Di-PHK Lewat WhatsApp atau Secara Lisan: Sah atau Tidak, dan Apa yang Harus Dilakukan
Atasan memberi tahu PHK lewat chat atau ucapan saja? Pahami syarat surat pemberitahuan PHK, batas 7 hari kerja untuk menolak, dan langkah bipartit sampai mediasi.
Isi artikel
- Pemberitahuan PHK wajib dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan yang memuat maksud dan alasan PHK, paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021).
- Pesan WhatsApp atau ucapan "besok tidak usah masuk" belum memenuhi bentuk itu. Simpan buktinya, tetapi jangan langsung berhenti datang bekerja.
- Bila tidak setuju, buat surat penolakan beserta alasannya paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan (Pasal 39 ayat (1) PP 35/2021).
- Perselisihan PHK diselesaikan lewat bipartit lebih dulu, lalu dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan bila gagal (Pasal 3 dan 4 UU 2/2004).
Kejadian yang sering terjadi
Banyak pekerja menerima kabar PHK lewat pesan singkat: "Mulai besok kamu tidak usah masuk lagi." Ada juga yang hanya dipanggil ke ruangan dan diberi tahu secara lisan, tanpa surat apa pun. Setelah itu gaji berhenti dan pekerja bingung harus berbuat apa.
Pertanyaan utamanya: apakah PHK seperti itu sudah sah dan selesai? Jawabannya bergantung pada prosedur yang diatur peraturan. Artikel ini menjelaskan aturan yang berlaku dan langkah yang sebaiknya Anda ambil.
Aturan pemberitahuan PHK
Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) menyatakan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Bila PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasannya diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja (Pasal 151).
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 merinci caranya. Pasal 37 ayat (3) menyatakan pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk pekerja dalam masa percobaan, batasnya paling lama 7 hari kerja sebelum PHK (Pasal 37 ayat (4)). Penjelasan Pasal 37 ayat (3) menyebut surat itu memuat antara lain maksud dan alasan PHK, kompensasi PHK, serta hak lain yang timbul akibat PHK.
Jadi, pesan WhatsApp singkat tanpa alasan, tanpa rincian hak, dan tanpa tenggang waktu belum memenuhi bentuk pemberitahuan yang diatur. Peraturan tidak menyebut secara tegas apakah surat elektronik boleh dipakai. Bila perusahaan mengirim surat resmi berbentuk PDF lewat surel atau WhatsApp, yang dinilai adalah isi dan cara penyampaiannya. Bila ragu, minta surat aslinya.
Hak Anda bila menolak PHK
Pekerja yang menerima surat pemberitahuan PHK dan tidak setuju harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima (Pasal 39 ayat (1) PP 35/2021). Bila terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya wajib lewat perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja (Pasal 39 ayat (2)).
Sebaliknya, bila pekerja tidak menolak, pengusaha harus melaporkan PHK itu kepada kementerian atau dinas ketenagakerjaan (Pasal 38). Karena itu, diam saja dapat dianggap menerima. Bila Anda tidak setuju, nyatakan secara tertulis dan simpan salinannya.
Selama perselisihan berjalan, pengusaha dan pekerja tetap harus melaksanakan kewajibannya. Pengusaha boleh menjatuhkan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK, tetapi tetap membayar upah beserta hak lain yang biasa diterima (Pasal 157A UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja).
Langkah praktis
- Simpan bukti. Tangkap layar pesan, catat tanggal dan nama pengirim, dan simpan slip gaji, kontrak, serta absensi.
- Tetap datang bekerja atau nyatakan kesediaan bekerja secara tertulis. Ini mencegah tuduhan mangkir. Bila dilarang masuk, minta larangan itu dibuat tertulis.
- Minta surat pemberitahuan PHK resmi yang memuat alasan dan rincian hak.
- Kirim surat penolakan dengan alasan dalam 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan, bila Anda tidak setuju.
- Ajak berunding bipartit. Perundingan bipartit harus selesai paling lama 30 hari kerja (Pasal 3 ayat (2) UU 2/2004). Buat risalah setiap pertemuan.
- Catatkan ke dinas ketenagakerjaan bila bipartit gagal, dengan melampirkan bukti perundingan (Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004). Dinas akan menawarkan konsiliasi atau arbitrase; bila tidak dipilih dalam 7 hari kerja, perkara dilimpahkan ke mediator (Pasal 4 ayat (3) dan (4)).
Hak uang bila PHK tetap terjadi
Bila PHK terjadi, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak (Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021). Besarnya bergantung pada masa kerja dan alasan PHK. Contohnya, pesangon untuk masa kerja 8 tahun atau lebih adalah 9 bulan upah menurut tabel Pasal 40 ayat (2), sebelum dikalikan faktor sesuai alasan PHK. Uang penggantian hak antara lain cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (Pasal 40 ayat (4)).
Perhitungan lengkap ada di hak pesangon PHK dan contoh lembar perhitungan pesangon.
Kesalahan yang sering terjadi
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih tepat |
|---|---|---|
| Langsung berhenti datang setelah pesan WA | Bisa dituduh mangkir | Nyatakan kesediaan bekerja secara tertulis |
| Menghapus percakapan karena marah | Kehilangan bukti | Simpan dan cadangkan tangkapan layar |
| Diam saja setelah menerima surat PHK | Dapat dianggap tidak menolak | Kirim surat penolakan dalam 7 hari kerja |
| Menandatangani "surat pengunduran diri" yang disodorkan | Hak pesangon bisa berbeda | Baca dulu, minta waktu, konsultasikan |
🖼️ Lihat tabel ini sebagai infografik (bisa diunduh dan dibagikan)
Contoh
Rina, staf administrasi dengan masa kerja empat tahun, menerima pesan dari atasannya pada malam hari: "Mulai besok kamu tidak perlu masuk, perusahaan sedang efisiensi." Esok paginya Rina tetap datang dan mengirim surel ke bagian personalia bahwa ia bersedia bekerja dan meminta surat pemberitahuan resmi. Setelah surat diterima, ia mengirim surat penolakan dengan alasan dalam lima hari kerja dan meminta perundingan bipartit. Contoh ini rekaan untuk edukasi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PHK lewat WhatsApp otomatis batal?
Peraturan tidak menyebut kata "batal". Yang jelas, pemberitahuan PHK harus berbentuk surat yang disampaikan secara sah dan patut. Pesan singkat tanpa isi yang diwajibkan dapat Anda persoalkan dalam perundingan atau mediasi.
Apakah gaji tetap dibayar selama sengketa?
Selama penyelesaian perselisihan, kedua pihak tetap melaksanakan kewajibannya, dan pekerja yang diskors tetap dibayar upahnya (Pasal 157A). Catat bila upah berhenti dibayar.
Bagaimana jika saya ingin menerima PHK asal pesangon dibayar?
Anda bisa menyepakatinya dalam perundingan bipartit. Pastikan jumlah dan waktu pembayaran tertulis dalam perjanjian bersama.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Periksa juga perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di tempat Anda bekerja.
- PP 35/2021 di database InfoHukum — infohukum.com
- UU 2/2004 di database InfoHukum — infohukum.com
Informasi per 27 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja: Pasal 151 dan 157A
- PP No. 35 Tahun 2021: Pasal 37, 38, 39, dan 40
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Pasal 3 dan 4
Dalam kategori yang sama
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.