Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Permohonan Pernyataan Pailit oleh Kreditor dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh permohonan pailit oleh kreditor ke Pengadilan Niaga: syarat dua kreditor, utang jatuh waktu, pembuktian sederhana, usulan kurator.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Kreditor dapat memohon debitor dinyatakan pailit bila debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
    • Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga di tempat kedudukan debitor dan wajib melalui advokat.
    • Kuncinya pembuktian sederhana: utang dan kreditor lain harus terang dari dokumen, bukan masih diperdebatkan.
    • Untuk bank, perusahaan efek, asuransi, dana pensiun, dan BUMN tertentu, pemohonnya otoritas yang berwenang, bukan kreditor biasa.

    Apa itu permohonan pernyataan pailit dan kapan dipakai

    Permohonan pernyataan pailit adalah surat yang diajukan ke Pengadilan Niaga agar debitor dinyatakan pailit. Bila dikabulkan, seluruh harta debitor berada di bawah penguasaan kurator, lalu diurus dan dibereskan untuk membayar para kreditor secara adil sesuai kedudukan masing-masing.

    Kreditor biasanya memakai jalur ini setelah penagihan biasa buntu: debitor sudah ditegur berkali-kali, tidak membayar, dan ada tanda bahwa debitor juga menunggak kepada pihak lain. Kepailitan bukan alat tagih yang ringan. Begitu debitor pailit, Anda harus berbagi harta debitor dengan kreditor lain, dan kreditor pemegang jaminan serta kreditor yang diistimewakan umumnya didahulukan.

    Karena itu, sebelum mengajukan, timbang dulu: apakah gugatan wanprestasi biasa, atau permohonan PKPU, lebih masuk akal? PKPU memberi kesempatan debitor menawarkan perdamaian, sedangkan pailit langsung mengarah pada pemberesan harta.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal 2 ayat (1) memuat syarat pailit: debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Undang-undang ini tidak menetapkan nilai minimum utang.
    • Pengadilan yang berwenang. Permohonan diputus oleh Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor. Pengadilan Niaga berada pada beberapa pengadilan negeri tertentu, sehingga satu Pengadilan Niaga melayani beberapa provinsi.
    • Wajib advokat. UU 37/2004 mensyaratkan permohonan diajukan oleh advokat, kecuali untuk pemohon tertentu seperti kejaksaan atau otoritas sektor keuangan.
    • Pembuktian sederhana. Permohonan harus dikabulkan bila terbukti secara sederhana bahwa syarat pailit terpenuhi. Bila utangnya sendiri masih sengketa yang rumit, permohonan berisiko ditolak.
    • Pemohon khusus. Untuk bank, perusahaan efek dan lembaga pasar modal, perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, serta BUMN di bidang kepentingan publik, undang-undang menentukan pemohon khusus. Kewenangan yang dahulu ada pada Bank Indonesia, Bapepam, dan Menteri Keuangan sebagian besar kini berada pada OJK.
    • KUHPerdata. Pasal 1131 dan 1132 menegaskan bahwa seluruh harta debitor menjadi jaminan bersama para kreditor. Pasal 1238 mengatur keadaan lalai setelah debitor ditegur.
    • Hukum acara. HIR/RBg berlaku sepanjang tidak diatur lain oleh UU 37/2004, dan pendaftaran kini lazim melalui e-Court.

    Soal perubahan aturan. Revisi UU Kepailitan dan PKPU sudah lama diwacanakan, misalnya soal batas minimum nilai utang, uji insolvensi (apakah debitor benar-benar tidak mampu membayar), dan penguatan profesi kurator. Sampai artikel ini ditulis, UU 37/2004 masih menjadi dasar utama. Beberapa ketentuannya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, dan pengaturan pemohon untuk lembaga jasa keuangan telah disesuaikan dengan peralihan kewenangan ke OJK. Sebelum memakai template, periksa JDIH BPK dan situs Mahkamah Konstitusi untuk perubahan terbaru.

    Isi penting yang wajib ada

    • Alamat tujuan: Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang berwenang.
    • Identitas pemohon (kreditor) dan termohon (debitor), termasuk dasar kewenangan wakilnya.
    • Identitas advokat dan surat kuasa khusus.
    • Uraian kewenangan Pengadilan Niaga berdasarkan tempat kedudukan debitor.
    • Hubungan hukum dan rincian utang dalam tabel: dasar tagihan, tanggal jatuh waktu, pokok, bunga atau denda, dan sisa.
    • Bukti utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, termasuk somasi.
    • Daftar kreditor lain beserta buktinya.
    • Uraian pembuktian sederhana.
    • Usulan kurator yang terdaftar dan independen, serta permohonan penunjukan hakim pengawas.
    • Petitum yang lengkap dan daftar bukti.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Periksa status debitor. Pastikan debitor bukan bank, perusahaan efek, asuransi, dana pensiun, atau BUMN di bidang kepentingan publik. Bila termasuk, kreditor tidak dapat mengajukan sendiri.
    2. Tentukan Pengadilan Niaga. Cek alamat kedudukan debitor di akta dan profil NIB, lalu tentukan Pengadilan Niaga yang wilayahnya mencakup alamat itu.
    3. Isi tabel utang. Satu baris untuk satu dokumen tagihan. Cantumkan tanggal jatuh waktu yang dapat dibuktikan dari perjanjian atau invoice.
    4. Uraikan jatuh waktu dan keadaan lalai. Sebut tanggal setiap somasi dan lampirkan bukti kirimnya.
    5. Isi tabel kreditor lain. Tulis nama, sifat utang, dan sumber informasinya. Bila jumlahnya tidak diketahui, tulis apa adanya. Surat dukungan dari kreditor lain sangat membantu.
    6. Tulis bagian pembuktian sederhana. Tunjukkan bahwa pokok utang tidak dibantah, misalnya ada konfirmasi saldo atau pembayaran sebagian.
    7. Usulkan kurator. Minta surat kesediaan dan pernyataan independensi. Hindari kurator yang pernah menangani urusan pemohon atau debitor.
    8. Lengkapi petitum dan daftar bukti. Beri kode P-1, P-2, dan seterusnya, lalu urutkan sesuai uraian.
    9. Daftarkan. Advokat mendaftarkan melalui e-Court atau kepaniteraan, membayar panjar, dan memantau jadwal sidang yang tenggatnya singkat.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Memakai pailit untuk utang yang masih sengketa. Bila debitor membantah dengan alasan kuat, misalnya barang cacat atau pekerjaan belum selesai, majelis cenderung menilai pembuktian tidak sederhana.
    • Kreditor lain hanya disebut tanpa bukti. Syarat dua kreditor harus dibuktikan, bukan diasumsikan.
    • Salah pengadilan. Mendaftar di Pengadilan Niaga yang wilayahnya tidak mencakup kedudukan debitor.
    • Mengabaikan pemohon khusus. Permohonan terhadap bank atau perusahaan asuransi oleh kreditor biasa akan dinyatakan tidak dapat diterima.
    • Kurator tidak independen. Kurator yang punya hubungan dengan pemohon dapat dipersoalkan dan merusak proses.
    • Somasi bernada ancaman. Teguran yang memuat ancaman pidana atau mempermalukan debitor justru melemahkan posisi Anda.

    Contoh singkat

    Kerangka di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat tabel utang, tabel kreditor lain, daftar bukti, dan petunjuk pengisian.

    • Kepada Yth. Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri [kota].
    • Pemohon: [nama kreditor], diwakili advokat [nama] berdasarkan surat kuasa tanggal [....].
    • Termohon: [nama debitor], berkedudukan di [alamat].
    • Utang jatuh waktu: invoice [nomor] tanggal [....], sisa Rp[....], sudah ditegur [tanggal-tanggal].
    • Kreditor lain: [nama], berdasarkan [bukti].
    • Usulan kurator: [nama], terdaftar dan independen.
    • Petitum: menyatakan Termohon pailit, menunjuk hakim pengawas, mengangkat kurator, biaya dibebankan pada harta pailit.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan tabel utang, tabel kreditor lain, uraian pembuktian sederhana, petitum, dan daftar bukti tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket Advokat, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa minimal nilai utang untuk mengajukan pailit?

    UU 37/2004 tidak menetapkan batas minimum. Inilah salah satu hal yang sering dibahas dalam wacana revisi. Meski begitu, majelis tetap menilai apakah syarat terbukti secara sederhana.

    Apakah saya harus memakai advokat?

    Ya. UU 37/2004 mensyaratkan permohonan diajukan oleh advokat, kecuali untuk pemohon yang dikecualikan seperti kejaksaan atau otoritas sektor keuangan.

    Bagaimana kalau debitor punya klausul arbitrase dengan saya?

    Dalam praktik, klausul arbitrase tidak dengan sendirinya menghapus kewenangan Pengadilan Niaga atas permohonan pailit sepanjang syaratnya terpenuhi. Periksa yurisprudensi terbaru karena ada perkara yang menilai lain.

    Apa upaya hukum atas putusan pailit?

    Upaya hukum atas putusan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung, bukan banding, dan tenggatnya singkat. Peninjauan kembali dimungkinkan dengan alasan terbatas.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Perkara kepailitan dan PKPU bergerak cepat dan tenggatnya ketat. Wacana perubahan UU 37/2004 juga terus bergulir, jadi periksa aturan terbaru sebelum bertindak. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat yang berpengalaman di Pengadilan Niaga atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU
    • KUHPerdata Pasal 1131, 1132, dan 1238
    • HIR/RBg
    • UU 18/2003 tentang Advokat
    • PERMA 1/2019 jo. PERMA 7/2022 tentang administrasi perkara elektronik
    • UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp