Contoh Lembar Perhitungan Pesangon PP 35/2021 dan Cara Mengisinya
Contoh lembar perhitungan pesangon, UPMK, dan UPH menurut PP 35/2021: tabel masa kerja, pengali alasan PHK, upah dasar, dan kesalahan umum.
Isi artikel
- Hak pekerja PKWTT yang di-PHK terdiri atas uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
- PP 35/2021 Pasal 40 mengatur tabel bulan upah: UP 1 sampai 9 bulan, UPMK 2 sampai 10 bulan, menurut masa kerja.
- Besaran akhir dikalikan pengali sesuai alasan PHK, misalnya 0,5 kali atau 1 kali.
- Upah dasar = upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak dihitung.
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak diundangkan, sehingga sampai saat itu aturan yang dijelaskan di artikel ini tetap menjadi pegangan. Periksa naskah resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu lembar perhitungan pesangon dan kapan dipakai
Lembar perhitungan pesangon adalah formulir yang merinci hak pekerja akibat PHK: berapa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, beserta rumus dan datanya. Formulir ini membuat perhitungan transparan dan mudah diperiksa.
Lembar ini dipakai sebagai lampiran surat pemberitahuan maksud dan alasan PHK, bahan perundingan bipartit, atau lampiran Perjanjian Bersama. HRD memakainya untuk menghitung, sedangkan pekerja dan pendampingnya memakainya untuk memeriksa.
Perhitungan ini berlaku untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pekerja PKWT memiliki hak berbeda, yaitu uang kompensasi saat kontrak berakhir.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 mengatur uang pesangon menurut masa kerja:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- 1 sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- 2 sampai kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- 3 sampai kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- 4 sampai kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- 5 sampai kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- 6 sampai kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- 7 sampai kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Pasal 40 ayat (3) mengatur uang penghargaan masa kerja: 3 sampai kurang dari 6 tahun 2 bulan upah; 6 sampai kurang dari 9 tahun 3 bulan; 9 sampai kurang dari 12 tahun 4 bulan; 12 sampai kurang dari 15 tahun 5 bulan; 15 sampai kurang dari 18 tahun 6 bulan; 18 sampai kurang dari 21 tahun 7 bulan; 21 sampai kurang dari 24 tahun 8 bulan; 24 tahun atau lebih 10 bulan upah. Masa kerja di bawah 3 tahun tidak mendapat UPMK.
Pasal 40 ayat (4) mengatur uang penggantian hak: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, serta hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Angka dalam tabel di atas kemudian dikalikan pengali menurut alasan PHK yang diatur dalam pasal-pasal berikutnya PP 35/2021. Contoh yang umum: efisiensi karena perusahaan merugi memakai 0,5 kali uang pesangon, sedangkan efisiensi untuk mencegah kerugian memakai 1 kali. UPMK pada umumnya 1 kali. Untuk alasan lain, baca pasal yang sesuai.
Komponen upah sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap, sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk beberapa ketentuan PHK, dan meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Periksa selalu apakah ada aturan terbaru sebelum memakai template.
Isi penting yang wajib ada
- Data pekerja, tanggal mulai bekerja, tanggal PHK, dan masa kerja sampai hari.
- Alasan PHK dan pasal yang menjadi dasar pengali.
- Rincian upah dasar: upah pokok dan setiap tunjangan tetap.
- Tabel ketentuan UP dan UPMK menurut masa kerja.
- Pengali menurut alasan PHK.
- Perhitungan UP, UPMK, dan setiap unsur UPH secara terpisah.
- Uang pisah bila alasan PHK mewajibkannya, serta upah yang belum dibayar.
- Pengurangan yang disetujui tertulis dan keterangan bahwa jumlah masih bruto.
- Tanda tangan penghitung, pemeriksa, dan pekerja.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Hitung masa kerja. Dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal PHK. Tulis dalam tahun, bulan, dan hari.
- Hitung upah dasar. Jumlahkan upah pokok dan tunjangan tetap dari slip upah terakhir.
- Baca Tabel C. Tentukan bulan upah untuk UP dan UPMK menurut masa kerja.
- Tentukan pengali. Pakai Tabel D untuk alasan yang umum. Untuk alasan lain, buka PP 35/2021 Pasal 41 sampai Pasal 59 dan PP/PKB.
- Hitung UP dan UPMK. Pengali x bulan upah x upah dasar.
- Hitung UPH. Sisa cuti yang belum gugur dikali upah sehari, ongkos pulang bila berlaku, dan hak lain menurut PK/PP/PKB.
- Tambahkan uang pisah dan upah tertunggak. Isi bila berlaku.
- Kurangi kewajiban pekerja hanya bila disetujui tertulis.
- Periksa bersama pekerja. Mintakan paraf dan catatan bila ada keberatan.
Ilustrasi angka sederhana: pekerja dengan masa kerja 5 tahun 3 bulan dan upah dasar Rp[X]. Uang pesangon 6 bulan upah, UPMK 2 bulan upah. Bila alasan PHK efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali UP 1 kali), maka UP = 1 x 6 x Rp[X] dan UPMK = 1 x 2 x Rp[X], ditambah UPH.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memakai upah bersih (take home pay). Dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap sebelum potongan.
- Memasukkan tunjangan tidak tetap. Uang makan atau transport yang bergantung kehadiran bukan bagian dasar perhitungan, kecuali PP/PKB menentukan lain.
- Salah membaca batas masa kerja. "Kurang dari" berarti batas atas tidak termasuk. Masa kerja tepat 3 tahun masuk kelompok 3 sampai kurang dari 4 tahun.
- Pengali tidak sesuai alasan. Alasan PHK menentukan besaran. Pastikan alasan di surat dan di lembar ini sama.
- Lupa UPH. Sisa cuti dan ongkos pulang sering terlewat.
- Menganggap angka sudah neto. Pajak atas pesangon dihitung tersendiri.
Contoh singkat
Kerangka berikut hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel ketentuan Pasal 40, tabel pengali, tabel perhitungan, dan kolom persetujuan.
- Pekerja: [nama]; masa kerja [....] tahun [....] bulan; alasan PHK: [....]
- Upah dasar: upah pokok Rp[....] + tunjangan tetap Rp[....] = Rp[U]
- UP: [pengali] x [....] bulan x Rp[U] = Rp[....]
- UPMK: [pengali] x [....] bulan x Rp[U] = Rp[....]
- UPH: sisa cuti [....] hari x Rp[....] + ongkos pulang Rp[....] = Rp[....]
- Jumlah bruto: Rp[....] — tanda tangan penghitung, pemeriksa, dan pekerja.
Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel ketentuan Pasal 40, tabel pengali menurut alasan PHK, tabel perhitungan, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket HRD, Paket Advokat, Paket UMKM, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja yang mengundurkan diri mendapat pesangon?
Pada umumnya tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri mendapat uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Bagaimana menghitung upah sehari untuk sisa cuti?
Peraturan tidak menetapkan satu rumus khusus untuk penggantian cuti. Praktik yang lazim memakai pembagi yang sama dengan perhitungan upah harian, misalnya upah sebulan dibagi 25 untuk enam hari kerja atau dibagi 21 untuk lima hari kerja. Ikuti PP/PKB bila mengatur.
Bolehkah perusahaan membayar lebih dari tabel?
Boleh. Tabel adalah ketentuan minimum menurut PP 35/2021. PP, PKB, atau kesepakatan dalam Perjanjian Bersama dapat memberikan lebih.
Apakah pesangon kena pajak?
Ya. Pesangon dikenai Pajak Penghasilan dengan ketentuan tersendiri. Periksa aturan perpajakan terbaru atau tanyakan kepada konsultan pajak.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan ketenagakerjaan dapat berubah, termasuk setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Tabel pengali dalam artikel dan template hanya memuat alasan PHK yang umum; periksa pasal PP 35/2021 untuk alasan lain. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum ketenagakerjaan atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan — jdih.kemnaker.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 tentang Cipta Kerja
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
- PP 36/2021 tentang Pengupahan jo. PP 51/2023
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023
Dalam kategori yang sama
- Contoh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai dan Cara Mengisinya
- Contoh Peraturan Perusahaan dan Cara Mengisinya
- Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.