Contoh Perjanjian Waralaba dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian waralaba: kriteria, prospektus, STPW, franchise fee dan royalti, pasokan, larangan bersaing, serta kesalahan yang sering terjadi.
Isi artikel
- Perjanjian waralaba mengatur pemakaian merek dan sistem bisnis oleh penerima waralaba dengan imbalan biaya awal (franchise fee) dan royalti.
- Tidak semua usaha boleh disebut waralaba. Usaha harus memenuhi kriteria, antara lain terbukti menguntungkan, punya standar tertulis, dan merek terdaftar.
- Prospektus penawaran wajib diserahkan sebelum perjanjian ditandatangani. Pemberi dan penerima waralaba sama-sama memerlukan STPW.
- Perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia. Klausul pasokan wajib dan larangan bersaing harus wajar.
Apa itu perjanjian waralaba dan kapan dipakai
Waralaba (franchise) adalah hak khusus yang dimiliki orang atau badan usaha atas sistem bisnis dengan ciri khas usaha, yang sudah terbukti berhasil, dan dapat dimanfaatkan atau digunakan pihak lain berdasarkan perjanjian. Pemilik sistem disebut pemberi waralaba. Pihak yang membuka outlet disebut penerima waralaba.
Perjanjian waralaba dipakai ketika Anda ingin mengembangkan usaha lewat mitra yang menanam modal sendiri, tetapi wajib memakai merek, resep, tampilan, dan standar layanan yang sama. Contohnya kedai minuman, laundry, bimbingan belajar, atau toko ritel. Bagi calon penerima waralaba, perjanjian ini adalah pegangan utama: berapa yang dibayar, apa yang didapat, dan kapan hubungan bisa berakhir.
Bila usaha Anda belum memenuhi kriteria waralaba, misalnya baru berjalan beberapa bulan atau mereknya belum terdaftar, bentuk yang lebih tepat adalah kemitraan, lisensi merek, atau kerja sama bagi hasil. Menyebut usaha sebagai "franchise" padahal belum memenuhi kriteria dapat menimbulkan masalah dengan mitra maupun instansi.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- Peraturan Pemerintah tentang Waralaba. Saat ini PP 35/2024 tentang Waralaba, yang mencabut PP 42/2007. PP ini memuat kriteria waralaba, kewajiban prospektus, isi minimal perjanjian, dan kewajiban STPW.
- Kriteria waralaba. Pada pokoknya: memiliki ciri khas usaha atau sistem bisnis, terbukti memberi keuntungan, memiliki standar layanan dan barang/jasa yang tertulis, mudah diajarkan dan diterapkan, ada dukungan berkesinambungan, dan hak kekayaan intelektual terdaftar.
- Prospektus penawaran. Pemberi waralaba wajib menyerahkan prospektus kepada calon penerima waralaba sebelum perjanjian ditandatangani. Prospektus memuat identitas, legalitas, sejarah usaha, laporan keuangan, jumlah outlet, daftar penerima waralaba, serta hak dan kewajiban.
- STPW. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi (OSS). Rincian syarat dan tata caranya diatur peraturan menteri perdagangan tentang penyelenggaraan waralaba.
- Bahasa dan hukum. Perjanjian waralaba dibuat tertulis, dalam bahasa Indonesia, dan tunduk pada hukum Indonesia. Perjanjian dengan pemberi waralaba asing wajib diterjemahkan.
- Produk dalam negeri. Peraturan waralaba mengarahkan pemberi dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar.
- Merek dan persaingan usaha. Merek diatur UU 20/2016. UU 5/1999 memberi pengecualian bagi perjanjian waralaba, tetapi menurut pedoman KPPU pengecualian itu tidak mutlak. Klausul yang menghambat persaingan tetap dapat diperiksa.
Isi penting yang wajib ada
- Identitas para pihak beserta NIB, akta, dan nomor STPW pemberi waralaba.
- Objek waralaba: merek (dengan nomor pendaftaran), sistem bisnis, dan pedoman operasional.
- Pernyataan penerimaan prospektus beserta tanggalnya.
- Wilayah dan lokasi outlet, serta apakah hak bersifat eksklusif atau tidak.
- Biaya waralaba awal, royalti, dana promosi, cara dan waktu pembayaran.
- Pelatihan awal dan dukungan berkesinambungan yang konkret.
- Pasokan bahan: mana yang wajib dibeli dari pemberi waralaba dan alasannya.
- Standar outlet, pelaporan penjualan, audit, dan inspeksi mutu.
- Kerahasiaan, larangan bersaing yang wajar, jangka waktu, perpanjangan, dan pengakhiran.
- Klausul bahasa Indonesia, hukum Indonesia, dan penyelesaian sengketa.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Cek kelayakan. Pastikan merek sudah terdaftar atas nama pemberi waralaba dan usaha memenuhi kriteria. Siapkan laporan keuangan yang dipakai dalam prospektus.
- Serahkan prospektus lebih dulu. Minta tanda terima. Isi tanggal penyerahan pada premis dan pasal prospektus.
- Lengkapi identitas. Isi data badan usaha, penanda tangan, dan dasar kewenangannya. Bila penerima waralaba perorangan, ganti blok identitas dengan data KTP.
- Tentukan wilayah. Isi Lampiran 1 dengan alamat outlet dan batas wilayah yang terukur, misalnya nama kecamatan atau radius kilometer.
- Isi biaya. Lengkapi Lampiran 2. Tulis apakah franchise fee dapat dikembalikan bila STPW atau izin outlet tidak terbit.
- Daftar bahan wajib. Sebut bahan yang memang menentukan mutu atau rahasia resep. Bahan lain biarkan bebas dibeli asal sesuai spesifikasi.
- Atur pengakhiran. Tentukan alasan pengakhiran, tenggat perbaikan, dan apa yang terjadi pada papan nama, peralatan, dan stok.
- Urus STPW penerima waralaba. Setelah perjanjian ditandatangani, penerima waralaba mendaftar melalui OSS sebelum membuka outlet.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menjual waralaba sebelum merek terdaftar. Bila merek ternyata didaftarkan pihak lain, seluruh jaringan outlet bisa terancam.
- Menjanjikan balik modal dalam waktu tertentu. Proyeksi yang ditulis sebagai janji sering menjadi dasar tuduhan wanprestasi atau penipuan. Tulis sebagai ilustrasi.
- Prospektus diserahkan bersamaan dengan tanda tangan. Penerima waralaba tidak punya waktu menilai, dan pemberi waralaba berisiko melanggar kewajiban prospektus.
- Wajib membeli semua bahan dari pemberi waralaba dengan harga sepihak. Selain merugikan mitra, ketentuan ini dapat dinilai menghambat persaingan.
- Larangan bersaing seumur hidup. Larangan yang terlalu luas sulit ditegakkan. Batasi waktu, wilayah, dan jenis usaha.
- Tidak mengatur akhir hubungan. Tanpa ketentuan pelepasan atribut merek, bekas mitra sering tetap memakai tampilan yang sama.
Contoh singkat
Kerangka di bawah ini hanya ilustrasi. Template lengkap memuat 15 pasal, lampiran wilayah, dan tabel biaya.
- PERJANJIAN WARALABA Nomor [....]
- Pemberi Waralaba: PT [....], STPW Nomor [....]; Penerima Waralaba: [....]
- Premis: merek "[....]" terdaftar Nomor [....]; prospektus diterima tanggal [....]
- Hak: [eksklusif/tidak eksklusif] untuk [....] outlet di [wilayah] selama [....] tahun
- Biaya: franchise fee Rp[....]; royalti [....]% Pendapatan Kotor per bulan
- Dukungan: pelatihan [....] hari, kunjungan [....] kali per tahun
- Bahasa Indonesia; hukum Indonesia; sengketa di PN [....]
Versi Word dan PDF lengkap dengan pasal prospektus, STPW, pasokan, audit, larangan bersaing, lampiran wilayah dan biaya, serta petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket UMKM, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perjanjian waralaba harus dibuat di hadapan notaris?
Tidak wajib. Perjanjian di bawah tangan yang memenuhi syarat sah tetap mengikat. Namun untuk nilai investasi besar, akta notaris memberi kepastian tanggal dan identitas yang lebih kuat.
Apa beda waralaba dengan kemitraan atau lisensi merek?
Lisensi merek hanya memberi izin memakai merek. Waralaba memberi paket lengkap: merek, sistem, standar tertulis, pelatihan, dan dukungan berkesinambungan, serta wajib memenuhi kriteria dan memiliki STPW. Kemitraan biasa tidak tunduk pada kewajiban prospektus dan STPW.
Bolehkah franchise fee dibuat tidak dapat dikembalikan?
Boleh disepakati, karena fee merupakan imbalan pemberian hak dan bantuan awal. Agar adil, atur pengecualian, misalnya bila STPW atau izin outlet tidak terbit bukan karena kesalahan penerima waralaba.
Apakah pemberi waralaba boleh menentukan harga jual?
Pemberi waralaba lazim menetapkan standar harga untuk menjaga keseragaman. Tetapi penetapan harga jual kembali yang kaku dapat bersinggungan dengan hukum persaingan usaha. Lebih aman memakai harga yang dianjurkan atau rentang harga.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan waralaba diperbarui dengan PP 35/2024 dan peraturan menteri perdagangan dapat berubah; periksa teks resmi dan persyaratan STPW terbaru sebelum menandatangani. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan advokat atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Perdagangan — www.kemendag.go.id
- OSS (perizinan berusaha) — oss.go.id
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — www.dgip.go.id
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha — kppu.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- PP 35/2024 tentang Waralaba (mencabut PP 42/2007)
- Peraturan Menteri Perdagangan tentang penyelenggaraan waralaba
- UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. UU 6/2023
- UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. UU 6/2023
- KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Perjanjian Kerja Sama Apotek dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Kerja Sama Pemasaran Afiliasi dan Cara Mengisinya
- Contoh Perjanjian Konsinyasi dan Pembagian Hasil Penjualan dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.