Contoh Permohonan PKPU oleh Debitor dan Cara Mengisinya
Contoh permohonan PKPU oleh debitor: daftar kreditor dan utang, rencana perdamaian awal, usulan pengurus, dan tenggat yang perlu diperhatikan.
Isi artikel
- PKPU memberi debitor waktu untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditor, di bawah pengawasan pengadilan.
- Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat membayar utang yang jatuh waktu dapat mengajukannya sendiri melalui advokat.
- Permohonan wajib dilampiri daftar sifat dan jumlah utang serta piutang, beserta bukti.
- Bila perdamaian ditolak kreditor atau tidak disahkan, debitor dinyatakan pailit. Jadi PKPU harus dipersiapkan serius.
Apa itu permohonan PKPU oleh debitor dan kapan dipakai
Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah masa yang diberikan Pengadilan Niaga kepada debitor untuk merundingkan rencana perdamaian dengan para kreditornya. Selama PKPU, debitor tidak dapat dipaksa membayar utang yang ditunda, tetapi juga tidak bebas lagi mengelola hartanya. Setiap tindakan pengurusan atau pengalihan harta memerlukan persetujuan pengurus.
Debitor memakai jalur ini ketika arus kas tidak lagi cukup untuk membayar utang yang jatuh waktu, tetapi usahanya masih punya masa depan. Contohnya pabrik yang terlambat menerima pembayaran dari pelanggan besar, atau perusahaan yang terbebani pinjaman jangka pendek tetapi kontrak usahanya masih berjalan.
PKPU yang diajukan sendiri oleh debitor memberi kesempatan menyiapkan data, memilih pengurus yang diusulkan, dan menyusun tawaran sejak awal. Ini berbeda dengan PKPU yang diajukan kreditor, ketika debitor sering kali terkejut dan harus bereaksi cepat.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- UU 37/2004, Bab tentang PKPU. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat memohon PKPU dengan maksud mengajukan rencana perdamaian.
- Lampiran wajib. Permohonan ditandatangani debitor dan advokatnya, disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitor, beserta surat bukti secukupnya.
- PKPU sementara dan tetap. Bila debitor yang mengajukan, pengadilan memberikan PKPU sementara dalam waktu singkat setelah pendaftaran. Dalam PKPU sementara, para kreditor memutuskan apakah PKPU tetap diberikan. Seluruh PKPU dan perpanjangannya dibatasi paling lama 270 hari sejak putusan PKPU sementara.
- Pengurus. Pengadilan mengangkat pengurus yang independen untuk bersama debitor mengurus harta dan memimpin proses pencocokan piutang.
- UU Perseroan Terbatas. Direksi bertindak sesuai anggaran dasar. Periksa apakah pengajuan PKPU memerlukan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS. Untuk permohonan pailit atas perseroan sendiri, UU PT mensyaratkan persetujuan RUPS.
- Pemohon khusus. Bila debitor adalah bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek, atau BUMN di bidang kepentingan publik, permohonan PKPU diatur khusus dan umumnya melalui otoritas yang berwenang.
Soal perubahan aturan. Revisi UU Kepailitan dan PKPU sudah lama diwacanakan, misalnya soal batas minimum nilai utang, uji insolvensi (apakah debitor benar-benar tidak mampu membayar), dan penguatan profesi kurator. Sampai artikel ini ditulis, UU 37/2004 masih menjadi dasar utama. Beberapa ketentuannya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, dan pengaturan pemohon untuk lembaga jasa keuangan telah disesuaikan dengan peralihan kewenangan ke OJK. Sebelum memakai template, periksa JDIH BPK dan situs Mahkamah Konstitusi untuk perubahan terbaru.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas debitor sebagai pemohon dan kuasa advokatnya.
- Uraian kewenangan Pengadilan Niaga dan kedudukan pemohon, termasuk persetujuan organ perseroan.
- Uraian keadaan keuangan: penyebab kesulitan, utang jatuh waktu, dan prospek usaha.
- Tabel daftar kreditor dan utang: nama, sifat utang, jaminan, status, dan jumlah.
- Tabel daftar harta dan piutang.
- Pokok rencana perdamaian awal per kelas kreditor dan sumber dananya.
- Usulan pengurus yang independen.
- Petitum PKPU sementara dan daftar lampiran.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Siapkan keputusan internal. Buat keputusan Direksi dan, bila disyaratkan anggaran dasar, persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS.
- Kumpulkan data utang. Tarik seluruh perjanjian kredit, invoice pemasok, tagihan pajak, dan kewajiban kepada pekerja. Rekonsiliasikan dengan pembukuan.
- Isi tabel kreditor. Tandai status setiap kreditor: separatis bila memegang jaminan kebendaan, preferen bila punya hak istimewa, konkuren bila tanpa keduanya. Sebut kreditor terafiliasi secara terbuka.
- Isi tabel harta. Catat aset beserta beban jaminannya dan perkiraan nilainya. Bila ada laporan penilai, sebutkan.
- Tulis rencana perdamaian awal. Cukup pokok-pokoknya dulu: penjadwalan ulang, persentase pembayaran, dan jangka waktu. Rincian dapat disusun selama PKPU.
- Usulkan pengurus. Pilih pengurus yang terdaftar, berpengalaman, dan tidak punya benturan kepentingan. Lampirkan kesediaannya.
- Periksa petitum. Pastikan memuat PKPU sementara, penunjukan hakim pengawas, pengangkatan pengurus, dan perintah pemanggilan kreditor.
- Tanda tangan. Permohonan ditandatangani debitor dan advokatnya, lalu didaftarkan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Daftar kreditor tidak lengkap. Kreditor yang "terlupa" akan muncul di rapat pencocokan dan merusak kepercayaan.
- Menganggap PKPU sebagai cara menunda semata. Waktunya terbatas. Tanpa rencana yang bisa dijalankan, ujungnya pailit.
- Mengalihkan aset menjelang atau selama PKPU. Tindakan tanpa persetujuan pengurus dapat dibatalkan dan memperburuk posisi debitor.
- Membayar kreditor tertentu saja. Selama PKPU, pembayaran utang harus memperhatikan kesetaraan para kreditor.
- Lupa kewajiban kepada pekerja. Upah dan hak pekerja punya kedudukan khusus. Libatkan sejak awal agar operasional tetap berjalan.
Contoh singkat
Kerangka di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel kreditor, tabel harta, rencana perdamaian awal, dan daftar lampiran.
- Kepada Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri [kota].
- Pemohon: PT [nama], diwakili Direktur [nama], melalui advokat [nama].
- Keadaan: utang jatuh waktu Rp[....]; Pemohon memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran.
- Daftar kreditor: Bank [....] (separatis), pemasok [....] (konkuren), pajak (preferen).
- Rencana awal: penjadwalan ulang kredit bank [....] tahun; konkuren dibayar [....]% dalam [....] cicilan.
- Usulan pengurus: [nama], terdaftar dan independen.
- Petitum: PKPU sementara paling lama 45 hari, hakim pengawas, pengurus.
Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel kreditor dan utang, tabel harta, rencana perdamaian awal, petitum, dan daftar lampiran tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya PKPU dan pailit?
PKPU bertujuan perdamaian: debitor tetap menjalankan usaha bersama pengurus dan menawarkan restrukturisasi. Pailit bertujuan pemberesan: harta dikuasai kurator untuk dijual dan dibagi kepada kreditor.
Berapa lama PKPU berlangsung?
Dimulai dengan PKPU sementara, lalu bila disetujui kreditor menjadi PKPU tetap. Menurut UU 37/2004, seluruhnya paling lama 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.
Apakah kreditor pemegang jaminan bisa langsung mengeksekusi?
Selama PKPU berlaku masa penangguhan eksekusi jaminan sesuai ketentuan UU 37/2004. Setelah itu, kreditor separatis kembali dapat menggunakan haknya, kecuali diatur lain dalam perdamaian.
Bisakah putusan PKPU dilawan?
Pada dasarnya putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 membuka kasasi dalam keadaan tertentu, yaitu terhadap putusan PKPU atas permohonan kreditor ketika tawaran perdamaian debitor ditolak. Periksa rumusan putusannya.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Perkara kepailitan dan PKPU bergerak cepat dan tenggatnya ketat. Wacana perubahan UU 37/2004 juga terus bergulir, jadi periksa aturan terbaru sebelum bertindak. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat yang berpengalaman di Pengadilan Niaga atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
- Direktori Putusan Mahkamah Agung — putusan3.mahkamahagung.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas jo. UU 6/2023
- KUHPerdata Pasal 1131 dan 1132
- UU 18/2003 tentang Advokat
- Putusan MK 23/PUU-XIX/2021
Dalam kategori yang sama
- Contoh Perjanjian Sewa Gudang dan Jasa Penyimpanan dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) Alat dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Sewa Kantor Dwibahasa dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.