Bisnis, UMKM & Start-Up

Contoh Perjanjian Kerja Sama Apotek dan Cara Mengisinya

Terbit 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Contoh perjanjian kerja sama apotek antara pemilik modal dan apoteker: STR/SIP, modal, bagi hasil, perizinan, pencatatan obat, dan larangan intervensi.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Apotek wajib dipimpin apoteker penanggung jawab yang memiliki STR dan SIP (lazim disebut SIPA) untuk apotek tersebut.
    • Pemilik modal boleh menyediakan tempat, perlengkapan, dan dana, tetapi tidak boleh mencampuri pekerjaan kefarmasian.
    • Perjanjian harus jelas soal modal, imbalan tetap apoteker, bagi hasil, dan siapa menanggung kerugian.
    • Pencatatan obat, terutama narkotika, psikotropika, dan prekursor, adalah tanggung jawab apoteker dan wajib rapi.
    • Hindari praktik "pinjam nama" apoteker: risikonya sanksi bagi apoteker dan penutupan apotek.

    Apa itu perjanjian kerja sama apotek dan kapan dipakai

    Banyak apotek di Indonesia berdiri dari kerja sama dua pihak: pemilik modal yang menyediakan tempat dan dana, serta apoteker yang menjalankan pelayanan kefarmasian. Pemilik modal bisa perorangan (misalnya pengusaha atau dokter) atau badan usaha. Apoteker bertindak sebagai Apoteker Penanggung Jawab.

    Perjanjian kerja sama apotek dipakai sebelum apotek dibuka atau ketika apoteker penanggung jawab berganti. Tujuannya membagi peran secara tegas: urusan bisnis di tangan pemilik modal, urusan obat dan pelayanan kefarmasian di tangan apoteker.

    Tanpa perjanjian tertulis, sengketa paling sering muncul soal bagi hasil, jam kehadiran apoteker, dan siapa yang berhak memutuskan pembelian obat.

    Dasar hukum dalam bahasa sehari-hari

    • UU 17/2023 tentang Kesehatan mengatur tenaga kesehatan, termasuk tenaga kefarmasian, dan mewajibkan tenaga kesehatan yang berpraktik memiliki STR dan SIP.
    • PP 28/2024 adalah peraturan pelaksana UU Kesehatan yang antara lain memuat ketentuan pelayanan dan pekerjaan kefarmasian.
    • Peraturan Menteri Kesehatan tentang apotek mengatur pendirian apotek, persyaratan sarana, dan prinsip bahwa apotek yang modalnya dari pihak lain tetap dipimpin apoteker dan pekerjaan kefarmasiannya dilakukan sepenuhnya oleh apoteker.
    • Aturan narkotika, psikotropika, dan prekursor mengatur penyimpanan dalam lemari khusus, surat pesanan khusus, dan pelaporan berkala.
    • KUHPerdata berlaku untuk perjanjian kerja samanya: syarat sah, kebebasan berkontrak, dan kekuatan mengikat (Pasal 1320 dan 1338).
    • UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku untuk resep dan data pasien, yang termasuk data kesehatan.

    Aturan kesehatan banyak berubah sejak UU 17/2023 berlaku. Sebelum menandatangani, periksa Permenkes terbaru tentang apotek dan standar pelayanan kefarmasian.

    Isi penting yang wajib ada

    • Identitas pemilik modal dan apoteker, nomor STR dan SIP apoteker.
    • Ruang lingkup kerja sama dan penegasan bahwa kerja sama ini bukan hubungan kerja (kecuali disepakati lain).
    • Rincian modal awal dan daftar aset beserta pemiliknya.
    • Kewenangan penuh apoteker atas pekerjaan kefarmasian dan daftar larangan intervensi pemilik modal.
    • Pembagian urusan perizinan melalui OSS dan instansi daerah.
    • Pengadaan obat dari sumber resmi, kartu stok, arsip resep, stock opname, dan pelaporan obat golongan khusus.
    • Imbalan tetap apoteker, rumus laba bersih, persentase bagi hasil, dan pembagian kerugian.
    • Jadwal kehadiran apoteker dan apoteker pendamping.
    • Jangka waktu, pengakhiran, dan serah terima kepada apoteker pengganti.

    Cara mengisi langkah demi langkah

    1. Periksa dokumen apoteker. Mintakan salinan ijazah, sumpah apoteker, STR, dan SIP (atau rencana pengajuan SIP untuk alamat apotek).
    2. Isi identitas. Bila pemilik modal adalah badan usaha, gunakan identitas badan usaha dan pejabat yang berwenang.
    3. Rinci modal. Pisahkan biaya renovasi, perlengkapan (termasuk lemari khusus narkotika-psikotropika dan lemari pendingin), persediaan awal, dan modal kerja. Catat di Lampiran 1.
    4. Tetapkan imbalan tetap apoteker. Imbalan tetap dibayar meski apotek belum untung, agar apoteker tidak tertekan mengejar penjualan.
    5. Tulis rumus laba bersih dan bagi hasil. Sebutkan komponen biaya yang dikurangkan dan periode pembagian.
    6. Isi jadwal kehadiran. Lampiran 2 memuat hari, jam, nama apoteker yang bertugas, dan nomor SIP-nya.
    7. Atur perizinan. Tentukan siapa pemohon izin di OSS dan siapa menanggung biaya.
    8. Sepakati masa pemberitahuan pengakhiran. Beri waktu cukup (misalnya tiga bulan) untuk mencari apoteker pengganti dan mengubah izin.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Apoteker hanya "pinjam nama". Apoteker jarang hadir, pelayanan resep dilakukan orang yang tidak berwenang. Ini pelanggaran serius.
    • Pemilik modal menentukan obat. Misalnya meminta obat keras dijual tanpa resep demi omzet. Apoteker berhak menolak dan perjanjian sebaiknya menegaskan hal itu.
    • Bagi hasil dikaitkan dengan target obat tertentu. Skema seperti ini mendorong praktik yang tidak etis.
    • Tidak ada serah terima saat apoteker berhenti. Kunci lemari narkotika, arsip resep, dan kartu stok harus diserahkan secara tertulis.
    • Pemilik modal mengakses data pasien. Cukup data penjualan agregat; isi resep adalah data kesehatan yang dilindungi.

    Contoh singkat

    Kerangka berikut hanya ilustrasi, bukan template lengkap.

    • Pemilik Modal: [nama], menyediakan tempat di [alamat] dan modal Rp[....].
    • Apoteker: [nama], STR [nomor], SIP [nomor], sebagai Apoteker Penanggung Jawab.
    • Apoteker berwenang penuh atas pengadaan, penyimpanan, pelayanan resep, dan pelaporan obat.
    • Pemilik Modal dilarang meminta penyerahan obat keras tanpa resep atau mengakses lemari narkotika.
    • Imbalan tetap apoteker Rp[....] per bulan; laba bersih dibagi [....]% : [....]% setiap [periode].
    • Pengakhiran dengan pemberitahuan [....] bulan dan serah terima tertulis.
    📄 Template lengkap

    Versi Word dan PDF lengkap dengan larangan intervensi, pasal pencatatan dan pelaporan obat, lampiran modal dan jadwal kehadiran apoteker, serta petunjuk pengisian tersedia di Paket Dokumen InfoHukum (Paket UMKM, Paket Korporat, dan Paket Lengkap). Pembeli dapat mengunduhnya kapan saja dari Pustaka Saya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bolehkah orang yang bukan apoteker memiliki apotek?

    Pemilik modal boleh bukan apoteker. Namun apotek tetap wajib dipimpin apoteker penanggung jawab, dan pekerjaan kefarmasian hanya boleh dilakukan apoteker serta tenaga kefarmasian yang berwenang di bawah pengawasannya.

    Apakah apoteker berstatus pekerja pemilik modal?

    Tergantung kesepakatan. Template ini memakai pola kemitraan dengan imbalan tetap dan bagi hasil. Bila Anda memilih hubungan kerja, buat perjanjian kerja terpisah yang memenuhi aturan ketenagakerjaan.

    Apa yang terjadi bila SIP apoteker habis atau dicabut?

    Pelayanan resep harus dihentikan sampai ada apoteker yang berwenang. Perjanjian dalam template memberi hak mengakhiri kerja sama seketika dalam keadaan ini.

    Siapa yang menanggung kerugian apotek?

    Bebas disepakati: seluruhnya oleh pemilik modal atau dibagi sesuai persentase bagi hasil. Yang penting, imbalan tetap apoteker tetap dibayar dan tertulis jelas.

    Catatan

    Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan kesehatan dan perizinan apotek dapat berubah; periksa UU 17/2023, PP 28/2024, dan Permenkes terbaru. Untuk keadaan khusus, konsultasikan dengan praktisi hukum atau gunakan layanan konsultasi InfoHukum.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 24 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • UU 17/2023 tentang Kesehatan
    • PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023
    • Permenkes tentang apotek dan standar pelayanan kefarmasian di apotek
    • Peraturan tentang narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi
    • UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    • KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338

    Dalam kategori yang sama

    Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

    Ikuti Saluran InfoHukum
    WhatsApp