik kedai kopi memutar playlist dari aplikasi streaming pribadinya. Ia menerima surat dari lembaga pengelola royalti. Ia memeriksa kewenangan lembaga di situs resminya, meminta rincian tarif, dan memilih membayar sesuai skema agar usahanya tertib. Ia menyimpan kuitansi dan menempelkan keterangan pembayaran di tempat usaha.

    Contoh lain: Pemilik restoran kecil memilih memutar musik bebas royalti yang lisensinya tertulis dan berlaku untuk penggunaan komersial. Ketika ditanya petugas, ia menunjukkan lisensi. Karena bukti jelas, tidak ada tagihan untuk lagu-lagu itu.

    Peringatan

    Jangan menghindari royalti dengan memutar lagu lewat sumber yang tidak jelas, apalagi rekaman bajakan. Selain membayar royalti, Anda menambah risiko pelanggaran hak cipta lain. Pastikan setiap lagu memiliki dasar penggunaan yang sah.

    Tips

    Buat folder usaha berisi: bukti pembayaran royalti, lisensi musik bebas royalti, daftar lagu yang diputar, dan surat penagihan beserta jawabannya. Folder ini menjadi pegangan bila ada pemeriksaan atau klaim.

    Bagi musisi dan pencipta

    Pencipta yang karyanya diputar di tempat usaha berhak atas royalti melalui LMK tempat ia terdaftar. Agar royalti sampai, pencipta perlu mendaftarkan karya dan menjadi anggota LMK. Pencatatan ciptaan dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pencatatan bukan syarat adanya hak cipta, tetapi membantu pembuktian. Pencipta yang dirugikan dapat mengajukan keberatan atau klaim kepada LMK, mediasi, atau gugatan. Pelajari juga kontrak freelance dan hak cipta hasil kerja.

    Musik dalam acara, pertunjukan langsung, dan konten promosi

    Pemutaran musik tidak hanya terjadi di kafe. Beberapa situasi lain sering dipertanyakan.

    Pertunjukan langsung. Kafe yang mengundang band untuk membawakan lagu orang lain menyelenggarakan pertunjukan yang memanfaatkan ciptaan. Penyelenggara acara atau tempat biasanya menanggung kewajiban royalti pertunjukan, bukan musisi yang tampil. Sepakati dalam perjanjian siapa yang mengurus dan menanggungnya.

    Acara pernikahan, seminar, dan pesta. Acara pribadi tertutup berbeda dengan acara komersial yang menarik pembayaran. Bila ada penjualan tiket atau sponsor, penggunaan musik cenderung dipandang komersial. Penyelenggara jasa acara sebaiknya menanyakan ketentuan kepada lembaga pengelola royalti.

    Konten promosi usaha di media sosial. Memakai lagu populer pada video promosi toko termasuk penggunaan komersial. Platform sering menyediakan perpustakaan musik berlisensi untuk akun bisnis, sedangkan akun pribadi mungkin memiliki pilihan lebih luas. Lagu yang tersedia untuk akun pribadi belum tentu boleh dipakai pada iklan. Periksa pengaturan akun dan syarat penggunaan. Lihat hak cipta foto dan musik di media sosial.

    Siaran langsung (live streaming). Memutar lagu saat siaran langsung berjualan dapat memicu pembungkaman audio atau penurunan konten oleh platform. Itu bukan sekadar masalah teknis, melainkan tanda ada pelanggaran lisensi.

    Dengan mengenali situasi-situasi ini, pemilik usaha dapat memilih opsi yang paling hemat dan aman: membayar royalti, memakai musik berlisensi, atau memakai karya sendiri.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah kafe kecil dengan satu speaker tetap wajib bayar? Kewajiban melekat pada pemutaran musik di layanan publik komersial. Tarif dan skema bisa berbeda menurut jenis dan ukuran usaha. Tanyakan skema yang berlaku untuk usaha kecil.

    Siapa yang berhak menagih royalti? Lembaga yang ditetapkan peraturan, yaitu LMKN dan lembaga yang bekerja bersamanya. Minta bukti kewenangan sebelum membayar.

    Bagaimana bila saya hanya memutar radio? Pemutaran siaran radio di tempat usaha untuk pelanggan pada umumnya termasuk penggunaan komersial yang dapat dikenai royalti. Periksa ketentuan yang berlaku.

    Apakah ada sanksi pidana otomatis bila tidak bayar? Tidak otomatis. Pelanggaran hak cipta umumnya ditangani dengan pengaduan oleh pemegang hak, dan penyelesaian perdata atau damai sering lebih dulu. Ancaman pidana perlu diperiksa pada teks resmi.

    Ringkasan

    • Memutar musik di tempat usaha adalah penggunaan komersial, sehingga berkaitan dengan royalti.
    • Royalti dibayar melalui lembaga resmi (LMKN dan LMK), bukan langsung ke setiap pencipta.
    • Langganan musik pribadi umumnya bukan lisensi usaha.
    • Simpan bukti pembayaran dan lisensi, dan verifikasi kewenangan penagih.
    • Tarif dan mekanisme dapat berubah. Periksa peraturan terbaru.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp