Contoh Rencana Perdamaian PKPU dan Cara Mengisinya
Contoh kerangka rencana perdamaian PKPU: kelas kreditor, penjadwalan ulang, haircut, konversi utang, jaminan, pemungutan suara, dan homologasi.
Isi artikel
- Rencana perdamaian adalah tawaran debitor kepada para kreditor tentang cara utang akan diselesaikan.
- Susun per kelas kreditor: separatis, preferen, dan konkuren, dengan perlakuan sama dalam satu kelas.
- Perdamaian harus disetujui mayoritas jumlah kreditor dan mayoritas nilai tagihan pada masing-masing kelompok, lalu disahkan (homologasi) Pengadilan Niaga.
- Bila ditolak atau tidak disahkan, debitor dalam PKPU dinyatakan pailit. Tawaran harus realistis dan dapat dilaksanakan.
Apa itu rencana perdamaian PKPU dan kapan dipakai
Rencana perdamaian adalah dokumen inti dalam PKPU. Di sinilah debitor menjelaskan berapa yang akan dibayar, kapan, dari mana dananya, dan bagaimana perlakuan terhadap jaminan. Para kreditor kemudian memberikan suara. Bila disetujui dan disahkan pengadilan, rencana perdamaian mengikat debitor dan para kreditor yang terikat menurut undang-undang, termasuk yang tidak setuju.
Dokumen ini dipakai setelah debitor berada dalam PKPU, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan kreditor. Biasanya rencana disusun bertahap: versi awal dilampirkan pada permohonan atau diajukan di awal PKPU, lalu diperbaiki berdasarkan masukan kreditor dan daftar piutang tetap hasil pencocokan.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Pemungutan suara. Menurut UU 37/2004, rencana perdamaian diterima bila disetujui lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga tagihan kreditor konkuren yang hadir, serta dengan syarat serupa pada kelompok kreditor separatis. Hak suara didasarkan pada tagihan yang diakui atau diakui sementara.
- Kreditor separatis yang menolak. Undang-undang memberi kreditor separatis yang tidak setuju hak atas kompensasi tertentu. Ini perlu diperhitungkan dalam merancang kelas separatis.
- Homologasi. Setelah disetujui, pengadilan memeriksa dan dapat menolak pengesahan, antara lain bila harta debitor jauh melebihi jumlah yang disetujui, pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, atau perdamaian tercapai karena penipuan atau persekongkolan.
- Pembatalan. Bila debitor lalai melaksanakan perdamaian yang telah disahkan, kreditor dapat menuntut pembatalan, dan debitor dapat dinyatakan pailit.
- Konversi utang menjadi saham. Memerlukan tindakan korporasi menurut UU Perseroan Terbatas, seperti keputusan RUPS tentang penambahan modal dan perubahan anggaran dasar.
- KUHPerdata. Prinsip kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikat perjanjian (Pasal 1338) tetap menjadi dasar isi kesepakatan restrukturisasi.
Soal perubahan aturan. Revisi UU Kepailitan dan PKPU sudah lama diwacanakan, misalnya soal batas minimum nilai utang, uji insolvensi (apakah debitor benar-benar tidak mampu membayar), dan penguatan profesi kurator. Sampai artikel ini ditulis, UU 37/2004 masih menjadi dasar utama. Beberapa ketentuannya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, dan pengaturan pemohon untuk lembaga jasa keuangan telah disesuaikan dengan peralihan kewenangan ke OJK. Sebelum memakai template, periksa JDIH BPK dan situs Mahkamah Konstitusi untuk perubahan terbaru.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas perkara, debitor, pengurus, dan hakim pengawas, serta versi dokumen.
- Definisi istilah kunci: daftar piutang tetap, tanggal homologasi, tanggal efektif, pokok.
- Gambaran keadaan debitor, termasuk perbandingan pemulihan bila pailit.
- Klasifikasi kreditor dan sub-kelas yang diungkap terbuka.
- Tabel skema per kelas: penjadwalan ulang, haircut, konversi, bunga, dan perlakuan jaminan.
- Sumber dana dan jaminan pelaksanaan, termasuk pembatasan tindakan debitor.
- Pemantauan, pelaporan, dan panitia kreditor.
- Kelalaian dan pembatalan, pemungutan suara, serta homologasi.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Mulai dari daftar piutang tetap. Gunakan angka yang telah dicocokkan, bukan angka pembukuan internal.
- Hitung nilai likuidasi. Minta penilai independen menaksir nilai aset bila dijual paksa. Angka ini menjadi pembanding: kreditor biasanya menolak tawaran yang lebih buruk dari skenario pailit.
- Tentukan kelas. Kelompokkan kreditor sesuai statusnya. Sub-kelas kreditor kecil atau terafiliasi boleh dibuat bila alasannya jelas.
- Rancang skema per kelas. Separatis: penjadwalan ulang dengan jaminan tetap. Preferen: pelunasan penuh lebih awal. Konkuren: persentase pembayaran, cicilan, dan/atau konversi.
- Uji arus kas. Cocokkan jadwal pembayaran dengan proyeksi arus kas yang konservatif. Sisakan ruang untuk biaya operasional.
- Tetapkan jaminan pelaksanaan. Misalnya rekening penampungan, jaminan perusahaan induk, atau larangan pembagian dividen.
- Atur pelaporan dan kelalaian. Tentukan periode laporan, masa perbaikan bila terlambat, dan akibatnya.
- Edarkan dan rundingkan. Sampaikan draf melalui pengurus, kumpulkan masukan, lalu finalkan sebelum rapat pemungutan suara.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tawaran tanpa data. Haircut besar tanpa penilaian aset dan proyeksi arus kas hampir pasti ditolak.
- Perlakuan istimewa tersembunyi. Kesepakatan sampingan dengan kreditor tertentu dapat menjadi alasan penolakan homologasi.
- Mengabaikan kreditor separatis. Tanpa dukungan kelompok separatis, perdamaian sulit diterima.
- Konversi saham tanpa jadwal korporasi. Janji konversi yang tidak bisa dijalankan karena belum ada RUPS atau persetujuan pemegang saham lama memicu sengketa.
- Tidak ada mekanisme pemantauan. Kreditor ragu bila tidak ada laporan berkala dan konsekuensi kelalaian yang jelas.
Contoh singkat
Kerangka di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat sebelas pasal, tabel skema per kelas, dan petunjuk pengisian.
- Rencana Perdamaian PT [nama] (Dalam PKPU), perkara Nomor [....]/Pdt.Sus-PKPU/[tahun]/PN Niaga [kota].
- Kelas A (separatis): penjadwalan ulang 100% pokok selama [....] tahun, bunga [....]%.
- Kelas B (preferen): lunas dalam [....] bulan setelah tanggal efektif.
- Kelas C (konkuren): dibayar [....]% pokok dalam [....] cicilan; bunga dan denda dihapus.
- Sumber dana: arus kas operasional dan penjualan aset nonproduktif.
- Laporan triwulanan kepada panitia kreditor; lalai 30 hari setelah teguran membuka pembatalan.
Versi Word dan PDF lengkap dengan pasal-pasal rencana perdamaian, tabel skema per kelas, dan petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua kreditor harus setuju?
Tidak. Cukup memenuhi syarat mayoritas jumlah kreditor dan nilai tagihan pada masing-masing kelompok sesuai UU 37/2004. Setelah disahkan, perdamaian mengikat juga kreditor yang tidak setuju dalam batas yang ditentukan undang-undang.
Apakah kreditor preferen ikut memberikan suara?
Pada prinsipnya kreditor yang haknya didahulukan dan dibayar penuh tidak dimintakan suaranya dalam kelompok konkuren. Bila haknya dikurangi, kedudukannya perlu dicermati. Periksa ketentuan dan praktik terbaru.
Apa itu haircut?
Haircut adalah pengurangan jumlah pokok utang yang akan dibayar. Misalnya kreditor konkuren hanya menerima 60% dari pokok, sedangkan 40% dibebaskan.
Bisakah rencana perdamaian diubah setelah homologasi?
Perubahan setelah pengesahan tidak sederhana dan pada dasarnya memerlukan persetujuan para kreditor yang terikat serta memperhatikan ketentuan undang-undang. Rancang fleksibilitas sejak awal, misalnya opsi percepatan pembayaran.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Perkara kepailitan dan PKPU bergerak cepat dan tenggatnya ketat. Wacana perubahan UU 37/2004 juga terus bergulir, jadi periksa aturan terbaru sebelum bertindak. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat yang berpengalaman di Pengadilan Niaga atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
- Direktori Putusan Mahkamah Agung — putusan3.mahkamahagung.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas jo. UU 6/2023
- KUHPerdata Pasal 1338
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Permohonan Bank Garansi dan Kontra Garansi dan Cara Mengisinya
- Contoh Permohonan Pernyataan Pailit oleh Kreditor dan Cara Mengisinya
- Contoh Permohonan PKPU oleh Debitor dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.