Contoh Perjanjian Konsinyasi dan Pembagian Hasil Penjualan dan Cara Mengisinya
Contoh perjanjian konsinyasi B2B untuk toko, minimarket, dan marketplace: nota barang, stok, laporan, rekonsiliasi, barang rusak, retur, dan pembayaran.
Isi artikel
- Konsinyasi B2B: pemasok menitipkan barang di toko, minimarket, kafe, atau toko daring mitra, dan hanya dibayar untuk barang yang laku.
- Barang tetap milik pemasok sampai terjual. Toko wajib memisahkan dan menjaga barang.
- Setiap kiriman dan retur wajib bernota yang ditandatangani kedua pihak; tanpa itu rekonsiliasi sulit.
- Tetapkan siapa menanggung barang hilang, rusak, dan kedaluwarsa, serta jadwal laporan dan pembayaran.
- Pilih satu model imbalan: harga beli konsinyasi atau persentase bagi hasil.
Apa itu perjanjian konsinyasi B2B dan kapan dipakai
Konsinyasi adalah cara menjual barang dengan menitipkannya kepada pihak lain. Pemasok, misalnya produsen makanan ringan, kopi kemasan, kerajinan, atau kosmetik lokal, menaruh barang di toko mitra. Toko memajang dan menjualnya. Setiap periode, toko melaporkan penjualan dan membayar bagian pemasok. Barang yang tidak laku dikembalikan.
Template ini dirancang untuk hubungan antarpelaku usaha (business-to-business): pemasok dengan toko, minimarket, kafe, toko oleh-oleh, atau pengelola toko daring. Untuk titip jual sederhana antarperorangan, gunakan template Perjanjian Titip Jual yang lebih ringkas.
Konsinyasi menguntungkan toko karena tidak perlu membeli stok di muka, dan membantu pemasok masuk ke banyak titik penjualan. Risikonya ada pada pencatatan: tanpa sistem yang rapi, selisih stok dan keterlambatan bayar mudah terjadi.
Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari
- KUHPerdata: perjanjian sah dan mengikat (Pasal 1320 dan 1338). Tidak ada bab khusus tentang konsinyasi; dalam praktik, aturan pemberian kuasa dan penitipan barang menjadi rujukan.
- Hak milik tetap pada pemasok. Toko bertindak menjual atas nama atau untuk kepentingan pemasok, sehingga barang konsinyasi bukan milik toko.
- UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen berlaku bagi pemasok dan toko terhadap pembeli akhir: label, informasi, mutu, dan tanggung jawab atas barang cacat.
- PP 80/2019 berlaku bila barang dijual lewat toko daring atau marketplace.
- Izin edar dan halal. Pangan olahan dan kosmetik pada umumnya memerlukan izin edar BPOM atau izin yang sesuai, dan kewajiban sertifikasi halal berlaku bertahap. Toko berhak menolak barang yang tidak memenuhinya.
- Pajak. Perlakuan PPN atas konsinyasi pernah berubah. Tanyakan konsultan pajak tentang saat terutang dan siapa yang membuat faktur.
Isi penting yang wajib ada
- Daftar barang (SKU, kemasan, izin edar), harga jual, dan bagian pemasok.
- Penegasan bahwa hak milik tetap pada pemasok sampai barang terjual.
- Prosedur penerimaan barang dengan nota konsinyasi dan pemeriksaan kondisi.
- Kewajiban pencatatan stok, cara penyimpanan, dan jadwal stock opname.
- Model imbalan dan larangan biaya tambahan yang tidak disepakati.
- Laporan penjualan berkala, batas waktu keberatan, dan prosedur rekonsiliasi.
- Jadwal pembayaran, termasuk untuk penjualan melalui marketplace.
- Pembagian risiko barang hilang, rusak, kedaluwarsa, dan keadaan kahar.
- Retur, penarikan barang, dan tanggung jawab terhadap konsumen.
- Pengakhiran dengan stock opname akhir dan pelunasan.
Cara mengisi langkah demi langkah
- Isi identitas badan usaha. Cantumkan NIB dan penanda tangan yang berwenang dari kedua pihak.
- Lengkapi Lampiran 1. Untuk setiap SKU: nama dan ukuran, nomor izin edar atau sertifikat halal, harga jual, bagian pemasok, dan umur simpan minimal saat diterima.
- Pilih model imbalan. Harga beli konsinyasi (pemasok menerima nominal tetap per unit) atau bagi hasil persentase dari harga jual bersih.
- Pakai nota untuk setiap gerakan barang. Gunakan format Lampiran 2 untuk pengiriman dan retur; keduanya ditandatangani.
- Tentukan periode laporan. Mingguan untuk barang cepat laku, bulanan untuk barang lambat. Gunakan format Lampiran 3.
- Tetapkan batas waktu bayar. Hitung sejak laporan disetujui; untuk marketplace, sejak dana dilepas platform.
- Bagi risiko secara adil. Hilang karena penanganan toko ditanggung toko; cacat produksi dan kedaluwarsa ditanggung pemasok.
- Jadwalkan stock opname. Tuangkan hasilnya dalam berita acara dan selesaikan selisih segera.
Kesalahan yang sering terjadi
- Barang dikirim tanpa nota. Ketika ada selisih, tidak ada yang bisa membuktikan jumlah awal.
- Biaya titipan muncul belakangan. Toko memotong biaya pajang atau biaya promosi yang tidak pernah disepakati. Tulis tegas bahwa biaya lain harus tercantum di lampiran.
- Diskon sepihak. Toko memberi potongan harga yang memotong bagian pemasok. Atur bahwa promosi butuh persetujuan pemasok.
- Barang kedaluwarsa menumpuk. Tanpa kewajiban memberi tahu dan menarik barang, kerugian membesar.
- Hasil penjualan dipakai untuk menutup tagihan lain. Atur bahwa hak pemasok tidak boleh diperjumpakan tanpa persetujuan.
Contoh singkat
Kerangka berikut hanya ilustrasi, bukan template lengkap.
- Pemasok: CV [nama], produsen [jenis barang] merek "[merek]".
- Mitra Penjual: PT [nama], toko "[nama toko]" di [alamat].
- Barang sesuai Lampiran 1; hak milik tetap pada Pemasok sampai terjual.
- Imbalan: Pemasok menerima Rp[....] per unit terjual.
- Laporan [mingguan/bulanan]; pembayaran [....] hari setelah laporan disetujui.
- Hilang/rusak karena penanganan toko ditanggung Mitra Penjual; kedaluwarsa ditanggung Pemasok.
- Barang tidak laku ditarik setelah [....] hari dengan nota retur.
Versi Word dan PDF lengkap dengan lampiran daftar barang, format nota konsinyasi dan retur, format laporan penjualan, serta petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket UMKM, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya konsinyasi dengan jual beli putus?
Pada jual beli putus, toko membeli barang dan menanggung risiko tidak laku. Pada konsinyasi, barang tetap milik pemasok dan toko hanya membayar barang yang terjual.
Bagaimana bila toko bangkrut?
Karena barang tetap milik pemasok, pemasok dapat meminta barangnya dikembalikan, asalkan bisa membuktikan barang itu barang konsinyasi. Itulah fungsi nota konsinyasi dan pencatatan terpisah.
Apakah template ini bisa dipakai untuk marketplace?
Bisa, bila mitra mengelola toko daring dan menjual barang pemasok. Jadwal pembayaran dihitung sejak dana dilepas platform. Ketentuan platform tetap berlaku.
Perlukah meterai?
Perjanjian yang dipakai sebagai alat bukti lazimnya dibubuhi meterai Rp10.000 pada setiap rangkap asli.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan pajak, izin edar, dan kemitraan dengan toko swalayan dapat berubah. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) — peraturan.bpk.go.id
- Badan Pengawas Obat dan Makanan — www.pom.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id
Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338, ketentuan pemberian kuasa dan penitipan barang
- UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
- PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Peraturan perpajakan tentang PPN dan PPh
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai
Dalam kategori yang sama
- Contoh Kebijakan Otorisasi dan Matriks Kewenangan Keuangan (DOA) dan Cara Mengisinya
- Contoh Kebijakan Whistleblowing (Sistem Pelaporan Pelanggaran) dan Cara Mengisinya
- Contoh Keputusan RUPS Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris dan Cara Mengisinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.